Home KWI ARTIKEL Menyambut Pesta Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum Sampaikan Sosialisasi ke KWI

Menyambut Pesta Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum Sampaikan Sosialisasi ke KWI

1243
(Dok. RD Siprianus Hormat/Sekretaris Eksekutif KWI)

Jakarta, dokpenkwi.org – Selain agenda-agenda internal seputar kehidupan Gereja, Presidium KWI juga memberikan perhatian khusus terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam menyikapi pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 April mendatang. Oleh sebab itu, KPU memberikan sosialisasi seputar Pemilu serentak tersebut di ruang rapat Wisma Kemiri pada Kamis, (24/1/2019). Dalam sosialisasi ini hadir Bapak Ilham Saputra, anggota KPU RI sebagai penanggung jawab Divisi Teknik Penyelenggaraan.

Dalam paparannya Ilham menyebutkan bahwa sejauh ini tahapan pemilu (electoral process) sudah dilaksanakan menurut pasal 167 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017. Saat ini ada 20 partai peserta pemilu yang terdiri dari 16 partai nasional dan 4 partai lokal di Aceh khusus untuk memilih DPRD.

Dalam sistem pemilihan Pemilu tahun 2019, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memakai sistem proporsional terbuka dan menerapkan ambang batas perolehan suara untuk DPR paling sedikit 4 persen.

“Partai yang peruntukannya kurang dari 4 persen langsung hangus suaranya dan tidak bisa ikut serta lagi. Ini adalah upaya untuk menyederhanakan jumlah partai,” paparnya.

Sementara itu, untuk pemilihan Presiden dan wakilnya hanya akan dibuat satu putaran saja karena hanya memiliki dua pasangan calon.

“Pemilu tahun 2019 ini hanya terdapat dua pasangan calon, maka tidak memakai sistem dua putaran. KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih. Atau singkatnya, pasangan calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang pemilu,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai penyelenggara pemilu, ada dua badan yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Di KPU terdapat: KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sementara Bawaslu ada di Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan pengawas di TPS.

Menurut Ilham, saat ini KPU pusat sudah membuat seleksi sampai tingkat kabupaten bagi mereka yang akan menjadi anggota KPU dan Bawaslu untuk meminimalisasi adanya orang-orang yang kurang tepat atau berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Masyarakat boleh memberi masukan untuk anggota KPPS. Sementara untuk pemilihan anggota KPU kabupaten/kota tidak lagi di bawah KPU Kabupaten atau Provinsi tetapi dipilih langsung oleh KPU Pusat untuk meminimalisasi adanya kecurangan. Bilamana ada pelanggaran atau tindak pidana di antara calon anggota ini maka bisa dilaporkan langsung kepada KPU Pusat dan Bawaslu.”

Tiga macam daftar pemilih

Dijelaskan oleh KPU bahwa ada tiga macam daftar pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan
  2. Daftar Pemilih Terbaru Perbaikan (DPTb): Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan/pindahan dari TPS lain
  3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilik KTP-el atau Penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, dan didaftarkan dalam daftar pemilih Khusus

Yang dimaksud Daftar Pemilih Tambahan/Pindahan (DPTb) adalah:

  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) merupakan data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
  • Pemilih mendaftar ke PPS atau KPU Kab/Kota Asal atau Tujuan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal
  • Petugas akan memeriksa dan mengeluarkan Form A.5-KPU (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan)

Lalu siapa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK)?

  • DPK terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
  • dapat melapor ke PPS atau KPU Kabupaten/Kota sebelum hari pemungutan suara atau datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
  • didaftar di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
  • dapat memilih jika surat suara masih tersedia.
  • Apabila surat suara telah habis, dapat diarahkan ke TPS terdekat dalam satu wilayah kerja PPS.

Pada saat pencoblosan suara, ada perbedaan waktu mencoblos antara ketiga pemilih di atas:

Pemberian suara untuk Pemilih DPT dan DPTb:
Pukul 07.00 sd 13.00 waktu setempat

Pemberian suara untuk Pemilih DPK:
Pukul 12.00 sd 13.00 waktu setempat

Menurut KPU, banyaknya informasi hoax atau fake news sangat menyesatkan masyarakat dan  bermaksud untuk menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPU, maka itu harus dihentikan.

“Banyak sekali berita hoax beredar di masyarakat yang isinya sangat menyudutkan KPU. Misalnya, tentang tujuh juta surat suara yang sudah dicoblos atau dikatakan bahwa pasangan calon sudah mendapat kisi-kisi lebih dulu dalam debat. Ini semua dibuat supaya KPU menjadi tidak legitimate. Maka saya mohon kepada KWI untuk menyadarkan umatnya supaya tidak termakan oleh berita-berita bohong tersebut atau ikut menyebarkannya,” katanya.

Akhirnya, KPU minta agar KWI ikut serta menyosialisasikan proses tahapan Pemilu ini kepada umat Katolik dan sebagai warga negara yang baik mereka hendaknya ikut memberikan suaranya pada Rabu, 17 April nanti. Jangan GOLPUT.

Maka, pastikan Anda sudah masuk dalam DPT dengan mengklik website KPU di bawah ini:

http://sidalih3.kpu.go.id/

atau

https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/