Home KWI ARTIKEL Membangun Peradaban Bangsa Melalui Hak Asasi Manusia

Membangun Peradaban Bangsa Melalui Hak Asasi Manusia

1850
Ahmad Taufik Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (M. Bramantyo/Dokpen KWI).

Bandung, dokpenkwi.org – Sidang Sinodal KWI 2018 memilih tema tentang Hak Asasi Manusia (HAM) berangkat dari Nota Pastoral KWI 2018 berjudul “Panggilan Gereja dalam Hidup Berbangsa – Menjadi Gereja yang Relevan dn Signifikan.” Hal ini ditegaskan oleh Ketua KWI, Mgr. Ignatius Suharyo dalam sambutan pembukaan Sidang Sinodal KWI 2018.

Pada hari pertama Sidang Sinodal ini dihadirkan Ahmad Taufik Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam pengantarnya, Damanik menggarisbawhi bahwa organisasi keagamaan merupakan salah satu pilar penting untuk membangun peradaban Indonesia. HAM menjadi salah satu dimensi penting dalam pembangunan Indonesia agar bisa mencapai keadilan sosial dan peradaban bangsa. Peradaban bangsa harus diletakkan dalam pondasi HAM, tegasnya.

Gagasan tentang HAM sudah ada sejak zaman prakemerdekaan

Itulah sebabnya para pendiri bangsa sejak awalnya sudah memunculkan ide tentang HAM meskipun pada saat itu masih dipakai terminologi lain. Antara lain mereka mendiskusikan dan memperjuangkan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan, kesetaraan, keadilan di bidang politik, ekonomi maupun sosial.

Bahkan, menurut Damanik, para pendiri mampu memadukan ide-ide besar dari pan-islamisme dan peradaban Barat. Inilah yang diyakininya dapat melahirkan terbentuknya Indonesia.

“Mereka bahkan mengawinkan gagasan-gagasan besar Islam dan Barat serta budaya lokal tentang demokrasi, anti diskriminasi, anti kolonialisme, eksploitasi dan lain-lain. budaya2 lokal. Hal-hal inilah yang kemudian sempaikan ide kebangsaan yang berujung pada proklamasi kemerdekaan. Indonesia menjadi wadah bagi semua orang yang tinggal di dalamnya,” jelasnya.

Perjalanan Komnas HAM

Penyerahan plakat KWI oleh Mgr. Suharyo kepada Bapak Ahmad Taufik Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (M. Bramantyo/Dokpen KWI).

Dalam perjalanan waktu setelah proklamasi kemerdekaan, muncul komitmen untuk menghapus penjajahan dan upaya memperjuangkan perdamaian dunia. Pada zaman Orba (1993) akhirnya Komnas HAM lahir dan telah membuktikan dirinya sebagai lembaga pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Posisi Komnas HAM diperkuat pada masa BJ Habibie dengan terbitnya UU no. 39/1999 untuk mempertegas legalitas keberadaaannya. Pada masa pemerintahan Megawati terbit UU 26/2000 yang memerluas wewenang Komnas HAM tentang Pengadilan HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat.

Pada 2008 Komnas HAM mendapatkan mandat tambahan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU no. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Suku.

Kemudian pada 2012 Komnas HAM mendapat wewenang terkait Penanganan Konflik Sosial sebagaimana tercantum dalam UU no. 7/2012.

Empat isu strategis Hak Asasi Manusia

Menurut Damanik, ada empat isu strategis dalam Hak Asasi Manusia. Keempat isu tersebut menyangkut soal-soal:

  1. Pelanggaran HAM berat
  2. Konflik Agraria
  3. Masalah intoleransi – radikalisme – ekstremisme
  4. Penguatan Pengelolaan Lembaga

Beberapa pelanggaran HAM berat yang menjadi fokus kerja Komnas HAM, antara lain adalah: kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, Wamena dan Wasior, dan beberapa kasu lain lagi. Kasus-kasus ini sampai sekarang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan membentuk Tim Penyidik.

Konflik Agraria dimasukkan sebagai isu strategis karena banyak kasus yang masuk ke meja Komnas HAM, terutama dari daerah Sumatera Utara, menyangkut konflik ini. Damanik menuturkan bahwa konflik structural agrarian berakar pada kebijakan politik agraria yang menimbulkan pemusatan kepemilikan, penguasaan, penggunaan tanah maupun sumber daya alam pada segelintir orang atau lembaga, di sisi lain banyak rakyat kehilangan hak mereka, akses terhadap tanah dan sumber daya alam dan ruang kehidupan lainnya.

Komnas HAM  menyadari arti penting adanya peningkatan sistem pengelolaan kelembagaan, terutama yang terkait dengan peran dan fungsi di dalam menumbuhkan kondisi yang kondusif bagi Negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM di Indonesia.