Home DOKUMEN GEREJA DIKASTERI Seri Dokumen Gerejawi No. 155: Una Caro, Nota Doktrinal tentang Nilai Perkawinan...

Seri Dokumen Gerejawi No. 155: Una Caro, Nota Doktrinal tentang Nilai Perkawinan sebagai Persekutuan Eksklusif dan Saling Memiliki

1

UNA CARO

Nota Doktrinal tentang Nilai Perkawinan
sebagai Persekutuan Eksklusif dan Saling Memiliki

I. Pendahuluan

1. [Una caro]  “Satu daging”. Ungkapan “satu daging” dalam Alkitab menggambarkan kesatuan dalam perkawinan. Dalam bahasa sehari-hari, hal ini mirip dengan ungkapan “kita berdua”, yang muncul saat suami dan istri merasakan hubungan timbal-balik yang kuat—keindahan cinta yang eksklusif, sebuah perjanjian antara dua orang yang berbagi seluruh hidup, dengan perjuangan dan harapan yang menyertainya. “Kita berdua” diucapkan ketika seseorang berbicara tentang keinginan, luka, ide, dan mimpi yang dibagikan—singkatnya, tentang kisah hidup yang hanya dipahami oleh pasangan suami dan istri. Ungkapan ini menampilkan sesuatu yang lebih dalam: keputusan dan keyakinan untuk saling memiliki, untuk menjadi “satu daging”, untuk berjalan bersama sepanjang hidup. Paus Fransiskus mengatakan: “Pasangan suami istri juga seharusnya membentuk satu pribadi jamak, sebuah ‘kami’. Mereka berdiri sebagai ‘aku’ dan ‘engkau’ satu sama lain, tetapi di hadapan dunia—termasuk di hadapan anak-anak—mereka tampil sebagai sebuah ‘kami’.”[1] Ini terjadi karena meskipun mereka adalah dua pribadi dengan identitas masing-masing, melalui persetujuan bebas mereka membangun sebuah kesatuan yang menempatkan mereka berdampingan menghadapi dunia. Kesatuan ini terbuka bagi orang lain, tetapi selalu berakar pada kenyataan unik: “kami” sebagai pasangan.

2. Santo Yohanes Paulus II, pernah menyatakan bahwa monogami “layak untuk semakin diperdalam”.[2] Seruan inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Dikasteri untuk Ajaran Iman menulis CatatanNota Doktrinal ini. Selain itu, penyusunan dokumen ini dilatarbelakangi oleh dua hal: di satu pihak, dialog dengan para uskup Afrika dan benua-benua lain mengenai poligami dalam kunjungan ad limina,[3] dan di lain pihak, meningkatnya berbagai bentuk hubungan non-monogami di dunia Barat, yang kadang disebut “poliamori”, selain bentuk-bentuk tersembunyi yang telah lama ada dalam sejarah.

3. Alasan-alasan di atas penting, tetapi tetap berada di bawah alasan utama ini: monogami bukan hanya kebalikan dari poligami—monogami jauh lebih kaya maknanya. Dengan memahaminya lebih mendalam, kita dapat melihat seluruh kekayaan dan buah dari perkawinan. Monogami berkaitan erat dengan tujuan penyatuan dari seksualitas yang tidak hanya bertujuan menghasilkan keturunan, tetapi juga meneguhkan kesatuan eksklusif dan rasa saling memiliki antara suami dan istri.

4. Sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Hukum Kanonik, bahwa: “Ciri-ciri hakiki esensial perkawinan ialah kesatuan dan tak dapat diputuskan.”[4] Juga disebutkan bahwa perkawinan adalah: “Ikatan yang pada hakikatnya bersifat kekal dan eksklusif.”[5] Dalam literatur Katolik, refleksi tentang perkawinan yang tak terceraikannya sangat melimpah, terutama sejak banyak negara melegalkan perceraian. Namun, refleksi tentang kesatuan—bahwa perkawinan adalah ikatan eksklusif antara satu laki-laki dan satu perempuan—masih relatif kurang berkembang dibandingkan tema tak terceraikan.

5. Oleh karena itu, dokumen ini memilih untuk berfokus pada sifat kesatuan dan pada wujud konkretnya: persekutuan hidup yang mendalam dan menyeluruh antara suami dan istri. Maka CatatanNota ini tidak membahas: perkawinan yang tak terceraikan—ikatan yang berlangsung sampai kematian memisahkan pasangan kristiani, tidak juga membahas tujuan prokreasi. Keduanya telah banyak dibahas dalam teologi dan Magisterium. CatatanNota ini hanya membahas sifat pertama: kesatuan, yaitu ikatan eksklusif antara satu pria dan satu wanita, atau dengan kata lain—saling memiliki yang tidak dapat dibagikan kepada siapa pun.

6. Karena sifat ini begitu mendasar, perkawinan sering didefinisikan sebagai “kesatuan”. Santo Thomas Aquinas dalam Summa Theologiae menulis bahwa «perkawinan merupakan persatuan (coniunctio) antara seorang pria dan wanita yang dibentuk oleh pribadi-pribadi yang sah, dan yang mengandaikan persekutuan hidup yang tak terpisahkan»,[6] Ia juga berkata:“Jelas bahwa dalam perkawinan terdapat suatu persatuan, berdasarkan mana seseorang disebut suami dan yang lain istri; dan persatuan inilah perkawinan.”[7] Kaisar Yustinianus juga memuat definisi serupa: “Persatuan (coniunctio) antara pria dan wanita yang memuat persekutuan hidup yang tak dapat dipisahkan.”[8] Lebih dekat ke zaman kita, Dietrich von Hildebrand menulis bahwa: “Perkawinan adalah persatuan paling dalam dan paling intim antara dua pribadi manusia.”[9]

7. Dari definisi-definisi klasik itu tampak bahwa kesatuan suami-istri, sebagai kenyataan objektif dan sifat esensial perkawinan, harus terus tampil dan berkembang sebagai “persekutuan hidup”: persahabatan suami-istri, saling menolong, dan keterikatan total. Dengan rahmat Tuhan, persekutuan ini semakin mencerminkan dan berpartisipasi dalam kesatuan yang lebih besar: kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya (lih. Ef. 5::25–32).

8. Santo Yohanes Paulus II menegaskan bahwa: Jika melalui perjanjian cinta, pria dan wanita “tidak lagi dua, melainkan satu daging” (Mat. 19:6; Kej. 2:24), maka mereka juga dipanggil untuk terus bertumbuh dalam persekutuan mereka… agar setiap hari semakin berkembang menuju persatuan yang lebih kaya di semua tingkat.[10]

9. CatatanNota ini akan memperdalam, baik kesatuan sebagai sifat esensial dan dasar dari perkawinan, maupun beragam ekspresi kesatuan tersebut yang memperkaya dan memperkuat perjanjian suami-istri. Dengan demikian, kesatuan perkawinan tidak dipahami sebagai gambaran kaku dari kesatuan ilahi, tetapi sebagai ungkapan dari Allah yang satu, yang adalah persekutuan dalam relasi-relasi Tritunggal.

10. Harapannya, CatatanNota tentang nilai monogami ini, yang ditujukan terutama kepada para uskup, yang membahas tema yang begitu penting dan pada saat yang sama juga indah, berguna bagi pasangan suami istri, para tunangan, para muda-mudi yang sedang mempertimbangkan masa depan bersama. Tujuannya agar mereka semakin memahami kekayaan ajaran Kristiani tentang perkawinan. Walau bagi sebagian orang pesan ini terdengar asing atau bertentangan dengan arus zaman, kita dapat menerapkan kata-kata Santo Agustinus: “Berikanlah kepadaku hati yang mengasihi, dan ia akan mengerti apa yang kukatakan.”[11] Selain itu, kecintaan yang kuat terhadap keindahan cinta dalam perkawinan telah ditunjukkan melalui pengabdian begitu banyak umat beriman—pria dan wanita, para klerikus maupun awam—baik secara pribadi maupun dalam kelompok-kelompok gerejawi. Mereka telah mendampingi banyak pasangan dalam perjalanan hidup mereka. Sekaligus mengembangkan spiritualitas dan pelayanan pastoral tentang perkawinan. Untuk semua teladan yang begitu terang ini, kita hanya bisa menyampaikan rasa terima kasih yang tulus.

II. Monogami dalam Kitab Suci

11. “Mereka bukan lagi dua, melainkan satu” (Mrk. 10:8). Pernyataan Yesus tentang perkawinan ini menunjukan keindahan cinta, yaitu sebagai perekat yang “memberi kekuatan pada persekutuan hidup ini dan mendorongnya menuju kepenuhan yang semakin sempurna.[12] Perkawinan sudah ditetapkan “sejak awal”, yakni sejak penciptaan, dan tampak sebagai perjanjian suami-istri yang dikehendaki oleh Allah. Perkawinan dipahami sebagai “sakramen Sang Pencipta alam semesta”, yang tertanam dalam diri manusia sendiri, karena manusia diarahkan pada jalan hidup ini: seorang laki-laki meninggalkan orang tuanya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging dan membentuk satu kehidupan.[13] Walaupun “sejarah Perjanjian Lama dikenal sebagai kisah penyimpangan yang berulang dari monogami”[14]—misalnya dalam kisah para Patriark, di mana sesuai kebiasaan zaman itu ada tokoh-tokoh yang memiliki lebih dari satu istri (lih. 2Sam. 3:2-5; 11:2-27; 15:16; 1Raj. 11:3)—namun pada saat yang sama banyak bagian Perjanjian Lama justru memuji cinta yang setia dan hubungan yang eksklusif: “Permaisuri ada enam puluh, selir delapan puluh, dan gadis-gadis tak terbilang banyaknya. Tetapi, dialah satu-satunya merpatiku, idamanku…”(Kid. 6:8-9a). Hal yang sama juga terlihat dalam kisah Ishak (lih. Kej. 25:19-28), Yusuf (lih. Kej. 41:50), Rut (lih. Rut. 2-4), Yehezkiel (lih. Yeh. 24:15-18) dan Tobia (lih. Tob. 8:5-8). Jadi, walaupun secara fakta Sejarah dan hukum monogami belum memiliki dasar yang kuat dalam Perjanjian Lama, dasar teologisnya justru berkembang secara mendalam. Inilah arah pemikiran yang akan dibahas lebih lanjut dalam refleksi-refleksi berikutnya.[15]

Monogami dalam Kitab Kejadian bab dua

12. Akar dari model monogami dapat ditemukan dalam  Kitab Kejadian bab dua, yang dapat dipahami sebagai sebuah manifesto antropologis yang ditempatkan di awal Kitab Suci. Bab ini menjelaskan rencana Sang Pencipta sebagai gambaran ideal bagi kebebasan manusia. Seruan Allah, “Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan baginya penolong (‘ēzer) yang sepadan dengan dia” (Kej. 2:18), dengan jelas menunjukkan keadaan manusia yang baru saja diciptakan, yaitu kondisi kesendirian dan keterasingan. Walaupun dikelilingi oleh makhluk hidup lainnya, manusia tetap membutuhkan seorang penolong yang sepadan dengannya (lih. Kej. 2:20): seorang sekutu yang hidup, unik, dan pribadi, yang dapat ia pandang langsung. Hal ini tersirat dalam istilah kenedô, yang biasanya diterjemahkan sebagai “serupa” atau “sepadan”, dan menekankan perlunya perjumpaan dialogis antara pandangan mata dan wajah. Ungkapan asli bahasa Ibrani ini menunjuk pada relasi yang langsung dan hampir “berhadapan muka”—mata bertemu mata—dalam suatu dialog yang bahkan bisa tanpa kata-kata, karena dalam cinta, keheningan sering kali lebih bermakna daripada kata-kata. Yang dicari adalah perjumpaan dengan sebuah wajah, dengan sebuah “engkau”, yang mencerminkan kasih ilahi dan menjadi “harta pertama, penolong yang cocok baginya dan tiang penopang” (Sir. 36:26), seperti dikatakan oleh seorang bijak Kitab Suci.[16] Maka manusia mencari sebuah wajah yang tak tergantikan di hadapannya, sebuah “engkau”, untuk membangun relasi cinta sejati yang ditandai oleh pemberian diri dan timbal balik.

13. Dalam penafsirannya atas teks Kejadian ini, Benediktus XVI menyatakan bahwa kebaruan pertama iman biblis terletak pada gambaran tentang Allah, dan kebaruan kedua—yang berkaitan erat dengannya—terletak pada gambaran tentang manusia. Kisah penciptaan berbicara tentang kesendirian manusia pertama, Adam, yang kepadanya Allah hendak memberikan seorang penolong. Di antara semua makhluk ciptaan, tidak satu pun dapat menjadi penolong yang dibutuhkan manusia, meskipun Adam memberi nama kepada semua binatang dan burung, serta memasukkan mereka ke dalam konteks hidupnya. Karena itu, Allah membentuk perempuan dari tulang rusuk laki-laki. Pada saat itulah Adam menemukan penolong yang sungguh ia perlukan dan berseru, “Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku” (Kej. 2:23). Dalam kisah ini tidak dibicarakan hukuman, namun tersirat jelas gagasan bahwa manusia pada dasarnya tidak lengkap, dan bahwa ia sedang dalam perjalanan untuk menemukan kepenuhannya dalam diri yang lain. Manusia hanya dapat menjadi “utuh” dalam persekutuan dengan lawan jenis.[17]

14. Penutup kisah penciptaan, “Sebab itu, seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu (dāḇaq) dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej. 2:24), mengungkapkan kebutuhan akan persatuan yang sangat mendalam—ikatan fisik dan batin yang begitu kuat. Kata yang sama digunakan oleh pemazmur untuk menggambarkan persatuan mistik dengan Allah: “Kepadamu jiwaku melekat (aq)” (Mzm. 63:9; bdk. 1Kor. 6:16–17). Seperti ditegaskan Paus Fransiskus, kata “bersatu” dalam bahasa Ibrani menunjukkan keselarasan yang sangat erat, baik secara jasmani maupun batin, sampai-sampai dipakai juga untuk menggambarkan hubungan manusia dengan Allah. Dengan demikian, persatuan perkawinan tidak hanya menyangkut dimensi seksual dan tubuh, tetapi juga pemberian diri secara sadar dalam kasih. Buah dari persatuan ini adalah “menjadi satu daging”: dalam pelukan fisik, dalam penyatuan hati dan kehidupan, dan mungkin juga dalam diri anak yang lahir dari keduanya, yang mempersatukan dua “daging” itu baik secara biologis maupun spiritual.[18] Dengan ungkapan “una caro” (satu daging), pemberian diri yang total dan timbal balik menjadikan relasi suami-istri sebagai hubungan yang eksklusif dan menyeluruh. Penggunaan istilah ’iššāh untuk perempuan (lih. Kej. 2:23) menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan membentuk satu pasangan: setara dalam martabat dasar, namun berbeda dalam identitas pribadi. Kepenuhan persatuan manusia terletak pada kesetaraan yang diwujudkan dalam relasi timbal balik, dialogis, dan saling melengkapi. Akhirnya, sesuai dengan rencana asli Sang Pencipta—yang juga dirujuk oleh Yesus dengan ungkapan “pada mulanya” ketika berbicara tentang perkawinan yang takterceraikan (lih. Mat. 19:4)—laki-laki dan perempuan dipanggil dalam perkawinan untuk membangun relasi yang unik, pribadi, penuh, dan bertahan lama: suatu perjanjian hidup dan kasih yang eksklusif, bahkan lebih utama daripada ikatan darah keluarga (lih. Kej. 2:24). Dalam terang ini, metafora perkawinan yang dipakai untuk meng-gambarkan hubungan Allah dengan Israel dalam teks-teks kenabian membuka pemahaman yang semakin kaya tentang kehidupan suami-istri sebagai relasi saling memiliki.

Simbolisme perkawinan dalam tradisi kenabian

15. Dalam Kitab para nabi, gambaran kasih suami-istri memberi warna khusus pada pemahaman tentang perjanjian antara Allah dan umat-Nya. Perjanjian ini tidak lagi digambarkan seperti perjanjian politik antara raja dan para penguasa bawahan, melainkan sebagai hubungan kasih yang bersifat personal dan mendalam.

16. Contoh yang paling jelas terlihat dalam kisah pribadi nabi Hosea (abad ke-8 s.M.), yang dijadikan gambaran teologis untuk memahami kembali sejarah kasih antara Tuhan dan Israel (lih. Hos. 2:4–25). Meskipun istrinya, Gomer, mengkhianatinya, Hosea tidak mampu memadamkan cintanya. Ia tetap berharap bahwa Gomer—yang ditinggalkan dan dikecewakan oleh para kekasihnya—akan “kembali” ke rumah, agar hubungan cinta mereka dapat dipulihkan sepenuhnya. Gomer tetap menjadi satu-satunya perempuan dalam hidupnya, dan Hosea memilih untuk mengampuni pengkhianatannya (lih. Hos. 2:16–17).

17. Pemahaman simbolis tentang kesetiaan ilahi dalam bentuk relasi perkawinan ini terus berkembang dalam tradisi kenabian, dengan penekanan yang berbeda-beda. Nabi Yehezkiel, misalnya, menggambarkan kepedulian Allah terhadap umat-Nya seperti seorang laki-laki yang menghamparkan jubahnya di atas seorang perempuan (lih. Yeh. 16:8). Di satu sisi, tindakan ini melambangkan perjanjian perkawinan yang menjamin perlindungan bagi sang istri; di sisi lain, tindakan itu juga menutupi perempuan tersebut dari pandangan orang lain, sehingga menegaskan sifat eksklusif dari ikatan tersebut.

18. Nabi Maleakhi dengan tegas mengecam pelanggaran terhadap ikatan perkawinan di antara orang Israel, khususnya perceraian dan perkawinan kembali dengan perempuan asing: “Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel, dan orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam” (Mal. 2:16). Ayat ini juga ditafsirkan secara “kultis” atau “tipologis”, seolah-olah mengacu pada satu penyimpangan utama, yaitu penyembahan berhala. Dengan demikian, terdapat kesejajaran antara mengkhianati perjanjian dengan Allah dan mengkhianati pasangan hidup, yakni perzinaan.

19. Pada akhirnya, kasih suami-istri menjadi cara yang sangat tepat untuk menggambarkan hubungan perjanjian antara Tuhan dan Israel, antara Allah dan umat manusia. Gagasan tentang Allah sebagai satu-satunya mempelai Israel berkaitan erat dengan pemahaman bahwa Israel adalah satu-satunya mempelai Allah. Keunikan relasi ini juga tampak dalam tema pemilihan, di mana Israel disebut sebagai satu-satunya bangsa yang dipilih Allah (lih. Am. 3:2). Karena itu, perjanjian memperoleh makna tambahan sebagai ikatan yang bersifat monogamis dan nyata, sehingga penyembahan kepada allah lain dipandang sebagai suatu bentuk perzinaan.

20. Mengenai hal ini, Santo Yohanes Paulus II memberikan rangkuman yang sangat jelas: dalam banyak teks Kitab Suci, monogami dipahami sebagai satu-satunya dan analogi yang tepat bagi monoteisme dalam kerangka perjanjian, yaitu kesetiaan dan penyerahan diri kepada satu-satunya Allah yang benar, Yahwe, Mempelai Israel. Perzinaan merupakan kebalikan dari relasi mempelai tersebut dan bertentangan dengan hakikat perkawinan. Perkawinan monogamis mewujudkan perjanjian antarpribadi antara laki-laki dan perempuan, sebuah perjanjian yang lahir dari kasih dan diterima secara bebas oleh kedua pihak sebagai perkawinan yang juga diakui oleh masyarakat. Bentuk perjanjian antara dua pribadi inilah yang menjadi dasar bagi kesatuan di mana “seorang laki-laki akan bersatu dengan istrinya, dan keduanya menjadi satu daging” (Kej. 2:24)[19]

Sastra kebijaksanaan

21. Dalam garis pemikiran yang sama, seluruh sastra kebijaksanaan dalam Kitab Suci memuji persatuan monogamis sebagai ungkapan sejati kasih antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Ungkapan dari Kidung Agung, “Milikkulah kekasihku dan aku adalah milik dia” (Kid. 2:16), menjadi puncak dari pemahaman ini. Dalam karya puisi yang indah ini, perempuan menyatakan cintanya dengan menggunakan simbol meterai. Di Timur Dekat kuno, meterai melambangkan identitas seseorang dan biasanya dikenakan di lengan atau digantung di dada. Karena itu ia berkata: “Taruhlah aku seperti meterai pada hatimu, seperti meterai pada lenganmu. Karena cinta kuat seperti mautlah” (Kid. 8:6). Dengan kata-kata ini, sang kekasih menyatakan bahwa dirinya hampir menjadi “identitas” dari laki-laki yang dicintainya: yang satu tidak ada tanpa yang lain, dan sebaliknya. Akal budi, kehendak, perasaan, tindakan, dan seluruh kepribadian masing-masing saling terbagi secara timbal balik dan eksklusif, dalam kesatuan yang sangat mendalam. Bahkan kematian pun tidak mampu menghancurkan kesatuan hidup ini.

22. Pernyataan yang diulang dua kali dalam Kidung Agung—“Milikkulah kekasihku, dan aku milik dia, […]. Aku milik kekasihku, dan kekasihku milikku” (Kid. 2:16; 6:3)—menegaskan kesatuan dalam pemberian diri yang total, dalam saling memiliki dan kesetiaan timbal balik. Ungkapan ini menggemakan kembali seruan cinta manusia pertama dalam Kejadian 2:23: “tulang dari tulangku dan daging dari dagingku!”.

23. Baik tradisi Yahudi maupun tradisi Kristen—terutama dalam tradisi mistik—sepakat menafsirkan Kidung Agung sebagai alegori perjanjian antara Allah dan Israel, atau hubungan antara Allah dan jiwa manusia. Secara simbolis, kitab ini memuliakan cinta antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan menekankan keunikan relasi yang eksklusif. Dalam kisah cinta ini, kedua kekasih saling mencari dan saling merindukan, dengan suatu timbal balik yang tidak memberi ruang bagi pihak ketiga. Kenyataan antropologis ini menunjuk pada pengakuan iman Israel: “Dengarlah, hai  orang Israel: TUHANlah Allah kita, TUHAN itu esa” (Ul. 6:4). Ini adalah salah satu pernyataan iman paling agung dalam Perjanjian Lama, yang menegaskan keesaan Allah dengan bahasa keunikan dan eksklusivitas. Dengan demikian, Kidung Agung menunjukkan bahwa di jantung salah satu pengalaman manusia yang paling dalam—yaitu cinta—terdapat keunikan yang sepadan dengan keunikan Allah yang diimani. Oleh karena itu, monogami berkaitan erat dengan keesaan dan eksklusivitas Allah Israel, dan berjalan seiring dengan monoteisme.

24. Dalam kaitan ini, Benediktus XVI menegaskan bahwa Allah memakai jalan kasih untuk menyingkapkan misteri terdalam kehidupan-Nya sebagai Tritunggal. Hubungan yang erat antara gambaran Allah sebagai Kasih dan kasih manusia membantu kita memahami bahwa “pada gambaran Allah yang monoteistik berpadanan perkawinan monogamis”. Perkawinan yang didasarkan pada kasih yang eksklusif dan definitif menjadi ikon hubungan Allah dengan umat-Nya, dan sebaliknya, cara Allah mengasihi menjadi ukuran bagi kasih manusia. Pemahaman ini, menurutnya, masih sangat terbuka untuk didalami lebih jauh.[20]

25. Rumusan ganda, “Milikkulah kekasihku, dan aku milik dia […]. Aku milik kekasihku dan kekasihku milikku” (Kid. 2:16; 6:3), mengingatkan pada rumusan teologis perjanjian antara Allah dan Israel: “Engkaulah umat yang kudus bagi Tuhan, Allahmu” (lih. Ul. 7:6). Rumusan ini menegaskan makna perjanjian sebagai komitmen timbal balik dalam kesetiaan. Kategori biblis tentang perjanjian ini akhirnya memungkinkan kita memahami kekudusan perkawinan antara suami dan istri sebagai persekutuan hidup dan kasih yang sejati, yang diwujudkan melalui pemberian diri yang saling dan eksklusif. Semua ini akan menjadi semakin jelas dan utuh dalam teks-teks Perjanjian Baru.[21]

Simbolisme perkawinan dalam Perjanjian Baru

26. Dalam Injil, Yesus secara tegas merujuk “pada awal mula”, yaitu pada asal-usul pasangan manusia pertama (lih. Kej. 1:27; 2:24), untuk menegaskan bahwa kasih monogamis yang setia dan tak terceraikan menegaskan keindahan relasi suami-istri sebagaimana dikehendaki oleh Sang Pencipta: suatu relasi yang bersifat total dan eksklusif (lih. Mat. 19:3–9).

27. Dalam Injil Markus dan Matius, Yesus menyatakan dengan jelas pandangannya tentang monogami dengan kembali pada kehendak asli Sang Pencipta. Perdebatan dengan orang-orang Farisi mengenai kemungkinan perceraian memberi Yesus kesempatan untuk menyampaikan ajaran yang bersifat otoritatif. Ia menegaskan kembali prinsip monogami yang menjadi dasar rencana Allah tentang keluarga: “Padahal sejak awal ciptaan, Allah menjadikan mereka laki-laki dan Perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia” (Mrk. 10:6–9; bdk. Mat. 19:4–6). Sebagai dasar ajaran-Nya, Yesus menggabungkan dua teks Kitab Kejadian yang penting: “Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan Perempuan diciptakan-Nya mereka.” (Kej. 1:27) dan “seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej. 2:24). Dengan demikian, laki-laki dan perempuan pertama dipersatukan langsung oleh Allah sendiri dalam satu kesatuan. Yesus mengembalikan validitas rencana awal Allah, melampaui ketentuan yang diberikan melalui Musa, dengan menegaskan bahwa sejak awal relasi ini memiliki dasar ilahi: “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat.  19:6).

28. Selanjutnya, Perjanjian Baru—melanjutkan teologi para nabi—sering menggunakan simbolisme perkawinan dalam pembahasan tentang Kristus dan Gereja (lih. Why. 19:7–9). Yohanes Pembaptis menyebut Kristus sebagai “mempelai” sejati (lih. Yoh 3:29), sementara mempelai Anak Domba adalah Yerusalem baru (lih. Why. 21:1 dst.), ibu yang subur dan diselamatkan dari serangan naga (lih. Why. 12:3–6).

29. Santo Paulus mengembangkan secara sistematis tema kasih per-kawinan yang penuh dan sempurna antara Kristus dan Gereja dalam sSurat kepada jJemaat di Efesus (lih. Ef.  5:21–33), dengan mengutip kembali teks Kejadian tentang “menjadi satu daging” (lih. Kej. 2:24). Kasih monogamis dan tak terceraikan antara suami dan istri—dalam kesinambungan dengan ajaran para nabi tentang perjanjian antara Tuhan dan Israel—menjadi simbol untuk menggambarkan ikatan antara Kristus dan Gereja. Oleh karena itu, perkawinan Kristiani dalam ke-aslian dan kepenuhannya merupakan tanda dari perjanjian baru dalam Kristus.

30. Perlu diperhatikan juga ungkapan “misteri besar”, terjemahan dari istilah Yunani mysterion, yang oleh Santo Hieronimus diterjemahkan dalam Vulgata sebagai sacramentum. Terjemahan ini memungkinkan Gereja memahami rumusan Paulus sebagai pernyataan eksplisit tentang sifat sakramental perkawinan. Seluruh bagian ini menegaskan secara kuat makna teologis dari kasih perkawinan yang eksklusif. Dua orang yang dipersatukan secara tak terceraikan menjadi tanda yang menunjuk pada pelukan Kristus terhadap Gereja. Dengan demikian, pasangan Kristiani tidak hanya menampilkan ikatan manusiawi antara eros dan agape, tetapi juga menjadi gambaran hidup dari ikatan yang kudus dan melampaui dunia, yaitu ikatan antara Kristus dan komunitas orang beriman. Bahkan sejak Kitab Kejadian, pasangan yang saling mengasihi dan melahirkan kehidupan telah disebut sebagai “gambar Allah”: “Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya; menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kej. 1:27).

31. Dengan mengingat kembali teks Kejadian tentang kesatuan laki-laki dan perempuan menjadi satu daging (lih. Kej. 2:24), Paulus menggambarkan keintiman kasih antara suami dan istri sebagai lambang yang terang dari persekutuan hidup dan kasih antara Kristus dan Gereja (lih. Ef. 5:32). Melalui bagian Surat Efesus ini—yang sangat manusiawi sekaligus kaya secara teologis—Paulus tidak hanya memberikan pedoman hidup perkawinan Kristiani, tetapi juga menunjukkan bahwa sumber terdalam perkawinan monogamis terletak pada persatuan yang unik dan sempurna antara Kristus dan Gereja. Perkawinan tidak hanya menggambarkan persatuan itu, tetapi juga mewujudkannya secara nyata melalui kasih suami-istri, sebagai tanda yang efektif dan jelas dari rahmat serta kasih yang menjadi dasar persatuan antara Kristus dan Gereja.

32. Akhirnya, Surat kepada Orang Ibrani juga memberikan nasihat yang indah. Setelah seruan untuk hidup dalam kasih (lih. Ibr. 13:1–3), penulis menyinggung perkawinan dengan singkat namun tegas, dan mendorong penghormatan terhadap ikatan ini serta kesetiaan suami-istri: “Hendaklah kamu  semua penuh hormat  terhadap perkawinan dan janganlah mencemarkan tempat tidur” (Ibr. 13:4).[22] Penulis menegaskan nilai kesetiaan dalam hubungan suami-istri, sekaligus memberikan peringatan serius bahwa Allah akan menghakimi para pelaku percabulan dan perzinahan, yaitu mereka yang tidak menghormati kekudusan dan keunikan perkawinan. Seruan ini muncul dalam konteks sejarah di mana beberapa aliran asketis merendahkan perkawinan dan memandangnya sebagai kompromi dengan dunia materi (lih. Kol. 2:20–23). Namun, nasihat tersebut bukan ditujukan untuk menolak relasi seksual, melainkan untuk menentang pandangan yang menyangkal kesetiaan pasangan dan keunikan perkawinan.

III. Gaung Kitab Suci dalam sejarah

33. Sabda Allah yang diwahyukan dalam Kitab Suci telah menimbulkan berbagai gema sepanjang sejarah Gereja. Dalam bagian ini, kita akan mencoba menghimpun sebagian dari gema tersebut.

Beberapa refleksi para teolog Kristen

34. Penting untuk menerima dan menghargai kekayaan pemikiran Kristen sepanjang abad, mulai dari para Bapa Gereja—yang memiliki peranan khusus—hingga para teolog dari berbagai aliran dan pendekatan.

Perkembangan awal tentang kesatuan dan persekutuan perkawinan dalam ajaran para Bapa Gereja

35. Santo Yohanes Krisostomus memberikan perhatian khusus pada nilai kesatuan dalam perkawinan. Berbeda dari beberapa Bapa Gereja lainnya, ia menyatakan bahwa “dahulu perkawinan memiliki dua tujuan, sekarang hanya satu”. Ia menjelaskan bahwa Santo Paulus (lih. 1Kor. 7:2.5.9) “menganjurkan orang untuk menikah bukan supaya mereka memiliki banyak anak”, melainkan agar hal itu membantu pasangan suami istri menghindari kehidupan yang tidak bermoral dan keinginan seksual yang tak terkendali.[23] Dengan demikian, menurut sang Doktor Gereja, kesatuan perkawinan—yakni pilihan untuk bersatu dengan satu pribadi saja—membebaskan manusia dari pelampiasan seksual tanpa cinta dan tanpa kesetiaan, serta mengarahkan seksualitas secara benar.

36. Santo Agustinus, meskipun sangat menekankan pentingnya keturunan, terlebih dahulu menegaskan kebaikan kesatuan yang terwujud dalam kesetiaan: “Kesetiaan menuntut agar seseorang tidak melakukan hubungan seksual dengan orang lain”.[24] Ia juga mampu mengungkapkan keindahan kesatuan suami-istri sebagai suatu kebaikan pada dirinya sendiri, yang digambarkan secara dinamis sebagai berjalan bersama, berdampingan. Ia menulis: “Ikatan alami pertama dalam masyarakat manusia adalah antara laki-laki dan perempuan. Allah tidak menciptakan keduanya secara terpisah lalu menyatukan mereka seperti orang asing, tetapi menciptakan yang satu dari yang lain. Sisi tubuh laki-laki, dari mana perempuan diambil dan dibentuk, menunjukkan kuatnya ikatan mereka. Mereka yang berjalan berdampingan dan memandang tujuan yang sama bersatu satu sama lain”.[25]

37. Bahkan sebelum Agustinus, Tertulianus telah memuji perkawinan sebagai kesatuan dalam daging dan roh dari dua pribadi yang berjalan “dalam satu harapan”:

“Bagaimana mungkin aku dapat melukiskan kebahagiaan dari perkawinan yang dipersatukan oleh Gereja? Betapa indahnya ikatan dua orang beriman yang disatukan dalam satu harapan, satu ketaatan, satu pengabdian. Keduanya adalah saudara, keduanya melayani bersama; tidak ada perpecahan baik dalam roh maupun dalam tubuh. Mereka sungguh dua dalam satu daging, dan di mana daging itu satu, di situ roh pun satu”.[26]

38. Ungkapan “satu daging” dipahami oleh para Bapa Gereja secara sangat nyata dan realistis. Karena itu, ketika menghadapi kenyataan yang bertentangan dengan kesatuan perkawinan, mereka tidak ragu menyampaikan pernyataan-pernyataan keras seperti: “ia membagi dagingnya sendiri, ia membagi tubuhnya sendiri”;[27] “seperti kejahatan memotong dagingnya sendiri”;[28] atau “Allah tidak menghendaki tubuh itu terpecah dan terpisah”.[29]

39. Perlu diingat bahwa Gereja Latin secara khusus menekankan aspek yuridis dari perkawinan, yang melahirkan keyakinan indah bahwa suami dan istri sendiri adalah pelayan Sakramen.[30] Melalui persetujuan mereka, lahirlah ikatan perkawinan yang unik dan eksklusif, yang bersifat objektif, bahkan sebelum adanya pengalaman atau perasaan apa pun, termasuk perasaan rohani. Sebaliknya, para Bapa Gereja Timur dan Gereja-Gereja Timur lebih menekankan aspek teologis, mistik, dan eklesial dari perkawinan. Dalam pandangan ini, melalui berkat Gereja, persatuan suami-istri diperkaya dari waktu ke waktu oleh rahmat, dan persekutuan mereka semakin terintegrasi dalam persekutuan Gereja. Karena itulah, di Timur, ritus perkawinan—dengan tanda-tanda, doa, dan tindakan imam—sangat dihargai. Santo Yohanes Krisostomus sendiri berbicara tentang penobatan pasangan pengantin (stephánōma) oleh imam dan menjelaskan maknanya secara mistagogis: “Karena itulah mahkota diletakkan di atas kepala mereka sebagai tanda kemenangan, sebab mereka telah menang dan tiba di ranjang perkawinan tanpa dikalahkan”.[31]

40. Pada saat yang sama, di Timur berkembang pandangan yang lebih positif mengenai dimensi relasional perkawinan, termasuk dalam hubungan seksual suami-istri, tanpa membatasi tujuannya hanya pada prokreasi. Hal ini tampak, misalnya, dalam ajaran Santo Klemens dari Aleksandria, yang dengan tegas menentang mereka yang menganggap perkawinan sebagai dosa, meskipun masih mentoleransinya demi kelangsungan keturunan manusia. Ia menegaskan: “Jika perkawinan adalah dosa menurut Hukum, aku tidak mengerti bagaimana seseorang dapat mengaku mengenal Allah sambil menyatakan bahwa perintah Allah adalah dosa! Tidak, jika Hukum itu kudus, maka perkawinan juga kudus”.[32] Bagi Santo Yohanes Krisostomus, perkawinan “bukanlah transaksi jual-beli, melainkan persekutuan hidup[33] Ia juga memperingatkan bahwa tuntutan pantang yang berlebihan dalam perkawinan justru dapat membahayakan kesatuan suami-istri.

41. Tema kesatuan dan persekutuan suami-istri sebagai cerminan hubungan antara Kristus dan Gereja (lih. Ef. 5:28–30) sangat dikembangkan oleh para Bapa Gereja Timur. Santo Gregorius dari Nazianze menarik konsekuensi rohani yang konkret dari tema ini: “Indah bagi seorang istri untuk menghormati Kristus melalui suaminya, dan indah bagi seorang suami untuk tidak merendahkan Gereja melalui istrinya. Hendaklah suami juga memperhatikan istrinya, sebab Kristus sendiri memperhatikan Gereja”.[34]

Beberapa penulis abad pertengahan dan modern

42. Dalam pemikiran Santo Bonaventura tentang perkawinan—yang pada dasarnya sejalan dengan pemikiran Santo Thomas Aquinas—kita menemukan suatu refleksi teologis yang menekankan pentingnya konsumasi agar perkawinan sungguh-sungguh melambangkan persatuan antara kita dan Kristus. Menurutnya, persetujuan nikah yang hanya menyangkut tindakan di masa depan pada dasarnya masih berupa janji, bukan persetujuan yang sepenuhnya terlaksana. Sebelum persatuan jasmani terjadi, pasangan belum sepenuhnya menjadi satu daging. Karena itu, perkawinan dikatakan dimulai melalui janji, di-teguhkan melalui persetujuan pada saat itu juga, tetapi disempurnakan melalui persatuan jasmani. Pada saat itulah suami dan istri benar-benar menjadi satu tubuh, dan dengan demikian secara penuh melambangkan persatuan antara Kristus dan Gereja, di mana tubuh yang satu sungguh diberikan kepada yang lain.[35]

43. Patut juga diingat pemikiran teologis dan pastoral Santo Alfonsus Maria de’ Liguori. Ia memandang persatuan dan saling memberi diri antara suami dan istri—termasuk hubungan seksual—sebagai tujuan intrinsik dan esensial dari perkawinan. Sementara itu, prokreasi dipandang sebagai tujuan intrinsik tetapi bersifat tambahan. Ia membedakan tujuan-tujuan perkawinan sebagai berikut: tujuan intrinsik yang esensial (dua hal), yaitu pemberian diri secara timbal balik dengan kewajiban untuk memenuhi hak suami-istri (hubungan seksual), serta ikatan yang tak terceraikan; tujuan intrinsik yang bersifat tambahan (juga dua), yaitu kelahiran anak dan pengendalian dorongan nafsu.[36]

44. Santo Alfonsus juga menyebutkan tujuan-tujuan lain yang bersifat ekstrinsik, seperti kenikmatan, keindahan, dan berbagai aspek lain, yang semuanya sah.[37] Dengan pendekatan ini, ia berusaha memperkaya pemahaman tentang perkawinan agar pastoral Gereja dapat membantu pasangan suami istri menghayati persatuan mereka secara lebih mendalam dan menggembirakan. Karena itu, sah saja seseorang merindukan perkawinan juga karena tertarik pada tujuan-tujuan ekstrinsik ini, asalkan tujuan-tujuan utama perkawinan tidak dikesampingkan; dalam hal ini, keinginan tersebut “tidak merupakan suatu ketidakteraturan”.[38]

45. Lebih dekat dengan zaman kita, teolog dan filsuf personalis Dietrich von Hildebrand kembali menegaskan pentingnya kasih sebagai pusat perkawinan, sebagaimana ditekankan oleh Paus Pius XI. Ia memperdalam pemahaman tentang sifat dan makna perkawinan dengan membedakan dua bentuk persatuan yang saling melengkapi.[39] Bentuk pertama diekspresikan dengan kata “kita”, dan bentuk kedua dengan relasi “aku–engkau”. Dalam relasi “aku–engkau”, kedua pribadi saling berhadapan dan saling memberi diri, sehingga pribadi yang lain selalu diperlakukan sebagai subjek penuh, bukan sebagai objek semata.[40] Hal ini menandai peralihan dari memandang pasangan sebagai “dia” menjadi mengakui dia sebagai “engkau”. Dalam bentuk “kita”, pasangan berjalan bersama, saling mendampingi, dan dipersatukan oleh tujuan serta nilai-nilai yang sama.[41] Kehidupan perkawinan sejati membutuhkan kedua bentuk pengalaman ini.

46. Dalam persatuan perkawinan, von Hildebrand menekankan dua sikap yang tidak dapat ditinggalkan. Yang pertama adalah “discretio”, yaitu ruang keintiman pribadi yang menjaga identitas dan kebebasan masing-masing, namun dapat dibagikan secara bebas dan justru memperdalam ikatan. Yang kedua adalah rasa hormat terhadap pasangan, yang terutama tampak dalam hubungan seksual, di mana yang dicintai diperlakukan sebagai pribadi yang kudus dan tak dapat diganggu gugat, bukan sebagai benda. Dinamika internal ikatan perkawinan—yakni dimensi “kita”—mendorong pasangan untuk semakin menampakkan persekutuan pribadi mereka yang mendalam.

47. Pandangan ini juga dibagikan oleh Alice von Hildebrand, istri Dietrich. Ia menegaskan bahwa kepenuhan kemanusiaan hanya dapat dicapai dalam persatuan antara laki-laki dan perempuan, yang disebutnya sebagai “penemuan ilahi”. Allah tidak hanya menciptakan manusia sebagai kesatuan jiwa dan tubuh, tetapi untuk menyempurnakan ciptaan itu, Ia menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, kepenuhan kodrat manusia terwujud dalam persatuan yang sempurna antara keduanya.[42] Menurutnya, cinta perkawinan merupakan puncak panggilan manusia dan ungkapan tertinggi dari gambar Allah sebagai panggilan untuk memberi diri dalam kasih. Dalam relasi ini, kelembutan kasih memiliki peranan yang sangat penting dan dikehendaki oleh Sang Pencipta. Ia mengingatkan bahwa “hati adalah pusat pribadi manusia”,[43] terutama di hadapan godaan untuk lebih menekankan aktivitas dan prestasi daripada sikap menerima dan mengasihi. Ia juga menegaskan bahwa “di mana kelembutan berkuasa, hawa nafsu akan menjauh”.[44]

48. Sifat pemberian diri secara total dalam cinta perkawinan juga tampak dalam apa yang ia sebut sebagai dimensi “kurban” dari cinta, yang jelas menggemakan kasih Kristus yang mengasihi sampai akhir. Dimensi ini terwujud ketika seseorang mendahulukan kebaikan pasangan di atas kepentingan dirinya sendiri, bahkan sampai pada bentuk “mati bagi diri sendiri”. Dalam situasi tertentu, hal ini dapat menuntut pengorbanan besar, termasuk melepaskan sebagian kebahagiaan hidup berkeluarga demi kebaikan yang lebih luhur. Ia menegaskan bahwa banyak “pecinta”, baik dalam persahabatan maupun dalam perkawinan, lupa bahwa pengorbanan adalah sumber kehidupan bagi cinta yang besar. Pengorbanan adalah vitamin suci bagi cinta, dan perkawinan menyediakan banyak kesempatan bagi pasangan untuk mati bagi diri sendiri.[45] Dengan demikian, cinta perkawinan menunjukkan kesuburannya—baik secara manusiawi maupun rohani—ketika tetap terbuka pada tuntutan kasih yang paling luhur.[46]

Perkembangan pandangan teologis pada zaman modern

49. Hans Urs von Balthasar memberi penekanan khusus pada persetujuan perkawinan, yang menciptakan suatu kesatuan baru yang melampaui kedua pribadi yang menikah: “Kesepakatan antara dua orang yang begitu melepaskan diri dari diri mereka sendiri hanya mungkin terjadi melalui unsur ketiga, yaitu […] suatu faktor objektif yang terbentuk dari kebebasan mereka berdua: janji mereka, sumpah khidmat mereka. Dalam janji itu, masing-masing memberikan persetujuan yang definitif terhadap kebebasan pasangannya beserta misterinya, dan menyerahkan diri kepada misteri tersebut. Realitas ini harus disebut objektif karena ia lebih dari sekadar gabungan dua subjektivitas mereka. […] Kehendak yang satu ini berada di atas mereka dan di antara mereka, sebab tidak satu pun dari keduanya dapat mengklaim kesatuan yang telah muncul itu sebagai miliknya sendiri”.[47]

50. Perjanjian ini di mana masing-masing pihak melampaui dirinya sendiri dan menyerahkan diri di hadapan realitas baru yang tercipta—sama sekali bukan penyangkalan terhadap diri mereka sebagai pribadi yang bebas. Perjanjian ini—Sebaliknya, justru di sinilah kebebasan yang utuh terwujud: dalam penyerahan diri sepenuhnya kepada orang lain. “Peristiwa penyerahan diri dalam kepemilikan timbal balik, yang hanya terjadi di bawah naungan Roh Cinta yang membimbing dan mengilhami mereka, sama sekali bukan bentuk keterasingan diri bagi individu. Seseorang justru menemukan dirinya melalui panggilan dari kebebasan orang lain. Panggilan itu memampukannya untuk menentukan dan memutuskan kebebasannya sendiri. Penentuan ini menjadi matang, menjadi ‘dewasa’, tepat ketika ia tidak lagi menarik diri dengan ragu-ragu, melainkan memusatkan dan mengumpulkan dirinya untuk menyerahkan diri sekali untuk selamanya”.[48]

51. Balthasar  secara mendalam memandang kesatuan perkawinan sebagai cerminan persatuan antara Kristus dan Gereja. Ukuran kasih perkawinan adalah kasih Kristus kepada Gereja. Gereja lahir dari Kristus sebagaimana Hawa berasal dari Adam: Gereja muncul dari lambung Kristus yang tertikam di salib, dalam tidur maut sengsara-Nya. Karena itu Gereja adalah tubuh Kristus, sebagaimana Hawa adalah daging dari daging Adam. Dalam kematian-Nya, Kristus membentuk Gereja sebagai mempelai yang mulia, tanpa noda dan cacat (lih. Ef. 5:24–27). Dengan demikian, Gereja adalah Kristus sendiri, tetapi sekaligus bukan Kristus sendiri: Gereja adalah tubuh-Nya dan juga mempelai-Nya. “Siapa yang mengasihi istrinya mengasihi dirinya sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi memelihara dan merawatnya, sama seperti Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya” (Ef . 5:28–30).[49]

52. Pandangan an yang berpusat pada Kristus (kristologis) dan pada Roh Kudus ( pneumatologis) ini memiliki konsekuensi konkret bagi pengalaman perkawinan; “Jika kita Kkembali melihat penyerahan diri timbal balik antara suami dan istri, menjadi jelas sekali bahwa hukum bBersama dari cinta mereka (dalam arti kristolKrsitologis) lahir dari sikap khas mereka sendiri, yaitu kesediaan untuk saling menyerahkan diri secara sukarela dan saling memberikan diri sebagai milik. Karena itu, hukum cinta ini bukanlah hukum yang dipaksakan dari luar, melainkan sungguh-sungguh muncul dan menjulang di atas keduanya sebagai suatu realitas ketiga yang subur dan kreatif (dalam arti penumatologis), yang menggerakkan dan mengilhami tindakan-tindakan penyerahan diri mereka”.[50]

53. Karl Rahner memahami persatuan dalam perkawinan sebagai ungkapan kasih antara Kristus dan Gereja. Namun, ia menegaskan bahwa Kristus dan Gereja bukanlah dua pihak yang setara. Kasih Kristus kepada Gereja bersumber dari “kehendak Allah yang penuh belas kasih untuk mengomunikasikan diri-Nya”.[51] Dari kehendak ilahi ini muncul akibat pertama, yaitu persatuan antara Kristus dan Gereja. Pada akhirnya, kasih yang tampak dalam kehidupan suami istri kembali pada asalnya, yaitu Allah sendiri.[52] Dua pernyataan Rahner sangat membantu. Pertama, ia mengatakan bahwa dalam kasih yang sungguh personal selalu terdapat unsur tanpa syarat yang melampaui pertemuan manusiawi belaka. Dalam kasih sejati, orang terus melampaui dirinya dan diarahkan pada sesuatu yang tak terbatas—yang pada akhirnya hanya dapat disebut dengan satu nama: Allah.[53] Kedua, Rahner menegaskan bahwa perkawinan dan perjanjian antara Allah dengan manusia dalam Kristus tidak hanya dapat kita bandingkandibandingkan, tetapi secara objektif saling berhubungan. Perkawinan sungguh-sungguh mewakili kasih Allah dalam Kristus kepada Gereja, dan hubungan Kristus dengan Gereja menjadi pola bagi relasi suami-istri. Dalam arti ini, relasi ilahi tersebut mencakup dan menyempurnakan perkawinan.[54]

54. Pandangan kristologis dan trinitaris tentang kesatuan perkawinan juga ditegaskan secara kuat dan puitis oleh beberapa teolog Ortodoks kontemporer. Berikut ini disajikan tiga contoh.:

55. Teolog Ortodoks Alexander Schmemann, dari perspektif mistiknya, menyatakan bahwa dalam perkawinan kKristen sebenarnya ada tiga pribadi yang menikah: suami, istri, dan Allah. Kesetiaan bersama kedua pasangan kepada Allah menjaga kesatuan mereka satu sama lain dan dengan Allah. Kehadiran Allah mengakhiri pemahaman perkawinan sebagai sesuatu yang semata-mata “alami”. Salib Kristus mengakhiri kemandirian kodrat manusia, namun justru melalui salib itulah sukacita masuk ke dalam dunia. Karena itu, kehadiran Allah adalah sumber sukacita sejati dalam perkawinan.[55]

56. Kesaksian indah lainnya dapat ditemukan dalam kata-kata filsuf dan teolog Rusia, Pavel Evdokimov: “Kesatuan yang mendalam dalam perkawinan adalah kesatuan dua orang yang menempatkan diri mereka di dalam Allah […]. Karena itu, struktur trinitarisnya sejak awal adalah: pria dan wanita di dalam Roh Kudus. Kesatuan mereka yang sungguh terwujud dalam perkawinan—di mana, menurut Paulus, suami menjadi gambaran Kristus dan istri menjadi gambaran Gereja—menjadi padanan perkawinan dari kesatuan antara Kristus dan Roh Kudus”.[56]

Pandangan serupa diungkapkan oleh filsuf dan teolog Rusia Pavel Evdokimov. Ia menyatakan bahwa “kesatuan hakiki perkawinan adalah kesatuan dua pribadi yang berakar dalam Allah. Struktur awalnya bersifat trinitaris: laki-laki dan perempuan dipersatukan dalam Roh Kudus. Dalam perkawinan, relasi ini menjadi padanan konjugal dari kesatuan Kristus dan Roh Kudus, di mana suami menjadi gambaran Kristus dan istri menjadi gambaran Ge

57. Akhirnya, patut dikutip bagian yang sangat mencerahkan dari teolog John Meyendorff: “Seorang Kristiani dipanggil—bahkan di dunia ini—untuk mengalami kehidupan baru dan menjadi warga Kerajaan Allah, dan hal itu dapat diwujudkan melalui perkawinan. Perkawinan adalah persatuan unik dua pribadi yang saling mengasihi, yang mampu melampaui kemanusiaan mereka dan dipersatukan bukan hanya satu dengan yang lain, tetapi juga dalam Kristus”.[57]

58. Para penulis timur pada zaman kita juga menekankan aspek relasional dalam terang Tritunggal. Teolog Yunani, Ioannis Zizioulas, menegaskan: “Pribadi adalah keberlainan dalam persekutuan, dan persekutuan dalam keberlainan. Pribadi adalah identitas yang lahir melalui relasi (schesis, dalam istilah para Bapa Gereja Yunani). Pribadi adalah ‘aku’ yang hanya dapat ada sejauh ia berelasi dengan ‘engkau’, yang meneguhkan keberadaan dan keberlainannya.[…] ‘Aku’ tidak dapat begitu saja ada tanpa yang lain. Inilah yang membedakan pribadi dari individu.”[58] Dalam konteks pandangan khas Timur tentang relasi ini—yang pada akhirnya merupakan cerminan dari persekutuan Tritunggal—seorang teolog dan filsuf Yunani lainnya, Christos Yannaras, menunjukkan bahwa kehidupan perkawinan harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas, yaitu relasi dalam komunitas gerejawi. Dalam kerangka ini, seksualitas dipahami sebagai relasi pribadi yang diubah rupa oleh rahmat Tritunggal: “Relasi dan pengenalan antara suami dan istri menjadi peristiwa gerejawi. Hal itu terwujud bukan hanya melalui kodrat alamiah, melainkan juga melalui Gereja […] dalam kerangka relasi yang menyatukan Gereja sebagai gambaran dari model Tritunggal.”[59] Yannaras kemudian segera menjelaskan bahwa hal ini tidak berarti perkawinan “dispiritualkan” atau bahwa hubungan alamiah direndahkan. Sebaliknya, yang dimaksud adalah perubahan dinamis dari dorongan alamiah menjadi peristiwa persekutuan pribadi, sesuai dengan cara Gereja mewujudkan persekutuan: yaitu sebagai anugerah cuma-cuma dari keunikan dan kebebasan pribadi.[60]

Magisterium Gereja tentang monogami

Ajaran-ajaran awal

59. Sampai masa Paus Leo XIII, ajaran resmi Gereja tentang monogami masih sedikit dan bersifat dasar. Salah satu yang penting adalah ajaran singkat Paus Inosensius III pada tahun 1201. Ia menyinggung kebiasaan orang-orang kafir yang “membagi kasih perkawinan dengan beberapa perempuan sekaligus”. Dengan merujuk pada Kitab Kejadian, ia menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan iman Kristiani, karena sejak awal Allah hanya menciptakan satu perempuan dari satu tulang rusuk.[61] Ia lalu mengutip Kitab Suci (Ef. 5:31; Kej. 2:24; Mat. 19:5) untuk menegaskan bahwa “keduanya menjadi satu daging” dan bahwa seorang laki-laki bersatu dengan “istrinya”, bukan dengan “istri-istri”. Terakhir, larangan Yesus tentang perzinahan dipahami sebagai larangan yang berlaku dalam perkawinan monogami.[62]

60. Konsili Lyon II kembali menegaskan dengan jelas bahwa seorang laki-laki tidak boleh memiliki lebih dari satu istri pada saat yang sama, dan seorang perempuan juga tidak boleh memiliki lebih dari satu suami.[63] Konsili Trente menjelaskan bahwa monogami berakar pada ajaran Kristus sendiri, yang mengatakan bahwa dalam perkawinan dua orang menjadi satu daging, sehingga mereka tidak lagi dua, melainkan satu.[64] Pada abad ke-18, Paus Benediktus XIV, ketika membahas persoalan perkawinan rahasia, menegaskan kembali bahwa selama pasangan masih hidup, tidak satu pun dari mereka boleh menikah dengan orang lain.[65]

Paus Leo XIII

61. Dalam ajaran Paus Leo XIII, monogami kembali ditegaskan dengan dasar utama bahwa suami dan istri menjadi “satu daging”. Ia mengutip Injil dan menegaskan bahwa Yesus Kristus sendiri, dengan otoritas ilahi-Nya, menyatakan bahwa perkawinan menurut hakikatnya hanya boleh terjadi antara dua orang: satu laki-laki dan satu perempuan, yang dipersatukan menjadi satu daging.[66]

62. Dalkam refleksinya, pembelaan terhadap monogami juga berarti pembelaan terhadap martabat perempuan. Martabat ini tidak boleh dikorbankan, bahkan demi keinginan untuk memiliki keturunan. Kesatuan perkawinan mengandaikan bahwa perempuan memilih secara bebas dan berhak menuntut kesetiaan yang eksklusif dari suaminya. Ia mengkritik keras praktik-praktik masa lalu yang merendahkan perempuan, ketika istri diperlakukan hanya sebagai alat pemuas nafsu atau sekadar untuk melahirkan anak, bahkan sampai diperjualbelikan seperti barang, dan dalam beberapa kasus ayah atau suami diberi kuasa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada istri.[67]

63. Perkawinan monogami adalah ungkapan dari usaha bersama dan eksklusif antara suami dan istri untuk saling mengusahakan kebaikan satu sama lain. Karena itu, keduanya harus hidup dengan sikap saling mengasihi secara mendalam, setia satu sama lain, dan saling menolong secara terus-menerus.[68] Kenyataan menjadi “satu daging” ini memperoleh makna yang lebih dalam melalui Kristus dan mencapai kepenuhannya dalam Sakramen Perkawinan. Perkawinan disebut Sakramen karena menjadi tanda suci yang menghadirkan rahmat dan menggambarkan hubungan kasih yang mistik antara Kristus dan Gereja. Ikatan persatuan yang sempurna antara laki-laki dan perempuan inilah yang menjadi inti dari perkawinan itu sendiri.[69]

Paus Pius XI

64. Paus Pius XI mengembangkan ajaran Gereja tentang kesatuan perkawinan dalam Ensiklik Casti Connubii. Ia menegaskan pentingnya kesetiaan timbal balik antara suami dan istri dalam menjalani ikatan perkawinan. Apa pun yang menjadi hak pasangan berdasarkan ikatan perkawinan yang ditetapkan oleh hukum ilahi tidak boleh diambil darinya dan juga tidak boleh diberikan kepada orang ketiga. Karena itu, kesetiaan menuntut adanya kesatuan mutlak dalam perkawinan. Kesatuan ini sudah ditunjukkan oleh Allah sendiri dalam perkawinan manusia pertama, yang dikehendaki-Nya hanya antara satu laki-laki dan satu Perempuan.[70]

65. Paus Pius XI memperkaya ajaran tentang kesatuan perkawinan dengan memberikan pemahaman baru mengenai kasih suami-istri. Kasih ini meresapi seluruh kewajiban hidup perkawinan dan, dalam perkawinan Kristiani, menjadi nilai yang paling luhur.[71] Yang paling mulia dalam perkawinan adalah kasih suami-istri, terutama ketika, oleh rahmat Allah, kasih itu diangkat ke tingkat adikodrati, yaitu kasih ilahi. Dengan demikian, perkawinan menjadi jalan pertumbuhan rohani. “Perkawinan tidak hanya berarti saling menolong dalam kehidupan sehari-hari, tetapi terutama saling membantu untuk bertumbuh secara batin dan semakin disempurnakan sebagai pribadi. Dalam persatuan hidup mereka, suami dan istri dipanggil untuk semakin berkembang dalam kebajikan, terutama dalam kasih yang tulus kepada Allah dan kepada sesama. Usaha timbal balik untuk saling membentuk dan menyempurnakan diri ini bahkan dapat dipahami sebagai salah satu tujuan utama perkawinan”.[72] Pemahaman yang lebih luas ini melampaui pandangan lama yang menekankan perkawinan terutama sebagai sarana untuk melahirkan dan mendidik anak, dan membuka jalan bagi pendalaman makna kesatuan perkawinan dan seksualitas.

66. Pada zamannya, Paus Pius XI juga merasa perlu menegur kecenderungan-kecenderungan yang melemahkan monogami, yang pada masa kini menjadi semakin umum; “yang pertama-tama merusak kesetiaan adalah mereka yang berpendapat bahwa perlu bersikap lunak terhadap gagasan dan kebiasaan zaman kita mengenai persahabatan palsu dan berbahaya dengan pihak ketiga, dan yang beranggapan bahwa dalam hubungan-hubungan semacam itu harus diberikan kepada suami istri kebebasan yang lebih besar untuk berpikir dan bertindak, terlebih lagi karena—menurut klaim mereka—tidak sedikit orang yang memiliki pembawaan seksual yang tidak dapat dipuaskan dalam batas-batas sempit perkawinan monogami. Oleh sebab itu, sikap batin para suami istri yang jujur, yang mengecam dan menolak setiap perasaan dan tindakan penuh nafsu dengan pihak ketiga, mereka anggap sebagai kelemahan pikiran dan hati yang ketinggalan zaman, atau sebagai kecemburuan yang hina dan rendah; karena itu pula mereka menyatakan bahwa hukum-hukum pidana negara mengenai kewajiban kesetiaan perkawinan tidak sah atau harus dibatalkan”.[73]

Masa Konsili Vatikan II

67. Melanjutkan arah yang telah dibuka oleh Casti Connubii, Konsili Vatikan II memandang perkawinan terutama sebagai karya Allah, yakni suatu persekutuan hidup dan kasih antara suami dan istri. Persekutuan ini tidak hanya diarahkan pada kelahiran anak, tetapi juga pada kebaikan menyeluruh kedua pasangan .[74] Karena itu, perkawinan didefinisikan sebagai persekutuan hidup dan kasih suami-istri yang sangat erat. Dalam ikatan perkawinan, “mereka bukan lagi dua, melainkan satu” [Mt. 19;6]. Melalui saling menolong dan melayani dalam kesatuan pribadi dan kegiatan hidup, mereka mengalami dan semakin mewujudkan kesatuan tersebut. Persatuan yang intim ini, sebagai pemberian diri timbal balik dua pribadi dan demi kebaikan anak-anak, menuntut kesetiaan penuh dan kesatuan perkawinan yang tidak dapat diputuskan.[75]

68. Kristus sendiri “hadir dan menyertai pasangan suami istri kristiani melalui sakramen perkawinan. Ia tetap tinggal bersama mereka agar—sebagaimana Ia telah mengasihi Gereja dan menyerahkan diri-Nya baginya—para suami istri pun dapat saling mengasihi dengan setia, seumur hidup, dalam penyerahan diri satu sama lain. Cinta kasih suami-istri yang sejati diangkat ke dalam cinta ilahi, dan diteguhkan serta diperkaya oleh daya penebusan Kristus serta karya keselamatan Gereja”.[76] Dengan cara inilah cinta kasih dalam perkawinan dapat dihayati: “karena cinta itu terarah dari pribadi kepada pribadi dan lahir dari kehendak, maka ia mencakup kebaikan seluruh pribadi. Oleh karena itu, cinta ini mampu memberi martabat yang khas pada ungkapan-ungkapan tubuh dan kehidupan batin, serta memuliakannya sebagai unsur dan tanda khusus persahabatan suami-istri. Tuhan berkenan menyembuhkan, menyempurnakan, dan mengangkat cinta ini melalui anugerah khusus berupa rahmat dan kasih. Cinta semacam ini, yang mempersatukan nilai-nilai manusiawi dan ilahi, menuntun suami istri pada pemberian diri yang bebas dan saling mengikat, yang diungkapkan melalui perasaan dan tindakan penuh kelembutan serta meresapi seluruh kehidupan mereka”.[77] Tindakan-tindakan seksual dalam perkawinan, “yang dilakukan dengan cara yang sungguh manusiawi, membantu mewujudkan pemberian diri timbal balik yang dilambangkannya, dan memperkaya suami istri satu sama lain dalam sukacita dan rasa syukur”.[78]

69. Konsili secara tegas berbicara tentang kesatuan perkawinan dengan menekankan bahwa kesatuan tersebut “diteguhkan oleh Tuhan sendiri dan tampak jelas dalam kesetaraan martabat pribadi antara laki-laki dan perempuan dalam kasih yang penuh dan timbal balik”.[79] Pembelaan Konsili terhadap kesatuan perkawinan didasarkan pada dua hal utama. Pertama, persatuan perkawinan bersifat menyeluruh dan “mencakup seluruh kehidupan suami-istri”,[80] sehingga hanya mungkin terjadi antara dua pribadi. Kedua, kasih semacam ini selaras dengan martabat yang sama dari masing-masing pasangan. Dalam hubungan perkawinan yang bersifat jamak, pasangan akan dipaksa untuk berbagi dengan orang lain apa yang seharusnya bersifat pribadi dan eksklusif, sehingga mereka diperlakukan seperti objek dan martabat pribadi mereka direndahkan.[81]

70. Setelah Konsili berakhir, Paus Paulus VI melanjutkan refleksi Gereja tentang perkawinan dan keluarga dengan penuh keprihatinan. Dalam Ensiklik Humanae vitae, ia menekankan makna prokreatif perkawinan dan tindakan seksual, namun sekaligus menegaskan bahwa makna ini tidak dapat dipisahkan dari makna kesatuan. Ia menyatakan bahwa “tindakan suami istri, menurut kodratnya, sekaligus mempersatukan pasangan secara mendalam dan membuka mereka pada kelahiran kehidupan baru”.[82] Paus Paulus VI menegaskan kembali pentingnya timbal balik dan eksklusivitas dalam perkawinan sebagai ungkapan persekutuan kasih dan sarana untuk saling menyempurnakan.[83] Terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara makna kesatuan dan makna prokreasi dalam tindakan seksual. Dengan menjaga kedua makna ini, tindakan suami istri sepenuhnya mengungkapkan kasih sejati dan panggilan luhur manusia untuk menjadi ayah dan ibu.[84] Karena itu, pencarian keturunan tidak dapat dipisahkan dari makna kesatuan perkawinan, sebagaimana kemudian ditegaskan oleh Paus Yohanes Paulus II: pemberian diri secara fisik hanya bermakna bila merupakan tanda dan buah dari pemberian diri pribadi yang sepenuhnya.[85]

Paus Yohanes Paulus II

71. Santo Yohanes Paulus II menggunakan rujukan Yesus kepada “pada awal mula” untuk memperkenalkan apa yang disebut sebagai hermeneutika pemberian diri dalam refleksi tentang relasi suami-istri.[86] Dalam peristiwa Penciptaan, Allah menyatakan diri-Nya sebagai Pribadi yang memberi diri, dan ciptaan itu sendiri merupakan anugerah yang paling dasar dan pertama. Manusia adalah satu-satunya makhluk yang mampu menerima dunia sebagai pemberian dan, karena diciptakan menurut gambar Allah, juga mampu menjadikan hidupnya sendiri sebagai pemberian. Dalam kerangka inilah makna mempelai dari tubuh manusia—dalam kelelakian dan keperempuannya—menunjukkan bahwa manusia diciptakan untuk memberikan dirinya kepada orang lain. Hanya melalui pemberian diri inilah manusia mencapai makna sejati dari keberadaan dan hidupnya.[87]

72. Dalam konteks ini, ketika menjelaskan pemahaman Kristiani tentang monogami, Santo Yohanes Paulus II menegaskan bahwa dasar-dasarnya yang paling mendalam berasal dari tradisi semitik, bukan dari budaya barat. Ia menyatakan bahwa monogami merupakan ungkapan relasi antarpribadi, di mana masing-masing pasangan diakui oleh yang lain sebagai pribadi yang bernilai sama dan diterima secara utuh. Pemahaman monogami yang bersifat personal ini merupakan suatu pewahyuan yang sungguh khas, yang memancarkan jejak Allah sendiri, dan karena itu layak untuk terus didalami secara semakin mendalam.[88]

73. Namun, Bapa Suci ini juga menyadari bahwa seluruh tradisi Perjanjian Lama menunjukkan bahwa tuntutan nyata akan monogami belum sepenuhnya sampai pada kesadaran dan cara hidup umat pilihan. Dalam tradisi tersebut, perzinahan belum dipahami sepenuhnya dari sudut pandang monogami sebagaimana ditetapkan oleh Sang Pencipta.[89] Karena itu, Santo Yohanes Paulus II berusaha membaca Perjanjian Lama bukan terutama secara normatif, melainkan secara teologis, dengan bertolak dari dua pokok utama. Yang pertama adalah kehendak Kristus untuk kembali “kepada awal mula”,[90] yakni kepada saat penciptaan, ketika pasangan manusia pertama hidup dalam kesatuan monogamis sebagai “dua menjadi satu daging”. Sejak awal, manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan, dan kemanusiaan, agar menyerupai Allah, diwujudkan dalam persekutuan dua pribadi yang saling terarah satu sama lain.[91] Pokok kedua adalah refleksi para nabi tentang kasih yang eksklusif antara Allah dan umat-Nya. Para nabi sering menegur umat yang meninggalkan Allah dengan membandingkannya dengan perzinahan. Dalam pandangan ini, perzinahan dipahami sebagai pelanggaran perjanjian pribadi antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, dalam banyak teks, monogami tampil sebagai gambaran yang paling tepat dan benar bagi iman kepada satu Allah, yakni Allah yang setia, yang mengikat perjanjian dengan umat-Nya. Perzinahan menjadi kebalikan dari relasi mempelai tersebut dan bertentangan dengan hakikat perkawinan.[92]

74. Berdasarkan pemikiran ini, Santo Yohanes Paulus II menegaskan bahwa suatu hubungan tidak sungguh mencerminkan kehendak Allah tentang monogami bila salah satu pihak—atau bahkan keduanya—direduksi menjadi sekadar sarana untuk memuaskan dorongan seksual, meskipun hubungan itu bersifat eksklusif. “Kesatuan atau persekutuan pribadi yang sejak awal dimaksudkan bagi laki-laki dan perempuan justru bertentangan dengan situasi di mana satu pihak menjadi subjek yang memuaskan keinginannya, sementara yang lain hanya menjadi objek pemuasan tersebut. Bahkan bila kedua pihak saling memperlakukan satu sama lain sebagai objek pemuasan, hal itu tetap bertentangan dengan makna persekutuan. Pengurangan relasi manusia yang begitu kaya ini menghilangkan makna pribadi dan makna persekutuan yang seharusnya menjadi ciri relasi antara laki-laki dan perempuan.[93]

75. Melalui pencurahan “Roh Kudus dalam perayaan Sakramen Perkawinan, pasangan suami istri Kristiani menerima anugerah persekutuan kasih yang baru. Persekutuan ini menjadi gambaran yang hidup dan nyata dari kesatuan Gereja sebagai Tubuh Mistik Kristus yang tak terbagi. Roh Kudus mendorong suami istri agar setiap hari bertumbuh menuju kesatuan yang semakin kaya dalam segala dimensi hidup mereka: dalam tubuh, watak, hati, pikiran, kehendak, dan jiwa”.[94]

Paus Benediktus XVI

76. Paus Benediktus XVI melanjutkan ajaran ini dengan kembali merujuk pada kisah Penciptaan. Ia mengingatkan bahwa “eros berakar dalam kodrat manusia itu sendiri. Adam meninggalkan ayah dan ibunya untuk mencari perempuan, dan hanya bersama-sama mereka mewujudkan kepenuhan kemanusiaan sebagai “satu daging”. Dalam tatanan yang berlandaskan Penciptaan, eros mengarahkan manusia kepada perkawinan, yakni suatu ikatan yang ditandai oleh keunikan dan sifat definitif. Dengan cara inilah eros mencapai tujuan terdalamnya.[95]

77. Benediktus XVI juga mengajarkan bahwa perkawinan mengumpulkan dan menyempurnakan daya besar yang terkandung dalam kasih. Kasih, dalam dinamika eksklusivitas dan ketetapannya, tidak meniadakan kebebasan manusia, melainkan justru membuka hidup manusia kepada cakrawala keabadian. Dalam pertumbuhannya “menuju bentuk yang lebih murni dan lebih tinggi, kasih menuntut kepastian dan ketetapan, baik dalam arti eksklusivitas—“hanya orang ini”—maupun dalam arti kesetiaan untuk selamanya”.[96]

Paus Fransiskus

78. Paus Fransiskus memberikan refleksi yang segar dan sangat dekat dengan pengalaman nyata tentang persatuan eksklusif suami-istri, khususnya dalam bab keempat Anjuran Apostolik Amoris laetitia. Di sana ia menguraikan secara rinci makna kasih suami-istri dalam berbagai wujudnya, dengan bertolak dari 1 Korintus 13:4–7. “Ia memulai dengan kesabaran, karena tanpa kesabaran orang akan mudah bereaksi dengan amarah dan pada akhirnya menjadi pribadi yang sulit hidup bersama serta tidak mampu mengendalikan dorongan diri”.[97] Selanjutnya, ia menekankan “sikap murah hati dan kebaikan, yakni kemauan aktif dan kreatif untuk berbuat baik kepada orang lain.[98] Kasih juga menuntut kelemahlembutan dan keramahan, sebab orang yang sungguh belajar “mengasihi tidak ingin melukai sesamanya”[99] dan “mampu mengucapkan kata-kata yang menguatkan, menghibur, memberi harapan, dan membesarkan hati. Kasih mengandaikan pula kemampuan untuk melepaskan diri dari keakuan,[100] sehingga seseorang dapat memberi diri secara cuma-cuma, bahkan sampai rela berkorban sepenuhnya.[101] Karena itu, kasih sejati mampu mengatasi kecenderungan batin untuk bersikap keras terhadap kelemahan orang lain, yang sering kali membuat seseorang bersikap defensif dan akhirnya terisolasi.[102] Unsur penting lainnya adalah pengampunan, yang berakar pada pengalaman pribadi akan pengampunan Allah.[103] Kasih juga mampu bersukacita bersama orang lain, sehingga setiap kebaikan yang dilakukan dirayakan bersama.[104] Selain itu, kasih menuntut kepercayaan, karena kasih yang sejati memberi kebebasan, tidak ingin menguasai, mengontrol, atau memiliki sepenuhnya.[105] Akhirnya, kasih selalu berharap bagi orang yang dikasihi, dengan keyakinan bahwa pertumbuhan dan kematangan selalu mungkin, dan bahwa keindahan yang tersembunyi dalam diri seseorang suatu hari dapat berkembang sepenuhnya.[106]

79. Dengan refleksi ini, Paus Fransiskus membantu mewujudkan secara konkret apa yang disebut sebagai kasih suami-istri. Namun, dengan sikap realistis, ia juga memperingatkan bahaya mengidealkan perkawinan secara berlebihan, seolah-olah realitas teologis harus terwujud secara sempurna dalam kehidupan pasangan, dan seolah-olah perkawinan harus bebas dari segala keterbatasan. Sikap seperti ini justru dapat membebani pasangan yang rapuh dengan rasa bersalah yang terus-menerus, padahal mereka telah berjuang dan berusaha sebaik mungkin untuk mempertahankan kesatuan mereka. Karena itu, Paus menegaskan bahwa tidak tepat membebankan kepada dua pribadi yang terbatas tuntutan untuk secara sempurna mencerminkan kesatuan antara Kristus dan Gereja. Perkawinan sebagai tanda adalah sebuah proses yang dinamis, yang berkembang secara bertahap melalui penerimaan dan pengintegrasian rahmat Allah.[107] Maka, segala jerih payah, saat-saat sulit, tantangan yang mengguncang, perubahan dalam diri pasangan, bahkan kegagalan yang akhirnya dapat diatasi, perlu dilihat secara positif sebagai bagian dari suatu perjalanan iman. Dalam perjalanan ini, Roh Kudus bekerja dengan cara-Nya sendiri. Dengan demikian, setelah berjuang dan menderita bersama, pasangan dapat menyadari bahwa perjuangan itu tidak sia-sia, karena mereka memperoleh sesuatu yang baik, belajar bersama, dan semakin menghargai satu sama lain. Sedikit kegembiraan manusia yang sedalam dan seindah kegembiraan dua orang yang saling mengasihi dan berhasil meraih sesuatu bersama melalui usaha dan pengorbanan yang besar.[108]

Paus Leo XIV

80. Di antara ajaran awal Paus Leo XIV yang berkaitan dengan tema CatatanNota ini, dapat diperhatikan pesannya pada peringatan sepuluh tahun kanonisasi pasangan suami istri Louis dan Zélie Martin, orang tua Santa Teresa dari Kanak-kanak Yesus. Dalam kesempatan tersebut, Paus menyebut mereka sebagai teladan pasangan yang ditawarkan Gereja kepada kaum muda. Ia menggambarkan hidup berkeluarga sebagai “sebuah petualangan yang indah: teladan kesetiaan dan perhatian satu sama lain, ketekunan dan semangat iman, pendidikan Kristiani bagi anak-anak, kemurahan hati dalam kasih dan keadilan sosial, serta kepercayaan yang tetap teguh di tengah pencobaan”.[109]

81. Bahkan moto Paus Leo XIV sendiri, In illo uno, unum (“di dalam Dia yang Esa, kita menjadi satu”), yang diambil dari Santo Agustinus,[110] dapat diterapkan pada kehidupan suami-istri. Moto ini menegaskan bahwa menjadi “satu” sepenuhnya hanya mungkin dalam Allah. Dengan demikian, kesatuan perkawinan menemukan dasar yang kokoh dan kepenuhannya dalam relasi dengan Allah. Dalam perayaan Yubileum keluarga, kakek-nenek, dan para lansia, Paus Leo XIV menegaskan kepada para pasangan bahwa perkawinan bukanlah sekadar cita-cita, melainkan ukuran sejati dari kasih antara laki-laki dan perempuan: kasih yang total, setia, dan terbuka pada kehidupan. Kasih yang mempersatukan suami-istri menjadi satu daging ini sekaligus menjadikan mereka mampu, serupa dengan Allah, untuk memberikan kehidupan.[111]

82. Kitab Hukum Kanonik mendefinisikan perkawinan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk persekutuan seluruh hidup, yang pada kodratnya diarahkan pada kebaikan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak. Bagi orang-orang yang telah dibaptis, perkawinan ini diangkat oleh Kristus Tuhan ke martabat sakramen.[112]

83. Akhirnya, dalam pandangan menyeluruhnya, Katekismus Gereja Katolik menegaskan bahwa poligami bertentangan dengan martabat yang setara antara laki-laki dan perempuan serta dengan kasih suami-istri yang bersifat satu dan eksklusif.[113] “Kasih perkawinan, menurut kodratnya, menuntut kesetiaan yang tak tergoyahkan, sebagai konse-kuensi dari pemberian diri timbal balik antara suami dan istri”.[114] Karena itu, “perzinahan dipandang sebagai suatu ketidakadilan: perbuatan ini melanggar janji yang telah diikrarkan, melukai ikatan perkawinan sebagai tanda perjanjian, merugikan hak pasangan, serta merusak lembaga perkawinan itu sendiri. Selain itu, perzinahan juga membahayakan kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan persatuan orang tua yang stabil”.[115] Hal ini tidak meniadakan pemahaman Gereja terhadap penderitaan mereka yang ingin hidup setia pada Injil tetapi harus meninggalkan hubungan poligamis yang telah berlangsung lama. Namun demikian, poligami tetap bertentangan dengan hukum moral dan secara mendasar berlawanan dengan persekutuan kasih dalam perkawinan.[116]

IV. Beberapa pandangan filsafat dan budaya

Dalam pemikiran Kristen klasik

84. Dalam pemikiran Santo Thomas Aquinas terdapat suatu gagasan filsafat Kristen—yang kemudian menjadi pandangan klasik—mengenai dasar-dasar monogami. Dalam Buku ketiga Summa contra Gentiles, gagasannya terutama disajikan dari sudut pandang filosofis, dengan argumen yang bersumber dari teologi natural dan dari pengetahuan biologi pada zamannya. Hubungan perkawinan dipahami sebagai suatu ikatan yang bersifat alamiah, yaitu sebuah “masyarakat antara laki-laki dan perempuan”[117] atau suatu bentuk “ikatan sosial (socialis coniunctio)”,[118] yang berakar dalam kodrat manusia dan menyatukan laki-laki dan perempuan.

85. Menurut Santo Thomas, monogami pada dasarnya berasal dari naluri alamiah, karena tertanam dalam kodrat setiap manusia; oleh sebab itu, hal ini tidak bergantung pada tuntutan iman. Sebab, “manusia […], secara alamiah menginginkan kepastian tentang keturunannya, dan kepastian itu akan sepenuhnya lenyap jika beberapa laki-laki memiliki satu perempuan. Maka, dari naluri alamiah lahirlah ketentuan bahwa satu perempuan dimiliki oleh satu laki-laki”.[119] Persatuan ini menjaga keseimbangan timbal balik antara laki-laki dan perempuan dan diatur oleh “suatu keadilan alamiah”. Karena itu, tidak ada tempat bagi poliandri maupun poligami. Bahkan, poligami oleh Aquinas dipandang sebagai bentuk perbudakan: “Jelas pula bahwa terurainya masyarakat tersebut tidak sejalan dengan keadilan […]. Jika seseorang, dengan mengambil seorang perempuan pada masa mudanya—ketika ia memiliki kecantikan dan kesuburan—dapat kemudian meninggalkannya ketika ia telah menua, ia akan berbuat tidak adil terhadap perempuan itu, bertentangan dengan keadilan alamiah […]. Di sisi lain, jika laki-laki dapat meninggalkan istrinya, maka antara laki-laki dan perempuan tidak akan ada suatu masyarakat antara yang setara, melainkan suatu perbudakan dari pihak perempuan”.[120]

86. Selain itu, keadilan dalam cinta menegaskan adanya kesetaraan yang mendasar antara suami dan istri, yaitu kesamaan hakiki antara laki-laki dan perempuan: “Persahabatan terdiri dari suatu kesetaraan tertentu. Karena itu, jika kepada perempuan tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami demi tidak merusak kepastian keturunan, sementara kepada suami diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, maka persahabatan antara laki-laki dan perempuan tidak akan bersifat bebas, melainkan hampir bersifat menghambakan. Argumen ini dibuktikan oleh pengalaman: sebab di antara laki-laki yang memiliki banyak istri, para istri itu diperlakukan hampir seperti budak. ‘Persahabatan yang mendalam tidak mungkin terarah kepada banyak orang’, sebagaimana dijelaskan oleh Sang Filsuf. Maka, jika istri memiliki satu suami, tetapi suami memiliki banyak istri, persahabatan itu tidak akan setara dari kedua belah pihak”.[121]

87. Dengan demikian, kesetiaan dalam perkawinan berakar pada tingkat persahabatan yang paling tinggi antara laki-laki dan perempuan. Persahabatan tertinggi ini (maxima amicitia), yang merupakan kasih kebajikan (amor benevolentiae), berbeda dari kasih nafsu (amor concupiscentiae) yang lebih berfokus pada kepentingan diri sendiri. Kasih kebajikan mendorong suatu penyerahan diri yang utuh dan mendalam antara dua pribadi yang setara, di mana masing-masing pasangan memberikan dirinya tanpa syarat dan mengusahakan kebaikan pasangannya: “Semakin besar persahabatan, semakin kokoh dan bertahan lama. Adapun antara suami dan istri terdapat persahabatan yang sangat besar (maxima amicitia): sebab mereka bersatu bukan hanya melalui persatuan jasmani, yang bahkan di antara binatang pun membentuk suatu persekutuan yang menyenangkan, melainkan melalui kebersamaan seluruh kehidupan rumah tangga; sehingga, untuk mengungkapkan hal ini, laki-laki demi istrinya ‘meninggalkan ayah dan ibunya’, sebagaimana dikatakan dalam Kitab Kejadian (2:24)”.[122]

Persekutuan dua pribadi

88. Pada abad ke-20, sejumlah filsuf kristen menekankan pemahaman perkawinan sebagai persatuan antarpribadi atau sebagai persekutuan hidup. Dalam kerangka pemikiran tomistik klasik, Antonin-Dalmace Sertillanges memandang perkawinan sebagai persatuan dua pribadi. Persatuan ini tidak boleh dipahami sebagai peleburan diri atau penghapusan kepribadian demi membentuk suatu kesatuan yang lebih tinggi, dan juga tidak boleh dipersempit menjadi sekadar sarana prokreasi demi kelangsungan spesies: “Manusia, justru karena ia adalah pribadi—yakni suatu tujuan pada dirinya sendiri—manusia yang bernilai pada dirinya sendiri terlepas dari spesies, akan mencari dalam persatuannya, bersama dengan kebaikan spesies, juga kebaikannya sendiri. Maka, jika laki-laki dan perempuan membangun suatu kehidupan yang dipererat oleh cinta, kehidupan itu akan berkembang dalam dua pusat seperti sebuah elips dengan dua fokus […] tanpa ada satu pun yang dikorbankan”.[123]

89. Sejalan dengan pandangan ini, Sertillanges menjelaskan bahwa dalam perkawinan, bahkan pencarian kebaikan bagi diri sendiri dapat menjadi cara untuk sungguh menghargai pasangan, karena hal itu membuka kemungkinan bagi pasangan tersebut untuk berkembang dan menjadi subur melalui relasi perkawinan: “Tentu lebih baik memberi daripada menerima, demikianlah yang kita katakan; tetapi menerima pun adalah suatu bentuk memberi. Wahai hatiku, terimalah, agar sahabat menemukan dalam dirimu kesaksian tentang apa yang ia berikan. Berbahagialah, agar sahabat dapat berkata: maka aku mem-bawa kebahagiaan!”.[124] Oleh karena itu, “dalam persatuan suami-istri, kehidupan kedua orang itu saling memperkaya. Semakin erat persatuan mereka, semakin besar pula manfaat yang mereka terima satu sama lain. Secara alami, masing-masing memberi sesuatu yang melengkapi pasangannya”,[125] sebab “kasih dalam perkawinan, memungkinkan dua pribadi menjadi sesuatu yang tidak dapat mereka capai sendirian. Inilah kekayaan alami yang sangat penting dalam perkawinan”.[126] Dengan demikian, perkawinan adalah Persekutuan yang didasarkan pada pilihan cinta timbal balik yang sangat kuat. Di dalamnya, masing-masing menjadi orang yang paling mencintai sekaligus paling dicintai. Seseorang justru memperoleh kebahagiaannya ketika ia memberikan dirinya kepada pasangannya. Inilah kebahagiaan: menjadi satu, tanpa kehilangan keunikan masing-masing”.[127]

Seseorang yang sepenuhnya terarah kepada yang lain

90. Pada bagian ini, penting untuk mengaitkan pemikiran tiga penulis yang semakin memperdalam pandangan tentang kesatuan dalam perkawinan. Yang pertama adalah Søren Kierkegaard. Menurutnya, seseorang benar-benar menjadi dirinya sendiri ketika ia mampu keluar dari sikap yang hanya berpusat pada diri sendiri. Dengan keluar dari diri sendiri inilah cinta dan persatuan menjadi mungkin. Ia mengata-kan bahwa cinta adalah penyerahan diri, dan penyerahan diri hanya dapat terjadi sejauh seseorang berani melampaui dirinya sendiri.[128] Sikap ini menuntut kesediaan untuk menerima risiko dan ketidakpastian. Hanya dengan cara seperti inilah seseorang dapat mengambil keputusan untuk sepenuhnya menjadi milik satu pribadi saja, dengan menyadari dan menerima semua risiko yang mungkin menyertai keputusan tersebut. Kierkegaard menegaskan bahwa keputusan ini membutuhkan langkah yang tegas dan, karena itu, juga menuntut keberanian. Tanpa langkah ini, cinta dalam perkawinan akan kehilangan maknanya dan runtuh menjadi sesuatu yang hampa. Sebab, justru melalui penyerahan diri sepenuhnya itulah seseorang menunjukkan bahwa ia tidak mencintai dirinya sendiri terlebih dahulu, melainkan sungguh mencintai orang lain. Dan hal ini hanya dapat ditunjukkan dengan cara menjadi sepenuhnya bagi orang lain.[129] Karena itu, Kierkegaard menilai bahwa merupakan sesuatu yang keliru dan tidak pantas jika seseorang ingin mencintai hanya dengan sebagian dirinya, bukan dengan seluruh jiwanya. Lebih keliru lagi jika ia mereduksi cintanya sendiri menjadi sekadar sebagian, tetapi pada saat yang sama menuntut seluruh cinta dari orang lain.[130]

91. Dengan demikian, dasar monogami dapat ditemukan dalam gagasan tentang pribadi itu sendiri: suatu konsep yang sekaligus memungkinkan seseorang memahami makna eksistensinya sendiri dan mencintai pasangannya. Panggilan batin untuk menyerahkan diri kepada pribadi lain dengan demikian menjadi dasar dari sikap “mencintai hanya satu” orang.[131] Kierkegaard menegaskan hal ini ketika ia mengakui bahwa, di mana cinta sejati menarik para kekasih keluar dari diri mereka sendiri dan menuju satu sama lain, mereka menjadi “sangat yakin bahwa, dengan sendirinya, hubungan mereka merupakan suatu kesatuan yang utuh yang tidak akan pernah berubah”.[132] Ia juga mengakui bahwa hal ini berarti bahwa pasangan suami istri dipanggil untuk “menjadikan momen kenikmatan sebagai keabadian kecil”.[133] Hal ini menyiratkan suatu tindakan kehendak rohani, tetapi terutama suatu rujukan kepada Allah, tanpa memisahkan perkawinan—termasuk unsur kenikmatan dan seksualitasnya—dari cinta kepada Allah: “Kini, ketika para kekasih merujukkan cinta mereka kepada Allah, ungkapan syukur ini akan membubuhkan padanya meterai keabadian yang mutlak”.[134]

92. Dari sumber-sumber pemikiran ini berkembang pula personalisme Emmanuel Mounier, yang berangkat dari “nilai absolut pribadi manusia”,[135] yang realisasi penuhnya hanya terjadi melalui pemberian diri, dalam suatu proses yang mentransformasikan seluruh ketegangan dalam kepribadian seseorang.[136] Sebaliknya, ketika keluarga menjadi “masyarakat tertutup”, keluarga tersebut “dibentuk menurut individu yang merupakan ideal dunia borjuis”,[137] dan dengan demikian hanya menjadi penjumlahan dua individu, bukan suatu persatuan sejati. Jika hakikat sejati keluarga dipahami, maka “individu harus mengorbankan keunikan mereka demi keluarga […]. [Keluarga] adalah sebuah usaha yang harus dipertaruhkan, suatu usaha yang harus diwujudkan”.[138] Namun, hal ini menuntut agar mereka berjuang mencapai tujuan tersebut dengan segenap kekuatan mereka. Persatuan yang demikian menyeluruh hanya terjadi antara dua pribadi dan tidak mengakui adanya pihak ketiga sebagai saingan.

93. Jean Lacroix, yang juga merupakan seorang penganut personalisme, lebih secara langsung terinspirasi oleh Kierkegaard dan mengungkapkan gagasan-gagasan serupa melalui konsep pengakuan timbal balik antara dua pribadi (s’avouer l’un à l’autre), yang membuka mereka ke-pada persekutuan dengan semua orang. Ia menulis: “Ketika pasangan suami istri saling mengakui satu sama lain, mereka juga mengakui diri mereka sendiri di hadapan suatu realitas yang lebih besar daripada mereka. […] Sebab keluarga tanpa diragukan lagi dapat menjadi tempat, sumber, dan arketipe dari segala bentuk sosialitas […]. Karena itu, analisis atas pengakuan inilah yang memungkinkan kita membedakan apa yang benar dan apa yang keliru dalam konsepsi keluarga sebagai ‘sel’ utama masyarakat”.[139] Pengakuan terhadap pribadi lain merupakan “tindakan manusia yang sepenuhnya mencakup keintiman dan sosialitas”, dan dengan demikian menanggapi kerinduan transendental akan cinta dalam arti yang paling penuh.[140] Namun, hal ini menuntut pengakuan terhadap pribadi lain “sebagai yang lain”.[141] Dengan cara ini, kecenderungan untuk berjuang melawan sesama “diubah menjadi pengakuan timbal balik”.[142] Dalam kerangka ini, menjadi jelas bahwa “dasar perkawinan, yang pada hakikatnya adalah cinta, harus berupa pengakuan yang utuh: pengakuan terhadap tubuh, pengakuan terhadap jiwa, dan pengakuan total terhadap roh yang menjelma, yaitu manusia konkret”.[143] Oleh karena itu, monogami secara jelas muncul dari penegasan bahwa perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita merupakan “kesatuan yang lebih tinggi” dibandingkan semua kesatuan lain di dunia ini: “cara hidup yang berlandaskan keluarga adalah realisasi tertinggi dari kesatuan manusia”.[144]

Tatap muka

94. Emmanuel Lévinas, seorang filsuf Perancis, dalam refleksinya tentang wajah orang lain, berupaya menunjukkan bahwa relasi personal selalu merupakan suatu perjumpaan “tatap muka”. Melalui wajah—yang selalu menuntut pengakuan—interioritas pribadi menjadi dapat dikomunikasikan dan sekaligus menuntut penemuan kembali orang lain secara terus-menerus.[145] Dalam dinamika perjumpaan dengan wajah orang lain ini, hasrat seksual dapat menyatukan kepekaan dan transendensi, penegasan diri dan pengakuan atas perbedaan. Dalam perjumpaan tatap muka tersebut, belaian berfungsi sebagai ungkapan cinta yang mencari persatuan sambil mengagumi, menghormati, dan melestarikan perbedaan: “Ini bukanlah intensionalitas pengungkapan, melainkan pencarian: suatu gerakan menuju yang tak terlihat”.[146] Pemikiran Lévinas membuka jalan yang penting untuk memperdalam pemahaman tentang perkawinan sebagai persatuan eksklusif: suatu perjumpaan tatap muka yang hanya mungkin antara dua pribadi, yang—jika diwujudkan secara penuh—menuntut kepemilikan bersama yang eksklusif, tidak dapat dikomunikasikan kepada pihak lain, dan tidak dapat dialihkan ke luar dari “kita berdua”.

95. Poligami, perzinahan, dan poliamori berakar pada ilusi bahwa intensitas relasi dapat diperoleh melalui pergantian wajah. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh mitos Don Juan, bilangan melarutkan nama: ia menyebarkan dan memecah kesatuan momen untuk mencintai. Jika Lévinas menunjukkan bahwa wajah orang lain memanggil seseorang pada tanggung jawab yang tak terbatas, unik, dan tak tereduksi, maka memperbanyak wajah dalam suatu persatuan yang seharusnya total berarti memecah-mecah makna cinta perkawinan itu sendiri.

Pemikiran Karol Wojtyła

96. Di balik katekese-katekese terkenal tentang cinta yang disampaikan Paus Santo Yohanes Paulus II, terdapat refleksi filosofis dari Karol Wojtyła ketika ia masih menjadi uskup muda. Refleksi-refleksi inilah yang memperdalam pemahaman tentang ikatan perkawinan sebagai sesuatu yang unik dan eksklusif.

97. Pemikir muda asal Polandia ini menanggapi tema yang dibahas dalam CatatanNota ini dengan sangat serius. Ia menegaskan bahwa perkawinan memiliki “struktur antarpribadi, yaitu persatuan dan persekutuan dua pribadi”.[147] Menurutnya, inilah yang membentuk “karakter khas” perkawinan, “alasan keberadaan batiniah dan esensialnya”, yang “terutama terletak pada penciptaan persatuan pribadi yang langgeng antara seorang pria dan seorang wanita.” Inilah “nilai penuhnya”, yang tetap ada bahkan setelah tujuan prokreasi terpenuhi.[148]

98. Dasar dari seluruh pemikirannya adalah apa yang ia sebut “prinsip personalistik”, yang menuntut agar seseorang selalu “diperlakukan sesuai dengan kodrat esensialnya” dan tidak pernah sebagai “objek kenikmatan bagi orang lain”,[149] sebagaimana terjadi dalam poligami. Menjadi pribadi berarti bahwa seseorang “dalam keadaan apa pun tidak pernah boleh direduksi menjadi sekadar objek kenikmatan, melainkan hanya dapat menjadi objek—atau lebih tepatnya, ko-subjek—cinta”,[150] sebab pribadi “tidak dapat diperlakukan sebagai objek penggunaan dan dengan demikian sebagai sarana bagi suatu tujuan”.[151]

99. Pemikiran Wojtyła menjelaskan mengapa hanya monogami yang dapat menjamin bahwa seksualitas berkembang dalam kerangka di mana orang lain diakui sebagai subjek, yang dengannya seseorang berbagi seluruh kehidupan: subjek yang merupakan tujuan pada dirinya sendiri dan tidak pernah menjadi alat pemenuhan kebutuhan pribadi. Persatuan seksual, yang melibatkan seluruh pribadi, hanya dapat memperlakukan orang lain secara layak sebagai pribadi—yakni sebagai sesama subjek cinta, bukan objek penggunaan—jika persatuan itu terjalin dalam relasi kepemilikan yang unik dan eksklusif. Dalam relasi semacam itu, hanya dua pribadi yang dapat sepenuhnya dan secara total saling memberikan diri. Dalam setiap situasi lain, pemberian diri selalu tidak lengkap, karena harus menyisakan ruang bagi pihak lain; akibatnya, setiap pribadi berisiko diperlakukan sebagai sarana dan bukan sebagai tujuan. Karena itulah Wojtyła menyimpulkan bahwa “monogami yang ketat merupakan konsekuensi dari tatanan personal”.[152]

100. Dalam karya yang sama, Karol Wojtyła memperluas refleksinya tentang monogami melalui pengembangan orisinal mengenai tujuan penyatuan seksualitas. Tujuan penyatuan ini dipahami sebagai ekspresi dan pematangan fakta objektif persatuan perkawinan, yang merupakan sifat esensial perkawinan itu sendiri. Karena alasan ini, Wojtyła dengan tegas menolak tesis rigorisme—yang ia anggap sebagai ciri khas Manikeisme atau “spiritualisme yang sangat sepihak”—yang menyatakan bahwa “dalam menggunakan pria dan wanita serta hubungan seksual mereka demi kelangsungan spesies homo, Sang Pencipta sendiri menggunakan manusia sebagai sarana untuk mencapai tujuan-Nya”.[153] Dalam pandangan rigoristis ini, kenikmatan seksual hanya dianggap dapat ditoleransi dalam konteks tersebut. Sebaliknya, Wojtyła menegaskan bahwa “tidak ada sesuatu pun yang bertentangan dengan martabat objektif manusia dalam kenyataan bahwa penggunaan seksual merupakan unsur dari cinta perkawinan. […] Terdapat suatu kegembiraan yang selaras sekaligus dengan kodrat dorongan seksual dan dengan martabat manusia: kegembiraan yang lahir dari kerja sama, dari saling pengertian, dan dari realisasi harmonis tujuan-tujuan yang dipilih bersama, dalam ranah tindakan yang luas, yakni cinta antara pria dan wanita.” Kegembiraan, kenikmatan ini dapat berasal baik dari berbagai kesenangan yang terkait dengan perbedaan jenis kelamin maupun dari kenikmatan seksual yang khas relasi perkawinan, “sejauh cinta itu berkembang secara wajar berdasarkan dorongan seksual”.[154]

101. Dalam upayanya menghindari ekstremisme rigoristis—yang pada akhirnya menyingkirkan tujuan penyatuan seksualitas dalam perkawinan—Wojtyła menjelaskan bahwa orang lain dapat sungguh dicintai sebagai pribadi dan sekaligus sepenuhnya diinginkan. Kedua realitas ini “berbeda, tetapi tidak saling meniadakan”, karena “seseorang dapat menginginkan orang lain sebagai kebaikan bagi dirinya sendiri dan, pada saat yang sama, menginginkan apa yang baik bagi orang lain, terlepas dari apakah hal itu juga menguntungkan dirinya sendiri”.[155] Dengan mengakui keutuhan pribadi dan kebutuhannya, seseorang juga harus mengakui bahwa cinta timbal balik menuntut banyak ungkapan lain selain seksualitas. Jika “apa yang dibawa oleh dua orang ke dalam cinta timbal balik mereka hanyalah—atau terutama—keinginan; jika tujuan mereka semata-mata untuk saling menggunakan demi kesenangan,” maka timbal balik tersebut “kehilangan karakteristik”[156] yang memberi stabilitas pada perkawinan, seperti cinta yang berbudi luhur, kepercayaan, dan pemberian diri tanpa pamrih.

Lebih jauh lagi

102. Perkawinan Jacques dan Raïssa Maritain dapat dipandang sebagai kasus khusus dari persekutuan intelektual, budaya, dan spiritual. Karena bentuk-bentuk persatuan perkawinan sangat beragam—seberagam pribadi manusia—maka perkawinan mereka tidak bisa dijadikan satu-satunya model. Namun, kasus khusus ini tetap sangat bermakna. Berdasarkan pengalaman indah berbagi dengan Raïssa dalam pencarian batin akan kebenaran, dan terutama akan Allah, Jacques menempatkan kembali—tanpa meniadakannya—arti penting hasrat, gairah, dan seksualitas: “Menurut saya, kebenarannya adalah sebagai berikut: pertama-tama, cinta sebagai hasrat atau gairah, dan cinta romantis—atau setidaknya suatu unsur darinya—sejauh mungkin seharusnya hadir dalam perkawinan sebagai dorongan awal, sebagai titik tolak […]. Kedua, perkawinan, jauh dari tujuan utamanya untuk membawa cinta romantis pada penyempurnaan sempurna, harus melaksanakan dalam hati manusia suatu karya yang sama sekali lain: suatu operasi alkimia yang tak terhingga lebih dalam dan lebih misterius”.[157] Ia tertarik pada “suatu cinta yang sungguh tidak mementingkan diri, yang tentu saja tidak mengecualikan seks, tetapi yang semakin menjadi independen dari seks”.[158] Yang ia maksud bukanlah, dalam pengertian gnostik atau jansenis, suatu cinta spiritual yang sepenuhnya terlepas dari tubuh atau realitas duniawi—karena pandangan seperti itu bertentangan dengan antropologi pemikirannya—melainkan ideal “suatu penyerahan diri yang lengkap dan tak dapat ditarik kembali dari yang satu kepada yang lain, demi cinta kepada yang lain. Dengan demikianlah perkawinan dapat menjadi suatu komunitas cinta yang autentik antara pria dan wanita: sesuatu yang dibangun bukan di atas pasir, melainkan di atas batu karang”.[159] Ideal pemberian diri sepenuhnya kepada pasangan ini menuntut “disiplin pengorbanan diri yang berat dan melalui serangkaian penyangkalan serta pemurnian […]. Dengan kata lain, masing-masing dapat sungguh-sungguh mengabdikan diri pada kebaikan dan keselamatan yang lain”.[160] Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya kebutuhan yang terus-menerus akan pengampunan: “siap dan bersedia, sebagaimana seorang Malaikat Pelindung seharusnya, untuk banyak mengampuni yang lain; sebab hukum Injil tentang saling mengampuni tampaknya mengungkapkan dengan baik suatu tuntutan yang mendasar”.[161]

103. Dalam teks ini, pemikiran filosofis Maritain tampak sepenuhnya diterangi oleh suatu visi adikodrati. Daya cinta teologal mendorong pribadi yang mencintai keluar dari dirinya sendiri, menuju pencarian kebaikan bagi sesama, hingga mencapai kepenuhan kebaikan orang yang dicintai, yaitu keselamatannya—kesatuannya yang total dengan Allah. Visi Maritain yang sangat spiritual ini tampaknya tidak memberi-kan suatu pembahasan filosofis yang lengkap tentang cinta perkawinan seperti yang ditemukan pada penulis lain. Namun, visi ini memiliki keunggulan besar karena membimbing refleksi kita tentang cinta monogamis menuju nilai-nilai tertinggi. Di sana, cinta ini matang sebagai cinta yang memberi diri, yang dalam perkawinan mengambil bentuk suatu persatuan radikal. Persatuan yang mengagumkan ini tampak dalam perhatian yang tulus dan terus-menerus terhadap kebaikan pasangan sebagai suatu gerak adikodrati, serta dalam pencarian yang lembut dan murah hati akan perwujudan yang penuh dan total pribadi yang dicintai dalam cinta Allah yang menyelamatkan.

104. Meski demikian, dalam tulisan berikutnya, tampak ketelitian filosofis yang lebih jelas. Tulisan ini berupa catatan-catatan yang dikembangkan Maritain berdasarkan Diario (CatatanCatatan Harian) istrinya, yang diterbitkan setelah wafatnya Raïssa. Catatan-catatan tersebut dilengkapi oleh Maritain sendiri dan diterbitkan secara terpisah.[162] Sejak halaman-halaman awal, kembali muncul tema cinta yang sangat istimewa, yang mencapai tingkat kemurahan hati dan ketidakegoisan yang sangat tinggi. Filsuf Prancis ini menyebutnya “cinta yang gila”,[163] karena merupakan cinta “yang dipertimbangkan dalam bentuknya yang ekstrem dan sepenuhnya absolut”,[164] serta dicirikan oleh “daya yang dimilikinya untuk mengasingkan jiwa dari dirinya sendiri”.[165] Namun, dalam komentar atas Diario Raïssa ini, muncul unsur baru yang penting. Maritain mengambil langkah menentukan dengan mengintegrasikan seksualitas secara positif bahkan dalam konteks cinta yang paling sempurna. Berangkat dari kodrat manusia sebagai kesatuan roh dan tubuh, serta dari sifat cinta perkawinan yang menyeluruh, ia menyimpulkan: “seorang pribadi manusia dapat menyerahkan diri kepada yang lain atau larut sepenuhnya dalam diri yang lain, sampai menjadikan yang lain itu sebagai segalanya, hanya jika ia memberinya—atau bersedia memberinya—tubuhnya, sambil sekaligus memberinya jiwanya”.[166] Dalam cinta tertinggi antara dua pribadi manusia ini, kesatuan perkawinan menemukan ungkapan duniawinya yang paling bernilai.

Pandangan lain

105. Di sini juga berguna untuk memperhatikan suatu pandangan yang datang dari Timur non-Kristen. Sebagai contoh, kita menengok tradisi-tradisi India. Di wilayah ini, meskipun monogami biasanya menjadi norma dan dianggap sebagai ideal dalam kehidupan perkawinan, sepanjang sejarah praktik poligami tetap ada. Namun demikian, salah satu teks tertua dari kitab suci Hindu, Manusmti, menyatakan sebagai berikut: «Semoga kesetiaan timbal balik berlangsung sampai kematian; hal ini dapat dianggap sebagai ringkasan hukum tertinggi bagi suami dan istri. Hendaknya laki-laki dan perempuan yang dipersatukan dalam perkawinan terus-menerus berusaha agar (mereka tidak) terpisah (dan) tidak melanggar kesetiaan timbal balik mereka».[167] Salah satu teks penting yang sering dikutip untuk membela monogami adalah Srimad Bhagavatam atau Bhagavata Purana, yang mengatakan: «Tuhan Rāmachandra bersumpah untuk menerima hanya satu istri dan tidak menjalin hubungan apa pun dengan perempuan lain. Ia adalah seorang raja suci, dan seluruh kepribadiannya baik, tidak ternodai oleh sifat-sifat seperti kemarahan».[168] Ketika Ravana menculik istrinya, Sita, Rāmachandra—yang sebenarnya dapat mengambil perempuan lain sebagai istri—tidak melakukannya. Selain itu, penekanan pada kesucian istri dalam Thirukkural (kumpulan aforisme klasik dalam bahasa Tamil) menunjukkan pentingnya kesetiaan total: «Jika seorang perempuan dapat menjaga kesuciannya, harta apa yang lebih berharga dapat dimiliki dunia? […] Ia yang senantiasa berjaga untuk melindungi dirinya sendiri, yang merawat suaminya dan menjaga nama baik keluarganya—berilah dia nama perempuan».[169]

106. Berkaitan dengan refleksi filosofis dan kultural yang telah dibahas, perlu juga diperhatikan persoalan pendidikan. Zaman kita menyaksikan berbagai penyimpangan dalam hal cinta: meningkatnya angka perceraian, rapuhnya relasi, banalitas perzinahan, dan promosi poliamori. Namun, di sisi lain, perlu diakui bahwa kisah-kisah besar kolektif—dalam novel, film, dan lagu—masih terus mengagungkan mitos tentang “keagungan cinta” yang unik dan eksklusif. Paradoksnya jelas: praktik sosial justru merusak apa yang dirayakan oleh imajinasi. Hal ini menunjukkan bahwa kerinduan akan cinta monogamis tetap tertanam dalam lubuk terdalam manusia, meskipun perilaku nyata sering kali tampak menyangkalnya.

107. Lalu, bagaimana menjaga kemungkinan adanya cinta yang setia dan monogamis? Jawabannya terletak pada pendidikan. Tidak cukup hanya mengkritik kegagalan; berangkat dari nilai-nilai yang masih hidup dalam imajinasi populer, generasi muda perlu dipersiapkan untuk menerima pengalaman cinta sebagai suatu misteri antropologis. Dunia media sosial, tempat pudarnya rasa malu dan merebaknya kekerasan simbolik serta seksual, memperlihatkan betapa mendesaknya sebuah pedagogi baru. Cinta tidak dapat direduksi menjadi sekadar dorongan naluriah; cinta selalu menuntut tanggung jawab dan kemampuan berharap dari seluruh pribadi manusia. Pertunangan, dalam makna tradisionalnya, mewujudkan masa pencobaan dan pendewasaan ini, di mana yang lain diterima sebagai janji akan ketakterhinggaan. Dengan demikian, pendidikan menuju monogami bukanlah suatu paksaan moral, melainkan suatu inisiasi menuju kebesaran cinta yang melampaui kepuasan sesaat. Pendidikan ini mengarahkan energi erotis menuju kebijaksanaan tentang ketahanan waktu dan menuju keterbukaan pada yang ilahi. Monogami bukanlah suatu peninggalan usang, melainkan suatu nubuat: ia menyatakan bahwa cinta manusia, ketika dihidupi secara penuh, dengan cara tertentu sudah mengantisipasi misteri Allah sendiri.

V. Ungkapan puitis

108. Tentang ungkapan puitis, Paus Fransiskus mengatakan bahwa «bahasa sastra itu seperti duri di dalam hati yang menggerakkan kita untuk berkontemplasi dan membuat kita berjalan. Puisi itu terbuka, ia melemparkanmu ke tempat lain».[170] Ia juga menambahkan: «Seorang seniman adalah orang yang dengan matanya memandang dan sekaligus bermimpi, melihat lebih dalam, bernubuat, dan menyampaikan cara yang berbeda untuk melihat serta memahami hal-hal yang ada di depan mata kita. Sesungguhnya, puisi tidak berbicara tentang kenyataan berdasarkan prinsip-prinsip abstrak, melainkan dengan mendengarkan kenyataan itu sendiri».[171] Dengan dasar pemikiran ini, kita tidak dapat mengabaikan peran ungkapan puitis untuk semakin memahami misteri kasih dua pribadi yang bersatu dan saling menjadi milik satu sama lain.

109. Perlu disadari bahwa banyak penyair telah berusaha mengungkapkan keindahan dari persatuan yang unik dan eksklusif ini. Mengakui kekuatan puisi mereka tentu tidak berarti mengatakan bahwa hidup mereka sempurna atau bahwa mereka selalu setia dalam cinta. Namun, jelas bahwa ketika mereka menemukan cinta dan memutuskan untuk menjadi milik satu pribadi saja, atau ketika mereka menyadari nilai dari suatu persatuan yang eksklusif, para penyair ini merasa perlu mengungkapkannya melalui karya seni mereka. Seakan-akan mereka ingin menunjukkan bahwa hal ini melampaui sekadar kepuasan seksual, pemenuhan kebutuhan pribadi, atau petualangan yang dangkal. Beberapa contoh dapat diperhatikan:

Kita telah berputar dan berputar,
hingga akhirnya kita kembali ke rumah,
kita berdua.[172]
Tak ada yang lain, kasihku, akan tidur bersama mimpiku.
Engkau akan pergi, kita akan pergi bersama melintasi perairan waktu….[173]

110. Dalam bait-bait ini terasa bahwa, dalam perjalanan yang dilandasi rasa hormat dan kebebasan, waktu meneguhkan pilihan timbal balik, menguatkan ikatan, memperdalam sukacita karena saling memiliki, serta memperindah “kita” yang akhirnya dirasakan sebagai sesuatu yang tak dapat dihancurkan. Dalam konteks persatuan ini, masing-masing menyadari bahwa sebagaimana ia telah memberikan sesuatu dari dirinya kepada yang lain, demikian pula ia telah menerima begitu banyak dari orang yang dikasihinya:

Aku telah menuruni jutaan anak tangga dengan menggandeng lenganmu
bukan karena dengan empat mata mungkin orang melihat lebih banyak.
Bersamamulah aku menuruninya karena aku tahu bahwa
dari kita berdua
satu-satunya mata yang sungguh melihat, meskipun begitu kabur,
adalah matamu.[174]

Aku memberikan diriku kepadamu,
malam-malamku yang tak terlelap,
tegukan-tegukan panjang
langit dan bintang – yang kuminum
di pegunungan,
hembusan angin laut yang kuterjang
menuju fajar-fajar yang jauh. […
Dan engkau menerima kekagumanku
sebagai seorang ciptaan,
getar tangkaiku
yang hidup dalam lingkaran cakrawala,
yang dilekukkan oleh angin
yang jernih – keindahan:
dan izinkanlah aku memandang mata ini
yang Allah berikan kepadamu,
begitu penuh dengan langit –
dalam seperti abad-abad cahaya
yang tenggelam jauh di balik
puncak-puncak gunung –.[175]

111. Relasi ini dipandang sebagai sesuatu yang tak tergantikan. Karena itu, ketika penyair ingin kembali menemukan akar hidupnya, ia memahami dirinya sebagai selalu terarah kepada pribadi yang lain, dengan kekuatan yang melampaui waktu:

Aku akan memejamkan mata
dan hanya menginginkan lima hal,
lima akar yang paling kusukai.
Salah satunya adalah cinta tanpa akhir…
Hal kelima adalah matamu,
Matilde-ku, kekasihku yang tercinta,
Aku tak ingin tidur tanpa matamu,
aku tak ingin ada tanpa engkau memandangku.[176]

112. Dalam karya para penyair besar, biasanya tidak ditemukan romantisme yang naif, melainkan sikap realistis yang mengakui risiko kebiasaan yang statis, menerima tantangan yang mendorong pertumbuhan, dan pada saat yang sama tidak melupakan pentingnya keterbukaan keluar dari lingkaran sempit “kita berdua”:

Kita berdua bergandengan tangan
kita percaya di mana pun adalah rumah kita […]
Di samping orang bijak dan orang gila
di antara anak-anak dan orang dewasa.[177]

113. Hal ini berakar pada kenyataan bahwa persatuan yang sejati tidak berarti melebur menjadi satu secara tertutup dan kehilangan diri. Saling memiliki bukan sekadar hasil dari kebutuhan pribadi, tetapi merupakan keputusan sadar untuk menjadi milik satu sama lain. Keputusan ini membantu mengatasi kesepian dan rasa ditinggalkan. Pada saat yang sama, keputusan itu ditandai oleh rasa hormat yang mendalam terhadap pribadi lain dan misteri dirinya. Cinta, yang me-lihat dalam diri yang lain suatu nilai yang unik, menyadari dengan caranya sendiri bahwa pribadi manusia itu “tak tergantikan”, tidak bisa dijadikan milik sepenuhnya, dan karena itu menuntut sikap hormat yang sama:

Matamu menanyai aku dengan sedih.
Ia ingin menyelami semua pikiranku
sementara bulan menyelidiki laut […]
Namun itulah hatiku, cintaku.
Sukacita dan kegelisahannya
tak terhingga
dan tak berujung pula keinginan serta kekayaannya.
Hati ini dekat padamu seperti hidupmu sendiri,
namun engkau tak dapat mengenalnya sepenuhnya.[178]

114. Dari beberapa contoh singkat ini terlihat jelas bahwa ungkapan puitis sungguh menghargai nilai persatuan eksklusif antara dua pribadi yang dengan bebas memilih untuk bersama dan saling menjadi milik satu sama lain. Apa yang telah dikatakan tentang sifat cinta yang menyeluruh dapat dirangkum dalam kata-kata seorang penyair besar lainnya, Emily Dickinson: «Bahwa Cinta adalah segalanya / itulah semua yang kita ketahui tentang Cinta».[179]

VI. Beberapa refleksi untuk didalami

115. Dari pembahasan sebelumnya, sekarang kita dapat merangkum sejumlah pemikiran penting yang membantu kita memahami persatuan perkawinan—yang unik dan eksklusif—secara lebih utuh dan seimbang. Pemikiran-pemikiran ini berguna untuk memperdalam makna monogami. Namun, pada bagian akhir CatatanNota ini, perhatian diarahkan pada beberapa pokok penting yang lebih khusus mengenai tema ini. Seperti telah dijelaskan, kesatuan dalam perkawinan dapat diterangkan dengan berbagai pendekatan: filosofis, teologis, maupun puitis. Dari banyak kemungkinan itu, ada dua yang sangat penting: saling memiliki dan kasih suami-istri. Keduanya sering muncul dalam teks-teks yang telah dikutip dalam Nota ini.

Saling memiliki

116. Salah satu cara untuk menggambarkan persatuan eksklusif antara dua pribadi adalah dengan istilah “saling memiliki”. Sejak abad ke-5, Santo Leo Agung sudah menyinggung hal ini ketika berbicara tentang para tentara yang dikira telah gugur, tetapi kemudian kembali dari perang dan mendapati bahwa mereka telah “digantikan” oleh orang lain. Saat itu Paus memerintahkan agar «masing-masing menerima kembali apa yang menjadi miliknya».[180] Dari gambaran ini, kita diajak untuk memahami makna saling memiliki secara lebih dalam dan kaya.

117. Santo Thomas Aquinas mengatakan bahwa untuk membangun persahabatan, «tidak cukup hanya ada niat baik, tetapi harus ada kasih timbal balik».[181] Saling memiliki didasarkan pada persetujuan bebas dari kedua pihak. Dalam ritus perkawinan Gereja Latin, persetujuan ini diungkapkan dengan kata-kata: «Aku menerima engkau sebagai istriku», «Aku menerima engkau sebagai suamiku».[182] Mengikuti ajaran Konsili Vatikan II, persetujuan ini adalah «tindakan manusiawi di mana suami dan istri saling menyerahkan dan saling menerima».[183] Tindakan yang «mempersatukan suami istri»[184] ini merupakan proses saling memberi dan saling menerima. Inilah dasar lahirnya saling memiliki, yang dipanggil untuk terus berkembang, menjadi semakin matang, dan semakin kuat. Secara teknis dapat dikatakan: penyerahan diri timbal balik adalah materia-nya, dan penerimaan timbal balik adalah forma-nya.

118. Santo Paulus VI menghubungkan «penyerahan diri timbal balik» dalam perkawinan dengan kesatuan ikatan, yang disebutnya sebagai sesuatu yang «khas dan eksklusif bagi mereka».[185] Mengenai timbal balik ini, Karol Wojtyła menjelaskan bahwa hal itu «mengajak kita memahami cinta pria dan wanita bukan hanya sebagai cinta yang satu kepada yang lain, tetapi sebagai sesuatu yang ada di antara mereka […]. Cinta tidak hanya ada dalam diri wanita atau dalam diri pria—karena kalau begitu akan ada dua cinta—melainkan satu, yaitu sesuatu yang mempersatukan mereka […]. Dalam kepenuhannya, cinta itu bersifat antarpribadi, bukan sekadar individual […]. Timbal balik inilah yang melahirkan “kita”. Ini menunjukkan bahwa cinta telah matang, menjadi sesuatu yang hidup di antara pribadi-pribadi, dan membentuk suatu persekutuan».[186] Timbal balik ini mencerminkan kehidupan Tritunggal: «dua pribadi yang dipersatukan oleh cinta yang sempurna dalam kesatuan. Gerak dan cinta ini membuat mereka serupa dengan Allah, yang adalah cinta itu sendiri, kesatuan mutlak dari tiga Pribadi».[187] Jadi, kesatuan suami-istri berakar dalam persekutuan Tritunggal.

119. Paus Fransiskus sering berbicara tentang perkawinan sebagai saling memiliki yang dipilih secara bebas. Ia mengatakan bahwa «tanpa rasa memiliki, orang tidak dapat bertahan dalam penyerahan diri kepada orang lain; setiap orang akhirnya hanya akan mencari kepentingannya sendiri».[188] Dalam perkawinan, masing-masing «menyatakan keputusan yang tegas untuk saling menjadi milik. Menikah berarti sungguh meninggalkan rumah orang tua untuk membangun ikatan yang kuat dan memikul tanggung jawab baru terhadap pribadi lain. Ini jauh melampaui sekadar hubungan spontan demi kepuasan bersama».[189] Saling memiliki yang timbal balik dan eksklusif menjadi dasar kuat bagi kestabilan persatuan: «Dalam perkawinan, orang mengalami arti menjadi sepenuhnya milik satu pribadi. Suami istri menerima tantangan dan kerinduan untuk menua dan menghabiskan hidup bersama, dan dengan demikian mencerminkan kesetiaan Allah […]. Ini adalah kepemilikan hati, tempat hanya Allah yang melihat (bdk. Mat 5:28). Setiap pagi ketika bangun, keputusan untuk setia diperbarui di hadapan Allah, apa pun yang akan terjadi sepanjang hari. Dan setiap orang, ketika hendak tidur, berharap bangun kembali untuk melanjutkan petualangan ini».[190]

Transformasi

120. Seiring waktu berlalu, meskipun ketertarikan fisik dan kemungkinan untuk berhubungan seksual bisa berkurang, rasa saling memiliki tidak otomatis hilang. Pilihan untuk tetap bersatu sebagai suami istri mengalami perubahan dan berkembang. Tentu saja, tetap ada berbagai bentuk ungkapan kasih yang intim. Ungkapan-ungkapan ini tetap bersifat eksklusif, karena merupakan bagian dari satu-satunya ikatan perkawinan, yang tidak pantas diberikan kepada orang lain. Justru karena pengalaman saling memiliki secara timbal balik dan eksklusif semakin mendalam dan kuat dari waktu ke waktu, ada ungkapan-ungkapan tertentu yang hanya diperuntukkan bagi orang yang telah dipilih untuk berbagi hati secara istimewa dan unik.

121. Menurut Paus Fransiskus, inilah salah satu keuntungan memahami perkawinan sebagai rasa saling memiliki: “Hubungan intim dan rasa saling memiliki harus dijaga selama empat, lima, atau enam puluh tahun, dan itu berarti suami istri perlu terus memilih satu sama lain berulang kali. Mungkin pasangan tidak lagi merasakan hasrat seksual yang kuat seperti dulu, tetapi ia tetap merasakan kebahagiaan karena menjadi milik pasangannya dan karena pasangannya menjadi miliknya. Ia tahu bahwa ia tidak sendirian, bahwa ia memiliki seorang ‘rekan seperjalanan’ yang mengenal seluruh hidupnya dan berbagi segalanya. Ia adalah teman dalam perjalanan hidup”.[191] Dengan demikian, meskipun berbagai perasaan yang membingungkan bisa muncul dalam hati, keputusan untuk mengasihi, untuk saling memiliki, untuk berbagi seluruh hidup, serta untuk terus saling mengasihi dan mengampuni tetap diperbarui setiap hari. Dalam perjalanan ini, cinta merayakan setiap langkah dan setiap tahap yang baru. Ikatan perkawinan menemukan cara-cara baru untuk dihidupi dan selalu menuntut keputusan untuk membangunnya kembali — bukan hanya agar tetap bertahan, tetapi supaya semakin bertumbuh.[192] Namun demikian, perlu diakui bahwa memahami perkawinan sebagai rasa saling memiliki, mempunyai kekayaan yang besar, sekaligus juga memiliki batas-batas yang perlu dijelaskan dengan seksama.

Mencintai tanpa menguasai

122. Salah satu ciri pribadi manusia adalah bahwa ia adalah tujuan pada dirinya sendiri.[193] Manusia adalah satu-satunya makhluk di bumi yang dikehendaki Allah demi dirinya sendiri.[194] Karena itu, manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat untuk tujuan orang lain. Setiap pribadi memiliki martabat yang bisa disebut “tak terbatas”,[195] karena Allah mengasihinya tanpa batas dan martabat itu tidak dapat dicabut. Setiap manusia adalah pribadi—bukan sekadar sesuatu, melainkan seseorang. Oleh sebab itu, ia tidak boleh diperlakukan sebagai objek atau sebagai sarana.[196]

123. Jika keyakinan ini tidak ada—yakni keyakinan yang lahir dari cinta sejati yang menghormati kesucian diri orang lain—maka mudah muncul penyakit-penyakit dalam relasi: sikap memiliki secara tidak benar, manipulasi, kecemburuan, penindasan, perselingkuhan. Sebaliknya, rasa saling memiliki dalam cinta yang eksklusif dan timbal balik justru menuntut perhatian yang lembut serta rasa hormat yang suci terhadap kebebasan pasangan, yang memiliki martabat dan hak yang sama. Orang yang sungguh mengasihi tahu bahwa pasangannya bukan alat untuk mengatasi ketidakpuasan pribadinya. Ia sadar bahwa kekosongan dalam dirinya harus diatasi dengan cara lain, bukan dengan menguasai orang lain. Jika tidak, muncullah berbagai bentuk keinginan yang tidak sehat yang dapat berujung pada kekerasan—baik yang nyata maupun yang halus—penindasan, tekanan psikologis, pengendalian, bahkan “mencekik” kebebasan pasangan. Kurangnya rasa hormat ini juga bisa muncul dalam gagasan “saling melengkapi” yang keliru, ketika salah satu dipaksa hanya mengembangkan sebagian kemampuannya, sementara yang lain mendapat ruang luas untuk berkembang. Untuk menghindari hal ini, perlu diakui bahwa tidak ada satu model tunggal tentang relasi timbal balik dalam per-kawinan. Dalam hubungan yang sehat dan murah hati, peran dan tugas bersifat fleksibel dan menyesuaikan keadaan setiap keluarga.[197] Karena itu, keputusan dalam keluarga tidak diambil sepihak; keduanya berbagi tanggung jawab, dan setiap keluarga memiliki dinamika yang unik.[198]

124. Jika dalam relasi muncul tanda-tanda kejengkelan atau bahkan kurangnya rasa hormat, pasangan perlu segera menanggapinya sebelum berkembang menjadi manipulasi atau kekerasan. Seseorang harus menegaskan martabatnya, menetapkan batas yang perlu, dan memulai dialog yang jujur untuk menyampaikan pesan yang jelas: “Engkau tidak memiliki aku, engkau tidak menguasai aku.” Ini penting bukan hanya untuk membela diri sendiri, tetapi juga demi martabat pasangan, karena dalam logika penguasaan, orang yang menguasai pun akhirnya merendahkan martabatnya sendiri.[199]

125. “Kita berdua” yang sehat dan indah adalah persekutuan dua kebebasan yang tidak pernah dilanggar, tetapi saling memilih. Selalu ada batas yang tidak boleh dilewati, tidak bisa diterobos dengan alasan kebutuhan pribadi, kecemasan, atau kondisi psikologis. Seperti ditegaskan Paus Fransiskus, suami istri dipanggil pada kesatuan yang makin mendalam, tetapi ada risiko jika mereka ingin menghapus perbedaan dan jarak yang tak terelakkan di antara keduanya. Setiap pribadi memiliki martabat yang unik dan tak tergantikan.[200] Menghormati prinsip ini menuntut kerendahan hati dan kesiapan untuk melepaskan sikap egois.[201]

126. Jika dipahami secara serius, kata “memiliki” dalam perkawinan hanya dapat digunakan secara analogi. Rasa memiliki yang benar adalah cinta yang menghormati kebebasan dan keutuhan pribadi pasangan. Jika tidak, itu hanyalah bentuk egoisme yang menjadikan pasangan sebagai sarana untuk tujuan atau rencana pribadi. Pribadi tidak larut atau melebur sepenuhnya dalam relasi. Ia tetap memiliki inti diri yang tidak bisa diserahkan. Hal ini bukanlah kelemahan cinta, melainkan justru menjaga rasa hormat dan kekaguman yang menjadi bagian dari cinta yang sehat—cinta yang tidak pernah ingin “menyerap” sepenuhnya diri orang lain.

127. Hal ini ditegaskan oleh kenyataan bahwa dalam diri manusia ada satu dimensi yang paling dalam, yang melampaui semua dimensi lainnya—termasuk dimensi tubuh—dan di sanalah hanya Allah dapat masuk tanpa melanggarnya. Di dalam diri manusia ada suatu inti terdalam yang hanya dapat dikuasai oleh kasih Allah yang tak terbatas. Hanya Dia yang memiliki kasih yang mahakuasa dan kreatif, yang memungkinkan kebebasan itu sendiri ada. Maka, jika Allah menyentuh kebebasan itu, Ia hanya akan menguatkan, mengembangkannya, dan meninggikannya sesuai dengan hakikatnya, tanpa mungkin merusak-nya, menguasainya, melemahkannya, atau mengambil alih tempatnya. Sebab, «Hanya Allah yang menembus masuk [illabitur] ke dalam jiwa»:[202] hanya Allah yang dapat masuk ke dalam kedalaman jiwa manusia, karena hanya Dia yang dapat melakukannya tanpa meng-ganggu kebebasan dan identitas pribadi.[203] Allah, melalui rahmat-Nya, sungguh mendekat sepenuhnya, dengan hadir dan menyatu dalam kedalaman terdalam manusia yang hanya dapat dicapai oleh-Nya.[204] Karena itu, «tak seorangpun dapat mengklaim memiliki keintiman yang paling pribadi dan paling rahasia dari orang yang dicintainya».[205]

128. Ketika secara bertahap cinta menjadi dewasa, pasangan akan memahami dan menerima dengan tenang bahwa rasa saling memiliki dalam perkawinan bukanlah kepemilikan mutlak. Rasa itu tetap membuka ruang-ruang tertentu, misalnya ketika salah satu membutuhkan waktu untuk merenung, ruang untuk menyendiri, otonomi pribadi, atau menolak campur tangan dalam wilayah intim tertentu. Bahkan seseorang dapat menyimpan rahasia pribadi dalam sancta sanctorum (kedalaman hati nuraninya)  tanpa diawasi atau dicurigai.

129. Ketika cinta itu dewasa, “kita berdua” memiliki kekuatan per-satuan yang dipilih secara bebas, sukacita dari kenangan bersama, kepuasan dari perjalanan dan impian yang dibagikan, serta rasa aman karena tidak sendirian. Namun, keindahan itu justru semakin bersinar karena adanya kebebasan yang luhur—kebebasan yang tidak dilukai oleh cinta sejati.

130. Karena itu, perkawinan tidak berarti pengawasan yang memberi kepastian mutlak dan menghilangkan segala kejutan. Dalam cinta yang dewasa, jika pasangan membutuhkan ruang untuk menemukan kembali dirinya atau dunianya, yang dibutuhkan adalah kepercayaan, bukan tuntutan akan ketenangan tanpa risiko. Perkawinan juga tidak menghapus sepenuhnya rasa kesepian, karena pasangan tidak dapat memasuki ruang yang hanya milik Allah, dan tidak dapat mengisi seluruh kekosongan batin yang tidak bisa dipenuhi oleh manusia mana pun. Bahwa kasih manusia tidak sempurna bukan berarti ia palsu atau tidak tulus, melainkan karena ia bersifat manusiawi dan terbatas. Kita tidak bisa menuntut agar pasangan memenuhi semua kebutuhan kita.

Saling menolong menuju kekudusan

131. Tentu saja, kemampuan untuk menerima risiko kebebasan ini tidak berarti bahwa seorang pasangan yang sangat menjaga ruang pribadinya boleh bersikap tidak peduli terhadap ketakutan pasangannya, atau menunjukkan rasa percaya diri yang berlebihan, atau menuntut kemandirian penuh yang tidak mungkin diterima oleh hati manusia yang terbatas—terutama jika ia sungguh mencintai. Seseorang tidak dapat merasa “cukup” hanya dalam kemandirian pribadinya, karena persekutuan cinta juga berarti mengakui bahwa pasangan membutuhkannya.

132. Bersamaan dengan menjaga kebebasan yang sehat, Sabda Allah—meskipun membenarkan kebutuhan akan ruang pribadi dan waktu menyendiri untuk sementara—juga menegaskan: “Janganlah kamu saling menjauhi” (1Kor 7:5). Jika jarak menjadi terlalu sering, “kita berdua” dapat melemah, bahkan kehilangan daya hidupnya, dan keinginan terhadap pasangan pun bisa memudar. Namun demikian, jika ketertarikan timbal balik mulai berkurang, selalu ada kemungkinan untuk membuka ruang dialog yang jujur guna menyembuhkan penyebab jarak tersebut. Pada akhirnya, selalu mungkin mencari cara-cara baru untuk memperkuat dan memperkaya “kita” dengan cara yang berbeda dari sebelumnya. Ini adalah keseimbangan yang sehat tetapi tidak mudah, yang harus ditemukan setiap pasangan melalui dialog yang tulus dan saling memberi diri.

133. Saling memiliki dalam perkawinan menjadi bentuk saling menolong. Bantuan ini bukan hanya untuk mencari kebahagiaan pasangan atau meringankan penderitaannya, tetapi juga untuk saling membantu bertumbuh sebagai pribadi, sampai keduanya mencapai tujuan akhir hidup mereka di hadapan Allah, dalam perjamuan surgawi. Santo Paulus VI mengingatkan bahwa “melalui penyerahan diri pribadi yang timbal balik, yang khas dan eksklusif bagi mereka, suami istri menuju persekutuan pribadi mereka, yang dengannya mereka saling menyempurnakan”.[206] Doa sebagai pasangan adalah sarana yang sangat berharga untuk bertumbuh dalam cinta dan untuk bersama-sama menjadi kudus. Doa ini “memiliki sebagai isi aslinya kehidupan keluarga itu sendiri”.[207] Dalam perjalanan menuju kekudusan ini, menurut Sertillanges, seksualitas juga tidak boleh dikesampingkan. Seksualitas dapat dihayati sebagai ungkapan suci dari pemberian diri sepenuhnya kepada pasangan, sebagaimana Kristus dan Gereja-Nya saling menyerahkan diri. Ia mengatakan: “Tindakan itu bukan hanya sah karena berasal dari ketetapan yang alami dan sah; bukan hanya baik karena berguna dan terarah pada tujuan yang baik; tetapi juga kudus karena kekudusan sakramen yang dihayatinya, serta karena kekudusan persatuan suci seluruh umat manusia dengan Penebusnya”.[208]

134. Berbicara tentang monogami berarti mengakui bahwa keunikan pasangan dalam hubungan manusia mencerminkan, pada tingkat hubungan antarmanusia, keunikan relasi pribadi manusia dengan Allah yang tak terbatas. Memikirkan monogami berarti merenungkan hubungan antara cinta manusia dan tujuan akhirnya. Setiap hubungan cinta secara diam-diam mengandaikan kehadiran “Pribadi Ketiga” yang tak terbatas, yaitu Allah sendiri.[209] Tanpa kehadiran Pihak Ketiga ini, cinta mudah terkurung dalam keterbatasannya sendiri dan akhirnya runtuh. Karena itu, eksklusivitas perkawinan tidak perlu dilihat sebagai pembatasan, tetapi sebagai syarat agar cinta supernatural dapat bertumbuh: cinta yang melampaui tubuh dan terbuka menuju kekekalan. Santo Thomas Aquinas mengajarkan bahwa “Roh Kudus sendiri secara tak terlihat masuk ke dalam jiwa melalui karunia cinta”.[210] Dengan demikian, dalam pengalaman cinta sejati, kita sesungguhnya terhubung dengan Cinta yang tak terbatas, yaitu Roh Kudus. Pengalaman cinta yang begitu dekat, seperti dalam perkawinan, justru membangkitkan dalam hati manusia kerinduan yang kuat akan cinta yang bukan hanya berlangsung “selamanya”, tetapi juga “tanpa akhir”. Maka, cinta suami istri menjadi tanda yang menampakkan tujuan pribadi manusia yang transenden dan kekal. Sebab, hanya Cinta yang melampaui cinta manusia—yaitu Cinta yang kekal dan tak terbatas—yang mampu menjawab kerinduan akan cinta “selamanya” dan “tanpa akhir” yang lahir dari cinta perkawinan. Inilah sebabnya, pengalaman kedekatan yang begitu istimewa dan mendalam dalam perkawinan pada akhirnya bertujuan membuka hati setiap pria dan wanita kepada kerinduan akan kedekatan yang tiada bandingnya—kedekatan yang hanya dapat diberikan sepenuhnya dan secara pasti oleh Allah. Allah sendiri, dengan menjadi manusia, mulai menjawab kerinduan itu. Ia bahkan memberi kedekatan yang lahir dari ikatan perkawinan suatu tanda keunikan: tanda dan jaminan persekutuan Allah dengan kita masing-masing dalam perjanjian kasih yang tidak berkesudahan. Oleh karena itu, bukankah perkawinan patut dipandang sebagai jalan untuk saling membantu dalam menguduskan diri bersama, hingga akhirnya mencapai puncak persatuan dengan Allah?

135. Saling membantu dalam penyucian diri berarti bahwa suami dan istri saling mendukung “satu sama lain dalam rahmat”.[211] Hal ini terwujud terutama melalui penghayatan kasih perkawinan. Sebab, hanya kasih yang diwujudkan secara nyata kepada pasangan yang memungkinkan seseorang bertumbuh dalam kehidupan rahmat. Tanpa kasih, segala usaha untuk menyucikan diri “tidak akan berguna bagiku” (1Kor 13:3). Karena itu, bagian akhir dokumen ini dipersembahkan untuk membahas kekuatan yang mempersatukan suami dan istri, yaitu kasih perkawinan.

Kasih perkawinan

136. Sebelumnya telah dibahas bahwa ikatan perkawinan bersifat timbal balik. Ikatan ini dapat dipahami sebagai bentuk persahabatan yang intim dan menyeluruh. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa Santo Thomas sendiri menegaskan bahwa persahabatan “didasarkan pada kesamaan tertentu”.[212] Kesamaan yang dimaksud bukan hanya kesamaan pandangan, ideologi, atau selera estetis, meskipun hal-hal itu juga bisa sangat penting. Yang lebih utama adalah persekutuan yang melahirkan cinta. Melalui kekuatannya yang mempersatukan, cinta membuat suami dan istri semakin serupa satu sama lain, memperbanyak hal-hal yang mereka bagikan, dan membangun kekayaan hidup bersama di antara keduanya. Karena itu, hal pertama yang perlu ditegaskan ialah: untuk dapat berbicara tentang persahabatan, harus ada cinta.Top of Form

Bentuk persahabatan yang istimewa

137. Kita tidak dapat memahami perkawinan dengan baik tanpa berbicara tentang cinta. Bagi orang Kristen, cinta selalu dipanggil untuk mencapai puncaknya, yaitu kasih: cinta supernatural yang “menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, dan menanggung segala sesuatu” (1Kor 13:7). Sesungguhnya, “rahmat khas dari sakramen Perkawinan dimaksudkan untuk menyempurnakan cinta pasangan suami istri”.[213] Cinta supernatural ini adalah anugerah dari Allah. Anugerah ini dimohonkan dalam doa dan dipelihara melalui kehidupan sakramental. Cinta ini mengingatkan suami dan istri bahwa Allah adalah pencipta utama kesatuan perkawinan. Tanpa pertolongan-Nya, persatuan mereka tidak akan pernah mencapai kepenuhannya. Dalam ritus Latin perkawinan, dikutip sabda Tuhan: “Apa yang telah dipersatukan Allah, janganlah diceraikan oleh manusia”[214] (bdk. Mat 19:6; Mrk 10:9). Dari sini tampak bahwa kesatuan perkawinan tidak hanya terbentuk karena persetujuan manusia, tetapi juga merupakan karya Roh Kudus. Hal yang sama berlaku bagi pertumbuhan persekutuan suami dan istri. Persekutuan itu dihidupkan oleh rahmat dan kasih. Ia berkembang sebagai jawaban atas “panggilan Allah dan diwujudkan sebagai tanggapan anak kepada seruannya”.[215] Namun, kasih tidak bertumbuh tanpa kerja sama manusia. Karena itu, suami dan istri perlu bekerja sama setiap hari untuk mencari dan membangun persekutuan yang semakin mendalam, semakin kaya, dan semakin murah hati.

138. Kasih—termasuk kasih dalam perkawinan—adalah persatuan afektif. Yang dimaksud dengan “afektif” di sini bukan sekadar perasaan atau keinginan. Istilah ini menunjuk pada ikatan batin antara orang yang mencintai dan orang yang dicintai. Sebab, “orang yang mencintai memandang orang yang dicintainya sebagai satu kesatuan dengan dirinya sendiri”.[216] Kasih ini terungkap dalam tindakan kehendak:[217] seseorang menginginkan dan memilih pribadi yang dicintainya, lalu memutuskan untuk masuk ke dalam persekutuan yang intim dengannya. Ia secara bebas memilih untuk bersatu dengan orang itu. Persatuan ini dapat menimbulkan berbagai pengaruh dalam diri seseorang, dengan tingkat yang berbeda-beda: hasrat, emosi, ketertarikan seksual, dan sensualitas. Namun, ketika pengaruh-pengaruh pada perasaan atau tubuh itu melemah atau berubah dalam berbagai tahap ke-hidupan, persatuan afektif tetap dapat bertahan, bahkan kadang-kadang dengan sangat kuat, di dalam kehendak. Sebab, kehendaklah yang ingin tetap bersatu dengan pribadi lain. Kehendak pula yang menghargai pribadi itu sebagai “sesuatu yang sangat berharga”,[218] dan membentuk bersamanya “kesatuan yang tak terpisahkan dengan dirinya sendiri”.[219]

139. Hanya dengan cara inilah kesetiaan dapat dipertahankan, terutama pada saat-saat sulit atau ketika menghadapi godaan. Sebab, kasih membuat kita tetap berpegang pada nilai yang lebih tinggi daripada sekadar pemenuhan kebutuhan pribadi. Dalam hal ini, tidak boleh dilupakan kesaksian banyak pasangan suami istri yang saling mendukung dalam berbagai kesulitan hidup. Ada yang menjalaninya bahkan selama bertahun-tahun dalam masa pencobaan. Dengan demikian, mereka menjadi saksi akan makna profetis dari monogami. Hal ini diungkapkan dengan indah dalam rumusan persetujuan perkawinan dalam ritus Latin: “Aku berjanji untuk setia kepadamu selamanya, dalam suka dan duka, dalam sehat dan sakit, dan untuk mencintai serta menghormatimu sepanjang hidupku”.[220] Kasih dalam perkawinanlah, dengan kekuatannya yang mempersatukan, yang memungkinkan janji itu benar-benar diwujudkan. Persatuan yang afektif, setia, dan menyeluruh ini terbentuk dalam perkawinan sebagai sebuah persahabatan, sebab pada akhirnya kasih adalah salah satu bentuk persahabatan.[221] Paus Fransiskus, dengan mengutip Santo Thomas Aquinas, menegaskan bahwa “setelah kasih yang mempersatukan kita dengan Allah, kasih perkawinan adalah ‘persahabatan terbesar’”.[222]

140. Dalam Perjanjian Lama terdapat perintah yang sangat jelas tentang kewajiban untuk mengasihi: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Im 19:18). Perintah ini muncul di akhir sebuah bagian yang berulang kali mengingatkan orang Israel yang saleh akan tanggung jawab mereka terhadap orang yang disebut sebagai “sesama”. Perintah ini sangat terkenal karena Yesus sendiri mengulanginya dan memperluas maknanya (lih. Mat 22:39; Mrk 12:31; Luk 10:29-37). Dengan demikian, Yesus menunjukkan adanya hubungan yang sangat istimewa antara kasih—sebagai sesuatu yang begitu universal—dan sosok “sesama”. Dengan kata lain, kasih yang sejati tidak hanya ditujukan kepada orang yang sudah dekat dengan kita. Kasih yang autentik juga mampu menciptakan “kedekatan” itu sendiri. Karena itu, “sesama” adalah orang dengan siapa kita membangun suatu bentuk berbagi hidup yang khusus. Dalam pengertian ini, cinta perkawinan mengungkapkan dan mewujudkan “kedekatan” yang sangat istimewa. Cinta ini mencerminkan dengan sangat kuat isi perintah untuk mengasihi sesama. Sesungguhnya, cinta suami istri menampakkan dan mewujudkan kedekatan yang unik antara dua hati yang saling mencintai. Cinta itu menciptakan ikatan khusus yang lahir dari saling berbagi diri, harta, dan seluruh kehidupan. Kedalaman cinta perkawinan mampu mewujudkan semua itu dengan intensitas yang tidak tertandingi. Seiring cinta itu bertumbuh dan menjadi matang, dalam perkawinan hati orang yang dicintai merasakan bahwa tidak ada hati lain yang mampu membuatnya merasa “di rumah” seperti hati pribadi yang dicintainya.

Dalam tubuh dan jiwa

141. Persahabatan dalam perkawinan dipenuhi oleh sikap saling mengenal, saling menghargai, kebersamaan, keintiman, pengertian, kesabaran, usaha untuk mencari kebaikan pasangan, serta tindakan-tindakan penuh perhatian. Persahabatan ini memang melampaui seksualitas, tetapi sekaligus merangkul seksualitas dan memberinya makna yang paling indah, paling mendalam, paling menyatukan, dan paling subur. Dalam hal ini, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa “Allah sendiri yang menciptakan seksualitas, yang merupakan anugerah yang luar biasa”.[223] Ia juga menegaskan bahwa “persatuan seksual, yang dijalani secara manusiawi dan dikuduskan oleh sakramen, pada gilirannya merupakan jalan bagi pasangan suami istri untuk bertumbuh dalam kehidupan rahmat”.[224] Karena itu, menempatkan seksualitas dalam kerangka cinta yang mempersatukan suami dan istri dalam persahabatan yang unik—persahabatan yang mencari kebaikan pasangan—bukan berarti merendahkan kenikmatan seksual. Sebaliknya, ketika kenikmatan itu diarahkan pada pemberian diri, ia tidak hanya diperkaya, tetapi juga dapat ditingkatkan. Santo Thomas Aquinas menjelaskan hal ini dengan sangat baik. Ia mengingatkan bahwa “alam telah mengaitkan kenikmatan dengan fungsi-fungsi yang diperlukan bagi kehidupan manusia”. Karena itu, orang yang menolak kenikmatan sampai mengabaikan apa yang perlu bagi kelestarian alam “akan melakukan dosa, sebab ia melanggar tatanan alam. Dan inilah yang termasuk dalam keburukan ketidakpekaan”.[225] Dalam pemikiran yang sama, Santo Thomas berpendapat bahwa sebelum dosa asal, kenikmatan indrawi justru lebih besar. Sebab, alam manusia masih lebih murni, lebih utuh, dan tubuh lebih peka. Hal ini berlawanan dengan kebebasan yang gelisah, yang pada akhirnya merusak kenikmatan karena menghilangkan kemungkinan untuk mengalami sesuatu secara sungguh manusiawi.[226] Kemampuan-kemampuan manusiawi yang khas, yang memungkinkan roh manusia menembus dan mengarahkan kepekaan tubuh menuju kesempurnaannya, “tidak bertugas untuk mengurangi kenikmatan indra”. Sebaliknya, kemampuan-kemampuan itu justru memungkinkan kenikmatan dialami dalam kepenuhan dan kekayaannya. Caranya adalah dengan mencegah “kemampuan nafsu untuk melekat secara tak terkendali pada kenikmatan”.[227] Dengan demikian, mengalami seksualitas sebagai tindakan seluruh pribadi—baik dalam tubuh maupun dalam batin—dan membiarkannya dibentuk oleh kekuatan kasih yang mengubah, berarti bahwa seksualitas tidak dijalani secara pasif. Ia bukan sekadar membiarkan diri terbawa oleh dorongan, melainkan menjadi tindakan pribadi yang secara sadar memilih untuk bersatu sepenuhnya dengan pribadi yang lain.

142. Jika dijalani dengan cara seperti ini, seksualitas bukan lagi sekadar pelampiasan kebutuhan sesaat. Seksualitas menjadi pilihan pribadi yang mengungkapkan keutuhan diri seseorang dan menerima pasangan sebagai pribadi yang utuh. Kebenaran ini tidak mengurangi kuatnya kenikmatan. Sebaliknya, hal itu justru dapat meningkatkannya, sehingga kenikmatan menjadi lebih mendalam, lebih kaya, dan lebih memuaskan. Ketika seseorang diperlakukan sebagai pribadi, dan juga memperlakukan pasangannya sebagai pribadi, hati dapat dibebaskan dari trauma, ketakutan, kegelisahan, kecemasan, rasa kesepian, rasa ditinggalkan, dan ketidakmampuan untuk mencintai. Semua hal itu jelas dapat merusak kenikmatan. Pada saat yang sama, ketika cinta dikembangkan sebagai kebajikan manusiawi dan teologis, hal itu membantu mengeluarkan yang terbaik dari setiap orang dalam keunikan dirinya. Dengan demikian, seseorang menjadi mampu merasakan sukacita yang lebih besar dan lebih manusiawi, sampai dapat bersyukur kepada Allah yang telah menciptakan segala sesuatu “agar kita dapat menikmatinya” (1Tm 6,17). Semua ini tidak menghilangkan dari persatuan seksual “kelimpahan kenikmatan yang terdapat dalam hubungan seksual yang diatur sesuai akal sehat” dan yang “tidak bertentangan dengan sarana kebajikan”.[228] Sebaliknya, jika seseorang hanya memikirkan dirinya sendiri dan kebutuhan sesaat, lalu meng-gunakan orang lain hanya sebagai alat untuk melampiaskan hasrat itu, kenikmatan justru akan membuatnya semakin tidak puas. Rasa hampa dan kesepian pun akan terasa semakin pahit.

143. Berbicara tentang kasih dalam perkawinan, Karol Wojtyła mengajak kita untuk tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak perlu. Ia menjelaskan bahwa «kasih sebagai kebajikan merujuk pada kasih yang nyata maupun kasih yang didorong oleh nafsu».[229] Paus Benediktus XVI, dalam Deus caritas est, menegaskan kembali bahwa cinta yang berkorban, yaitu cinta yang menghendaki kebaikan bagi orang lain (amor benevolentiae), dan cinta yang ingin memiliki atau menerima kebaikan dari orang lain (amor concupiscentiae), tidak dapat dipisahkan. Sebab, “pada dasarnya ‘cinta’ adalah satu realitas tunggal, meskipun memiliki dimensi yang berbeda; dari waktu ke waktu, salah satu dimensi tersebut dapat lebih menonjol. Namun, di mana kedua dimensi tersebut terpisah sepenuhnya satu sama lain, muncullah sebuah karikatur atau setidaknya bentuk cinta yang reduktif».[230] Ketika berbicara tentang cinta yang didorong oleh nafsu, kita tidak boleh memahaminya hanya sebagai hasrat seksual. Cinta ini juga mencakup berbagai cara seseorang mencari orang lain sebagai “kebaikan bagi saya”: untuk mengatasi kesepian, menerima bantuan dalam kesulitan, memiliki ruang kepercayaan yang penuh, dan sebagainya. Bentuk cinta seperti ini tidak dikecualikan dalam perkawinan. Justru, cinta ini menunjukkan bahwa saya bukan penyelamat orang lain, seolah-olah saya adalah pemberi kebaikan yang mahakuasa dan tidak pernah habis. Sebaliknya, saya adalah makhluk yang membutuhkan. Saya juga membutuhkan orang lain. Saya pun tidak sempurna dan rapuh. Karena itu, orang lain penting bagi saya. Saya juga memberinya kesempatan untuk menjadi subur dalam kasih, yaitu dengan memberinya ruang untuk memberikan kebaikan kepada saya. Bertindak sebaliknya dapat menjadi semacam kemandirian yang kelihatannya baik, tetapi mudah berubah menjadi egosentrisme yang terselubung. Sebab Setan pun “menyamar sebagai malaikat terang” (2Kor 11:14). Benediktus XVI menjelaskan bahwa “manusia juga tidak dapat hidup semata-mata dalam cinta yang mengorbankan diri dan mengalir ke bawah. Ia tidak bisa selalu hanya memberi, ia juga harus menerima. Siapa pun yang ingin memberikan cinta, harus menerimanya sebagai anugerah”.[231]

144. Dalam hal ini, kita tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, di tengah budaya pascamodern yang ditandai oleh individualisme dan konsumerisme, muncul berbagai masalah. Masalah-masalah itu berasal dari pencarian seks yang berlebihan dan tidak terkendali, atau dari penolakan terhadap tujuan prokreasi dalam seksualitas. Namun, ada juga ciri lain yang khas dalam beberapa dekade terakhir, yaitu penolakan yang jelas terhadap tujuan pemersatu dari seksualitas dan perkawinan itu sendiri. Hal ini terutama tampak dalam perasaan cemas, kesibukan yang terus-menerus, keinginan untuk memiliki lebih banyak waktu luang bagi diri sendiri, serta obsesi untuk bepergian dan mengenal hal-hal atau pengalaman lain. Akibatnya, keinginan untuk saling berbagi perasaan, untuk menjalani hubungan seksual itu sendiri, serta untuk berdialog dan bekerja sama, perlahan menghilang. Semua itu dianggap sebagai sesuatu yang “menegangkan”.

Kesuburan kasih yang beraneka ragam

145. Pandangan yang utuh tentang kasih perkawinan tidak menolak kesuburannya, yaitu kemungkinan untuk melahirkan kehidupan baru. Sebab, “keseluruhan ini, yang dituntut oleh cinta perkawinan, juga sesuai dengan tuntutan kesuburan yang bertanggung jawab”.[232] Hubungan seksual, sebagai ungkapan kasih perkawinan, tentu harus tetap terbuka pada kemungkinan hadirnya kehidupan baru.[233] Namun, ini tidak berarti bahwa setiap hubungan seksual harus secara langsung dan jelas bertujuan untuk menghasilkan keturunan. Sebenarnya, ada tiga situasi yang bisa dibenarkan:

a) Ketika pasangan tidak dapat memiliki anak. Karol Wojtyła menjelaskan hal ini dengan sangat baik. Ia mengingatkan bahwa perkawinan memiliki “struktur interpersonal”, yaitu persatuan dan komunitas antara dua pribadi […]. Karena berbagai alasan, sebuah perkawinan mungkin tidak berkembang menjadi keluarga dengan anak-anak. Namun, hal itu tidak menghilangkan hakikat perkawinan itu sendiri. Sebab, alasan batiniah dan hakiki dari perkawinan bukan semata-mata untuk menjadi sebuah keluarga, melainkan terutama untuk membentuk persatuan antara dua pribadi: persatuan yang langgeng dan didasarkan pada cinta […]. Karena itu, perkawinan yang tidak memiliki anak bukan karena kesalahan pasangan tersebut tetap mempertahankan nilai utuhnya sebagai institusi perkawinan, dan “tidak kehilangan apa pun dari pentingnya”.[234]

b) Ketika pasangan tidak secara sadar menjadikan suatu tindakan seksual tertentu sebagai sarana untuk memperoleh keturunan. Hal ini juga ditegaskan oleh Wojtyła. Menurutnya, tindakan perkawinan, sebagai “tindakan cinta yang menyatukan dua orang”, tidak harus selalu dipandang oleh pasangan sebagai sarana prokreasi yang secara sadar diinginkan pada saat itu.[235]

c) Ketika pasangan menghormati masa-masa alami ketidaksuburan. Sejalan dengan pemikiran ini, Santo Paulus VI menegaskan bahwa “Gereja mengajarkan bahwa diperbolehkan untuk memperhitungkan ritme alami yang melekat pada fungsi reproduksi dalam penggunaan perkawinan hanya pada periode-periode yang tidak subur”.[236] Hal ini berguna bukan hanya untuk “mengatur kelahiran”, tetapi juga untuk memilih saat yang paling tepat dalam menyambut kehidupan baru. Sementara itu, pasangan dapat menggunakan masa-masa tersebut “sebagai ungkapan kasih sayang dan untuk menjaga kesetiaan timbal balik. Dengan demikian, mereka menunjukkan cinta yang benar-benar dan sepenuhnya jujur”.[237]

146. Semua ini menunjukkan satu gagasan baru yang penting dari Paus Pius XI. Ia menegaskan bahwa cinta perkawinan «mencakup semua kewajiban dalam kehidupan perkawinan dan dalam perkawinan Kristen memegang kedudukan utama sebagai nilai luhur».[238] Dengan penegasan ini, beliau membantu melampaui perdebatan tentang hubungan antara tujuan atau makna perkawinan, yaitu tujuan prokreasi dan tujuan persatuan, serta tentang mana yang harus didahulukan. Paus Pius XI menempatkan kasih perkawinan di atas perdebatan mengenai tujuan dan kebaikan tersebut. Kasih perkawinan dipahami sebagai inti dari kehidupan perkawinan, yang kemudian menghasilkan berbagai bentuk kesuburan. Karena itu, pasangan suami istri, bahkan dalam saat-saat yang paling sulit, dapat berkata: “Kami adalah sahabat. Kami saling mencintai, saling menghargai, dan telah memutuskan untuk berbagi seluruh hidup kami. Kami saling memiliki, dan kami telah memilih secara bebas persatuan ini, yang telah diberkati dan dikukuhkan oleh Allah sendiri. Jika pada suatu saat kami tidak memiliki anak, kami tetap bersatu dan tetap subur dengan cara lain. Jika pada suatu saat tidak ada hubungan seksual, kami tetap menjalani persahabatan yang unik, eksklusif, dan menyeluruh ini. Persahabatan inilah yang juga menjadi jalan terbaik bagi kami menuju kedewasaan dan pengudusan.”

147. Santo Agustinus sendiri sangat menekankan tujuan perkawinan untuk melahirkan keturunan. Namun, ia juga mengajarkan bahwa perkawinan tetap merupakan suatu kebaikan meskipun tidak ada anak. Sebab, perkawinan membentuk ikatan alami antara laki-laki dan perempuan. Ia berkata bahwa jika hal ini tidak benar, maka perkawinan tidak akan tetap disebut perkawinan pada pasangan yang sudah tua, terutama ketika mereka telah kehilangan anak-anaknya atau sama sekali tidak pernah memiliki anak.[239] Pandangan serupa juga disampaikan oleh Santo Yohanes Krisostomus dengan ungkapan yang berbeda. Ia berkata: “Lalu, apa yang harus dikatakan: jika tidak ada anak, apakah pasangan suami istri itu tidak lagi menjadi dua yang satu? Jelas bahwa persatuan mereka memang menghasilkan hal ini, yaitu menyatukan dan memadukan tubuh keduanya. Sama seperti seseorang yang menuangkan parfum ke dalam minyak membuat semuanya menjadi satu, demikian pula yang terjadi dalam perkawinan”.[240] Pada dasarnya, hal yang sama juga ditegaskan oleh Konsili Vatikan II: “Meskipun keturunan, yang sering kali sangat diharapkan, tidak ada, perkawinan tetap berlangsung sebagai kebiasaan hidup dan persekutuan seumur hidup, serta tetap mempertahankan nilainya”.[241]

148. Seorang penulis menjelaskannya dengan baik. Menurutnya, pasangan suami istri mungkin memiliki berbagai “tujuan” tertentu, tetapi tujuan-tujuan itu bukanlah hakikat atau inti perkawinan. Yang menjadi inti perkawinan adalah persatuan yang menyatukan suami dan istri. Persatuan ini sudah memiliki alasan dan nilai kebaikan yang utuh dalam dirinya sendiri. Karena itu, persatuan tersebut dapat dimengerti dan dibenarkan dari dirinya sendiri, bahkan sebelum melihat tujuan-tujuan lain yang mungkin muncul darinya. Dari persatuan ini memang lahir berbagai tindakan atau buah tertentu, tetapi semua itu merupakan akibat dari persatuan tersebut, bukan penyebabnya.[242] Jadi, dari persatuan yang menjadi hakikat perkawinan inilah kasih suami-istri muncul sebagai ungkapan moral dan spiritual yang paling utama dan paling sempurna. Kasih inilah yang memberi perkawinan berbagai bentuk kesuburan.

Persahabatan yang terbuka bagi semua orang

149. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan yang eksklusif, yang lahir dan dipelihara oleh cinta sejati—meskipun cinta itu masih belum matang dan rapuh—tidak boleh tertutup hanya pada dirinya sendiri. Persatuan tersebut bukanlah bentuk lain dari individualisme yang dijalani berdua sebagai pasangan. Sebaliknya, persatuan itu harus terbuka terhadap hubungan-hubungan lain, siap untuk memberikan diri sebagai pasangan, dan bersedia mewujudkan rencana-rencana bersama demi melakukan hal-hal yang baik dan indah bagi komunitas serta dunia.

150. Jika perkawinan pada dasarnya adalah ruang hubungan yang membantu kedua pasangan menjadi semakin matang, hal ini akan semakin tampak ketika perkawinan itu dengan murah hati terbuka kepada orang lain. Dengan keterbukaan itu, perkawinan mengatasi “kecenderungan tragis manusia sejak awal untuk menutup diri”.[243] Kecenderungan ini membuat manusia berpikir bahwa dengan mengisolasi diri, ia akan menjadi lebih bebas dan lebih bahagia. Padahal, “manusia, sebagai makhluk rohani, menemukan kepenuhan dirinya dalam hubungan antarmanusia. Semakin ia menjalaninya dengan tulus, semakin matang pula identitas pribadinya. Manusia tidak mewujudkan dirinya dengan mengisolasi diri, melainkan dengan menjalin hubungan dengan sesama dan dengan Allah”.[244]

151. Sebagaimana diajarkan oleh Paus Fransiskus dalam seruannya akan persaudaraan universal dalam Ensikliknya Fratelli tutti, kasih dipanggil untuk bertumbuh secara intensif sekaligus ekstensif, yang «berupaya merangkul semua orang».[245] Kasih, oleh karena itu, mendorong kita untuk memperluas “kita” dalam hubungan suami-istri: “Saya tidak dapat membatasi hidup saya pada hubungan dengan sekelompok kecil orang atau bahkan keluarga saya sendiri, karena mustahil memahami diri saya tanpa jaringan hubungan yang lebih luas […].  Ikatan pasangan dan persahabatan ditujukan untuk membuka hati di sekitar kita, agar kita mampu keluar dari diri kita sendiri hingga menerima semua orang. Kelompok-kelompok tertutup dan pasangan yang mementingkan diri sendiri, yang membentuk “kita” yang berlawanan dengan seluruh dunia, biasanya merupakan bentuk-bentuk egoisme yang diidealkan dan sekadar perlindungan diri”.[246]

152. Risiko “endogami”, yaitu keadaan ketika “kita” menjadi tertutup pada diri sendiri, bertentangan dengan hakikat kasih itu sendiri dan dapat melukainya secara sangat serius. Ada empat faktor yang dapat mencegah “endogami” ini, yang merusak dan mengosongkan makna persatuan perkawinan:

a) Ruang pribadi masing-masing pasangan, seperti dalam pekerjaan, inisiatif pribadi, serta waktu untuk belajar dan berkembang di luar kehidupan perkawinan. Jika salah satu pasangan tidak bekerja, ruang-ruang seperti ini tetap perlu diciptakan demi kebaikan perkawinan, karena dapat memperkaya dialog dan hubungan secara umum.

b) Makna prokreasi dalam perkawinan, yang menunjukkan bahwa cinta itu subur dan tidak tertutup terhadap penerusan kehidupan. Bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak, adopsi atau bentuk dukungan yang stabil bagi anak-anak dari pasangan lain dapat menjadi cara untuk mewujudkan kesuburan cinta ini.

c) Waktu bersama teman-teman yang juga sudah menikah. Dalam kebersamaan itu, pasangan dapat belajar dari pengalaman mereka, menerima dukungan dari mereka, dan terus siap membantu ketika ada kesulitan. Persahabatan dengan pasangan lain juga membantu suami istri semakin menyadari diri mereka sebagai sebuah persatuan.

d) Kepekaan sosial pasangan. Dengan setia pada dimensi sosial kehidupan Kristen, pasangan mencari cara untuk melayani masyarakat dan Gereja, serta bersama-sama berkomitmen memperjuangkan kebaikan bersama: “Keluarga dengan banyak anak pun dipanggil untuk meninggalkan jejaknya di masyarakat tempat ia berada, guna mengembangkan bentuk-bentuk kesuburan lain yang merupakan perpanjangan dari cinta yang menopangnya […]. Ia tidak hanya menunggu, tetapi keluar dari dirinya sendiri dalam pencarian solidaritas”.[247] “Cinta sosial, cerminan Tritunggal, pada kenyataannya adalah hal yang menyatukan makna spiritual keluarga dan misinya di luar dirinya sendiri”.[248]

153. Bukti nyata bahwa persahabatan suami-istri terbuka kepada sesama, dan bahwa kasih mereka subur, tampak dalam perhatian mereka kepada orang-orang miskin. Sebagaimana diingatkan oleh Paus Leo XIV, «seorang Kristiani tidak boleh memandang orang-orang miskin hanya sebagai masalah sosial: mereka adalah “urusan keluarga”. Mereka adalah “bagian dari kita”».[249] Selain itu, “kasih kepada mereka yang miskin—dalam bentuk apa pun kemiskinan itu tampak—adalah jaminan Injili bahwa Gereja tetap setia pada hati Allah”.[250] Hal ini juga tercermin dalam salah satu pilihan doa penutup dalam ritus perkawinan Latin. Doa itu diakhiri dengan kata-kata: “Jadilah di dunia ini saksi kasih Allah, agar orang-orang miskin dan yang menderita, yang telah merasakan kasih sayang kalian, kelak menyambut kalian dengan penuh syukur di rumah Bapa”.[251]

VII. Kesimpulan

154. Pada akhirnya, setiap ikatan perkawinan adalah kenyataan yang unik, meskipun selalu dijalani dalam keterbatasan manusiawi. Setiap perkawinan yang sejati adalah kesatuan antara dua pribadi. Kesatuan ini menuntut hubungan yang begitu intim dan menyeluruh, sehingga tidak dapat dibagi dengan orang lain. Pada saat yang sama, karena perkawinan adalah persatuan antara dua orang yang memiliki martabat dan hak yang sama, perkawinan menuntut eksklusivitas. Eksklusivitas ini mencegah salah satu pasangan direndahkan nilainya yang unik, atau hanya dijadikan salah satu sarana di antara banyak sarana lain untuk memenuhi kebutuhan. Inilah kebenaran monogami yang dibaca Gereja dalam Kitab Suci, ketika dikatakan bahwa dua orang menjadi “satu daging”. Inilah ciri pertama yang hakiki dan tidak terpisahkan dari persahabatan yang sangat khas, yang disebut perkawinan. Persahabatan ini menuntut wujud nyata berupa hubungan yang menyeluruh—rohani dan jasmani—yang matang dan terus bertumbuh menuju persatuan. Persatuan itu mencerminkan keindahan persekutuan Tritunggal dan persatuan antara Kristus dan umat-Nya yang terkasih. Dengan demikian, kita dapat mengenali “dalam persatuan perkawinan yang intim, di mana dua orang menjadi satu hati, satu jiwa, satu daging, makna asli pertama perkawinan”.[252]

155. Alur pembahasan dalam CatatanNota ini membantu kita melihat perkembangan pemikiran Kristen tentang perkawinan, dari zaman kuno sampai masa kini. Dari sini tampak jelas bahwa dari dua sifat hakiki perkawinan—kesatuan dan sifat tak terceraikan—kesatuan adalah sifat yang paling dasar. Pertama, karena sifat tak terceraikan muncul sebagai ciri dari persatuan yang unik dan eksklusif. Kedua, karena persatuan yang diterima dan dijalani dengan segala konsekuensinya memungkinkan adanya keteguhan dan kesetiaan yang dituntut oleh sifat tak terceraikan. Karena itu, berbagai dokumen magisterium menggambarkan persatuan perkawinan secara sederhana sebagai “kesatuan yang tak terpisahkan”.[253]

156. Persatuan ini membutuhkan kasih yang terus bertumbuh: «Kasih dalam perkawinan tidak terutama dijaga dengan terus membicarakan sifatnya yang tak terpisahkan sebagai sebuah kewajiban, atau dengan mengulang-ulang ajaran tentangnya. Kasih itu dijaga dengan cara dikuatkan melalui pertumbuhan yang terus-menerus, di bawah dorongan rahmat. Cinta yang tidak bertumbuh mulai berada dalam bahaya. Kita hanya dapat bertumbuh dengan menanggapi rahmat ilahi melalui semakin banyak tindakan cinta: tindakan kasih sayang yang lebih sering, lebih mendalam, lebih murah hati, lebih lembut, dan lebih penuh sukacita».[254] Kesatuan perkawinan bukan hanya kenyataan yang perlu dipahami dengan lebih baik dsalam maknanya yang paling indah. Kesatuan itu juga merupakan kenyataan yang hidup dan dinamis, yang dipanggil untuk terus berkembang. Sebagaimana dinyatakan oleh Konsili Vatikan II, suami dan istri “mengalami makna kesatuan mereka dan semakin sepenuhnya mencapainya”.[255] Sebab, “yang terbaik adalah apa yang belum tercapai, anggur yang menjadi matang seiring waktu”.[256]

Paus Leo XIV, pada 21 November 2025, bertepatan dengan peringatan wajib Santa Perawan Maria dipersembahkan kepada Allah, menyetujui Nota ini, yang telah disepakati dalam Sidang Biasa Dikasteri ini pada 19 November 2025, dan memerintahkan agar Nota ini diterbitkan.

Dikeluarkan di Roma, di kantor Dikasteri untuk Ajaran Iman, pada 25 November 2025.

Víctor Manuel Kard. Fernández
Prefek

Mgr. Armando Matteo
Sekretaris Bagian Doktrinal

Ex Audientia 21 November 2025

Paus Leo XIV


[1]      Fransiskus, Udienza generale (23 Oktober 2024): L’Osservatore Romano (23 Oktober 2024), 2.

[2]      Yohanes Paulus II, Omelia nella Messa per le famiglie a Kinshasa (3 Mei 1980), no. 2: AAS 72 (1980), 425.

[3]      “Symposium of Episcopal Conferences of Africa and Madagascar” (SECAM) berkomitmen menyusun laporan bagi Sinode Para Uskup tentang tantangan poligami. Sambil menunggu dokumen itu, perlu dicatat bahwa, menurut pandangan umum, perkawinan monogami di Afrika sering dianggap luar biasa karena praktik poligami tersebar di wilayah tersebut. Namun, kajian mendalam tentang budaya-budaya Afrika menunjukkan bahwa banyak tradisi memberi makna khusus pada perkawinan pertama antara seorang pria dan seorang wanita, terutama pada peran istri pertama terhadap istri-istri lain. Penelitian menunjukkan bahwa poligami kerap ditoleransi karena kebutuhan hidup, misalnya tidak adanya keturunan, levirat, atau kebutuhan tenaga kerja untuk bertahan hidup. Banyak tradisi justru memandang monogami sebagai cita-cita perkawinan yang sesuai dengan kehendak ilahi. Istri pertama, yang dinikahi secara sah menurut adat, sering dipandang sebagai istri yang diberikan Allah kepada pria, meskipun pria itu dapat menerima perempuan lain. Dalam keluarga poligami, istri pertama memiliki peran khusus dalam upacara suci terkait pemakaman atau dalam pendidikan anak-anak yang lahir dari perempuan lain dalam keluarga. Perlu dicatat juga bahwa, dalam beberapa dekade terakhir, hukum sipil di beberapa negara telah menetapkan monogami sebagai bentuk perkawinan yang biasa (lihat Société Africaine de Culture, Les religions africaines comme source de valeurs de civilisation. Colloque de Cotonou, 16-22 août 1970, Présence Africaine, Paris 1972; Isidore de Souza, «Mariage et famille», dalam Revue de l’Institut Catholique de l’Afrique de l’Ouest 5-6 [1993], 164; Id., «Notion et réalité de la famille en Afrique et dans la Bible», dalam Savanes Forêts 30 [1984], 145-146).

[4]      Kan. 1056CIC. Lihat kan. 776, § 3 CCEO.

[5]      Kan. 1134 CIC . Lihat Katekismus Gereja Katolik, n. 1638.

[6]      Suplemen Summa Theologiae (Suppl., q. 44, a. 3) menegaskan definisi per-kawinan yang diberikan oleh Petrus Lombardus dalam Id., Sent. IV, d. 27, c. 2 (164): «Sunt igitur nuptiae vel matrimonium viri mulierisque coniunctio maritalis, inter legitimas personas, individuam vitae consuetudinem retinens», yaitu perkawinan adalah persatuan marital antara seorang pria dan seorang wanita, antara orang-orang yang sah, yang membentuk kebersamaan hidup yang tidak terpisahkan.

[7]      Thomas Aquinas, Summa Theologiae, Suppl., q. 44, a. 1, resp.

[8]      Justinianus, Institutiones, I, 9, 1: Justinian’s Institutes, P. Krueger (ed.), Cornell University Press, Ithaca (NY) 1987, 4.

[9]      D. von Hildebrand, Ensiklik Humanae vitae: tanda pertentangan, Paoline, Roma, 1968, 43.

[10]    Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Familiaris consortio (22 November 1981), n. 19: AAS 74 (1982), 101-102.

[11]    Agustinus, In Ioannis Evangelium, tract. XXVI, 4 («Da amantem, et sentit quod dico»): PL 35, 1608.

[12]    Paulus VI, Discours aux Foyers des Équipes Notre-Dame  (4 Mei 1970), n. 6: AAS 62 (1970), 430.

[13]    Benediktus XVI, Incontro con i giovani della diocesi di Roma in preparazione alla XXI Giornata mondiale della gioventù (6 April 2006), n. 2: AAS 98 (2006), 351. Lihat Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Familiaris consortio (22 November 1981), n. 68: AAS 74 (1982), 163-165.

[14]    Yohanes Paulus II, Udienza generale (13 Agustus 1980), n. 2: Insegnamenti III, 2 (1980), 397.

[15]    Lihat Komisi Kitab Suci Kepausan, Che cos’è l’uomo? (Sal 8,5). Un itinerario di antropologia biblica (30 September 2019), n. 173: Libreria Editrice Vaticana, Kota Vatikan 2019, 148-149.

[16]    Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 12: AAS 108 (2016), 315-316.

[17]    Benediktus XVI, Ensiklik Deus caritas est (25 Desember 2005), n. 11: AAS 98 (2006), 226-227.

[18]    Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 13: AAS 108 (2016), 316.

[19]    Yohanes Paulus II,  Udienza generale  (27 Agustus 1980), n. 4: Insegnamenti III, 2 (1980), 454.

[20]    Benediktus XVI, Discorso in occasione del XXV anniversario della fondazione del Pontificio Istituto «Giovanni Paolo II» per studi su matrimonio e famiglia  (11 Mei 2006): Insegnamenti II, 1 (2006), 579. Lihat juga, Id., Ensiklik Deus caritas est (25 Desember 2005), n. 11: AAS 98 (2006), 226-227.

[21]    Lihat Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes  (7 Desember 1965), n. 48: AAS 58 (1966), 1067; Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 67: AAS 108 (2016), 338.

[22]    Dalam bahasa Yunani: «Τίμιος ὁ γάμος ἐν πᾶσιν καὶ ἡ κοίτη ἀμίαντος» (Ibr 13: 4).

[23]    Yohanes Krisostomus, De virginitate, 19: PG 48, 547.

[24]    Agustinus, De Genesi ad litteram, IX, bab 7, n. 12: PL 34, 397.

[25]    Id., De bono coniugali, 1, 1: PL 40, 373.

[26]    Tertullianus, Ad uxorem, II, 8, 6-7: CCSL 1, 393, sebagaimana dikutip dalam Katekismus Gereja Katolik, n. 1642 (lih. PL 1, 1302A-B). Sebagai  tambahan, Tertullianus membahas tema monogami dalam karya khusus berjudul De monogamia (PL 2, 929-954). Bapa Gereja lain yang secara langsung membahas tema ini ialah Hieronimus. Lihat Epistula 123, ad Geruchiam de monogamia (PL 22, 1046-1059).

[27]    Ambrosius, Expositio Evangelii secundum Lucam, VIII, 7: PL 15, 1767.

[28]    Yohanes Krisostomus, Commentarium in Matthaeum, hom. 62, 2: PG 58, 597.

[29]    Lactantius, Divinae institutiones, VI, 23: PL 6, 720.

[30]    Lihat Pius XII, Ensiklik Mystici Corporis Christi   (29 Juni 1943):  «Matrimonio enim, quo coniuges sibi invicem sunt ministri gratiae, externo Christianae consortionis providetur ordinateque incremento» AAS 35 (1943), 202.

[31]    Yohanes Krisostomus, Homiliae in Epistolam I ad Timotheum, hom. 9, bab II: PG 62, 546. Komisi Teologi Internasional berusaha mengakomodasi pandangan Kristen Timur dengan menjelaskan bahwa nilai persetujuan suami-istri perlu dijaga agar sakramen tidak dipahami hanya sebagai pancaran cinta mereka. Sebagai sakramen, perkawinan sepenuhnya termasuk dalam misteri Gereja; melalui cinta perkawinan, pasangan dimasukkan secara istimewa ke dalam misteri itu (Komisi Teologi Internasional,  La dottrina cattolica sul sacramento del matrimonio [1977], B. “sedici tesi cristologiche” karya Gustave Marthelet, S.I., yang disetujui “secara umum” oleh Komisi Teologi Internasional, tesis 10).

[32]    Klemens dari Aleksandria, Stromata III, 12: PG 8, 1185B, yang mengutip Rm 7,12.

[33]    Yohanes Krisostomus, Quales ducendae sint uxores, 3: PG 51, 230.

[34]    Gregorius Nazianzenus, Oratione 37, 7: PG 36, 291.

[35]    Bonaventura, Breviloquium, VI, 13, 3, terjemahan oleh M. Aprea, dalam Opuscoli teologici/2. Breviloquio, Opere di San Bonaventura 5/2, Città Nuova, Roma 1996, 293-295.

[36]    A.M. de’ Liguori, Theologia moralis (Editio nova Leonardi Gaudé), Typis Polyglottis Vaticanis, Roma 1912, Buku VI, traktat VI, bab II, pertanyaan I, no. 882.

[37]    Lihat Ibid., no. 882: «Sebaliknya, tujuan-tujuan insidental yang bersifat lahiriah dapat bermacam-macam, seperti mencapai perdamaian, mencari kesenangan, dan sebagainya».

[38]    Ibid., no. 883.

[39]    Lihat D. von Hildebrand, Il matrimonio, terjemahan oleh B. Magnino, Morcelliana, Brescia 1959.

[40]    Id., Metaphysik der Gemeinschaft. Untersuchungen über Wesen und Wert der Gemeinschaft, Kirche und Gesellschaft 1, Haas & Grabherr, Augsburg 1930, 40.

[41]    Ibid., 45.

[42]    A. von Hildebrand, Man and Woman: A Divine Invention, Sapientia Press, Ave Maria (FL) 2010, xiii.

[43]    Ibid., 58.

[44]    Ibid., 10.

[45]    Ibid., 135-136.

[46]    Lihat Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 181: AAS 108 (2016), 383.

[47]    H.U. von Balthasar, «Pneuma e istituzione», dalam Spirito e istituzione. Saggi teologici IV, Jaca Book, Milano 2019, 232.

[48]    Ibid., 236-237.

[49]    H.U. von Balthasar, Gli stati di vita del Cristiano, Jaca Book, Milan 2017³, 202-203.

[50]    Id., «Pneuma dan Institusi», op. cit., 234.

[51]    K. Rahner, Schriften zur Theologie, Jilid VIII, Benzinger, Einsiedeln–Zürich–Köln 1967, 539.

[52]    Lihat Id., Sul matrimonio, terjemahan oleh G. Ruggieri, Meditazioni teologiche 6, Queriniana, Brescia 1966, 10.

[53]    Ibid.

[54]    Id., Chiesa e sacramenti,, terjemahan oleh A. Bellini, Morcelliana, Brescia 1969³, 106.

[55]    A. Schmemann, For the Life of the World. Sacraments and Orthodoxy, St. Vladimir’s Seminary Press, Crestwood (NY) 1998², 90-91.

[56]    P.N. Evdokimov, Il matrimonio, sacramento dell’amore, terjemahan oleh L. Marino, Spiritualitas Timur, Magnano 2008, 165. (Edisi Italia dari Id., Le mariage, sacrement de l’amour, Editions du Livre Français, Lyon 1944.)

[57]    J. Meyendorff, Marriage, An Orthodox Perspective, St. Vladimir’s Seminary Press, Crestwood (NY) 2000³, 16.

[58]    I. Zizioulas, Comunione e alterità, terjemahan oleh M. Campatelli – G. Cesareo, Lipi, Roma 2016, 11.

[59]    C. Yannaras, La libertà dell’ethos, terjemahan oleh B. Petrà, Sequela oggi, Qiqajon, Magnano (BI) 2015, hlm. 164 dst.

[60]    Ibid.

[61]    Innosensius III, Surat Gaudemus in Domino (1201): DH 778.

[62]    Lihat Ibid.: DH 779.

[63]    Konsili Lyon II, Sesi IV (6 Juli 1274), Professione di fede dell’Imperatore Michele VIII Paleologo: DH 860.

[64]    Lihat Konsili Trente, Sesi XXIV (11 November 1563), Dottrina sul Sacramento del Matrimonio: DH 1798.

[65]    Benediktus XIV, Deklarasi Matrimonia quae in locis (4 November 1741), n. 2: DH 2517.

[66]    Leo XIII, Ensiklik Arcanum divinae Sapientiae (10 Februari 1880): ASS 12 (1879), 386-387 .

[67]    Ibid., 387.

[68]    Ibid., 389.

[69]    Ibid., 394.

[70]    Pius XI, Ensiklik  Casti connubii (31 Desember 1930): AAS 22 (1930), 546.

[71]    Ibid., AAS 22 (1930), 547-548 ; lih. Agustinus, De bono coniugali 24, 32: PL 40, 394D.

[72]    Pius XI, Ensiklik Casti connubii (31 Desember 1930): AAS 22 (1930), 548 .

[73]    Ibid.: AAS 22 (1930), 566.

[74]    Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Pastoral  Gaudium et spes (7 Desember 1965), n. 48: AAS 58 (1966), 1067.

[75]    Ibid., n. 48: AAS 58 (1966), 1068 .

[76]    Ibid.

[77]    Ibid., n. 49: AAS 58 (1966), 1070.

[78]    Ibid.

[79]    Ibid.

[80]    Ibid.

[81]    Argumen yang sama diulangi oleh Santo Yohanes Paulus II ketika ia menjelaskan bahwa poligami «bertentangan dengan martabat pribadi yang setara antara pria dan wanita. Dalam perkawinan, keduanya saling menyerahkan diri dalam cinta yang total, sehingga cinta itu bersifat unik dan eksklusif» (Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Familiaris consortio [22 November 1981], n. 19: AAS 74 [1982], 102; lihat Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes  [7 Desember 1965], n. 47: AAS 58 [1966], 1067).

[82]    Paulus VI, Ensiklik  Humanae vitae (25 Juli 1968), n. 12: AAS 60 (1968), 488-489.

[83]    Lihat ibid., n. 8: AAS 60 (1968), 485-486.

[84]    Ibid., n. 12: AAS 60 (1968), 489.

[85]    Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Familiaris consortio (22 November 1981), n. 11: AAS 74 (1982), 92.

[86]    Lihat Id., Udienza generale (2 Januari 1980): Insegnamenti III, 1 (1980), 11-15; Id., Udienza generale  (9 Januari 1980): Insegnamenti   III, 1 (1980), 88-92; Id., Udienza generale (16 Januari 1980): Insegnamenti III, 1 (1980), 148-152.

[87]    Lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes (7 Desember 1965), n. 24: AAS 58 (1966), 1045.

[88]    Yohanes Paulus II, Omelia nella Messa per le famiglie a Kinshasa  (3 Mei 1980), n. 2: AAS 72 (1980), 425.

[89]    Yohanes Paulus II, Udienza generale (13 Agustus 1980), nn. 3-4: Insegnamenti III, 2 (1980), 398-399.

[90]    Lihat Id., Udienza generale (20 Agustus 1980): Insegnamenti III, 2 (1980), 415-419.

[91]    Id., Omelia nella Messa per le famiglie a Kinshasa (3 Mei 1980), no. 2: AAS 72 (1980), 425.

[92]    Id., Udienza generale  (27 Agustus 1980), no. 1, 4: Insegnamenti  III, 2 (1980), 451, 453-454.

[93]    Id., Udienza generale (24 September 1980), n. 5: Insegnamenti III, 2 (1980), 719-720.

[94]    Id., Anjuran Apostolik Familiaris consortio (22 November 1981), n. 19: AAS 74 (1982), 102.

[95]    Benediktus XVI, Ensiklik Deus caritas est  (25 Desember 2005), n. 11: AAS 98 (2006), 227.

[96]    Ibid., n. 6: AAS 98 (2006), 222.

[97]    Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 92: AAS 108 (2016), 348.

[98]    Ibid., n. 93: AAS 108 (2016), 348.

[99]    Ibid., n. 99: AAS 108 (2016), 350.

[100]   Ibid., n. 100: AAS 108 (2016), 351.

[101]   Lihat Ibid., nn. 101-102: AAS 108 (2016), 351-352.

[102]   Ibid., n. 103: AAS 108 (2016), 352.

[103]   Ibid., n. 108: AAS 108 (2016), 354.

[104]   Ibid., n. 110: AAS 108 (2016), 354.

[105]   Ibid., n. 115: AAS 108 (2016), 356.

[106]   Ibid., n. 116: AAS 108 (2016), 356.

[107]   Ibid., n. 122: AAS 108 (2016), 359, yang mengutip Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik  Familiaris consortio  (22 November 1981), 9: AAS 74 (1982), 90.

[108]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), no. 130: AAS 108 (2016), 362.

[109]   Lihat Leo XIV, Messaggio in occasione del 10° anniversario della canonizzazione dei genitori di Santa Teresa di Gesù Bambino (18 Oktober 2025): L’Osservatore Romano (18 Oktober 2025), 5.

[110]   Lihat Agustinus, Enarrationes in Psalmos 127, 3: PL 37, 1679: «bukan Dia yang satu dan kita yang banyak, tetapi juga kita banyak di dalam Dia yang satu menjadi satu».

[111]   Leo XIV, Omelia per la Messa del Giubileo delle famiglie, dei nonni e degli anziani (1 Juni 2025): L’Osservatore Romano (2 Juni 2025), 2; yang mengutip Paulus VI, Ensiklik  Humanae vitae (25 Juli 1968), n. 9: AAS 60 (1968), 486-487.

[112]   Kan. 1055, § 1 CIC  . Lihat kan. 776, § 1-2 CCEO.

[113]   Catechismo della Chiesa Cattolica , n. 1645.

[114]   Ibid., n. 1646.

[115]   Ibid., n. 2381.

[116]   Ibid., n. 2387.

[117]   Thomas Aquinas, Summa contra Gentiles, III, bab 123, no. 4.

[118]   Lihat juga Id., Summa Theologiae, I, q. 92, a. 3, resp.; lihat juga Id., Summa contra Gentiles, III, bab 123, no. 4.

[119]   Id., Summa contra Gentiles, III, bab 124, no. 1.

[120]   Ibid., bab 123, no. 3-4.

[121]   Ibid., bab 124, nn. 3-5; yang mengutip Aristoteles, Etika Nikomakheia, VIII, c. 5, n. 5; ibid., VIII, c. 6, n. 2.

[122]   Thomas Aquinas, Summa contra Gentiles, III, bab 123, n. 6.

[123]   A.-D. Sertillanges, L’amore cristiano, IPL, Milano 1947, 87.

[124]   Ibid., 79.

[125]   Ibid., 91.

[126]   Ibid., 92.

[127]   Ibid., 94.

[128]   S. Kierkegaard, «Validità estetica del matrimonio», dalam Enten-Eller. Un frammento di vita, IV, terjemahan oleh A. Cortese, Piccola Biblioteca Adelphi 120, Adelphi, Milano 1981⁴, 154. (N,B dari Enten-Eller, II, dalam teks asli bahasa Denmark.)

[129]   Ibid., 153-154.

[130]   S. Kierkegaard, «L’equilibrio fra l’estetico e l’etico nell’elaborazione della personalità», Enten-Eller. Un frammento di vita, V, terjemahan oleh A. Cortese, Piccola Biblioteca Adelphi 232, Adelphi, Milano 1989, 207. (N.B. dari Enten-Eller, II, dalam teks asli Denmark.)

[131]   S. Kierkegaard, «Validità estetica del matrimonio», op. cit., 92.

[132]   Ibid., 39.

[133]   Ibid., 40.

[134]   Ibid., 86.

[135]   E. Mounier, Manifesto al servizio del personalismo comunitario, terjemahan oleh A. Lamacchia, Ecumenica, Cassano (BA) 1975, 66.

[136]   Lihat ibid., 82.

[137]   Ibid., 130.

[138]   Ibid., 131.

[139]   J. Lacroix, Force et faiblesses de la famille, Éditions du Seuil, Paris 1948, 56.

[140]   Ibid., 54.

[141]   Ibid., 58.

[142]   Ibid., 58.

[143]   Ibid., 61-62.

[144]   Ibid., 55.

[145] Lihat E. Lévinas, Totalità e infinito. Saggio sull’esteriorità., terjemahan oleh A. Dell’Asta, Di fronte e attraverso 92, Jaca Book, Milano 2006, 191-253.

[146]   Ibid., 265.

[147]   K. Wojtyła, Amore e responsabilità, terjemahan oleh A. Milanoli, Marietti, Genova–Milano 1980, 161.

[148]   Lihat Ibid.

[149]   Ibid., 155.

[150]   Ibid.

[151]   Ibid., 29.

[152]   Ibid., 159.

[153]   Ibid., 43.

[154]   Ibid., 44.

[155]   Ibid., 62.

[156]   Ibid., 63.

[157]   J. Maritain, Riflessioni sull’America, terjemahan oleh A. Barbieri, Karya-karya Jacques Maritain 1, Morcelliana, Brescia 2022³, 109.

[158]   Ibid.

[159]   Ibid., 110.

[160]   Ibid.

[161]   Ibid.

[162]   Lihat J. Maritain,  Amore e amicizia, Morcelliana, Brescia 1964, 1987⁸.

[163]   Ibid., passim.

[164]   Ibid., 14.

[165]   Ibid., 15.

[166]   Ibid., 18 .

[167]   Manusmti 9, 101-102.

[168]   Srimad Bhagavatam IX, 10.54.

[169]   Thirukkural, 54 dan 56.

[170]   Fransiskus, «Lettera ai poeti», dalam Id., Viva la poesia!, A. Spadaro (ed.), Libreria Editrice Vaticana, Roma 2025, 178.

[171]   Ibid., 178-179.

[172]   W. Whitman, “We Two—How Long We Were Fool’d”, dalam Id., Leaves of Grass, New York 1867, 114: “We have circled and circled till we have arrived home again—we two have”.

[173]   P. Neruda, “Soneto LXXXI”, dalam Id., Veinte poemas de amor y una canción. Cien sonetos de amor, Koleksi Perpustakaan Penghargaan Nobel 2, Altaya, Barcelona 1995, 203: « Ninguna más, amor, dormirá con mis sueños. / Irás, iremos juntos por las aguas del tiempo […]».

[174]   E. Montale, «Ho sceso, dandoti il braccio, almeno un milione di scale», dalam Satura (1962–1970), Mondadori, Milan 1971, 37.

[175]   A. Pozzi, «Bellezza», dalam Parole. Diario di poesia, Mondadori, Milan 1964, 191-192.

[176]   P. Neruda, «Pido silencio», dalam Extravagario (1958), dalam Obras completas, II: De “Odas elementales” a “Memorial de Isla Negra”, 1954–1964, Opera Mundi, H. Loyola (ed.), Galaxia Gutenberg–Círculo de Lectores, Barcelona 1999, hlm. 626–628: «o voy a cerrar los ojos y solo quiero cinco cosas, cinco raíces preferidas. Una es el amor sin fin… La quinta cosa son tus ojos, Matilde mía, bienamada, no quiero dormir sin tus ojos, no quiero ser sin que me mires».

[177]   P. Éluard, «Nous deux», dalam Derniers poèmes d’amour, Seghers, Paris 1963, 1965: «Nous deux nous tenant par la main / Nous nous croyons partout chez nous […] / Auprès des sages et des fous / Parmi les enfants et les grands».

[178]   R. Tagore, «Cuore (Il Giardiniere, 28)», terjemahan oleh R. Russo, dalam Parole d’amore, TS Edizioni, Milan 2021.

[179]   E. Dickinson, «That Love is all there is» (1765), dalam The Complete Poems of Emily Dickinson, T.H. Johnson (ed.), Little, Brown and Company, Boston – Toronto 1960, 714: «That Love is all there is, / Is all we know of Love».

[180]   Leo I, Surat Regressus ad nos (21 Maret 458), bab 1: DH 311.

[181]   Thomas Aquinas, Summa Theologiae, II-II, q. 23, a. 1, resp.

[182]   Rituale romano. Rito del Matrimonio, no. 71: Libreria Editrice Vaticana, Roma 2008, 44-45.

[183]   Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes (7 Desember 1965), n. 48: AAS 58 (1966), 1067. Lihat kan. 1057 § 2 CIC; kan. 817 § 1 CCEO.

[184]   Katekismus Gereja Katolik, n. 1627.

[185]   Paulus VI, Surat Ensiklik Humanae vitae (25 Juli 1968), n. 8: AAS 60 (1968), 485-486.

[186]   K. Wojtyła, Amore e responsabilità, terjemahan oleh A. Milanoli, Marietti, Genova–Milano 1980, 61-62.

[187]   Yohanes Paulus II, Omelia nella Messa per le famiglie a Kinshasa (3 Mei 1980), n. 2: AAS 72 (1980), 425.

[188]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 100: AAS 108 (2016), 351.

[189]   Ibid., n. 131: AAS 108 (2016), 362.

[190]   Ibid., n. 319: AAS 108 (2016), 443.

[191]   Ibid., n. 163: AAS 108 (2016), 375.

[192]   Ibid., no. 163-164: AAS 108 (2016), 375-376.

[193]   Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes (7 Desember 1965), no. 24: AAS 58 (1966), 1045.

[194]   Lihat Dikasteri untuk Ajaran Iman, Deklarasi Dignitas infinita (8 April 2024), Pengantar dan no. 1, 6.

[195]   Katekismus Gereja Katolik, n. 357.

[196]   K. Wojtyła, Amore e responsabilità, terjemahan oleh A. Milanoli, Marietti, Genova–Milano 1980, 29.

[197]   Fransiskus, Anjuran Apostolik  Amoris laetitia  (19 Maret 2016), no. 175: AAS 108 (2016), 381.

[198]   Ibid., n. 220: AAS 108 (2016), 399.

[199]   Ibid., n. 155: AAS 108 (2016), 371.

[200]   Ibid., n. 155: AAS 108 (2016), 371.

[201]   Ibid., n. 320: AAS 108 (2016), 443.

[202]   Thomas Aquinas, Summa Theologiae, III, q. 64, a. 1, resp.: «solus Deus illabitur animae».

[203]   Lihat Id., De veritate, q. 28, a. 2, ad 8; Id., Summa contra Gentiles, II, bab 98, n. 18; ibid., III, bab 88, n. 6; Bonaventura, Collationes in Hexaemeron, 21, 18.

[204]   Lihat Bonaventura, In Sent., I, d. 14, a. 2, q. 2, ad 2: dalam Id., Opera theologica selecta, I, Quaracchi 1934, 205-206. Lihat Ibid., q. 2, fund. 4 dan 8 (Quaracchi 1934, 205).

[205]   Fransiskus, Anjuran Apostolik  Amoris laetitia  (19 Maret 2016), n. 320: AAS 108 (2016), 443.

[206]   Paulus VI, Ensiklik Humanae vitae (25 Juli 1968), n. 8: AAS 60 (1968), 486 .

[207]   Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik  Familiaris consortio (22 November 1981), n. 59: AAS 74 (1982), 152.

[208]   A.-D. Sertillanges, L’amore cristiano, IPL, Milano 1947, 97.

[209]   Lihat J.-L. Marion, Il fenomeno erotico. Sei meditazioni, terjemahan dan suntingan L. Tasso, Cantagalli, Siena 2007.

[210]   Thomas Aquinas, In Sent., I, d. 15, q. 4, a. 1, co.

[211]   Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis  Lumen gentium  (7 Desember 1965), n. 41: AAS 57 (1965), 47.

[212]   Thomas Aquinas, Summa Theologiae, II-II, q. 23, a. 1, resp.

[213]   Katekismus Gereja Katolik, n. 1641.

[214]   Rituale romano. Rito del Matrimonio, n. 74: Libreria Editrice Vaticana, Roma 2008, 47.

[215]   Yohanes Paulus II, Familiaris consortio (22 November 1981), n. 59: AAS 74 (1982), 152.

[216]   Thomas Aquinas, Summa Theologiae, II-II, q. 27, a. 2, resp.

[217]   Lihat Ibid., II-II, q. 23, a. 2, resp.: «L’amore è per sé stesso un atto della volontà».

[218]   Ibid., I-II, q. 26, a. 3, resp.

[219]   Ibid., II-II, q. 27, a. 2, resp.

[220]   Rituale romano. Rito del Matrimonio, n. 71: Libreria Editrice Vaticana, Roma 2008, 44-45.

[221]   Lihat Thomas Aquinas, Summa Theologiae, II-II, q. 23, a. 1.

[222]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 123: AAS 108 (2016), 359, yang mengutip Thomas Aquinas, Summa contra Gentiles, III, bab 123. Lihat Aristoteles, Etica Nicomachea, 8, 12 (ed. Bywater, Oxford 1984, 174).

[223]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia  (19 Maret 2016), n. 150: AAS 108 (2016), 369.

[224]   Ibid., n. 74: AAS 108 (2016), 340.

[225]   Tomas Aquinas, Summa Theologiae, II-II, q. 142, a. 1, resp.

[226]   Lihat Ibid., I, q. 98, a. 2, ad 3; II-II, q. 153, a. 2, ad 2.

[227]   Ibid., I, q. 98, a. 2, ad 3.

[228]   Ibid., II-II, q. 153, a. 2, ad 2.

[229]   K. Wojtyła, Amore e responsabilità, terjemahan oleh A. Milanoli, Marietti, Genova–Milano 1980, 89.

[230]   Benediktus XVI, Ensiklik Deus caritas est (25 Desember 2005), n. 8: AAS 98 (2006), 224.

[231]   Ibid., n. 7: AAS 98 (2006), 223-224.

[232]   Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Familiaris consortio  (22 November 1981), n. 11: AAS 74 (1982), 92.

[233]   Lihat Paulus VI, Ensiklik Humanae vitae (25 Juli 1968), n. 11: AAS 60 (1968), 488.

[234]   K. Wojtyła, Amore e responsabilità, terjemahan oleh A. Milanoli, Marietti, Genova-Milano 1980, 161.

[235]   Ibid., 173 (cetak miring dalam teks asli).

[236]   Paulus VI, Ensiklik Humanae vitae  (25 Juli 1968), n. 16: AAS 60 (1968), 492.

[237]   Ibid.

[238]   Pius XI, Ensiklik Casti connubii (31 Desember 1930): AAS 22 (1930), 547-548 [cf. DH 3707].

[239]   Agustinus, De bono coniugali, 3, 3: PL 40, 375.

[240]   Yohanes Krisostomus, Homiliae in Epistolam ad Colossenses, hom. 12, bab V: PG 62, 388.

[241]   Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes (7 Desember 1965), n. 50: AAS 58 (1966), 1072.

[242]   P.J. Viladrich, «Amor conyugal y esencia del matrimonio», Ius canonicum 12 (1972), 311.

[243]   Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate (29 Juni 2009), n. 53: AAS 101 (2009), 689.

[244]   Ibid.

[245]   Fransiskus, Ensiklik Fratelli tutti (3 Oktober 2020), n. 60: AAS 112 (2020), 990.

[246]   Ibid., n. 89: AAS 112 (2020), 1007.

[247]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 181: AAS 108 (2016), 383.

[248]   Ibid., n. 324: AAS 108 (2016), 445.

[249]   Leo XIV, Anjuran Apostolik Dilexi te (4 Oktober 2025), n. 104.

[250]   Ibid., n. 103.

[251]   Rituale romano. Rito del Matrimonio, no. 92: Libreria Editrice Vaticana, Roma 2008, 62.

[252]   D. von Hildebrand, Il matrimonio, terjemahan oleh B. Magnino, Morcelliana, Brescia 1959, 33.

[253]   Lihat Konsili Trente, Sesi XXIV (11 November 1563), Dottrina sul Sacramento del Matrimonio: DH 1799 ; Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes  (7 Desember 1965), n. 48: AAS 58 (1966), 1068; Katekismus Gereja Katolik, n. 1641.

[254]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 134: AAS 108 (2016), 364.

[255]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes (7 Desember 1965), n. 48: AAS 58 (1966), 1068.

[256]   Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), n. 135: AAS 108 (2016), 364.