Home KWI Nota Pastoral KWI 2017: Mencegah dan Memberantas Korupsi

Nota Pastoral KWI 2017: Mencegah dan Memberantas Korupsi

9054
Peluncuran Nota Pastoral KWI 2017 "Mencegah dan Memberantas Korupsi". (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

MASALAH korupsi tiada pernah habis diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia seolah-olah hal itu telah menjadi bagian hidup orang Indonesia. Kata korupsi tiada hentinya menjadi berita utama di segala media massa maupun linimasa Indonesia. Berita-berita seputar pejabat, pengusaha ataupun tokoh masyarakat yang terlibat korupsi dan ditangkap KPK hampir setiap hari memenuhi media massa.

Korupsi telah merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akar-akarnya seakan-akan sudah meruyak ke segala lapisan masyarakat bagaikan sel-sel kanker yang merusak dan membunuh seluruh jaringan tubuh manusia. Maka, Gereja Katolik Indonesia sebagai bagian dari bangsa ini ingin melibatkan diri dalam kecemasan dan harapan bangsa, yakni masalah korupsi.

Gereja Katolik Indonesia meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan yang merusak martabat manusia serta sulit diberantas karena sudah sedemikian mengguritanya. Untuk memberantas korupsi ini, Gereja harus memiliki daya ubah dengan membuat pembaruan dari dalam diri sendiri maupun secara bersama-sama. Pembaruan dari dalam diri dilakukan dengan menumbuhkan kepekaan dan kepedulian individu terhadap masalah-masalah korupsi. Sementara, dilakukan secara bersama melalui gerakan bersama dalam sebuah sistem yang transparan, akuntabel, dan kredibel.

Oleh sebab itu, dalam Sidang Tahunan Para Uskup November 2016 lalu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menerbitkan sebuah Seruan Pastoral berjudul “Stop Korupsi: Membedah & Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif.” Pada waktu itu para Bapak Uskup meminta agar Seruan Pastoral itu dikembangkan menjadi sebuah Nota Pastoral yang bisa menjadi panduan arahan bagi umat Katolik untuk ambil bagian dalam menciptakan keluarga dan masyarakat antikorupsi.

Baca: Seruan Pastoral KWI 2016. Stop Korupsi: Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif

Nota Pastoral KWI 2017 ini telah selesai disusun dan diluncurkan bertepatan dengan malam peringatan lahirnya Pancasila, Rabu (31/5) di Ruang Sidang KWI. Nota Pastoral KWI dibagi dalam empat bagian besar:

  1. Korupsi sebagai kejahatan sosial
  2. Warta Kitab Suci tentang Korupsi
  3. Ajaran Gereja tentang Korupsi
  4. Sikap dan Tindakan Pastoral

Bagian pertama menjabarkan tentang arti dan definisi  korupsi menurut Transparansi Internasional dan UU no. 31/1999 serta UU no. 20/1001. Pada bagian ini juga disebutkan adanya 3 hal penting terkait praktik korupsi, yakni bahwa orang melakukan korupsi karena:

  1. adanya kebutuhan
  2. sistem yang membuka peluang
  3. keserakahan

Baca: Peluncuran Nota Pastoral KWI Tahun 2017: Mencegah dan Memberantas Korupsi

Bagian kedua menjelaskan beberapa teks Kitab Suci baik dari Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru yang menegaskan bahwa tindakan mencuri (Kel 20:15; Mrk 10:19), suap (Kel 23:8), penyalahgunaan wewenang (2Raj 5:1-27), keserakahan (bdk. 1Tim 6:10) dan lain-lainnya adalah perbuatan dosa yang bukan hanya membohongi manusia, melainkan juga mendustai Roh Kudus.

Bagian ketiga menguraikan ajaran Gereja mengenai korupsi. Dalam hal ini ajaran Gereja yang disitir dalam Nota Pastoral ini adalah penegasan Paus Fransiskus bahwa seorang Kristen yang terlibat korupsi bukanlah orang Kristiani (Khotbah misa harian di Domus Sanctae Marthae, 11 Nov 2013). Selanjutnya, Paus Fransiskus dalam bulla Misericordiae Vultus no 19 dengan jelas dan tegas mengajak mereka yang terlibat korupsi untuk memohon pengampunan Allah karena korupsi sudah merusak rencana mereka yang lemah dan bertindak semena-mena terhadap mereka yang termiskin di antara kaum miskin.  Penolakan terhadap perilaku koruptif ini juga ditegaskan oleh para uskup se-Indonesia dalam Surat Gembala Prapaskah KWI 1993  serta Surat Gembala Prapaskah KWI 1997. Tentu saja, penolakan itu  juga semakin nyaring disuarakan dalam Seruan Pastoral KWI 2016 yang baru saja dirilis: stop korupsi!

Bagian keempat menegaskan sikap dan tindakan pastoral yang harus diambil oleh setiap orang Katolik untuk memberantas korupsi baik melalui komitmen pribadi maupun bersama-sama. Keterlibatan untuk memberantas korupsi ini bisa dilakukan di dalam lingkup keluarga, sekolah, tempat kerja serta di lingkungan Gereja.

Di lingkup keluarga, orangtua diajak untuk menanamkan nilai-nilai luhur kepada anak-anaknya sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mencerminkan suara hati yang jernih dan kematangann pribadi. Orangtua juga diminta membangun sikap jujur sebagai habitus keluarga. Secara konkret hal itu bisa dilakukan dengan hidup ugahari, sewajarnya, jujur, tidak mengikuti gaya hidup konsumtif serta menjadi sekolah iman.

Di lingkungan sekolah, para siswa dan mahasiswa dididik untuk memiliki karakter yang jujur dan berintegritas tinggi sehingga kelak bisa menjadi pemimpin yang berani melawan korupsi. Para orangtua diharapkan memilih sekolah yang bisa mengajarkan nilai-nilai tersebut pada anak-anak mereka. Sementara itu, pihak sekolah sendiri diharapkan menjadi tempat pembelajaran untuk persiapan menjadi orang dewasa yang matang dalam kepribadian dan kemanusiaannya. Proses pendidikan harus mampu mendukung paradigma pedagogi reflektif agar refleksi yang terus-menerus dilakukan pada akhirnya akan membentuk dan mengembangkan habitus yang diharapkan.

Sementara itu di lingkungan tempat kerja, setiap pekerja diharapkan ikut aktif mencegah dan memberantas korupsi. Caranya adalah dengan membangun komitmen pribadi maupun bersama dan bekerja dengan penuh dedikasi. Selain itu, imbalan atau upah yang diterima harus disyukuri sebagai perwujudan iman. Setiap pekerja juga wajib membayar pajak serta kewajiban-kewajiban lainnya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Di pihak pemberi kerja diharapkan dapat membuat evaluasi yang objektif serta menghindari sikap like and dislike bagi para karyawannya, memberi sanksi tegas kepada mereka yang melakukan korupsi dan memberi apresiasi kepada mereka yang bekerja dengan baik dan benar; serta mengadakan kegiatan spiritual untuk membina kehidupan rohani dan memperkuat mental agar tidak jatuh dalam godaan korupsi.

Selanjutnya, di lingkup Gereja perlu disadari bahwa Gereja sebagai komunitas beriman tidak imun terhadap godaan korupsi.  Maka, perlulah memupuk sikap bertanggung jawab terhadap aset dan harta benda Gereja. Semua diajak untuk peduli terhadap tata kelola milik Gereja dan menerapkan profesionalitas dalam pengelolaan aset Gereja. Dengan demikian, Gereja bisa mengembangkan budaya hidup alternatif yang menjadi tandingan dari budaya koruptif. Budaya hidup alternatif akhirnya diharapkan mampu menumbuhkan kekuatan yang menggerakkan orang dari dalam untuk bersikap antikorupsi.

Akhirnya, para Uskup menghimbau agar butir-butir yang disampaikan dalam Nota Pastoral KWI 2017 ini bisa dikembangkan dan dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi setempat sehingga pendidikan dan gerakan antikorupsi bisa sungguh terwujud dan menjadi habitus baru dalam diri setiap orang Katolik di tengah-tengah maraknya perilaku koruptif yang sudah menggurita ini. Semoga.