Home DOKUMEN GEREJA SERI DOKUMEN GEREJAWI Motu Proprio Paus Fransiskus: Peraturan Komisi Pengawasan Independen Vikariat Roma

Motu Proprio Paus Fransiskus: Peraturan Komisi Pengawasan Independen Vikariat Roma

189

PERATURAN KOMISI PENGAWASAN INDEPENDENZ
VIKARIAT ROMA
Motu Proprio Paus Fransiskus

Pasal 1
Pendirian

§1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 Konstitusi Apostolik In Ecclesiarum Communione, Komisi Pengawas Independen dibentuk sebagai badan pengawas internal Vikariat Roma, kantor-kantor, badan-badan dan entitas-entitas, serta administrasi-administrasi yang, untuk alasan apapun, tunduk pada Vikariat atau yang berada di bawah kewenangannya, apapun otonomi yang mereka nikmati, termasuk mereka yang tunduk pada kekuasaan kepemimpinan atau kontrol mayoritas Vikariat.

§2 Komisi sebagaimana dimaksud dalam §1 diangkat oleh Bapa Suci untuk masa jabatan tiga tahun dan terdiri dari enam anggota, yang memiliki kompetensi hukum, sipil dan kanonik, keuangan dan administratif yang sudah teruji, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, bahkan berturut-turut.

Pasal 2
Tugas dan Fungsi

§1 Komisi Pengawas Independen memantau bahwa kantor-kantor dan Pengadilan-pengadilan, kinerja administrasi, ekonomi dan kerja Vikariat dan kantor-kantor, badan dan entitas yang bergantung padanya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 §1, berfungsi dengan baik.

§2 Secara khusus, Komisi

a)  memeriksa anggaran dan rekening akhir, laporan neraca dan laporan laba rugi, serta dokumen pelengkap yang diperlukan, juga dengan mengacu pada hubungan perbankan atau dengan perantara keuangan, entitas yang disebutkan dalam pasal 1 §1, dan memverifikasi keteraturan entri akuntansi;

b)  memverifikasi keteraturan dan kemajuan hubungan kerja, untuk alasan apapun, dan penugasan kerjasama, juga dengan mengacu pada metode seleksi atau penugasan;

c)  memverifikasi manajemen yang benar dari aset real estat dan aset bergerak yang didaftarkan oleh entitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, juga dengan mengakses daftar dan inventaris yang dibuat untuk tujuan ini;

d) memverifikasi administrasi yang benar dari kepemilikan saham, dalam bentuk apa pun, yang dipegang oleh entitas-entitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 §1, di perseroan, yayasan dan badan-badan, apapun namanya;

(e) memverifikasi kebenaran dan transparansi prosedur untuk menandatangani kontrak sewa yang berkaitan dengan properti yang dimiliki, kecukupan biaya yang disepakati untuk tujuan ini dan keteraturan hubungan kontraktual;

(f) harus memverifikasi kebenaran dan transparansi prosedur penyelesaian kontrak pekerjaan, jasa layanan dan pasokan, dan keteraturan hubungan kontraktual,

g) harus memverifikasi bahwa pengelolaan perselisihan dengan pihak ketiga, yang terkait dengan hubungan kontraktual atau untuk tindakan yang salah, dalam bentuk apa pun, dilakukan demi kepentingan terbaik Vikariat, juga dengan mengacu pada pemberian penunjukan profesional untuk perlindungan hukum;

h) memastikan bahwa urusan yang termasuk dalam kewenangan kantor dan entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan segera, cermat, dan tanpa adanya konflik kepentingan;

i) melakukan semua pemeriksaan administratif yang diperlukan untuk memastikan adanya kerusakan pada aset entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 §1; juga mengambil inisiatif yang bersifat administratif yang berguna untuk mencegah kerusakan integritas aset; segera menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika pemeriksaan mengungkapkan adanya bahaya kerusakan atau membuktikan adanya kerusakan;

j)  dalam ruang lingkup fungsinya, mengambil setiap inisiatif yang diperlukan atau berguna untuk melindungi integritas patrimonial dan berfungsinya entitas dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 §1.

§3 Komisi, atas permintaan administrasi-administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengungkapkan pendapat yang berguna untuk menjamin pelaksanaan yang benar hubungan kontraktual dan keuangan, dan manajemen administrasi yang baik pada umumnya, serta pencegahan perselisihan.

Pasal 3
Aturan Pelaksanaan

§1 Pada saat pengangkatan, bersamaan dengan penerimaan, para anggota Komisi harus menyatakan secara tertulis, bahwa tidak ada konflik kepentingan.

§2 Untuk keperluan pemungutan suara, komisi memutuskan dengan dihadiri oleh dua pertiga anggotanya dan dengan suara terbanyak dari mereka yang hadir, kecuali ditentukan lain.

§3 Komisi harus mulai bekerja dalam waktu 15 hari sejak pengangkatan para anggotanya dan, pada rapat perdananya, akan dipilih seorang Ketua, yang akan mengatur pekerjaannya, dan seorang Sekretaris, yang akan menyusun dan mengedit notulen dan laporan. Ketua akan memegang jabatan selama satu tahun dan, jika berhalangan, akan digantikan oleh anggota tertua.

§4 Pada rapat pertama setiap tahun, Komisi akan menyetujui program kegiatan pengawasan dan pengendalian, yang menunjukkan prioritas dan kriteria untuk pembagian kerja, dengan memperhatikan keterampilan profesional para anggotanya. Pada sidang pertama, program tersebut harus disetujui dalam waktu tiga puluh hari sejak rapat pertama.

§5 Pada bulan November setiap tahun, Komisi akan menyetujui, dengan mayoritas mutlak anggotanya, laporan tahunan yang akan disampaikan kepada Bapa Suci, melalui Pengawas Urusan Umum Sekretariat Negara.

§6 Setiap anggota Komisi mengontrol dan mengawasi secara otonom, sesuai dengan kompetensi profesional masing-masing (hukum, sipil dan kanonik, keuangan dan administrasi); mereka harus melapor kepada Komisi, dengan mengingat laporan kepada Bapa Suci, pada rapat-rapat yang diadakan oleh Ketua sekurang-kurangnya sebulan sekali.

§7 Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disebut dalam Pasal 2 dan, sebaiknya, sesuai dengan prioritas-prioritas yang dinyatakan dalam dokumen perencanaan yang disebut dalam §3 pasal ini, setiap anggota dapat meminta dari kantor-kantor atau entitas-entitas yang disebutkan dalam Pasal 1 §1, informasi, laporan atau presentasi dokumen dan akta yang dianggapnya perlu; dia juga dapat meminta audiensi.

§8 Demi memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk dialog yang efektif dengan kantor-kantor dan entitas-entitas yang disebutkan dalam Pasal 1 §1, Vikjen harus memastikan kerja sama yang maksimal.

§9 Dalam melaksanakan kegiatan kontrol dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, para anggota Komisi terikat pada kerahasiaan profesi dan bekerja dengan tekun, rajin dan berkeadilan, dengan memastikan kerja sama timbal balik yang maksimal.

Pasal 4
Kedudukan Komisi dan Kantor-kantor Pendukung

§1 Komisi Pengawas Independen berkedudukan di Roma, di Istana Lateran.

§2 Vikaris bertanggung jawab untuk mendirikan suatu sekretariat untuk mendukung kegiatan-kegiatan Komisi.

Pasal 5
Remunerasi Anggota Komisi

Anggota Komisi berhak atas ganti rugi tahunan yang menyeluruh, setara dengan total remunerasi tahunan yang diberikan untuk Tingkat X dari Tabel Remunerasi Takhta Suci, yang dibayarkan setiap tiga bulan, juga dalam bentuk penggantian pengeluaran.

Peraturan ini saya setujui pada tanggal 14 Februari 2023 dan segera diberlakukan.
Roma, Santo Yohanes Lateran, 14 Februari 2023
Pada Pesta St. Sirilus dan Methodius

FRANSISKUS


Catatan:
* Uskup pembantu Paus yang ditugaskan untuk membantu Kardinal Vikaris. Lih. IEC ps. 14)