Home KWI ARTIKEL Mengapa Sidang KWI 2018 disebut Sidang Sinodal?

Mengapa Sidang KWI 2018 disebut Sidang Sinodal?

2869
Foto bersama para Uskup dengan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia beserta Pendeta perwakilan PGI dan Dirjen Bimas Katolik. (M. Bramantyo/Dokpen KWI).

Jakarta, dokpenkwi.org – Sidang tahunan KWI yang dihadiri bersama para fungsionaris, organ lembaga, serta sejumlah undangan lainnya pada awal hingga pertengahan November berlangsung secara rutin setiap tahunnya. Namun, Sidang KWI yang digelar pada 2018 ini bernama istimewa dengan tambahan kata ‘sinodal’.

Pada jumpa pers dalam Sidang Sinodal KWI 2015 lalu, Ketua KWI, Mgr. Ignatius Suharyo pernah menjelaskan arti kata ‘sinodal’ yang dilekatkan pada setiap sidang KWI per tiga tahunan.

Sinodal: mengayunkan langkah seiring sejalan

Ketua Presidium KWI, Mgr. Ignatius Suharyo. (M. Bramantyo/Dokpen KWI).

Menurut Ketua KWI periode 2015-2018 ini, kata sinodal berasal dari bahasa Yunani sinodalitas, yang artinya kurang lebih berjalan bersama, mengayunkan langkah seiring sejalan menuju tujuan tertentu. Lalu, Uskup Agung Jakarta ini mengungkapkan mengapa KWI mengadopsi kata tersebut.

Posisi KWI adalah sebagai lembaga koordinatif antarkeuskupan, jelas Mgr. Suharyo, bukan sebagai lembaga “super body” yang mengawasi, memerintah, atau membawahi keuskupan-keuskupan di seluruh Indonesia. KWI adalah semacam forum (konferensi) agar terjadi koordinasi yang baik antarkeuskupan.

Selanjutnya, disampaikannya bahwa tiap-tiap keuskupan bersifat otonom dan mandiri dalam menjalankan reksa pastoral masing-masing. “Setiap Uskup bertanggung jawab langsung kepada Vatikan dan bukan kepada KWI,” ungkap Mgr. Suharyo.

Maka, agar terjadi koordinasi yang baik dan setiap keuskupan tidak berjalan sendiri-sendiri perlulah diadakan wadah bersama. “Untuk keperluan mengayunkan langkah yang seiring sejalan demi melaksanakan misi pastoral gerejani dan saling berkoordinasi inilah, kita perlu wadah bersama, yakni Sidang Sinodal ini,” tandasnya.

Dalam Sidang Sinodal biasanya dipilih para fungsionaris untuk menjalankan fungsi koordinatif tersebut.

Pembahasan tentang pemaknaan kata ‘sinodal’ bisa disimak di: Pembukaan Sidang Sinodal KWI 2015 KWI terdiri dari 37 Keuskupan dan 1 Ordinariat TNI/POLRI

Saat ini terdapat 37 keuskupan di seluruh Indonesia ditambah satu Ordinariat TNI/POLRI. Dari 37 keuskupan tersebut, sampai Sidang Sinodal KWI 2018 ini ada dua keuskupan yang belum memiliki Uskup.

Kedua keuskupan yang mengalami sede vancate (takhta lowong) tersebut adalah:

  • Keuskupan Sibolga yang baru saja ditinggal wafat Uskupnya, Mgr. Ludovicus Simanullang OFMCap. Mgr. Ludovicus baru saja tutup usia pada 20 September 2018.
  • Keuskupan Ruteng karena Uskup Hubertus Leteng mengundurkan diri pada 11 Oktober 2017 lalu.

Dua keuskupan ini walaupun tidak memiliki uskup masih berada di bawah Administrator Apostolik masing-masing. Keuskupan Sibolga saat berada di bawah Administrator Apostolik, Mgr. AB Sinaga OFMCap. yang juga adalah mantan Uskup Keuskupan Sibolga (1980 – 2004). Sementara itu, Keuskupan Ruteng berada di bawah Administrator Apostolik, Mgr. Silvester San yang juga merupakan Uskup Keuskupan Denpasar.