Home DOKUMEN GEREJA DIKASTERI Gestis Verbisque: Catatan tentang Keabsahan Sakramen-Sakramen

Gestis Verbisque: Catatan tentang Keabsahan Sakramen-Sakramen

3

DAFTAR ISI

Presentasi
Pendahuluan
I. Gereja Menerima dan Mengungkapkan Dirinya dalam Sakramen-sakramen
II. Gereja Menjaga Sekaligus Dijaga oleh Sakramen-Sakramen
III. Presidensi (Kepemimpinan) Liturgi dan Seni Perayaan


Dikasteri untuk Ajaran Iman

GESTIS VERBISQUE
Catatan tentang Keabsahan Sakramen-Sakramen

Presentasi

Pada Sidang Pleno Dewan Dikasteri bulan Januari 2022, para Kardinal dan Uskup menyatakan keprihatinan mereka tentang banyaknya situasi yang menyebabkan ketidakabsahan Sakramen-sakramen yang dirayakan. Perubahan-perubahan serius yang dibuat pada materia atau forma Sakramen-sakramen, yang membuat perayaannya batal demi hukum, telah menyebabkan kebutuhan untuk mencari dengan saksama orang-orang yang terlibat untuk mengulangi ritus Pembaptisan atau Krisma, dan sejumlah besar umat beriman yang dengan jujur mengungkapkan kekecewaan mereka. Sebagai contoh, bukannya menggunakan formula yang telah ditetapkan untuk Pembaptisan, (mereka justru) menggunakan formula-formula seperti berikut ini: ‘Aku membaptis engkau dalam nama Sang Pencipta …’ dan ‘Dalam nama ayah dan ibumu … kami membaptis engkau’. Para Imam juga berada dalam situasi yang serius. Kejadian yang belakangan ini terjadi adalah adanya para imam, yang ditahbiskan dengan formula-formula seperti ini. Betapa menyakitkan mengetahui bahwa pentahbisan dan sakramen-sakramen yang telah dirayakan hingga saat itu tidaklah sah.

Dalam banyak bidang dari karya pelayanan pastoral Gereja terdapat ruang yang cukup untuk kreativitas. Maka, daya cipta seperti itu di bidang perayaan sakramen-sakramen merupakan ‘kehendak manipulatif’ dan oleh karena itu tidak dapat dilakukan.[1] Oleh karena itu, mengubah forma atau materia Sakramen selalu merupakan sebuah tindakan yang sangat terlarang dan patut mendapat hukuman agar bisa dijadikan peringatan bagi yang lain. Tindakan sewenang-wenang seperti itu sungguh dapat menimbulkan bahaya serius bagi Umat Allah yang setia.

Dalam pidatonya di hadapan para anggota Dikasteri pada Sidang Pleno tanggal 26 Januari 2024 yang lalu, Bapa Suci mengingatkan bahwa “melalui Sakramen-sakramen, orang-orang beriman menjadi mampu untuk bernubuat dan bersaksi. Dan saat ini sungguh sangat dibutuhkan nabi-nabi kehidupan baru dan saksi-saksi cinta kasih: oleh karena itu, marilah kita mencintai dan membuat keindahan dan daya penyelamatan Sakramen-sakramen dicintai!” Dalam konteks ini, Bapa Suci juga menunjukkan bahwa “perhatian khusus diperlukan bagi para pelayan dalam mengelola dan mengungkapkan harta karunia yang ada di dalam Sakramen-Sakramen tersebut kepada umat beriman.”[2]

Dengan demikian, di satu sisi Bapa Suci mengundang kita untuk bertindak sedemikian rupa sehingga umat beriman dapat dengan penuh semangat menyambut Sakramen-sakramen, sementara di sisi lain beliau dengan tegas menekankan seruan akan ‘perhatian khusus’ dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, kita para pelayan sakramen dituntut untuk mengatasi godaan yang membuat kita merasa memiliki Gereja. Sebaliknya, kita harus menjadi sangat terbuka terhadap karunia yang ada di hadapan kita: bukan hanya karunia kehidupan atau rahmat, tetapi juga harta Sakramen-sakramen yang dipercayakan kepada kita oleh Bunda Gereja. Semua itu bukan milik kita! Dan pada waktunya, umat beriman memiliki hak untuk menerimanya sebagaimana Gereja memberikannya: dengan cara ini perayaan sakramen-sakramen sejalan dengan maksud Yesus dan membuat makna Paskah menjadi relevan dan efektif.

Dengan rasa hormat religius sebagai pelayan atas apa yang telah ditetapkan oleh Gereja mengenai materia dan forma dari setiap Sakramen, kita memperlihatkan di hadapan umat, sebuah kebenaran bahwa “Kristus adalah Kepala Gereja, dan oleh karena itu, (Dialah) pemimpin perayaan yang sejati.”[3]

Catatan yang kami sajikan di sini tidak berurusan dengan masalah teknis atau bahkan masalah “kekakuan”. Dengan mempublikasikan catatan ini, Dikasteri pertama-tama ingin mengekspresikan dengan jelas prioritas tindakan Allah dan dengan rendah hati menjaga kesatuan Tubuh Kristus, yaitu Gereja, dalam gerakan-gerakannya yang paling sakral.

Semoga Dokumen ini, yang disetujui dengan suara bulat pada tanggal 25 Januari 2024 oleh para anggota Dikasteri yang berkumpul dalam Sidang Pleno dan kemudian oleh Bapa Suci Fransiskus sendiri, memperbaharui kesadaran penuh semua pelayan Gereja akan apa yang dikatakan Kristus kepada kita: “Bukan kamu yang memilih Aku, tetapi Akulah yang memilih kamu” (Yoh. 15:16).

Kardinal Víctor Manuel Fernández
Prefek

Pendahuluan

1. Melalui peristiwa-peristiwa dan firman yang saling berkaitan erat, Allah menyatakan dan melaksanakan rencana keselamatannya untuk setiap orang, yang ditentukan untuk bersatu dengan-Nya.[4] Relasi penyelamatan ini terwujud secara efektif dalam tindakan liturgis, di mana pewartaan keselamatan, yang bergema dalam Sabda yang diwartakan, menemukan realisasinya dalam tindakan sakramental. Tindakan-tindakan ini sungguh membuat karya penyelamatan Allah hadir dalam sejarah manusia. Karya penyelamatan itu mencapai puncaknya dalam Paskah Kristus. Tindakan-tindakan tersebut memiliki kekuatan penebusan yang menjamin keberlangsungan sejarah keselamatan yang Tuhan wujudkan sepanjang waktu.

Karena ditetapkan oleh Kristus, sakramen-sakramen tersebut merupakan tindakan yang mewujudkan, melalui tanda-tanda yang dapat dirasakan, pengalaman hidup dari misteri keselamatan, yang memungkinkan manusia ambil bagian dalam kehidupan ilahi. Mereka adalah “karya agung Tuhan” dalam Perjanjian Baru dan kekal, kekuatan yang keluar dari tubuh Kristus, tindakan Roh yang bekerja dalam tubuh-Nya yang adalah Gereja.[5]

Karena itu, di dalam Liturgi Gereja merayakan, dengan cinta yang setia dan penghormatan, sakramen-sakramen yang telah dipercayakan oleh Kristus kepadanya agar untuk dijaga sebagai warisan berharga dan sumber dari kehidupan dan misinya.

2. Dengan sedih kita harus mengakui bahwa perayaan-perayaan liturgis, khususnya sakramen-sakramen, tidak selalu dilaksanakan dalam kesetiaan penuh terhadap ritus yang telah ditetapkan oleh Gereja. Berkali-kali Dikasteri ini turun tangan untuk menyelesaikan keraguan mengenai validitas Sakramen yang dirayakan, sesuai Ritus Romawi, dengan mengabaikan norma-norma liturgis, dan terkadang harus mengakhiri dengan jawaban negatif yang menyakitkan, mengonfirmasi, dalam kasus-kasus tersebut, bahwa umat beriman telah dirampas dari apa yang seharusnya menjadi hak mereka, “yaitu misteri paskah yang dirayakan dalam bentuk ritus yang ditetapkan oleh Gereja.”[6] Sebagai contoh, misalnya perayaan-perayaan baptisan di mana formula sakramental telah dimodifikasi dalam unsur dasarnya, akibatnya sakramen itu menjadi tidak sah; dengan demikian perjalanan sakramental masa depan dari umat beriman tersebut terganggu, dan dengan amat terpaksa perlu dilakukan pengulangan baik atas Baptisan, maupun sakramen-sakramen yang telah diterima sesudahnya. [7]

3. Dalam keadaan-keadaan tertentu, kita dapat melihat itikad baik dari beberapa pelayan yang, secara tidak sengaja atau didorong oleh motif-motif pastoral yang tulus, merayakan Sakramen dengan mengubah rumusan dan ritus dasar yang ditetapkan oleh Gereja; mungkin mereka berpandangan bahwa dengan cara itu sakramen akan lebih sesuai dan mudah dipahami. Namun, sering kali, “penggunaan alasan pastoral tersebut, tanpa disadari, mengandung bahaya subjektivisme dan keinginan untuk memanipulasi.”[8] Hal ini juga menunjukkan adanya kekurangan dalam formasio, terutama berkaitan dengan kesadaran akan nilai tindakan simbolis, yang merupakan ciri esensial dari tindakan liturgis-sakramental.

4. Untuk membantu para uskup dalam tugas mereka sebagai promotor dan penjaga kehidupan liturgis Gereja-gereja partikular yang dipercayakan kepada mereka, Dikasteri untuk Doktrin Iman bermaksud menawarkan dalam Catatan ini beberapa unsur yang bersifat doktrinal berkaitan dengan penilaian tentang validitas perayaan Sakramen, sambil juga memperhatikan beberapa implikasi disipliner dan pastoral.

5. Tujuan dari dokumen ini juga berlaku untuk Gereja Katolik secara keseluruhan. Namun, argumen teologis yang menginspirasinya terkadang menggunakan kategori-kategori khas dari tradisi Latin. Oleh karena itu, dipercayakan kepada Sinode atau majelis para Hierarki dari setiap Gereja Katolik Timur untuk menyesuaikan petunjuk dari dokumen ini dengan tepat, sesuai dengan bahasa teologis mereka sendiri, yang berbeda dari bahasa yang digunakan dalam teks. Oleh karena itu, hasilnya harus terlebih diserahkan kepada Dikasteri untuk Ajaran Iman untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu teks tersebut dapat dipublikasikan.

I.
Gereja Menerima dan Mengungkapkan Dirinya dalam Sakramen-Sakramen

6. Konsili Vatikan II secara analogis mengaitkan kosep Sakramen dengan seluruh Gereja. Khususnya, ketika dalam Konstitusi tentang liturgi suci dikatakan bahwa “dari lambung Kristus yang beradu di salib muncullah sakramen seluruh Gereja yang mengagumkan,”[9] hal ini menghubungkan kembali ke pembacaan tipologi, yang digemari oleh Para Bapa Gereja, tentang hubungan antara Kristus dan Adam.[10] Teks konsili itu mengingatkan pada pernyataan terkenal dari Santo Agustinus,[11] yang menjelaskan: “Adam tertidur agar Hawa dapat dibentuk; Kristus mati agar Gereja dapat dibentuk. Dari lambung Adam yang tertidur, Hawa dibentuk; dari lambung Kristus yang mati di salib, yang tertusuk oleh tombak, mengalir Sakramen-sakramen yang membentuk Gereja.”[12]

7. Konstitusi dogmatik tentang Gereja mengulangi bahwa Gereja itu sendiri adalah “dalam Kristus sebagai Sakramen, yaitu tanda dan sarana persatuan mesra dengan Tuhan dan dengan seluruh umat manusia.”[13] Kesatuan ini terwujud terutama melalui Sakramen, di mana dalam masing-masing sakramen itu, sifat sakramental dari Gereja, Tubuh Kristus, teraktualisasi dengan caranya yang khas. Pengertian Gereja sebagai sakramen keselamatan universal, “menunjukkan bagaimana sistim sakramental pada akhirnya menentukan cara di mana Kristus, Penyelamat yang tunggal, melalui Roh mencapai keberadaan kita dalam kekhususan situasi kita. Gereja menerima dan sekaligus mengekspresikan dirinya dalam tujuh Sakramen; melalui sakramen-sakramen itu rahmat Allah secara nyata mempengaruhi keberadaan umat beriman agar seluruh kehidupan, yang telah ditebus oleh Kristus, menjadi ibadah yang berkenan kepada Allah.”[14]

8. Dengan menetapkan Gereja sebagai Tubuh mistik-Nya, Kristus mengikutsertakan umat beriman berpartisipasi dalam kehidupan-Nya sendiri, menggabungkan mereka ke dalam kematian dan kebangkitan-Nya secara nyata dan misterius melalui Sakramen.[15] Kekuatan pengudusan dari Roh Kudus memang bekerja dalam umat beriman melalui tanda-tanda sakramental,[16] menjadikan mereka batu yang hidup dari bangunan rohani, didirikan atas batu penjuru yaitu Kristus Tuhan,[17] dan membentuk mereka sebagai umat imam, ambilbagian dalam imamat Kristus yang satu.[18]

9. Tujuh tindakan vital yang oleh Konsili Trento telah secara resmi dinyatakan sebagai institusi ilahi,[19] dengan demikian menjadi tempat yang istimewa untuk bertemu dengan Kristus Tuhan yang memberikan rahmat-Nya dan yang, melalui kata-kata dan tindakan ritus Gereja, memberi makan dan menguatkan iman.[20] Adalah dalam Ekaristi dan dalam semua Sakramen lainnya “kita dijamin untuk bertemu dengan Tuhan Yesus dan untuk dijangkau oleh kuasa Paskah-Nya.”[21]

10. Sadar akan hal ini, Gereja, sejak awal mula berdirinya, telah memberikan perhatian khusus pada sumber-sumber yang darinya ia mengambil darah kehidupan untuk eksistensi dan kesaksiannya: Firman Allah, yang dinyatakan oleh Kitab Suci dan Tradisi, dan Sakramen-sakramen, yang dirayakan dalam liturgi, yang melaluinya Gereja terus-menerus dituntun kembali kepada misteri Paskah Kristus.[22]

Intervensi Magisterium dalam hal-hal sakramental selalu dimotivasi oleh kepedulian mendasar terhadap kesetiaan pada misteri yang dirayakan. Memang, Gereja memiliki tugas untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan Allah diprioritaskan dan kesatuan Tubuh Kristus dijaga dalam tindakan-tindakan yang tidak ada bandingannya karena tindakan-tindakan tersebut adalah suci “par excellence” dengan efektivitas yang dijamin oleh tindakan imamat Kristus.[23]

II.
Gereja Menjaga Sekaligus Dijaga oleh Sakramen-Sakramen

11. Gereja adalah “pelayan” Sakramen, bukan pemiliknya.[24] Dengan merayakan Sakramen-sakramen itu, ia sendiri menerima rahmat dari sakramen-sakramen itu; ia menjaga Sakramen-sakramen itu dan pada gilirannya dijaga oleh Sakramen-sakramen itu. Kuasa yang ia laksanakan dalam Sakramen-sakramen mirip dengan apa yang ia miliki sehubungan dengan Kitab Suci. Dalam hal ini, Gereja mengakui Firman Allah, yang dituliskan di bawah inspirasi Roh Kudus, yang menetapkan kanon kitab-kitab suci. Namun, pada saat yang sama, Gereja tunduk pada Sabda ini, yang “dengan taat didengarkan, dengan suci dijaga, dan dengan setia diwartakan.”[25] Dengan cara yang sama, Gereja, dibantu oleh Roh Kudus, mengakui tanda-tanda suci yang dipakai oleh Kristus untuk melimpahkan anugerah yang berasal dari Paskah, menentukan jumlah mereka dan menunjukkan, untuk setiap tanda itu, elemen-elemen esensialnya. 

Dengan demikian, Gereja menyadari bahwa mengelola rahmat Tuhan tidak berarti menguasainya, tetapi menjadikan dirinya sebagai alat Roh dalam menyalurkan karunia Paskah Kristus. Secara khusus Gereja menyadari bahwa kuasanya terhadap Sakramen-sakramen berhenti di hadapan substansi mereka.[26] Sebagaimana dalam pewartaan, Gereja harus selalu dengan setia mewartakan Injil Kristus yang telah wafat dan bangkit kembali, demikian pula dalam tindakan sakramental, Gereja harus menjaga tindakan penebusan yang telah dipercayakan oleh Yesus kepadanya.

12. Memang benar bahwa Gereja tidak selalu dengan tegas menunjukkan gerak tubuh dan rumusan yang menjadi bagian dari substansi divinitus instituta (substansi yang diinstitusikan secara ilahi) ini. Untuk semua sakramen, bagaimanapun juga, elemen-elemen yang oleh Magisterium Gereja, yang mendengarkan sensus fidei Umat Allah dan dalam dialog dengan teologi, disebut sebagai materia dan forma, dan yang ditambahkan oleh intensi pelayan, adalah sesuatu yang fundamental.

13.Materia Sakramen terdiri dari tindakan manusia yang melaluinya Kristus bertindak. Di dalamnya kadang-kadang ada unsur material (air, roti, anggur, minyak), pada saat yang lain ada gerakan yang sangat nyata (tanda salib, penumpangan tangan, pencelupan, pengucuran, pengakuan, pengurapan). Kebendaan seperti itu tampaknya sangat diperlukan karena ia mengakarkan Sakramen tidak hanya dalam sejarah manusia, tetapi juga, secara lebih mendasar, dalam tatanan simbolis Penciptaan dan menuntunnya kembali kepada misteri Penjelmaan Sabda dan Penebusan yang dilakukan oleh-Nya.[27]

14.Forma Sakramen dibentuk oleh kata-kata. Forma ini mengubah dari makna biasa elemen material dan makna yang murni manusiawi dari tindakan yang dilakukan menjadi bermakna transenden. Kata ini selalu mendapatkan inspirasi dalam berbagai tingkatan dari Kitab Suci,[28] berakar pada Tradisi Gereja yang hidup dan telah ditetapkan secara otoritatif oleh Magisterium Gereja melalui disermen yang hati-hati.[29]

15.Materia dan forma, karena berakar pada Kitab Suci dan Tradisi, tidak pernah dan tidak dapat tunduk/bergantung pada kehendak individu atau komunitas tertentu. Pada kenyataannya, berkenaan dengan Sakramen-sakramen, tugas Gereja bukanlah menentukan apakah mereka itu sesuai dengan keinginan atau diskresi seseorang saja, tetapi menjaga substansi Sakramen-sakramen itu (salva illorum substantia),[30] menunjukkannya dengan otoritas, dalam kepatuhan terhadap tindakan Roh Kudus.

Untuk beberapa Sakramen, materia dan forma secara substansial telah ditentukan sejak awal, sehingga dengan jelas mereka langsung berlandaskan Kristus; sementara untuk Sakramen-sakramen lainnya, definisi elemen-elemen esensialnya baru menjadi lebih jelas dalam perjalanan sejarah yang kompleks, terkadang disertai evolusi yang signifikan.

16. Dalam hal ini, tidak dapat diabaikan bahwa ketika Gereja campur tangan dalam penentuan unsur-unsur konstitutif Sakramen, ia selalu bertindak mengikuti Tradisi, agar dapat mengekspresikan dengan lebih baik rahmat yang dianugerahkan oleh Sakramen.

Dalam konteks inilah reformasi liturgi Sakramen-sakramen, yang berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Konsili Vatikan II, menyerukan revisi ritus-ritus sedemikian rupa sehingga lebih jelas mengungkapkan realitas-realitas kudus yang ditandakan dan dihasilkannya.[31] Gereja, dengan magisteriumnya dalam masalah-masalah sakramen, menjalankan kuasa-kuasa yang dimilikinya dengan berpegang teguh pada Tradisi yang hidup itu, “yang berasal dari para Rasul dan berkembang di dalam Gereja dengan bantuan Roh Kudus.”[32]

Oleh karena itu, di bawah bimbingan Roh Kudus, dengan mengakui sifat sakramental dari ritus-ritus tertentu, Gereja telah menganggap ritus-ritus tersebut sesuai dengan maksud Yesus untuk membuat peristiwa Paskah menjadi aktual dan dapat diikuti.[33]

17. Bagaimanapun juga, semua Sakramen menuntut ketaatan pada materia dan forma demi keabsahan perayaannya, dengan kesadaran bahwa segala perubahan yang sewenang-wenang pada salah satu dan/atau yang lain – yang bobot dan kekuatan pembatalannya harus dipastikan setiap saat – membahayakan pelimpahan rahmat sakramental yang efektif, yang secara nyata merugikan umat beriman.[34] Baik materia maupun forma, yang dirangkum dalam Kitab Hukum Kanonik,[35] ditetapkan dalam buku-buku liturgi yang diundangkan oleh otoritas yang berwenang, dan karena itu harus ditaati dengan setia, tanpa “menambah, mengurangi, atau mengubah apa pun.”[36]

18.Intensi (niat) dari pelayan Sakramen berhubungan dengan materia dan forma. Jelaslah di sini bahwa hal intensi harus dibedakan dari kondisi iman dan moral pribadi pelayan, yang tidak memengaruhi keabsahan pemberian rahmat.[37] Namun, si pelayan harus memiliki “intensi untuk melakukannya setidaknya seperti yang dimaksudkan Gereja”,[38] yang membuat tindakan sakramental menjadi tindakan yang benar-benar manusiawi, jauh dari otomatisme apa pun, dan sebuah tindakan yang sepenuhnya gerejawi, jauh dari kehendak sewenang-wenang individu. Selain itu, karena apa yang dilakukan oleh Gereja tidak lain adalah apa yang telah ditetapkan oleh Kristus,[39] maka intensi juga, bersama dengan materia dan forma, turut berperan dalam menjadikan suatu tindakan sakramental itu sebagai sebuah perpanjangan dari karya penyelamatan Tuhan. Materia, forma, dan intensi bersatu secara intrinsik: mereka diintegrasikan ke dalam tindakan sakramental sedemikian rupa sehingga intensi menjadi prinsip yang menyatukan materia dan forma, menjadikannya sebuah tanda suci yang melaluinya rahmat dianugerahkan secara ex opere operato (dari tindakan pelayanan itu).”[40] 

19. Tidak seperti materia dan forma, yang mewakili elemen material dan objektif dari Sakramen, intensi pelayan – bersama dengan disposisi penerima – mewakili elemen interior dan subjektifnya. Akan tetapi, pada dasarnya intensi ini juga cenderung untuk memanifestasikan dirinya secara eksternal dalam ketaatan pada ritus yang ditetapkan oleh Gereja, sehingga perubahan serius pada elemen-elemen esensial juga menimbulkan keraguan akan intensi yang sebenarnya dari pelayan, sehingga membatalkan keabsahan Sakramen yang dirayakan.[41] Sebenarnya, secara prinsip, intensi untuk melakukan apa yang Gereja lakukan dinyatakan dalam penggunaan materia dan forma yang telah ditetapkan oleh Gereja.[42]

20. Materia, forma dan intensi selalu ditempatkan dalam konteks perayaan liturgis, yang bukan merupakan ornamen seremonial dari Sakramen-sakramen, atau bahkan sekedar pengantar didaktis kepada realitas yang sedang digenapi, tetapi secara keseluruhan merupakan sebuah peristiwa di mana perjumpaan personal dan komunal antara Allah dan kita, di dalam Kristus dan Roh Kudus, suatu perjumpaan yang di dalamnya, melalui perantaraan tanda-tanda yang dapat ditangkap oleh indera, “kemuliaan yang sempurna yang diberikan kepada Allah dan manusia dikuduskan”,[43] terus berlangsung.

Oleh karena itu, keseriusan yang diperlukan untuk unsur-unsur penting dari Sakramen-sakramen, yang menjadi dasar keabsahannya, haruslah sejalan dengan perhatian dan penghormatan terhadap seluruh perayaan, yang di dalamnya makna dan dampak Sakramen-sakramen dibuat dapat dimengerti secara penuh dengan berbagai macam gerak tubuh dan kata-kata, sehingga memupuk partisipasi aktif umat beriman. [44]

21. Liturgi itu sendiri memungkinkan adanya keragaman yang menjaga Gereja dari “keseragaman yang kaku.”[45] Untuk alasan ini, Konsili Vatikan II memutuskan bahwa, “dengan mempertahankan kesatuan substansial dari ritus Roma, termasuk dalam revisi buku-buku liturgis, ruang harus diberikan untuk perbedaan dan penyesuaian yang legitim ke berbagai kelompok etnis, daerah, dan orang, terutama di misi.”[46] 

Berdasarkan hal ini, reformasi liturgi yang diinginkan oleh Konsili Vatikan II tidak hanya memberi wewenang kepada Konferensi-Konferensi para Uskup untuk memperkenalkan adaptasi-adaptasi umum terhadap editio typica (edisi resmi) Latin, tetapi juga menyediakan kemungkinan adaptasi-adaptasi khusus oleh para pelayan perayaan, dengan satu-satunya tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pastoral dan rohani umat beriman.

22. Namun, agar keragaman itu “tidak merusak kesatuan, melainkan memperkaya”,[47] tetaplah jelas bahwa, terlepas dari hal-hal yang secara tegas dicantumkan dalam buku-buku liturgi, “mengatur Liturgi suci adalah tanggung jawab tunggal otoritas Gereja”,[48] yang berada di tangan Uskup, di tangan konferensi/sidang para uskup teritorial sesuai dengan situasi setempat, dan di tangan Takhta Apostolik.

Maka jelaslah bahwa “mengubah tata cara perayaan sebuah Sakramen atas inisiatif sendiri bukan merupakan sebuah penyelewengan liturgis yang sederhana, sebagaimana sebuah pelanggaran terhadap sebuah norma positif, melainkan sebuah luka yang pada saat yang sama berdampak pada persekutuan gerejawi dan juga pada pengenalan akan tindakan Kristus, yang dalam kasus-kasus yang paling serius membuat Sakramen itu sendiri menjadi tidak sah, karena sifat dari tindakan pelayanan menuntut seseorang untuk menyampaikan dengan setia apa yang ia terima (bdk. 1 Kor 15,3).”[49]

III.
Presidensi (Kepemimpinan) Liturgi dan Seni Perayaan

23. Konsili Vatikan II dan Magisterium pasca-konsili memungkinkan untuk membuat kerangka pelayanan kepemimpinan liturgis dalam makna teologis yang benar. Uskup dan para rekan-kerja imamnya memimpin perayaan-perayaan liturgi, yang berpuncak pada Ekaristi, “sumber dan puncak dari seluruh kehidupan Kristiani”,[50] in persona Christi (Capitis) [Lat:’dalam pribadi Kristus (Kepala)’] dan (in) nomine Ecclesiae [Lat: ‘atas nama Gereja’]. Berkaitan dengan kekedua hal tersebut, Tradisi telah membuktikan rumusan-rumusan tersebut dengan baik – meskipun dengan beberapa variasi.[51]

24. Rumusan in persona Christi[52] berarti bahwa imam menghadirkan kembali pribadi Kristus dalam perayaan. Perwujudan ini memuncak ketika, dalam konsekrasi Ekaristi, imam mengucapkan kata-kata Tuhan dengan kuasa yang sama, mengidentikkan, berdasarkan Roh Kudus, dirinya sendiri dengan diri Kristus. Ketika Konsili kemudian menetapkan bahwa para imam memimpin Ekaristi in persona Christi Capitis,[53] Konsili tidak bermaksud menawarkan sebuah pemahaman yang memungkinkan pelayan akan menggunakan, sebagai “kepala”, suatu kuasa yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Kepala Gereja, yang merupakan pemimpin perayaan yang sejati, tetaplah Kristus sendiri. Dia-lah “Kepala Tubuh, yaitu Gereja” (Kol. 1:18), sebab Ia melahirkannya dari lambung-Nya, memelihara dan merawatnya, mengasihinya hingga memberikan diri-Nya untuknya (bdk. Ef. 5:25, 29; Yoh. 10:11). Kuasa pelayan adalah sebuah diakonia (pelayanan), sebagaimana diajarkan oleh Kristus sendiri kepada para murid saat Perjamuan (Malam) Terakhir (bdk. Luk. 22:25-27; Yoh. 13:1-20). Mereka yang, berkat rahmat sakramen dibaktikan kepada-Nya, ambil bagian dalam otoritas yang dipakai oleh-Nya untuk membimbing dan menguduskan umat-Nya; mereka dipanggil, dalam Liturgi dan dalam seluruh pelayanan pastoral, untuk berpikir dengan cara yang sama, karena mereka telah dipilih menjadi gembala-gembala, bukan untuk menguasai kawanan domba, melainkan untuk melayani mereka menurut teladan Kristus, Gembala yang baik bagi semua domba (bdk. 1 Ptr. 5,3; Yoh. 10,11,14).[54]

25. Pada saat yang sama, pelayan yang memimpin perayaan bertindak in nomine Ecclesiae (atas nama Gereja),[55] sebuah rumusan yang menjelaskan bahwa ketika menghadirkan Kristus sang Kepala di hadapan Tubuh-Nya, yaitu Gereja, ia juga menghadirkan Tubuh tersebut, atau lebih tepatnya Sang Pengantin, sebagai subjek yang tidak terpisahkan dari perayaan, yaitu seluruh Umat imami (yang memiliki martabat imamat umum), yang atas nama-Nya pelayan itu berbicara dan bertindak.[56] Selain itu, jika benar bahwa “ketika seseorang membaptis, Kristus sendirilah yang membaptis”,[57] maka benar pula fakta bahwa “ketika merayakan sebuah Sakramen, Gereja bertindak sebagai Tubuh yang bekerja secara tak terpisahkan dari Kepalanya, karena Kristus sang Kepala yang bertindak dalam Tubuh gerejawi yang diciptakan-Nya dalam misteri Paskah.”[58] Hal ini menyoroti adanya sebuah hubungan timbal-balik antara imamat umum dan imamat jabatan,[59] sehingga memungkinkan untuk memahami bahwa yang terakhir ini ada untuk melayani yang pertama, dan justru karena alasan ini – seperti yang telah kita lihat – di dalam diri pelayan yang merayakan Sakramen-sakramen, intensi untuk melakukan apa yang Gereja lakukan tidak akan pernah berkurang.

26. Fungsi ganda dan gabungan yang, diungkapkan oleh rumusan in persona Christi – nomine Ecclesiae dan hubungan timbal-balik yang berdayaguna antara imamat umum dan imamat jabatan, digabungkan dengan kesadaran bahwa elemen-elemen esensial untuk validitas Sakramen-sakramen itu harus dipertimbangkan dalam konteksnya yang tepat, yaitu tindakan liturgis, akan membuat pelayan semakin sadar bahwa “tindakan liturgis bukanlah tindakan pribadi tetapi perayaan Gereja”, tindakan yang, bahkan dalam “keanekaragaman status, jabatan, dan partisipasi aktif”, “menjadi milik seluruh Tubuh Gereja, mewujudkannya dan melibatkannya.”[60] Justru karena alasan ini, pelayan harus memahami bahwa ars celebrandi yang autentik adalah yang menghormati dan meninggikan keutamaan Kristus dan partisipasi aktif (actuosa partisipatio) seluruh umat, juga melalui ketaatan yang rendah hati pada norma-norma liturgis.[61]

27. Tampaknya semakin mendesak untuk mengembangkan sebuah seni perayaan yang, dengan menghindari rubrikisme yang kaku dan dari fantasi yang tak terkendali, mengarah pada sebuah disiplin yang harus dihormati, agar dapat menjadi murid-murid yang otentik: “Ini bukan masalah keharusan untuk mengikuti sebuah aturan liturgis: ini lebih merupakan sebuah “disiplin” – dalam arti yang digunakan oleh Guardini (Penjaga) – yang, jika dipatuhi dengan sungguh-sungguh, akan membentuk diri kita: semua itu merupakan gerak tubuh dan kata-kata yang menata hidup batin kita, membuat kita menghayati perasaan, sikap dan tingkah laku. Semua itu bukanlah pengungkapan gagasan ideal yang kita usahakan untuk dijadikan inspirasi, tetapi merupakan tindakan yang melibatkan tubuh secara keseluruhan, yaitu dalam bentuk kesatuan jiwa dan raga.”[62]

Kesimpulan

28. “Harta ini kami punyai dalam bejana tanah liat, supaya nyata, bahwa kekuatan yang melimpah-limpah itu berasal dari Allah, bukan dari diri kami” (2Kor. 4:7). Antitesis yang digunakan oleh Rasul Paulus untuk menekankan bagaimana keagungan kuasa Allah, yang dinyatakan melalui kelemahan pelayanannya sebagai pewarta, juga menggambarkan dengan baik apa yang terjadi di dalam sakramen-sakramen. Seluruh Gereja dipanggil untuk menjaga kekayaan yang terkandung di dalamnya, sehingga keutamaan karya penyelamatan Allah di dalam sejarah tidak akan pernah dikaburkan, bahkan di dalam perantaraan tanda-tanda yang rapuh dan gerak tubuh yang sesuai dengan kodrat manusia.

29. Keutamaan (virtus operatif) di dalam Sakramen-sakramen membentuk wajah Gereja, dan memampukannya untuk meneruskan anugerah keselamatan yang ingin dibagikan oleh Kristus yang telah wafat dan bangkit kembali dalam Roh-Nya kepada semua orang. Di dalam Gereja, secara khusus kepada para imam, dipercayakan harta yang agung ini, sehingga sebagai ‘hamba-hamba yang penuh perhatian’ terhadap umat Allah, mereka dapat memeliharanya dengan kelimpahan Firman dan menguduskannya dengan rahmat Sakramen-sakramen. Pertama-tama, mereka harus memastikan bahwa “keindahan perayaan Kristiani” tetap hidup dan tidak “dirusak oleh pemahaman yang dangkal dan reduktif akan nilainya atau, lebih buruk lagi, oleh suatu eksploitasi demi melayani visi ideologis tertentu, apa pun itu.”[63]

Hanya dengan cara inilah Gereja, dari hari ke hari, dapat “bertumbuh dalam pengetahuan akan misteri Kristus, membenamkan […] hidup dalam misteri Paskah-Nya, menantikan kedatangan-Nya kembali.”[64]

Paus Fransiskus, dalam Audiensi yang diberikan kepada Prefek Dikasteri Ajaran Iman yang bertanda tangan di bawah ini pada tanggal 31 Januari 2024, telah menyetujui Nota ini, yang diputuskan dalam Sidang Paripurna Dikasteri, dan memerintahkan penerbitannya.

Diberikan di Roma, di Kantor Dikasteri untuk Ajaran Iman, pada tanggal 2 Februari 2024, pada Hari Raya Penampakan Tuhan.

Kardinal Víctor Manuel. Fernández
Prefek

Monsinyur Armando Matteo
Sekretaris Bagian Doktrin

Ex Audientia, 31-1-2024
FRANSISKUS


[1]      Kongregasi untuk Ajaran Iman, Catatan Ajaran tentang modifikasi rumusan sakramental Pembaptisan (24 Juni 2020), catatan 2: L’Osservatore Romano, 7 Agustus 2020, 8.

[2]      Fransiskus, Pidato kepada peserta Sidang Paripurna Dikasteri untuk Ajaran Iman, Sala Clementina (26 Januari 2024): L’Osservatore Romano, 26 Januari 2024, 7.

[3]      Dikasteri untuk Ajaran Iman, Catatan Gestis verbisque tentang keabsahan Sakramen (2 Februari 2024), n. 24.

[4]      Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum (18 November 1965), n. 2: AAS 58 (1966) 818.

[5]      Lihat Katekismus Gereja Katolik, n. 1116.

[6]      Fransiskus, Surat Apostolik Desiderio Desideravi (29 Juni 2022), n. 23: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 9.

[7]      Beberapa imam harus memastikan ketidakabsahan pentahbisan mereka dan tindakan sakramental yang mereka rayakan justru karena tidak adanya Pembaptisan yang sah (lihat kanon 842), karena kelalaian mereka yang telah menganugerahkan Sakramen kepada mereka pada tahun 1977 cara yang sewenang-wenang.

[8]      Kongregasi untuk Ajaran Iman, Catatan Ajaran tentang modifikasi rumusan sakramental Pembaptisan (24 Juni 2020), catatan 2: L’Osservatore Romano, 7 Agustus 2020, 8.

[9]      Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), nn. 5, 26: AAS 56 (1964) 99, 107.

[10]     Paus Fransiskus berkomentar dalam hal ini: «Persamaan antara Adam pertama dan Adam baru sungguh mengejutkan: sama seperti dari lambung Adam pertama, setelah menyebabkan kelambanan menimpa-Nya, Tuhan mengambil Hawa, demikian pula dari lambung dari Adam baru, yang tertidur dalam tidur kematian, lahirlah Hawa baru, Gereja. Keheranan ini disebabkan oleh kata-kata yang dapat kita pikirkan yang diucapkan Adam baru tentang dia ketika melihat Gereja: “Inilah dia tulang dari tulangku, daging dari dagingku” (Kejadian 2, 23). Karena setelah percaya kepada Sabda dan masuk ke dalam air Pembaptisan, kita telah menjadi tulang dari tulang-tulang-Nya, daging dari daging-Nya»: Fransiskus, Surat Apostolik Desiderio Desideravi (29 Juni 2022), n. 14: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 9.

[11]     Lih. S. Augustine, Enarrationes in Psalmos 138, 2: CCL 40, 1991: «Hawa lahir dari sisi [Adam] yang sedang tidur, Gereja dari sisi [Kristus] yang menderita».

[12]     Id., In Johannis Evangelium tractatus 9, 10: PL 35, 1463.

[13]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 1: AAS 57 (1965) 5. Lihat Ibid., nn. 9, 48: AAS 57 (1965) 12–14, 53–54; Id., Konstitusi Pastoral Gaudium et spes (7 Desember 1965), nn. 5, 26: AAS 58 (1966) 1028–1029, 1046–1047.

[14]     Benediktus XVI, Seruan Apostolik Pasca-sinode Sacramentum caritatis (22 Februari 2007), n. 16: AAS 99 (2007) 118.

[15]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 7: AAS 57 (1965) 9–11.

[16]     Lihat Ibid. n. 50: AAS 57 (1965) 55–57.

[17]     Lih. 1Pt 2, 5; Ef 2, 20; Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 6: AAS 57 (1965) 8–9.

[18]     Lih. 1Pt 2, 9; Wahyu 1, 6; 5, 10; Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), nn. 7–11: AAS 57 (1965) 9–16.

[19]     Lih. Konsili Trente, Decretum de sacramentis, kan. 1:DH 1601.

[20]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 59: AAS 56 (1964) 116.

[21]     Fransiskus, Surat Apostolik Desiderio Desideravi (29 Juni 2022), n. 11: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 8.

[22]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum (18 November 1965), n. 9: AAS 58 (1966) 821.

[23]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 5, 7: AAS 56 (1964) 99, 100–101.

[24]     Lihat 1Kor 4, 1.

[25]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum (18 November 1965), n. 10: AAS 58 (1966) 822.

[26]     Lihat Konsili Trente, Sesi XXI, bab. 2: DH 1728: «Konsili juga menyatakan bahwa Gereja selalu mempunyai kekuasaan untuk menetapkan dan mengubah dalam pelaksanaan Sakramen-sakramen, tanpa mengurangi substansinya, unsur-unsur yang dianggap paling berguna bagi mereka yang menerimanya atau untuk dihormati. Sakramen-Sakramen yang sama, tergantung pada keragaman keadaan, waktu dan tempat; Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 21: AAS 56 (1964) 105–106.

[27]     Lih. Fransiskus, Surat Ensiklik Laudato si’ (24 Mei 2015), hal. 235–236: AAS 107 (2015) 939-940; Id., Surat Apostolik Desiderio Desideravi (29 Juni 2022), n. 46: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 10; Katekismus Gereja Katolik, n. 1152.

[28]     Justru dalam Sakramen dan terutama dalam Ekaristi Sabda Allah mencapai efektivitas maksimumnya.

[29]     Lih. Yoh 14, 26; 16, 13.

[30]     Konsili Trente, Sesi XXI, bab 2: DH 1728. Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 38: AAS 56 (1964) 110.

[31]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 21: AAS 56 (1964) 105–106. Gereja selalu peduli dengan pelestarian tradisi yang sehat, dan membuka jalan bagi kemajuan yang sah. Karena alasan ini, dalam reformasi ritus ia mengikuti aturan bahwa “bentuk-bentuk baru, dalam beberapa hal, muncul secara organik dari bentuk-bentuk yang sudah ada”: Ibid., n. 23: AAS 56 (1964) 106. Sebagai buktinya, lihat: Paulus VI, Konstitusi Apostolik Pontificalis Romani (18 Juni 1968): AAS 60 (1968) 369–373; Id., Konstitusi Apostolik Missale Romanum (3 April 1969): AAS 61 (1969) 217–222; Id., Konstitusi Apostolik Divinae consortium naturae (15 Agustus 1971): AAS 63 (1971) 657–664; Id., Konstitusi Apostolik Sacram unctionem infirmorum (30 November 1972): AAS 65 (1973) 5–9.

[32]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum (18 November 1965), n. 8: AAS 58 (1966) 821.

[33]     Lihat Benediktus XVI, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Sacramentum caritatis (22 Februari 2007), n. 12: AAS 99 (2007) 113; KHK, kan. 841.

[34]     Perbedaan antara kelayakan dan keabsahan harus ditegaskan kembali, sebagaimana harus diingat bahwa perubahan apa pun terhadap rumusan Sakramen selalu merupakan tindakan yang sangat terlarang. Sekalipun kita menganggap bahwa perubahan kecil saja tidak mengubah makna asali Sakramen dan, akibatnya, tidak menjadikannya tidak sah, namun hal itu tetap saja tidak layak. Dalam kasus-kasus yang meragukan, dimana telah terjadi perubahan forma atau materia Sakramen, penentuan keabsahannya menjadi kewenangan Dikasteri untuk Ajaran Iman ini.

[35]     Sebagai contoh, lihat: KHK, kan. 849 untuk Pembaptisan; kan. 880 § 1–2 untuk Penguatan; kan. 900 § 1, 924 dan 928 untuk Ekaristi; kan. 960, 962 § 1, 965 dan 987 untuk Tobat; kan. 998 untuk Pengurapan Orang Sakit; kan. 1009 § 2, 1012 dan 1024 untuk Ordo; kan. 1055 dan 1057 untuk Pernikahan; kan. 847 § 1 tentang penggunaan minyak suci.

[36]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 22: AAS 56 (1964) 106. Bdk. KHK, kan. 846 § 1.

[37]     Lih. Konsili Trente, Decretum de Sacramentis, kan. 12: DH 1612; Canones de sacramento baptismi, kan. 4: DH 1617. Menulis kepada kaisar pada tahun 496, Paus Anastasius II berkata: «Jika sinar matahari yang terlihat ini, meskipun melewati tempat-tempat yang sangat busuk, sama sekali tidak terkontaminasi oleh polusi apapun akibat kontak, terlebih lagi kekuatan [matahari] yang membuat hal ini terlihat, tidak dibatasi oleh ketidakpantasan menteri”: DH 356.

[38]     Konsili Trente, Decretum de Sacramentis, kan. 11: DH 1611. Lihat Konsili Constance, Bulla Inter cunctas, 22: DH 1262; Konsili Florence, Bulla Exsultate Deo: DH 1312; CIC, kan. 861 § 2; 869 § 2; Katekismus Gereja Katolik, n. 1256.

[39]     Lihat St. Thomas Aquinas, Summa Theologiae, III, q. 64, a. 8; Benediktus XIV, De Synodo dioecesana, lib. VII, bab. 6, n. 9, 204.

[40]     Konsili Trente, Decretum de Sacramentis, kan. 8: DH 1608.

[41]     Lih. Leo XIII, Surat Apostolik Apostolicae curae: DH 3318.

[42]     Akan tetapi, ada kemungkinan bahwa meskipun ritus yang ditentukan ditaati secara eksternal, niat pendeta berbeda dengan niat Gereja. Inilah yang terjadi di dalam Komunitas Gerejawi yang, setelah mengubah iman Gereja dalam beberapa elemen penting, sehingga merusak niat para pelayan mereka, menghalangi mereka untuk mempunyai niat untuk melakukan apa yang dilakukan Gereja – dan bukan Komunitas mereka – ketika merayakannya. Sakramen. Misalnya, inilah alasan ketidakabsahan Pembaptisan yang diberikan oleh penganut Mormon (Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir): mengingat bahwa Bapa, Putra, dan Roh Kudus bagi mereka adalah sesuatu yang pada hakikatnya berbeda dibandingkan dengan apa yang dibaptis. yang diakui Gereja, Pembaptisan yang dilaksanakan oleh mereka, meskipun diberikan dengan rumusan Tritunggal yang sama, dirusak oleh kesalahan fide yang mencerminkan niat pendeta. Lihat Kongregasi untuk Ajaran Iman, Resp. ad propositum dubium de validasi Baptismatis (5 Juni 2001): AAS 93 (2001) 476.

[43]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 7: AAS 56 (1964) 101.

[44]     Dalam hal ini, Konsili Vatikan II mendesak para pendeta untuk memastikan “bahwa dalam tindakan liturgi tidak hanya hukum perayaan yang sah dan sah dipatuhi, namun umat beriman mengambil bagian di dalamnya dengan cara yang sadar, aktif dan bermanfaat”: Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 11: AAS 56 (1964) 103.

[45]     Ibid., n. 37: AAS 56 (1964) 110.

[46]     Ibid., n. 38: AAS 56 (1964) 110.

[47]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 13: AAS 57 (1965) 18.

[48]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 22 § 1: AAS 56 (1964) 106.

[49]     Kongregasi untuk Ajaran Iman, Catatan Ajaran tentang modifikasi rumusan sakramental Pembaptisan (6 Agustus 2020): L’Osservatore Romano, 7 Agustus 2020, 8.

[50]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 11: AAS 57 (1965) 15.

[51]     Lihat secara khusus, untuk rumus in persona Christi (atau ex persona Christi), St. Thomas Aquinas, Summa Theologiae, III, q. 22c; Q. 78, a. 1 c; a. 4c; q. 82, a. 1 c; untuk rumus in persona Ecclesiae (yang kemudian cenderung digantikan dengan rumusan [in] nome Ecclesiae), Id., Summa Theologiae, III, q. 64, a. 8; a 2; a. 9, a 1; q. 82, a. 6c. Dalam Summa Theologiae, III, q. 82, a. 7, ad 3, Thomas dengan hati-hati menghubungkan dua ungkapan: «… sacerdos in missa in orationibus quidem loquitur in persona Ecclesiae in cuius unitate consitit. Sed in consecratione sacramenti lui loquitur in persona Christi cuius vicem in hoc gerit per ordinis potestatem».

[52]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 33: AAS 56 (1964) 108–109; Id., Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), hal. 10, 21, 28: AAS 57 (1965) 14–15, 24–25, 33–36; Paulus VI, Surat Ensiklik Sacerdotalis caelibatus (24 Juni 1967), n. 29: AAS 59 (1967) 668–669; Id., Seruan Apostolik Evangelii nuntiandi (8 Desember 1965), n. 68: AAS 68 (1976) 57–58; Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Dominicae Cenae (24 Februari 1980), n. 8: AAS 72 (1980) 127–130; Id., Seruan Apostolik Pasca-Sinode Reconciliatio et paenitentia (2 Desember 1984), nn. 8, 29: AAS 77 (1985) 200–202, 252–256; Id., Surat Ensiklik Ecclesia de Eucharistia (17 April 2003), n. 29: AAS 95 (2003) 452–453; Id., Seruan Apostolik Pasca-Sinode Pastores gregis (16 Oktober 2003), no. 7, 10, 16: AAS 96 (2004) 832–833, 837–839, 848; KHK, kan. 899 § 2; 900 § 1.

[53]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekret Presbyterorum Ordinis (7 Desember 1965), n. 2: AAS 58 (1966) 991–993. Lihat juga Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Christifideles laici (30 Desember 1988), n. 22: AAS 81 (1989) 428–429; Id., Seruan Apostolik Pasca-Sinode Pastores dabo vobis (25 Maret 1992), nn. 3, 12, 15–18, 21–27, 29–31, 35, 61, 70, 72: AAS 84 (1992) 660–662, 675–677, 679–686, 688–701, 703–709, 714–715, 765–766, 778–782, 783–787; KHK, kan. 1009 § 3; Katekismus Gereja Katolik, no. 875; 1548–1550; 1581; 1591.

[54]     Hal ini juga merupakan Petunjuk Umum Misa Romawi, n. 93: «Oleh karena itu, ketika merayakan Ekaristi, [imam] harus melayani Tuhan dan umat dengan bermartabat dan rendah hati, dan […] membuat umat beriman merasakan kehadiran Kristus yang hidup».

[55]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 33: AAS 56 (1964) 108–109; Id., Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 10: AAS 57 (1965) 14–15; Id., Dekret Presbyterorum Ordinis (7 Desember 1965), n. 2: AAS 58 (1966) 991–993.

[56]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 10: AAS 57 (1965) 14–15.

[57]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 7: AAS 56 (1964) 101.

[58]     Kongregasi untuk Ajaran Iman, Catatan Ajaran tentang modifikasi rumusan sakramental Pembaptisan (6 Agustus 2000): L’Osservatore Romano, 7 Agustus 2000, 8.

[59]     Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium (21 November 1964), n. 10: AAS 57 (1965) 14–15.

[60]     Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (4 Desember 1963), n. 26: AAS 56 (1964) 107. Lihat juga ibid., n. 7: AAS 56 (1964) 100–101; Katekismus Gereja Katolik, no. 1140–1141.

[61]     Lih. Tatanan Umum Misa Romawi, n. 24.

[62]     Fransiskus, Surat Apostolik Desiderio Desideravi (29 Juni 2022), n. 51: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 11.

[63] Ibid., n. 16: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 9.

[64] Ibid., n. 64: L’Osservatore Romano, 30 Juni 2022, 12.