Home DOKUMEN GEREJA ENSIKLIK Seri Dokumen Gerejawi No. 129: Humanae Vitae

Seri Dokumen Gerejawi No. 129: Humanae Vitae

1804
dokumen gerejawi seri dokumen gerejawi no 129 humanae vitae pengaturan kelahiran
Judul HUMANAE VITAE
— Kehidupan Manusia
DeskripsiEnsiklik Paus Paulus VI
tentang Pengaturan Kelahiran
Tanggal Terbit 25 Juli 1968
HargaRp 20.000,-
Tebal Buku35 halaman
Ukuran Buku15 x 22 cm

HUMANAE VITAE

ENSIKLIK PAUS PAULUS VI
TENTANG PENGATURAN KELAHIRAN

Kepada  Saudara-saudaranya yang terhormat, para Patriark, para Uskup Agung, Uskup, dan Ordinaris setempat dalam perdamaian dan persekutuan dengan Takhta Suci, Kepada para imam dan umat beriman dari seluruh dunia katolik, dan kepada semua orang berkehendak baik tentang Pengaturan Kelahiran

Saudara-saudara yang terhormat dan Anak-anak yang terkasih, Salam Sehat dan Apostolik

1. Kewajiban yang sangat berat untuk meneruskan kehidupan manusia, di mana pasangan suami-istri secara bebas dan bertanggung jawab menjadi rekan sekerja Allah Sang Pencipta, selalu menjadi sumber kegembiraan besar bagi mereka, kendatipun kadang-kadang disertai dengan banyak kesulitan dan penderitaan. Setiap saat, pemenuhan tugas ini telah menimbulkan masalah serius pada suara hati pasangan suami-istri, namun perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat dewasa ini memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak dapat diabaikan oleh Gereja, karena persoalan-persoalan tersebut berkaitan erat dengan kehidupan dan kebahagiaan manusia.

I. ASPEK-ASPEK BARU ATAS MASALAH DAN KEWENANGAN MAGISTERIUM

2.  Perubahan-perubahan yang terjadi ternyata sangat penting dan bermacam-macam. Masalah yang paling utama ada pada persoalan perkembangan demografis yang amat cepat, di mana banyak orang mengungkapkan ketakutan bahwa populasi dunia akan tumbuh lebih cepat daripada sumber daya yang tersedia, yang dapat berakibat pada meningkatnya penderitaan banyak keluarga dan negara-negara berkembang. Hal ini merupakan tantangan berat bagi para pemangku kebijakan untuk mengatasi bahaya ini dengan tindakan radikal. Selain kondisi pekerjaan dan tempat tinggal, kebutuhan yang meningkat, baik di bidang ekonomi maupun pendidikan bagi kaum muda, sering kali pertumbuhan populasi yang cepat ini juga menimbulkan kesulitan untuk menghidupi secara layak sejumlah besar anak. Kita juga menyaksikan perubahan, baik dalam cara memandang dan menempatkan pribadi perempuan dalam masyarakat, juga dalam nilai luhur yang disematkan dalam cinta suami-istri dalam perkawinan, dan dalam penghargaan yang harus diberikan terhadap makna tindakan suami-istri dalam hubungannya dengan cinta ini. Pada akhirnya, terutama harus dipertimbangkan, bahwa manusia telah membuat kemajuan luar biasa dalam penguasaan dan pengaturan rasional atas kekuatan alam, sehingga ia berusaha untuk memperluas kekuasaan ini ke dalam seluruh hidupnya; ke tubuh, ke kehidupan psikis, ke kehidupan sosial, dan bahkan ke hukum yang mengatur penerusan kehidupan.

Persoalan-persoalan baru

3.  Situasi ini memunculkan persoalan-persoalan baru. Mengingat kondisi kehidupan saat ini dan pentingnya hubungan perkawinan bagi keharmonisan antara pasangan dan kesetiaan timbal balik mereka, kiranya diperlukan revisi atas norma-norma moral yang berlaku sampai sekarang, terutama jika kita menganggap bahwa norma-norma itu tidak ditaati, kecuali dengan pengorbanan yang kadang-kadang heroik.

Sekali lagi: jika dengan memperluas penerapan apa yang disebut “prinsip totalitas” ke bidang ini, orang tidak dapat mengakui bahwa maksud dari kesuburan yang lemah, tetapi lebih rasional, mengubah intervensi sterilisasi menjadi pengaturan kelahiran yang sah dan bijaksana.  Tidakkah dapat diakui bahwa tujuan prokreasi menjadi tujuan seluruh hidup perkawinan dan bukan sekadar tujuan dari tindakan individu dari pasangan.  Orang juga bertanya-tanya apakah, dengan meningkatnya rasa tanggung jawab manusia modern, waktunya belum tiba baginya untuk mempercayakan tugas untuk meneruskan kehidupan kepada akal budi dan kehendaknya, daripada kepada ritme biologis organismenya.

Menafsirkan Kaidah Moral

4.  Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut dari magisterium Gereja suatu refleksi baru yang mendalam tentang prinsip-prinsip ajaran moral perkawinan: suatu ajaran yang didasarkan pada hukum kodrat yang diterangi dan diperkaya oleh wahyu ilahi.

Tidak ada orang beriman yang ingin menyangkal bahwa magisterium Gereja juga bertanggung jawab untuk menafsirkan hukum moral kodrati. Memang, tidak dapat disangkal, seperti yang telah berulang kali dinyatakan oleh para pendahulu kita,[1] bahwa Yesus Kristus, dengan meneruskan otoritas ilahi-Nya kepada Petrus dan para rasul dan mengutus mereka untuk mengajarkan perintah-perintah-Nya[2] kepada semua orang, menjadikan mereka sebagai para penjaga dan penafsir otentik seluruh hukum moral,  bukan hanya hukum Injil, tetapi juga hukum kodrat. Hukum kodrat adalah ekspresi dari kehendak Tuhan, maka pemenuhan setia pada hukum kodrat juga penting bagi keselamatan abadi manusia.[3]

Sejalan dengan misi ini, lebih-lebih pada akhir-akhir ini, Gereja secara lebih luas selalu memberikan pengajaran yang memadai, baik tentang hakikat perkawinan maupun tentang penggunaan hak-hak perkawinan dan kewajiban suami-istri dengan benar.[4]

Studi Khusus

5. Kesadaran akan misi yang sama mendorong kami untuk menegaskan dan memperluas komisi studi yang telah dibentuk oleh pendahulu kami yang  penuh hormat, Yohanes XXIII, pada Maret 1963. Komisi ini, yang terdiri dari beberapa sarjana dari berbagai disiplin ilmu terkait, juga pasangan suami istri, tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan pendapat tentang isu-isu baru mengenai kehidupan perkawinan, khususnya pengaturan kelahiran yang benar, tetapi juga untuk menyediakan informasi-informasi yang tepat, sehingga magisterium Gereja dapat memberikan tanggapan yang memadai terhadap harapan, bukan hanya bagi umat beriman, melainkan juga bagi opini publik dunia.[5]

Karya para ahli ini, serta penilaian dan saran dari sejumlah besar saudara kita di keuskupan, baik yang secara spontan dikirim atau yang kami minta, telah memungkinkan kami untuk mempertimbangkan dengan lebih baik semua aspek dari pokok persoalan yang kompleks ini. Oleh karena itu, dengan sepenuh hati kami menghaturkan terima kasih kami yang paling dalam kepada semuanya.

Tanggapan Magisterium

6. Kendatipun kesimpulan-kesimpulan yang dicapai oleh komisi tidak dapat dianggap pasti dan definitif, namun kami juga tidak dapat mengesampingkannya dari disermen pribadi atas pertanyaan serius seperti itu; juga karena, di dalam komisi, kesepakatan penuh atas penilaian mengenai norma-norma moral yang akan diajukan belum tercapai, dan terutama karena beberapa kriteria solusi telah muncul, yang terpisah dari ajaran moral tentang perkawinan yang diajukan dengan keteguhan konsisten oleh Magisterium Gereja.

Oleh karena itu, setelah memeriksa dengan cermat dokumen yang disampaikan kepada kami disertai refleksi yang matang dan doa yang tekun, berdasarkan mandat yang kami terima dari Kristus, kami akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan serius ini.

II. PINSIP-PRINSIP DOKTRINAL

Pandangan Umum Manusia

7. Persoalan kelahiran, seperti persoalan-persoalan lain yang menyangkut kehidupan manusia, di luar perspektif parsial – baik itu biologis atau psikologis, demografis atau sosiologis – dalam terang visi integral manusia dan panggilannya, harus dipandang tidak hanya berkaitan dengan yang kodrati dan duniawi, tetapi juga yang adikodrati dan ilahi. Dan karena, demi membenarkan metode buatan tentang pengaturan kelahiran, telah diajukan tuntutan oleh banyak orang, baik cinta suami-istri maupun orang tua yang bertanggung jawab,  maka tepatlah untuk menjernihkan dan secara akurat menentukan pandangan yang benar dari dua realitas penting hidup perkawinan, terutama mengacu pada apa yang baru-baru ini diuraikan dengan otoritas tertinggi mengenai hal ini oleh Konsili Vatikan II  dalam konstitusi pastoral Gaudium et Spes.

Rencana Kasih Allah

8. Cinta suami-istri sungguh mengungkapkan sifat dan kemuliaannya yang sejati ketika dipahami dari sumbernya yang tertinggi, Allah, yang adalah “Kasih”,[6] yang adalah Bapa “yang dari pada-Nya semua turunan yang di dalam sorga dan di atas bumi menerima namanya.”[7]

Oleh karena itu, perkawinan, bukanlah akibat dari sesuatu yang kebetulan atau hasil evolusi daya kekuatan alam yang tidak disadari, melainkan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta dengan bijaksana dan dengan kemurahan hati untuk memenuhi rencana kasih-Nya bagi umat manusia. Melalui pemberian diri timbal balik yang personal,  khas dan eksklusif, pasangan suami istri mempererat persekutuan pribadi mereka, yang dengannya mereka saling menyempurnakan, untuk bekerja sama dengan Allah dalam melahirkan dan mendidik kehidupan baru.

Maka, bagi orang yang dibaptis, perkawinan memiliki martabat sebagai tanda rahmat sakramental karena melambangkan persatuan Kristus dan Gereja.

Sifat hakiki Cinta kasih Suami-Istri

9.  Dalam situasi seperti itu sifat-sifat dan syarat-syarat cinta suami-istri tampak jelas dan karenanya sangat penting untuk segera disikapi dengan tepat.

Inilah cinta yang sepenuhnya manusiawi, sensitif dan spiritual. Oleh karena itu, ini bukan sekadar dorongan naluri dan perasaan yang sederhana, tetapi juga dan terutama adalah tindakan kehendak bebas, yang ditentukan tidak hanya untuk mempertahankan dirinya sendiri, tetapi juga untuk tumbuh melalui suka dan duka kehidupan sehari-hari; sehingga pasangan suamti-istri menjadi satu hati dan satu jiwa, dan mencapai kesempurnaan manusiawi mereka bersama-sama.  

Maka, cinta total merupakan bentuk persahabatan pribadi yang sangat khusus, di mana pasangan dengan murah hati berbagi segalanya, tanpa syarat atau perhitungan-perhitungan egois. Mereka yang benar-benar mencintai pasangannya mencintainya bukan karena apa yang dia terima dari pasangannya, tetapi karena dengan pemberian diri itu ia memperkaya dirinya sendiri.

Inilah cinta yang setia dan eksklusif sampai mati. Sesungguhnya, itulah cinta yang diterima oleh pengantin pria dan wanita pada hari ketika mereka dengan bebas dan penuh kesadaran membuat komitmen ikatan perkawinan. Tidak dapat disangkal bahwa kesetiaan itu terkadang sulit, tetapi selalu mungkin, dan selalu mulia dan patut dipuji. Selama berabad-abad ada begitu banyak contoh dari pasangan suami-istri yang tidak hanya menunjukkan bahwa hal itu sesuai dengan kodrat perkawinan, tetapi juga bahwa darinya mengalir kebahagiaan yang intim dan abadi.

Akhirnya, cinta yang berbuah, yang tidak sepenuhnya berakhir dalam persekutuan pasangan, tetapi ditakdirkan untuk berlanjut, memunculkan kehidupan baru. “Pada dasarnya, perkawinan dan cinta suami-istri tertujukan kepada adanya keturunan serta pendidikannya. Dan anak-anak  merupakan  karunia  perkawinan  yang  paling luhur,  dan  besar  sekali  artinya  bagi  kesejahteraan  orang  tua sendiri.”[8]

Tanggung jawab Orangtua

10. Oleh karena itu, cinta kasih suami-istri menuntut pasangan untuk mengetahui dengan benar misi mereka sebagai orang tua yang bertanggung jawab, yang kini benar-benar ditekankan dan harus dipahami dengan tepat. Hal itu harus dipertimbangkan dalam berbagai aspek yang benar dan saling berkaitan.

Dalam hal proses biologis, orang tua yang bertanggung jawab harus mengetahui dan menghormati fungsinya: cerdas untuk menemukan, dalam kemampuan untuk menghasilkan kehidupan, hukum biologis yang berpengaruh pada pribadi manusia.[9]

Dalam hal kecenderungan naluri dan dorongan gairah, orangtua yang bertanggung jawab harus menguasai akal budi dan kehendak yang diperlukan untuk mengendalikan naluri dan dorongan gairah itu.

Sehubungan dengan kondisi-kondisi fisik, ekonomi, psikologis dan sosial, tanggung jawab orang tua dilaksanakan, baik dengan keputusan bijaksana dan murah hati untuk membangun keluarga yang besar, maupun untuk, karena alasan-alasan yang serius dan sesuai dengan hukum moral, menghindari kelahiran baru, entah untuk sementara waktu atau bahkan tanpa batas waktu.

Menjadi orang tua yang bertanggung jawab sekali lagi dan terutama melibatkan hubungan yang lebih dalam dengan tatanan moral objektif, yang ditetapkan oleh Allah dan ditafsirkan dengan benar oleh suara hati. Oleh karena itu, pelaksanaan tanggung jawab sebagai orangtua menuntut bahwa pasangan suami-istri mengakui kewajiban mereka terhadap Allah, diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat, dalam tatanan nilai yang adil.

Karena itu, dalam tugas meneruskan kehidupan, mereka tidak bebas untuk melanjutkannya atas kehendak mereka sendiri, seakan-akan mereka secara otonom dapat menentukan sendiri cara-cara jujur yang harus diikuti; sebaliknya, mereka harus menyesuaikan tindakan mereka dengan maksud dari Allah, Sang Pencipta, yang diungkapkan dalam hakikat perkawinan dan tindakannya dan yang terus menerus ditunjukkan oleh ajaran Gereja.[10]

Hormat terhadap Hakikat dan Tujuan Perkawinan

11. Tindakan-tindakan, yang dengannya pasangan suami-istri bersatu dalam keintiman yang murni dan yang melaluinya mereka meneruskan kehidupan manusia, adalah “luhur dan terhormat”[11] sebagaimana diingatkan oleh konsili baru-baru ini, dan tetap sah bahkan jika, karena alasan-alasan yang tidak berasal dari kehendak pasangan, mereka tampaknya tidak subur – mereka tetap diperintahkan untuk mengungkapkan dan mengukuhkan persatuan mereka. Faktanya, pengalaman membuktikan bahwa tidak semua hubungan intim suami-istri akan menghasilkan keturunan (kehidupan baru). Secara bijaksana Allah telah mengatur hukum alam dan irama kesuburan yang sudah dengan sendirinya memberi jarak antara kelahiran satu dengan kelahiran berikutnya. Tetapi, dengan memanggil manusia untuk mematuhi norma-norma hukum kodrat, yang ditafsirkan oleh doktrinnya yang terus-menerus, Gereja mengajarkan bahwa setiap tindakan perkawinan harus tetap terbuka untuk penerusan kehidupan.[12]

Dua Aspek yang tak terpisahkan: Persatuan dan Prokreasi

12.  Magisterium Gereja telah berulang kali menjelaskan secara rinci bahwa doktrin ini didasarkan pada hubungan yang tidak terpisahkan antara dua makna hubungan intim: makna persatuan dan makna prokreasi, sebagaimana dikehendaki Allah dan yang tidak dapat diputuskan oleh manusia atas inisiatifnya sendiri. Faktanya, karena strukturnya yang intim, hubungan intim suami-istri menyatukan pasangan dengan ikatan yang sangat dalam, sekaligus memampukan mereka untuk melahirkan kehidupan baru sesuai dengan hukum-hukum yang tertulis dalam kodrat perempuan dan laki-laki itu sendiri. Dengan menjaga kedua aspek esensial ‘persatuan dan prokreasi’ ini, hubungan intim suami-istri memelihara sepenuhnya makna cinta timbal balik yang sejati dan penunjukannya kepada panggilan luhur manusia untuk menjadi orangtua. Kami yakin bahwa orang-orang di zaman ini mampu secara khusus mengerti betapa doktrin ini sungguh selaras dengan akal budi manusia.

Kesetiaan terhadap Rencana Tuhan

13.  Sungguh benar bahwa hubungan intim suami-istri yang dilakukan pada pasangan tanpa memperhatikan kondisi dan keinginannya yang adil bukanlah tindakan cinta sejati dan karena itu menyangkal tuntutan tatanan moral yang benar dalam hubungan antara pasangan suami-istri.

Dengan demikian, mereka yang merenungkan dengan benar juga harus mengakui bahwa tindakan saling mengasihi, yang merongrong kesediaan untuk meneruskan kehidupan yang telah ditempatkan di dalamnya oleh Allah Sang Pencipta segala sesuatu dengan hukum-hukum tertentu, bertentangan baik dengan rencana ilahi yang dengannya perkawinan ditetapkan, maupun dengan kehendak Sang Pencipta hidup manusia. Menggunakan karunia ilahi dengan menghancurkan makna dan tujuan hubungan intim suami-istri, walau hanya sebagian, sungguh bertentangan dengan kodrat laki-laki maupun perempuan dan hubungan mereka yang paling intim, dan oleh karena itu bertentangan juga dengan rencana Allah dan kehendak kudus-Nya. Di sisi lain, suami-istri mendapatkan keuntungan dari karunia hubungan intim mereka sambil menghormati hukum proses generatif, yang berarti  mengakui diri sendiri bukan sebagai penentu sumber-sumber kehidupan manusia, melainkan sebagai pelayan dari rencana yang ditetapkan oleh Pencipta. Sesungguhnya, justru karena pada umumnya manusia tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas atas tubuhnya, demikian juga dengan alasan tertentu ia tidak berkuasa atas kemampuan generatifnya, karena tatanan intrinsiknya untuk menumbuhkan kehidupan bersumber dari Tuhan. “Hidup manusia itu harus dianggap suci bagi semua orang,” kata Yohanes XXIII; “karena sejak permulaannya hidup manusia secara langsung melibatkan tindakan Allah Sang Pencipta.”[13]

Cara-cara yang tidak sah tentang Pengaturan Kelahiran

14. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan pandangan kristiani tentang perkawinan, Kami sekali lagi harus menyatakan bahwa secara mutlak harus dilarang penghentian secara langsung proses kehamilan yang telah dimulai, khususnya aborsi langsung, bahkan jika dilakukan untuk alasan-alasan terapeutik. Sterilisasi langsung, baik yang tetap maupun sementara,  baik pada laki-laki maupun perempuan,[14] harus dikutuk, sebagaimana telah berulangkali dinyatakan oleh magisterium Gereja.[15] Juga harus ditolak setiap tindakan, baik sebelum, selama, maupun sesudah hubungan intim suami-istri dengan kelanjutan konsekuensi alamiahnya, yang dimaksudkan, sebagai tujuan atau sebagai sarana, untuk mencegah prokreasi.[16] Juga, pembenaran atas hubungan intim yang dilakukan dengan sengaja supaya tidak berbuah, tidak dapat diajukan sebagai alasan yang sah: bahwa kita harus memilih kejahatan yang tampaknya kurang serius atau fakta bahwa tindakan tersebut akan menjadi suatu kesatuan dengan tindakan prokreatif yang berbuah yang sudah dilakukan atau yang kemudian akan dilakukan dan dengan demikian berbagi kebaikan moral yang satu dan sama. Sebenarnya, jika saja diperbolehkan untuk sesekali menoleransi kejahatan moral yang lebih kecil demi menghindari kejahatan yang lebih besar atau untuk meningkatkan kebaikan yang lebih besar,[17] (namun) itu tidak boleh, bahkan untuk alasan yang sangat serius,[18] untuk melakukan kejahatan, sehingga kebaikan bisa datang, yaitu untuk melakukan sesuatu yang pada hakikatnya adalah jahat menjadi sesuatu yang dikehendaki secara positif dan oleh karena itu tidak layak bagi pribadi manusia, bahkan jika dengan maksud untuk melindungi atau memajukan kebaikan individu, keluarga atau sosial. Oleh karena itu adalah keliru untuk berpikir bahwa hubungan intim suami-istri, yang dengan sengaja dibuat tidak berbuah, dan dengan demikian secara intrinsik tidak jujur, dapat dibenarkan dengan seluruh kehidupan perkawinan yang bermanfaat.

Sarana-sarana Terapeutik yang Sah

15.  Di sisi lain, Gereja tidak menganggap penggunaan sarana terapeutik yang diperlukan untuk mengobati penyakit tubuh sama sekali dilarang, bahkan jika diprediksi menimbulkan halangan untuk prokreasi, asalkan halangan ini, untuk alasan apa pun, tidak secara langsung dikehendaki.[19]

Cara-cara yang Diperbolehkan untuk Mengatur Periode Ketidaksuburan

16.  Keberatan dewasa ini terhadap ajaran Gereja tentang moralitas perkawinan, seperti yang kita perhatikan di atas (n. 3), adalah (pandangan) bahwa hak prerogatif pikiran manusialah yang mengatur daya kekuatan yang diberikan oleh sifat yang tidak masuk akal dan mengarahkannya kepada tujuan yang sesuai dengan kebaikan manusia. Sekarang, dalam kasus ini beberapa orang bertanya-tanya: apakah dalam keadaan kompleks seperti itu tidak masuk akal untuk menggunakan pengaturan kelahiran buatan seperti itu jika dengan pengaturan ini diperoleh keharmonisan dan kedamaian keluarga serta kondisi yang lebih baik untuk pendidikan anak-anak yang sudah dilahirkan? Pertanyaan ini harus dijawab dengan jelas: Gereja amat memuji dan menganjurkan penggunaan akal budi dalam pekerjaan yang dengan begitu erat menghubungkan manusia dengan Penciptanya. Gereja juga menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan sejalan dengan perintah yang ditetapkan oleh Allah.

Oleh karena itu, jika ada alasan yang serius untuk mengatur jarak kelahiran, karena kondisi fisik atau psikologis pasangan, atau karena keadaan eksternal, Gereja mengajarkan bahwa diperbolehkan untuk memperhitungkan irama alami yang melekat pada fungsi-fungsi generatif dengan melakukan hubungan intim hanya pada masa tidak subur, dan dengan demikian mengatur jarak kelahiran tanpa sedikit pun melanggar prinsip-prinsip moral yang baru saja disampaikan.[20]

Gereja konsisten dengan pengajarannya, baik ketika ia menganggap sah untuk menggunakan periode tidak subur, maupun ketika ia mengutuk penggunaan cara-cara yang secara langsung bertentangan dengan pembuahan, bahkan jika itu didukung oleh alasan yang tampaknya jujur dan serius. Sebenarnya, kedua kasus tersebut sangat berbeda: dalam kasus pertama, pasangan secara sah menggunakan ketentuan alami yang ada pada diri mereka; tetapi dalam kasus kedua mereka justru mencegah berlangsungnya proses-proses alami.

Memang benar bahwa dalam kedua kasus itu pasangan setuju dengan persetujuan bersama dan pasti untuk menghindari kehamilan karena alasan yang masuk akal, dengan mencari kepastian agar tidak terjadi kehamilan; tetapi juga benar bahwa hanya dalam kasus pertama mereka tahu untuk tidak melakukan hubungan intim di masa subur ketika, karena alasan yang wajar, prokreasi tidak diinginkan, kemudian melakukannya dalam periode agenesis (tidak subur) sebagai perwujudan kasih sayang dan untuk menjaga kesetiaan timbal balik. Dengan melakukan itu, mereka menunjukkan cinta yang sepenuhnya dan seluruhnya jujur.

Dampak Serius dari Metode-metode Pengaturan Kelahiran buatan

17.  Orang-orang benar akan lebih mampu meyakinkan diri mereka sendiri tentang kebenaran ajaran Gereja di bidang ini jika mereka mau merenungkan konsekuensi-konsekuensi dari metode pengaturan kelahiran buatan. Pertama-tama, baik untuk dipikirkan betapa luas dan mudahnya metode ini untuk membuka jalan bagi perselingkuhan dalam perkawinan dan kemerosotan moral secara umum. Tidak perlu banyak pengalaman untuk mengetahui kelemahan manusia dan untuk memahami bahwa laki-laki – terutama orang muda, yang begitu rentan dalam hal ini – membutuhkan peneguhan untuk setia pada hukum moral dan kepada mereka jangan ditawarkan cara-cara mudah untuk menghindari ketaatan itu. Ada pula kekhawatiran bahwa laki-laki, yang terbiasa menggunakan metode kontrasepsi, pada akhirnya akan kehilangan sikap hormat terhadap perempuan dan karena tidak peduli lagi pada keseimbangan fisik dan psikologis perempuan, akan menganggapnya sekadar sebagai alat untuk memenuhi kesenangan egois dan bukan lagi sebagai pendampingnya yang  ia hormati dan cintai.

Mari kita juga memikirkan senjata berbahaya yang kiranya akan ditempatkan di tangan otoritas publik, yang tidak peduli pada tuntutan moral. Siapakah yang dapat menyalahkan pemerintah karena menggunakan penyelesaian untuk masalah masyarakat dengan apa yang diakuinya sebagai sah bagi pasangan suami-istri untuk menyelesaikan masalah keluarga? Siapa yang akan mencegah para penguasa untuk memilih dan bahkan memaksakan pada rakyatnya, kapan pun mereka anggap perlu, metode kontrasepsi yang mereka anggap paling efektif? Dengan demikian orang-orang, yang ingin menghindari kesulitan individu, keluarga atau sosial yang dijumpai dalam mematuhi hukum ilahi, akan menyerahkan tugas perkawinan yang paling pribadi dan intim pada campur tangan otoritas publik.

Keterbatasan Kuasa Manusia

Oleh karena itu, jika kita tidak ingin menyerahkan misi penerusan kehidupan pada kehendak manusia, kita perlu mengenali batas-batas yang tidak dapat diatasi terhadap kemungkinan penguasaan manusia atas tubuh dan fungsi-fungsi alaminya sendiri; batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, baik individu pribadi maupun mereka yang berwenang. Dan batas-batas ini hanya dapat ditentukan dengan penghormatan karena keutuhan tubuh manusia dan fungsi-fungsi alaminya menurut prinsip-prinsip yang disebutkan di atas dan menurut pemahaman yang benar tentang “prinsip totalitas,” sebagaimana dijelaskan oleh pendahulu Kami Pius XII.[21]

Gereja: Penjamin Nilai-nilai Kemanusiaan yang Autentik

18.  Dapat diramalkan bahwa ajaran ini kiranya tidak akan mudah diterima oleh semuanya; ada terlalu banyak pendapat, yang disebarluaskan dan dibesar-besarkan oleh sarana-sarana propaganda modern yang bertentangan dengan pandangan Gereja. Sebenarnya hal itu tidak mengherankan, sebagaimana Pendiri ilahinya, bahwa ia dimaksudkan sebagai suatu “tanda perbantahan”;[22] kendati demikian, Gereja tidak boleh menghilangkan kewajiban yang dibebankan kepadanya untuk mewartakan dengan tegas namun rendah hati seluruh hukum moral, baik yang kodrati maupun yang injili.

Gereja bukanlah pengarang, karena itu juga tidak bisa menjadi hakimnya; Gereja hanyalah penjaga dan penafsir hukum tersebut sehingga tidak bisa menyatakan sah sesuatu yang tidak sah, karena pada hakikatnya bertentangan dengan kebaikan manusia yang sebenarnya. Dalam mempertahankan moralitas perkawinan secara keseluruhannya, Gereja tahu bahwa dengan melakukan itu ia berkontribusi dalam membangun peradaban manusiawi yang sesungguhnya; karenanya manusia berkewajiban untuk tidak melepaskan tanggung jawabnya dan tunduk pada sarana-sarana teknis; dan dengan demikian Gereja membela martabat pasangan suami-istri. Dengan tetap setia pada ajaran dan teladan Juruselamat, Gereja menjadi teman yang tulus dan tidak memihak bagi manusia yang, dalam peziarahan duniawi mereka, ingin “ambil bagian sebagai anak-anak dalam kehidupan Allah yang hidup, Bapa dari semua manusia.”[23]

III. PETUNJUK-PETUNJUK PASTORAL

Gereja sebagai “Ibu dan Guru”

19.  Perkataan kami tidak akan menjadi ungkapan pemikiran dan perhatian Gereja, Ibu dan Guru bagi semua bangsa, jika kami, setelah mengingatkan manusia untuk menaati dan menghormati hukum ilahi tentang perkawinan, tidak meneguhkan mereka dalam menghayati secara jujur ketentuan tentang pengaturan kelahiran, lebih-lebih di tengah kondisi sulit yang menimpa keluarga dan bangsa-bangsa dewasa ini. Sesungguhnya, Gereja harus mengambil tindakan terhadap orang-orang seperti yang dilakukan Sang Penebus: Gereja tahu kelemahan mereka, memiliki belas kasihan untuk orang banyak, menerima orang berdosa; tetapi di sisi lain Gereja tidak boleh lupa mengajarkan hukum yang pada kenyataannya sesuai dengan kehidupan manusia yang dipulihkan kepada kebenaran asalinya dan dibimbing oleh Roh Allah.[24]

Peluang Menaati Hukum Ilahi

20.  Ajaran Gereja tentang pengaturan kelahiran, yang menyatakan hukum ilahi, nampaknya bagi banyak orang akan menjadi sesuatu yang sulit, bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Dan tentunya, sebagaimana realitas yang besar dan bermanfaat, hal ini menuntut komitmen dan usaha yang sungguh-sungguh dari individu, keluarga dan masyarakat.  Sungguh, hal itu tidak akan mungkin terjadi tanpa pertolongan Tuhan, yang mendukung dan meneguhkan kehendak baik manusia. Tetapi bagi mereka yang merenungkan hal ini dengan sungguh-sungguh, tentulah upaya-upaya semacam itu akan meningkatkan martabat manusia dan berguna bagi komunitas manusia.

Penguasaan Diri

21.  Pelaksanaan yang benar dan jujur dalam mengatur kelahiran menuntut pertama-tama bahwa pasangan suami-istri mengakui dan menghargai sepenuhnya nilai-nilai kehidupan dan keluarga yang sebenarnya, dan bahwa mereka berupaya untuk mencapai penguasaan diri yang sempurna. Penguasaan naluri, melalui akalbudi dan kehendak bebas, tentu menuntut asketisme, sehingga ungkapan kasih dari kehidupan perkawinan berada dalam tatanan yang benar, khususnya untuk kepatuhan dalam pelaksanaan pantang berkala. Disiplin diri seperti ini, yang sesuai dengan kemurnian pasangan, tidak akan membahayakan cinta suami-istri, sebaliknya justru memberinya nilai kemanusiaan yang lebih tinggi. Memang diperlukan upaya terus-menerus, tetapi syukurlah berkat pengaruhnya yang bermanfaat, pasangan suami-istri dapat sepenuhnya mengembangkan kepribadian dan memperkaya diri mereka sendiri dengan nilai-nilai spiritual: upaya itu menghasilkan ketenangan dan kedamaian dalam kehidupan keluarga dan membantu mereka dalam memecahkan masalah-masalah lain; mengembangkan perhatian pada satu sama lain, membantu pasangan untuk membuang egoisme, musuh cinta sejati, dan memperdalam rasa tanggung jawab mereka dalam memenuhi tugas mereka. Dengan demikian orang tua memperoleh kemampuan untuk memiliki pengaruh yang lebih dalam dan lebih efektif untuk pendidikan anak-anak mereka; masa kanak-kanak dan remaja tumbuh dalam penghargaan yang tepat akan nilai-nilai kemanusiaan dan dalam perkembangan yang tenang dan harmonis berkat kemampuan spiritual dan kepekaan mereka.

Menciptakan Lingkungan yang Kondusif untuk Kemurnian

22.  Pada kesempatan ini kami ingin meminta perhatian para pendidik dan mereka yang mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab demi kesejahteraan bersama (umat) manusia akan perlunya menciptakan iklim yang mendukung pendidikan kemurnian sehingga tercapai kebebasan yang bertanggung jawab yang menghormati tatanan moral. Semua hal yang di dalam sarana komunikasi sosial modern mengarahkan manusia pada kesenangan indrawi, kebiasaan-kebiasaan yang tanpa kendali, serta segala bentuk pornografi atau tontonan yang tidak bermoral, seharusnya membangkitkan reaksi yang jujur dan utuh dari semua orang yang peduli pada  kemajuan peradaban dan pembelaan nilai-nilai luhur jiwa manusia. Tidak ada gunanya orang mencoba membenarkan kebejatan ini dengan alasan kebutuhan kesenian dan ilmu pengetahuan[25] atau pun dengan mengambil alasan dari kebebasan di bidang ini, yang mungkin diperbolehkan oleh otoritas publik.

Seruan kepada Pemerintah/Otoritas Publik

23.  Kepada para pemegang kekuasaan, terutama yang bertanggung jawab atas kesejahteraan umum dan dapat berbuat banyak untuk menjaga moralitas (umum), kami ingatkan: jangan biarkan moralitas rakyat merosot; jangan menerima praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum kodrat dan hukum ilahi yang telah ditanamkan di dalam sel dasar negara itu, yaitu keluarga. Cara lain yang dapat dan harus dilakukan oleh otoritas publik untuk berkontribusi pada pemecahan masalah demografis adalah dengan memberlakukan undang-undang yang akan membantu keluarga dan mendidik masyarakat dengan bijaksana sehingga kaidah moral dan kebebasan warga Negara dilindungi.

Mengupayakan Jalan Keluar yang Benar

Kami sangat menyadari adanya kesulitan serius yang dihadapi oleh otoritas publik dalam persoalan ini, terutama di negara-negara berkembang. Mengingat keprihatinan mendasar yang membebani mereka, Kami menerbitkan ensiklik Populorum progressio kami. Tetapi, bersama Paus Yohanes XXIII, kami mengingatkan: “Kesulitan-kesulitan ini tidak boleh diatasi dengan menggunakan metode dan sarana yang bertentangan dengan martabat manusia dan yang hanya berdasarkan pada pandangan materialistis murni tentang manusia dan hidupnya. Solusi yang benar adalah dengan pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial yang menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai individu dan sosial yang sejati.”[26] Amat tidak adil bila orang menuntut Penyelenggaraan ilahi untuk bertanggung jawab atas segala hal yang sesungguhnya disebabkan oleh kurangnya kebijaksanaan pemerintah, kurangnya rasa keadilan sosial, penumpukan harta benda yang egois atau kelambanan yang tercela dalam menganggapi segala jerih payah dan pengorbanan yang diperlukan untuk menjamin peningkatan taraf hidup bangsa dan semua putra-putrinya.[27] Semoga semua kekuasaan yang bertanggung jawab dengan murah hati menghidupkan kembali upaya mereka sebagaimana sudah dilakukan dengan terpuji oleh beberapa dari mereka. Marilah kita senantiasa saling membantu di antara semua anggota keluarga besar manusia, yang merupakan lahan yang hampir tak terbatas yang terbuka bagi aktivitas organisasi-organisasi internasional yang besar.

Kepada Para Ilmuwan

24.  Kini kami ingin mengungkapkan dukungan kami kepada para ilmuwan, yang “dapat berjasa banyak bagi kesejahteraan perkawinan dan keluarga serta bagi ketenangan suara hati, ketika, dengan memadukan hasil studi mereka,  mereka berusaha menjelaskan secara makin mendalam pelbagai kondisi yang mendukung pengaturan kelahiran manusia yang dapat dipertanggung-jawabkan.”[28] Secara khusus dapat diharapkan, sesuai keinginan yang diungkapkan oleh Pius XII, bahwa ilmu kedokteran akan mampu memberikan dasar-dasar yang cukup kokoh untuk pengaturan kelahiran berdasarkan pemeriksaan irama alami.[29] Dengan demikian, para ilmuwan, dan khususnya para ilmuwan Katolik, akan membantu menunjukkan dengan fakta-fakta, seperti diajarkan Gereja, bahwa “tidak ada pertentangan yang sesungguhnya antara hukum-hukum ilahi yang mengatur penerusan hidup dengan hukum yang memupuk cinta kasih suami-istri yang sejati.”[30]

Kepada Pasangan Suami-istri Kristiani

25.  Dan kini perkataan Kami, kami tujukan secara langsung kepada anak-anak kami, terutama yang dipanggil  Allah untuk melayani Dia dalam perkawinan. Sambil mengajarkan tuntutan hukum ilahi yang tidak dapat diganggu gugat, Gereja mewartakan keselamatan dan membuka lebar saluran-saluran rahmat melalui sakramen-sakramen, yang menjadikan manusia sebagai ciptaan baru yang mampu menanggapi dengan cinta dan kebebasan sejati rencana Sang Pencipta dan Juruselamatnya dan untuk menemukan kuk Kristus yang enak.[31]

Oleh karena itu, suami-istri Kristiani, yang patuh pada suara Gereja, harus menyadari bahwa panggilan hidup mereka, yang dimulai dengan baptisan, selanjutnya telah dikhususkan dan diteguhkan berkat sakramen perkawinan. Untuk itu, pasangan suami-istri dikuatkan dan dikuduskan untuk memenuhi tugas mereka dengan setia, untuk pelaksanaan nyata panggilan mereka menuju kesempurnaan dan untuk kesaksian kristiani mereka sendiri di hadapan dunia.[32] Tuhan mempercayakan kepada mereka tugas untuk memperlihatkan kepada manusia kekudusan dan kelembutan hukum yang menyatukan cinta kasih suami-istri dalam kerja sama cinta Allah, Pencipta hidup manusia. Kami  sama sekali tidak bermaksud menyembunyikan kesulitan yang terkadang serius yang melekat dalam kehidupan pasangan Kristen: bagi mereka, seperti untuk semua orang, “sesaklah pintu dan sempitlah jalan menuju kepada kehidupan.”[33] Namun harapan hidup ini tentunya menerangi jalan mereka, sehingga mereka dengan berani berjuang untuk hidup “bijaksana, adil dan beribadah di dalam dunia sekarang ini”,[34] sadar bahwa “gambaran dunia ini akan berlalu.”[35]

Permohonan kepada Tuhan

Oleh karena itu, hendaklah pasangan suami-istri menghadapi jerih payah yang dibutuhkan, dengan ditopang oleh iman dan pengharapan yang “tidak mengecewakan, karena kasih Allah telah dicurahkan  di dalam hati kita oleh Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita”;[36] mereka memohon bantuan ilahi dengan doa yang tekun; terutama menimba dari Ekaristi, sumber rahmat dan kasih. Dan jika dosa masih menguasai mereka, hendaknya mereka tidak berkecil hati, sebaliknya hendaknya memohon bantuan dengan ketekunan yang rendah hati kepada belas kasihan Allah, yang dianugerahkan secara berlimpah dalam Sakramen Rekonsiliasi. Dengan demikian, mereka akan dapat mewujudkan kepenuhan hidup perkawinan yang digambarkan oleh rasul (Paulus): “Hai suami, kasihilah isterimu, sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat (…). Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti Kristus terhadap jemaat (…). Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat. Bagaimanapun juga, bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu seperti dirimu sendiri dan isteri hendaklah menghormati suaminya.”[37]

Kerasulan Keluarga 

26.  Salah satu yang paling berharga dari antara buah-buah yang matang hasil usaha kesetiaan yang tulus kepada hukum ilahi adalah bahwa pasangan itu sendiri sering merasakan keinginan untuk mengomunikasikan pengalaman mereka kepada orang lain. Dengan demikian, suatu bentuk kerasulan baru dan sangat luar biasa dimasukkan ke dalam khasanah panggilan kaum awam: pasangan-pasangan suami-istri itu sendirilah yang menjadi rasul dan pembimbing bagi pasangan-pasangan lain. Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu dari banyak bentuk kerasulan yang muncul paling tepat saat ini.[38]

Kepada Para Dokter dan Tenaga Kesehatan

27.  Kami sangat menghargai para dokter dan anggota tenaga kesehatan yang, dalam menjalankan profesi mereka, memiliki tuntutan lebih tinggi atas panggilan Kristiani di hati mereka, lebih dari kepentingan manusiawi apa pun. Oleh karena itu, mereka harus bertekun dalam mengembangkan solusi pada setiap kesempatan, yang diilhami oleh iman dan akal budi yang benar. Terlebih, mereka hendaklah berusaha membangkitkan keyakinan dan rasa hormat mereka di lingkungan (profesi) mereka, dan menganggap sebagai tugas profesional mereka untuk memperoleh seluruh ilmu yang dibutuhkan di bidang yang rumit ini. Dengan demikian, mereka dapat memberi pasangan suami-istri yang berkonsultasi dengan mereka nasihat bijaksana dan petunjuk yang sehat, sebagaimana mereka berhak untuk menerimanya.

Kepada Para Imam

28.  Para imam yang terkasih, karena panggilan, Anda adalah penasihat dan pembimbing rohani individu dan keluarga, sekarang kami menyapa  Anda dengan penuh keyakinan. Tugas utama Anda – terutama yang mengajar teologi moral – adalah menjelaskan ajaran gereja tentang perkawinan dengan jelas. Dalam melaksanakan pelayanan Anda, jadilah yang pertama memberi teladan ketaatan setia kepada magisterium Gereja secara lahir dan batin. Penghormatan pada Magisterium Gereja, seperti Anda ketahui, adalah wajib bukan hanya karena alasan-alasan yang dikemukakan, tetapi lebih-lebih karena terang Roh Kudus, yang secara khusus dianugerahkan kepada para gembala Gereja untuk menyampaikan kebenaran.[39] Anda juga tahu bahwa yang paling penting untuk kedamaian hati nurani dan untuk persatuan umat Kristen,  bahwa di bidang moralitas seperti dalam dogma, semua harus menaati Magisterium Gereja dan berbicara dengan bahasa yang sama. Karena itu, dengan segenap hati kami, kami membarui kepada Anda seruan hati Rasul Agung Paulus: “aku menasihatkan kamu, saudara-saudara, demi nama Tuhan kita Yesus Kristus, supaya kamu seia sekata dan jangan ada perpecahan di antara kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu erat bersatu dan sehati sepikir.”[40]

Belarasa Kristiani

29. Tidak meremehkan ajaran Kristus yang bermanfaat dalam segala hal adalah bentuk kasih sayang yang luar biasa terhadap jiwa-jiwa. Tetapi ini harus selalu disertai dengan kesabaran dan kebaikan yang diteladankan oleh Penebus sendiri dalam kata dan tindakan-Nya kepada manusia. Ia datang bukan untuk menghakimi tetapi untuk menyelamatkan,[41] namun Ia tidak berkompromi dengan kejahatan, Ia sabar dan penuh kerahiman terhadap orang berdosa. Dalam segala kesulitan mereka, para suami-istri hendaklah selalu menemukan gema suara dan cinta Penebus dalam perkataan dan hati imam. Selanjutnya anak-anak terkasih, berbicaralah dengan penuh keyakinan bahwa Roh Kudus Allah, seraya membantu Magisterium dalam menyusun pengajaran, menerangi hati umat beriman secara batiniah, dengan mengajak mereka untuk menyetujuinya.

Ajarlah para suami-istri cara berdoa yang dibutuhkan, dan didiklah mereka dengan tepat, sehingga mereka sering dan dengan iman yang besar menerima sakramen Ekaristi dan Pengampunan Dosa agar mereka tidak mudah putus asa karena kelemahan-kelemahan mereka.

Kepada Para Uskup

30.  Saudara-saudara yang terkasih dan terhormat di keuskupan, yang dengan Anda kami berbagi lebih dekat perhatian untuk kebaikan rohani umat Allah, dengan penuh hormat dan kasih saya menyapa Anda semua di akhir ensiklik ini. Kami menyampaikan sebuah undangan yang mendesak kepada Anda semua sebagai pemimpin para imam, rekan sekerja dalam pelayanan suci, dan juga umat Anda, yang bekerja dengan semangat dan tanpa kenal lelah demi memelihara perkawinan dan kekudusannya, sehingga dapat lebih dihayati dalam semua kepenuhan manusiawi dan kristianinya. Pandanglah tugas perutusan ini sebagai salah satu tanggung jawab Anda yang paling mendesak saat ini. Sebagaimana Anda ketahui, tugas ini menuntut tindakan pastoral terpadu di semua bidang aktivitas manusia, ekonomi, budaya dan sosial: hanya perbaikan serentak di berbagai bidang ini akan memungkinkan kehidupan orang tua dan anak-anak dalam keluarga tidak hanya dapat ditoleransi, tetapi juga menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Demikian juga, hidup bersama dalam masyarakat manusia menjadi lebih bersaudara dan damai, dengan kesetiaan penuh pada rencana Allah bagi dunia.

Sebuah Karya Agung

31.  Saudara-saudara yang terhormat, anak-anak yang terkasih, dan Anda semua, orang-orang yang berkehendak baik, sungguh agunglah karya pendidikan itu, kemajuan dan cinta kasih yang kepada ketiga hal itu Anda semua kami panggil berdasarkan ajaran Gereja yang sangat kokoh, yang dengan setia dijaga dan ditafsirkan oleh penerus Petrus bersama dengan saudara-saudaranya para uskup Gereja Katolik. Kami sangat yakin bahwa karya yang benar-benar agung ini memberi kebaikan bagi dunia dan juga Gereja karena manusia tidak dapat menemukan kebahagiaan sejati yang ia cita-citakan dengan seluruh keberadaannya, kecuali dengan ketaatan pada hukum yang dituliskan oleh Allah dalam kodratnya dan yang harus dihayatinya dengan akal budi dan cinta kasih.  Untuk karya agung ini, juga untuk Anda semua dan terutama para pasangan suami istri, Kami memohon kelimpahan rahmat dari Allah yang mahakudus dan maharahim, dan sebagai jaminannya kami dengan senang hati memberikan berkat apostolik kami kepada Anda.

Diberikan di Roma, di St. Petrus, pada pesta Rasul St. Yakobus, 25 Juli 1968, tahun keenam kepausan kami.

PAUS PAULUS VI


[1]     Lihat Pius IX, ensiklik Oui pluribus: Pii IX P.M. ensiklik St. Pius X. Singulari quadam: AAS 4 (1912), 658; Pius XI, ensiklik Casti connubii: AAS 22 (1930), 579-581; Pius XII, pidato Magnificate Dominum kepada para Uskup Dunia Katolik: AAS 46 (1954), 671-672; Yohanes XXIII, ensiklik Mater et Magistra: AAS 53 (1961), 457.

[2]     Lihat Mat 28:18-19.

[3]     Lihat Mat 7:21.

[4]     Lihat Konsili Trente Katekismus Roma, Bagian II, Bab 8; Leo XIII, ensiklik Arcanum: Acta Leonis XIII, 2 (1880), 26-29; Pius XI, ensiklik Divini illius Magistri: AAS 22 (1930), 58-61; ensiklik Casti connubii: AAS 22 (1930), 545-546; Pius XII, Sambutan kepada Persatuan Medis-Biologis St. Lukas Italia: Pidato dan pesan radio Pius XII, VI, 191-192; kepada Asosiasi Bidan Katolik Italia: AAS 43 (1951), 835-854; kepada asosiasi yang dikenal sebagai Family Campaign, dan asosiasi keluarga lainnya: AAS 43 (1951), 857-859; pada kongres International Society of Hematology ke-7: AAS 50 (1958), 734-735 [TPS VI, 394-395]; Yohanes XXIII, ensiklik Mater et Magistra: AAS 53 (1961), 446-447 [TPS VII, 330-331]; Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini, Gaudium et Spes, no. 47-52: AAS 58 (1966), 1067-1074 [TPS XI, 289-295]; Kitab Hukum Kanonik, kanon 1067, 1068 § 1, kanon 1076 § 1-2.

[5]     Lihat Paulus VI, Sambutan kepada Kolegium Suci para Kardinal: AAS 56 (1964), 588 [TPS IX, 355-356]; kepada Komisi Pengkajian Masalah Kependudukan, Keluarga dan Kelahiran: AAS 57 (1965), 388 [TPS X, 225]; kepada Kongres Nasional Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Italia: AAS 58 (1966), 1168 [TPS XI, 401-403].

[6]     Lihat 1 Yoh 4:8.

[7]     Ef 3:15.

[8]     Konsili Vatikan Kedua, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini, Gaudium et spes, no. 50: AAS 58 (1966), 1070-1072 [TPS XI, 292-293].

[9]     Lihat St. Thomas, Summa Theologiae, I-II, q. 94, a. 2.

[10]    Lihat Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini, Gaudium et spes, no. 50- 5 1: AAS 58 ( 1 966) 1070-1073 [TPS XI, 292-293].

[11]    Lihat ibid., no. 49: AAS 58 (1966), 1070 [TPS XI, 291-292].

[12]    Lihat Pius XI. ensiklik Casti connubii: AAS 22 (1930), 560; Pius XII, Pidato kepada para Bidan: AAS 43 (1951), 843.

[13]    Lihat ensiklik Mater et Magistra: AAS 53 (1961), 447 [TPS VII, 331].

[14]    Lihat Katekismus Roma Konsili Trente, Bagian II, Bab. 8; Pius XI, ensiklik Casti connubii: AAS 22 (1930), 562-564; Pius XII, Sambutan kepada Persatuan Medis-Biologis St Lukas Italia: Pidato dan Pesan radio, VI, 191-192; Pidato kepada para Bidan: AAS 43 (1951), 842-843; Pidato kepada Kampanye Keluarga dan asosiasi keluarga lainnya: AAS 43 (1951), 857-859; Yohanes XXIII, ensiklik Pacem in terris: AAS 55 (1963), 259-260 [TPS IX, 15-16]; Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini, Gaudium et spes, no. 51: AAS 58 (1966), 1072 [TPS XI, 293].

[15]    Lihat Pius XI, ensiklik Casti connubii: AAS 22 (1930), 565; Dekret Kantor Suci, 22 Februari 1940: AAS 32 (1940), 73; Pius XII, Pidato kepada para Bidan: AAS 43 (1951), 843-844; kepada Society of Hematology: AAS 50 (1958), 734-735 [TPS VI, 394-395].

[16]    Lihat Katekismus Roma Konsili Trente, Bagian II, Bab 8; Pius XI, ensiklik Casti connubii: AAS 22 (1930), 559-561; Pius XII, Sambutan kepada para Bidan: AAS 43 (1951), 843; kepada Society of Hematology: AAS 50 (1958), 734-735 [TPS VI, 394-395]; Yohanes XXIII, ensiklik Mater et Magistra: AAS 53 (1961), 447 [TPS VII, 331].

[17]    Lihat Pius XII, Sambutan kepada Kongres Nasional Masyarakat Italia Persatuan Ahli Hukum Katolik: AAS 45 (1953), 798-799 [TPS I, 67-69].

[18]    Lihat Rom 3:8.

[19]    Lihat Pius XII, Pidato kepada 26th Congress of Italian Association of Urology: AAS 45 (1953), 674-675; kepada Society of Hematology: AAS 50 (1958), 734-735 [TPS VI, 394-395].

[20]    Lihat Pius XII, Pidato kepada para Bidan: AAS 43 (1951), 846.

[21]    Lihat Pius XII, Pidato kepada Asosiasi Urologi: AAS 45 (1953), 674-675; kepada para pemimpin dan anggota Asosiasi Donor Kornea Italia dan Asosiasi Tunanetra Italia: AAS 48 (1956), 461-462 [TPS III, 200-201].

[22]    Luk 2:34.

[23]    Lihat Paulus Vl, ensiklik Populorum progressio, no.21: AAS 59 (1967), 268 [TPS XII, 151].

[24]    Lihat Rom 8.

[25]    Lihat Konsili Vatikan II, Dekret tentang Media Komunikasi Sosial, no. 6-7: AAS 56 (1964), 147 [TPS IX, 340-341].

[26]    Ensiklik Mater et Magistra: AAS 53 (1961), 447 [TPS VII, 331].

[27]    Lihat ensiklik Populorum progressio, no. 48-55: AAS 59 (1967), 281-284 [TPS XII, 160-162].

[28]    Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini, Gaudium et spes, no. 52: AAS 58 (1966), 1074 [TPS XI, 294].

[29]    Pidato kepada Kampanye Keluarga dan asosiasi keluarga lainnya: AAS 43 (1951), 859.

[30]    Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini,Gaudium et spes, no. 51: AAS 58 (1966), 1072 [TPS XI, 293].

[31]    Lihat Mt 11:30.

[32]    Lihat Konsili Vatikan Kedua, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini, Gaudium et spes, no. 48: AAS 58 (1966), 1067-1069 [TPS XI,290-291]; Konstitusi Dogmatis tentang Gereja, Lumen Gentium, no. 35: AAS 57 (1965), 40-41 [TPS X, 382-383].

[33]    Mat. 7:14; lihat Ibr 12:11.

[34]    Lihat Tit 2:12.

[35]    Lihat 1 Kor 7:31.

[36]    Rom 5:5.

[37]    Ef 5:25, 28-29, 32-33.

[38]    Lihat Konsili Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja, Lumen Gentium, no. 35, 41: AAS 57 (1965), 40-45 [TPS X, 382-383, 386-387; Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Saat Ini, Gaudium et spes, no. 48-49: AAS 58 (1966), 1067-1070 [TPS XI, 290-292]; Dekrit tentang Kerasulan Awam, Apostolicam Actuositatem, no. 11: AAS 58 (1966), 847-849 [TPS XI, 128-129].

[39]    Lihat Konsili Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja, Lumen Gentium, no. 25: AAS 57 (1965), 29-31 [TPS X, 375-376].

[40]    1 Kor 1:10.

[41]    Lihat Yoh 3:17.