Home KWI Peran Perempuan dan Keluarga Mencegah Kekerasan terhadap Anak

Peran Perempuan dan Keluarga Mencegah Kekerasan terhadap Anak

4851

Dokpenkwi.org, Semakin maraknya kekerasan yang dialami anak dan keluarga di Indonesia menggerakkan Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan KWI untuk menggelar sebuah seminar di Ruang Sidang KWI  (Kamis, 4/12) dengan tema Peran Perempuan dan Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak. Seminar setengah hari ini diikuti oleh sekitar 90 peserta yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain: lembaga pendidikan, panti asuhan serta pemerhati anak dan keluarga dari sekitar Jabodetabek. Tema ini digelar dengan tujuan supaya perempuan dan keluarga katolik semakin menyadari panggilan dan perutusannya sebagai pendidik pertama dan utama untuk anak-anak bertumbuh dalam iman dan kasih,  menyadari tantangan-tantangan konkret yang dihadapi anak, khususnya kekerasan terhadap anak serta terlibat dalam upaya  pencegahannya.

Menurut data terakhir yang dilansir  KPAI selama  2011 – 2015 terdapat 18.363 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara untuk tahun 2015 saja ada 3.298 kasus. Sedangkan hasil sementara Survei Kekerasan Terhadap Anak tahun 2013 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  bersama Kementerian Sosial dan BPS menemukan bahwa 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan, dan 1 dari 4 anak perempuan. Pelaku tindak kekerasan sebagian besar adalah orang terdekat anak atau teman sebaya dan tempat kejadian bisa terjadi di mana saja, antara lain: rumah, sekolah, lapangan pasar, dll.

Seminar  dimulai dengan doa pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Rm. Edy Purwanto, Pr selaku Sekretaris Eksekutif KWI. Dalam kata sambutannya Rm. Edy  juga mengatakan bahwa KWI baru saja menyelesaikan SAGKI yang membicarakan keluarga. Keluarga menjadi fokus perhatian, harapan dan tinjauan umat Katolik. “Kalau dalam waktu belakang ini sedang muncul  pentingnya pertobatan ekologis sebagaimana dihimbau oleh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’, kekerasan anak juga membutuhkan pertobatan keluarga. Keluarga, sekolah dan lingkungan bermain harusnya menjadi tempat aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak, tetapi sayangnya justru di sini sering terjadi kekerasan terhadap anak,” demikian lanjut beliau. Selannjutnya, diharapkan bahwa seminar ini akan menghasilkan gagasan-gagasan yang berguna untuk keterlibatan terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

DSC_8310

(Foto dari kiri: Rm. Hibertus Hartono, MSF, Ibu Anna Surti Ariani S.Psi, M.Psi, Ibu Putu Elvina S.Psi, Bp. Robby H. Prawiranegara)

Seminar ini menghadirkan 4 orang narasumber dari berbagai bidang, yaitu: Rm. Hibertus Hartono, MSF dari Komisi Keluarga KWI, Ibu Anna Surti Ariani S.Psi, M.Psi (Psikolog Anak dan Keluarga), Ibu Putu Elvina S.Psi (KPAI) serta Bp. Robby H. Prawiranegara (Kementerian Pemberdayaan Perempuan-Perlindungan Anak) dan dimoderatori oleh Ibu Theodora Maryati.

Dalam paparannya Rm. Hartono menegaskan kembali peran penting keluarga sebagai Seminari Dasar, yakni tempat menabur benih iman dan moral, kebaikan. Ditandaskannya bahwa keluarga yang dibentuk harus berdasarkan iman, dipenuhi rahmat, dipertahankan dalam ikatan kasih sehingga keluarga bisa menjadi komunitas hidup, komunitas kasih, dan komunitas doa. “Keluarga harus menjadi tempat yang kondusif, di mana anak merasa diterima, didukung dan dihargai dan merasa memiliki kontribusi dalam keluarga, “sambungnya “dengan keempat hal ini, maka akan terbentuk konsep diri anak yang positif.” Keluarga adalah awal kehidupan di mana cinta tidak pernah berakhir, demikian tegasnya.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945  pasal 28B ayat 2 yang mencantumkan secara jelas bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Namun, dalam kenyataan sehari-hari masih banyak kasus kekerasan terhadap anak. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti anggota keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. “Orangtua  tahu bahwa apa yang dilakukannya terhadap anaknya tidak bagus, tapi toh dia tetap melakukan kekerasan juga,“ demikian penjelasan Anna Surti Ariani S.Psi, M.Psi, psikolog anak dan keluarga dari Klinik Terpadu Fakultas Psikologi UI. Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai tipe kekerasan terhadap anak, yaitu: kekerasan fisik, emosional, penelantaran dan seksual. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 70% anak tidak bercerita setelah mengalami pelecehan seksual atau kekerasan yang lain karena mereka tidak tahu cara menyampaikan. Mereka tidak memiliki kosa kata yang tepat untuk perbuatan yang telah dilakukan oleh orang dewasa terhadapnya. Selain itu, adanya proses “silencing” oleh pelaku kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini Nina, panggilan akrabnya, menghimbau agar “Kita sebagai orangtua perlu memberikan edukasi seksualitas secara tepat dan menjelaskan istilah-istilah pada anak-anak dengan bahasa ilmiah, misalnya: penis dan vagina, bukan dalam bahasa simbolis seperti ‘burung, titit’ dan sebagainya.” Anak yang paling berisiko adalah anak yang tidak tahu dirinya berisiko mengalami kekerasan. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa anak harus dibekali dengan hal-hal yang perlu untuk membela diri dan minta tolong pada orang dewasa bilamana mereka mengalami pelecehan atau kekerasan.

Masalah kekerasan terhadap anak seperti gunung es. Angka yang muncul ke permukaan hanya sedikit, padahal sejatinya angka yang tersembunyi luar biasa banyaknya. Tabel data dari KPAI hanya menunjukkan kasus yang dilaporkan. Padahal yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak, demikian papar Putu Elvina S.Psi dari KPAI. Menurutnya, bergesernya relasi antar tetangga, antarpribadi, membuat maraknya kekerasan pada anak karena orang lain tidak mau terlibat. Hal ini dianggap sebagai urusan keluarga dan ini menyulitkan pengungkapan kasus bagi anak yang mengalami kekerasan. Lebih lanjut Elvina menjelaskan bahwa penegakan hukum masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan. Masih banyak hakim memberi putusan bebas pada pelaku kejahatan seksual karena ketiadaan bukti yang cukup . “Saya menjadi speechless menghadapi kasus seperti ini karena memang kita tidak bisa berbuat sesuatu. Ketentuan hukumnya sudah begitu. Mau apa lagi, karena dalam kasus pelecehan kita tidak bisa memberikan bukti yang jelas, karena tidak ada bekasnya,” kata Elvina. Akhirnya,  kita perlu mendidik keluarga kita masing-masing dan melindungi anak-anak kita, himbaunya di akhir paparannya.

Setelah rehat siang, para peserta seminar melanjutkan diskusi dan memberikan rekomendasinya untuk menindaklanjuti seminar ini di lembaga mereka masing-masing dan berjejaring dengan lembaga-lembaga lain yang terkait.

(Harini B/Dokpen KWI)

Kredit foto: (Y. Indra/Dokpen KWI)