Home KWI SAGKI 2015: Celaka Bila Pastor Miskin Pengetahuan tentang Hukum Kanonik (6)

SAGKI 2015: Celaka Bila Pastor Miskin Pengetahuan tentang Hukum Kanonik (6)

2219

DALAM jumpa pers menjelaskan hal-ikhwal Sidang Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2015 di Kantor KWI hari Jumat (30/10) kemarin, ada hal menarik muncul dalam perbincangan bersama. Yakni, diskusi tanya jawab antara Ketua Presidium KWI Mgr. Ignatius Suharyo dengan insan media. Topik yang menarik mereka angkat –apa lagi kalau bukan—soal perceraian atau perkawinan yang kandas di tengah jalan dan berakhir dengan perpisahan.

Ada satu hal menarik yang diungkapkan Mgr. Ignatius Suharyo perihal betapa bervariasinya tingkat pengetahuan para imam di KAJ tentang Hukum Kanonik perihal perkawinan. Kadang ada imam yang sangat teliti melakukan penyelidikan kanonik atas pasangan calon pengantin.

Namun, kata Mgr. Ignatius Suharyo, ada pula imam yang kurang teliti dan –ini yang lebiih parah – “Pengetahuan mereka akan Hukum Kanonik itu sendiri juga kurang memadai.”

Dibuat repot

Nah, kalau sampai akhirnya terjadi kasus –semisal—perkawinan mereka kandas di tengah jalan karena berbagai sebab, maka yang dibuat repot dan sibuk bukan saja pasangan suami-istri itu sendiri. “Pastor yang dulu menikahkan, paroki tempat pernikahan terjadi, dan Keuskupan pun juga dibuat repot karenanya,” ungkap Mgr. Ignatius Suharyo.

Berkaca dari pengalaman nyata seperti itu, dalam urusan proses legalisasi perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik, maka para pastor diminta sangat teliti untuk melakukan proses penyelidikan kanonik. Pengetahuan mereka akan Hukum Gereja pun juga harus di-upgrade untuk merespon hal-hal yang kini berkembang di masyarakat.

Meski tidak secara khusus membahas problem-problem perkawinan, namun SAGKI 2015 diharapkan bisa menjadi forum dimana setiap umat beriman bisa belajar satu sama lain agar bahtera hidup perkawinan mereka langgeng sampai akhir hayat.

Kredit foto: Ilustrasi (Mathias Hariyadi/Sesawi.Net)