Home KWI ARTIKEL Ini yang Perlu Diketahui tentang Kardinal dalam Gereja Katolik

Ini yang Perlu Diketahui tentang Kardinal dalam Gereja Katolik

10572

Catatan:
Tulisan di bawah ini adalah salinan dari Warta Media Konferensi Pers Keuskupan Agung Jakarta, Kamis 5 September 2019, dalam rangka terpilihnya Mgr. Ignatius Suharyo sebagai Kardinal Indonesia.

PARA KARDINAL DALAM GEREJA KATOLIK

Kardinal adalah sebuah gelar rohani yang sangat tua dalam Gereja Katolik. Paus Silvester I menjadi pengagas dan pembentuk gelar ini. Kata ‘Kardinal’ diambil dari bahasa Latin yaitu ‘cardo‘ yang berarti engsel (pintu atau jendela). Para Kardinal membentuk sebuah Kolegium. Kolegium (dewan/senat) para Kardinal adalah sebuah organ pelayanan dalam Gereja Katolik.

Para Kardinal ini dibagi dalam tiga kelompok: Kardinal Uskup, Kardinal Imam dan Kardinal Diakon yang sejak millenium pertama membantu Paus dalam mengurus dan melaksanakan karya pastoral dalam Gereja di Roma. Pembagian ini berkaitan dengan sistem administratif Tahta Suci Vatikan yang terdiri dari gereja-gereja utama seputar Roma (untuk Kardinal Uskup), gereja-gereja titular di Roma (Kardinal Imam) dan institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif di Roma dan sekitarnya (Kardinal Diakon).

Awalnya, jumlah para Kardinal sekitar 30 orang, lalu Paus Sixtus V menambahkan menjadi 70. Kini jumlah para Kardinal disesuaikan dengan kebutuhan Paus. Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis menentukan jumlah maksimum kardinal elektor (yang berhak memilih Paus) dalam konklaf sebanyak 120. Kolegium para Kardinal ini juga merupakan badan hukum dalam Gereja.

Seorang Kardinal dipilih dan diangkat dengan sebuah tugas dan fungsi untukmenyambungkan Sri Paus dengan Gereja lokal. Wewenang khas dari Kolegium para Kardinal adalah pemilihan Paus (dapat memilih dan dipilih) yang menjadi hak prerogatif mereka sejak abad IX. Dengan m.p. Ingravescentem aetatem 21.11.1970, Paus Paulus VI mengecualikan dari konklaf para Kardinal yang telah berusia 80 tahun (non-elektor). Hal ini dipertegas lagi dalam Konst. Ap. Romano Pontifici eligendo (1.10.1975) dan Universi Dominici Gregis Paus Yohanes Paulus II (22.2.1996).

Para Kardinal membantu Paus secara:

  • Kolegial, bila mereka dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting.
  • Sendiri-sendiri, dengan aneka jabatan yang mereka emban, yang dengan itu membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja.

Tugas para Kardinal bermacam-macam, ada yang memimpin perkantoran-perkantoran (dikasteri) Kuria di Vatikan hingga memimpin Gereja lokal di negaranya masing-masing. Mereka yang tidak ditentukan oleh Paus untuk memimpin dikasteri Kuria di Vatikan tetap tinggal dan melayani di negara mereka masing-masing. Mereka selalu siap sedia untuk memenuhi panggilan Paus, manakala kehadiran mereka di Vatikan dibutuhkan untuk sebuah tujuan penting tertentu.

Para Kardinal dipilih secara bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan presbiterat, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga arif dalam bertindak; mereka yang belum Uskup harus menerima konsekrasi episkopal. Para Kardinal ini diangkat oleh Paus dengan dekret yang diumumkan di hadapan Kolegium Kardinal.

Kolegium Kardinal dikepalai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang Subdekan yangmewakilinya ketika berhalangan. Dekan, atau Subdekan, tidak mempunyai kuasa pemerintahan apapun atas para Kardinal lainnya,melainkan dianggap sebagai yang pertama di antara rekan-rekan sederajat (primus inter pares). Biasanya,di masa lampau, yang dipilih menjadi Dekan adalah dia yang lebih lama menerima tahbisan Uskup. Namun kebiasaan ini tidak berlaku lagi sejak Paus Paulus VI.

Kardinal Dekan berwenang menahbiskan Paus terpilih menjadi Uskup,bila yang terpilih itu membutuhkan tahbisan; bila Dekan berhalangan,hak itu beralih kepada Subdekan,dan bila ia juga berhalangan,yang berwenang ialah Kardinal terlama dari tingkat episkopal. Sementara Kardinal Protodiakon (Kardinal diakon tertua)memaklumkan nama Paus yang baru terpilih kepada umat dengan rumusan yang terkenal, “habemus papam” (“kita memiliki Paus”); demikian pula sebagai wakil Paus ia mengenakan pallium pada para Uskup Metropolit atau menyerahkannya kepada para wakil mereka.

Konsistori adalah perjumpaan/rapat para Kardinal,dimana Paus yang memanggil danmengepalainya. Lewat konsistori ini para Kardinal memberi bantuan dan kerjasama kepada Paus. Ada dua jenis konsistori yaitu:

  • Konsistori biasa: semua Kardinal, sekurang-kurangnya yang berada di Roma, dipanggil untuk konsultasi tentang perkara-perkara penting yang lebih sering terjadi,atau untuk mengadakan beberapa kegiatan yang sangat meriah
  • Konsistori luar biasa: semua Kardinal dipanggil ke Konsistori luar biasa yang dirayakan apabila ada kebutuhan-kebutuhan khusus Gereja atau perkara-perkara yang lebih berat yang harus ditangani.

Jumlah Kardinal lebih terbatas dibandingkan dengan jumlah Uskup. Para Kardinal memiliki hak-hak yang istimewa,namun Kardinal bukan atasan Uskup. Kolegium Kardinal dan Sinode Para Uskup memiliki peran sendiri-sendiri dalam Gereja Katolik dan tidak bisa dibilang bahwa yang satu lebih penting daripada yang lain. Fungsi-fungsi itu ada dalam Gereja demi pelayanan.

Para Kardinal di Indonesia adalah Mgr. Justinus Darmojuwono (1967), Mgr. Julius Darmaatmadja (1994) dan Mgr. lgnatius Suharyo (2019).