Home KWI Hukuman Kebiri, Saatnya Gereja Bicara

Hukuman Kebiri, Saatnya Gereja Bicara

3257

Jakarta, dokpenkwi.org, Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikeluarkannya Perppu No 1/2016 ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perkosaan dan pelecehan seksual oleh para ‘predator seks’ dengan korban perempuan dan anak-anak, bahkan sudah dianggap “darurat kejahatan seksual.”

Perppu ini juga mengatur hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Lalu sejauh mana efektivitas hadirnya Perppu tersebut terhadap penurunan angka kejahatan seksual terhadap anak?

Untuk mencermati dan menanggapi perkembangan seputar kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meluas dalam kaitannya dengan Perppu di atas, Komisi Keluarga KWI, KKP/PMP, dan SGPP Konferensi Waligereja Indonesia  menggagas seminar bersama  dengan mengusung tema “Hukuman Pemberatan Dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 dan Kaitannya Dengan Penurunan  Kejahatan Seksual Terhadap Anak.”

DSC_4359Seminar setengah hari yang digelar di Lt. IV Gedung KWI Cut Mutiah pada Senin (20/06/2016) ini menghadirkan beberapa narasumber yang sudah malang-melintang di bidangnya, yakni: Dr. C.B. Kusmaryanto, SCJ (Teolog Moral Katolik), Susanto, MA (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Dr. E. Kristi Poerwandari M.Hum (Psikolog) serta dr. Robert G. Sentana (Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia). Seminar ini dipandu oleh Bapak Ignatius Budi Santosa, salah satu anggota pengurus Komisi Keluarga KWI.

DSC_4269Dalam paparannya Rm. Kus, panggilan Dr. CB Kusmaryanto SCJ, mengungkapkan  bahwa manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga integritas keseluruhan tubuhnya sebab hanya dalam keutuhan dan keseluruhan itu, manusia bisa berfungsi dengan normal dan maksimal. Jika ada bagian tubuh yang dipotong atau dengan sengaja dibuat tidak berfungsi, maka akan membuat manusia tersebut berkurang kemampuannya untuk mengaktualkan diri, untuk mengungkapkan diri, untuk bekerja dan sebagainya. “Maka, dokter tidak boleh memotong organ tubuh yang baik. Amputasi hanya dilakukan bagi organ tubuh yang tidak berfungsi atau mengganggu anggota tubuh yang masih berfungsi. Dalam cara pandang ini, organ tubuh yang sakitlah yang harus disembuhkan, sedangkan yang tidak sakit tidak boleh dikutak-kutik,” demikian penjelasannya.

Dalam kaitannya dengan masalah kejahatan seksual terhadap anak dan hukuman kebiri, lanjut Rm. Kus, jelas bahwa yang bermasalah adalah pikiran atau ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan diri terhadap rangsangan seksual. Maka, kebiri kimiawi bukanlah solusi karena organ seks pelaku tidak bermasalah. Solusinya adalah pendidikan penghormatan akan martabat manusia dan pengendalian diri dalam pelbagai aspeknya. Oleh sebab itu, pemberian anti androgen hanya boleh dilakukan sebagai suatu sarana terapi atau rehabilitasi di mana pasien –dalam hal ini pelaku kejahatan seksual– dengan mau, tahu dan sadar menyetujui dan memberikan otorisasi atas tindakan itu (informed consent dan evidence based medicine). Romo Kus, yang juga dosen di beberapa universitas ini, mewanti-wanti agar hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan hendaknya bersifat mendidik agar menjadi manusia yang lebih baik, bukan malah menjadi lebih buruk.

DSC_4278Romo Kusmaryanto juga mengharapkan agar semua pihak tidak melupakan para korban kejahatan seksual, terutama anak-anak dan perempuan, agar mereka bisa dibantu secara hukum, psikologis dan mental. “Hendaknya kita harus berbela rasa kepada mereka dan sesegera mungkin memberikan bantuan yang diperlukan agar secepat mungkin trauma mereka bisa dipulihkan,”demikian imbaunya, “karena kejahatan seksual merupakan extraordinary crime yang bisa meninggalkan trauma berkepanjanjangan bagi korbannya.”

Seminar ini dihadiri oleh para pengurus Komisi Keluarga KWI, KKP- PMP KWI, SGPP KWI, Wanita Katolik, perwakilan kelompok-kelompok kategorial, LSM, para biarawan/biarawati pemerhati anak dan perempuan, serta perwakilan paroki-paroki yang ada di Keuskupan Agung Jakarta. Pada kesempatan ini hadir kurang lebih 80 peserta.

 

(Harini B./Dokpen KWI)

Kredit Foto: (Y. Indra/Dokpen KWI)