Home KWI Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Gereja Harus Berani Kritis terhadap Perilaku Koruptif

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Gereja Harus Berani Kritis terhadap Perilaku Koruptif

3495
Hari Study Para Uskup “Membedah dan Mencegah Mentalitas Koruptif Serta Perilaku Koruptif.” Menghadirkan Bapak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) sebagai Narasumber. (Yohanes Indra/Dokpen KWI).

Ada Korupsi, Lawan – Laporkan ..!

DALAM  paparannya di hadapan 70-an peserta Sidang Tahunan para Uskup se-Indonesia pada Senin (31/10), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan betapa luar biasanya negara kita Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Tidak ada yang meragukan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat indah, kaya raya, sangat luas dan strategis letaknya. Segala macam sumber daya energi dimiliki oleh Indonesia, bahkan Indonesia merupakan negara terkaya keenam akan hasil tambangnya. Semua ini merupakan modal besar bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera, gemah ripah loh jinawi.

Namun sayang segala hal yang indah itu justru berkebalikan dengan fakta yang terjadi: 28,51 juta (11,47%) penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan, 7,45  juta (5,81%)  penduduk Indonesia (usia 15 tahun keatas) menganggur dan rata-rata pendidikan penduduk Indonesia hanya 5,8 tahun atau tidak lulus SD (BPS September 2015). Ditambah lagi semakin luasnya kerusakan alam, menumpuknya hutang luar negeri, dan lain-lain. Situasi menyedihkan ini merupakan cerminan dampak korupsi yang menggurita di negeri indah dan kaya raya ini.

Korupsi sungguh merupakan kejahatan luar biasa, selain itu kualitasnya pun semakin sistematis  dan  merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat karena telah menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat luas. Sebagai akibatnya, timbul bencana dalam kehidupan perekonomian nasional mapupun kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya seperti disebut di atas.

Menurut hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak seorang warga Indonesia lahir, sekolah, kuliah, bekerja, menikah, saat sakit hingga meninggal dunia. “Sejak lahir karena untuk mengurus akte kelahiran atau mencari tempat melahirkan atau dokter yang diinginkan pun sudah memberi uang tip. Pada saat meninggal dunia ahli waris pun masih diminta uang oleh pengelola pemakaman atau pihak-pihak lain dengan alasan demi kelancaran,” jelas Alexander.

Sebab-sebab korupsi

Mantan auditor ahli BPKP ini menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu;

  • Faktor Struktural: kemiskinan atau masyarakat yang berpenghasilan rendah rentan terhadap korupsi
  • Peradilan: kualitas peradilan yang baik akan menekan angka korupsi, sementara bilamana kualitasnya buruk peluang korupsi makin luas
  • Sumber Daya Alam: melimpahnya Sumber Daya Alam bisa menjadi peluang terjadinya korupsi bilamana tidak disertai oleh tata kelola, sistem dan pengawasan yang baik
  • Integritas dan moralitas: uang dan materi, perilaku hidup yang konsumtif dan hedonis menjadi penyebab korupsi

Sama halnya dengan Ignatius Jonan, Alexander Marwata dari KPK juga menyatakan bahwa ada dua macam korupsi (karena kebutuhan dan karena kerakusan). Namun, Alexander mengatakan  bahwa saat ini ada pelebaran perilaku koruptif.

“Kalau pada zaman Orde Baru korupsi tersentralisasi, hanya ada di pusat, sekarang ini justru terdesentralisasi, sudah tersebar luas ke seluruh penjuru negeri. Buktinya ada banyak kepala daerah yang tertangkap tangan karena terjerat korupsi. Peta korupsi pun semakin meluas. Kolusi antara eksekutif dan legislatif dalam menggolkan anggaran, antara eksekutif dan pelaku usaha dalam memenangkan tender, antara yudikatif dengan pelaku usaha dalam memenangkan perkara,” demikian paparnya.

Hal ini membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia rendah. Pada tahun 2015 IPK Indonesia hanya 36 atau berada di peringkat ke-88 dari 167 negara yang disurvei.

(Baca juga: Ignatius Jonan: Keadilan Sosial sebagai Obat ‘Corruption Out of Need’

Langkah pencegahan 

Dalam sesi tanya jawab Alexander juga memberikan beberapa strategi untuk mencegah tindak korupsi, antara lain melalui:

  • perbaikan struktur penggajian/ peningkatan kesejahteraan pegawai
  • perbaikan dan pembenahan sistem
  • penerapan sistem berbasis elektronik (mis: e-budgeting, e-procurement) untuk mengurangi tatap muka yang menimbulkan potensi KKN
  • peningkatan profesionalitas dan integritas, baik di kalangan PNS, pegawai swasta dan pelaku usaha

Menurut Alex langkah pencegahan ini harus dilakukan dengan ketegasan dan banyak terobosan. Salah satunya adalah penerapan sistem berbasis elektronik. Korupsi yang dilakukan koorporasi besar sungguh menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat luas dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena dilakukan secara sistemik.

Maka harus dilakukan pembenahan sistem, misalnya melalui e-budgeting dan e-procurement. Sistem berbasis elektronik ini dipakai untuk meminimalisasi agar aparat tidak berhubungan langsung dengan pelaku usaha dan bisa terkontrol.

Gereja sebagai kekuatan moral 

Bapak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) memberikan pemaparannya di depan para Uskup mengenai korupsi di Indonesia.
Alexander Marwata memberikan pemaparannya di depan para Uskup mengenai korupsi di Indonesia. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

Dalam menjalankan tugas-tugas yang dijalankannya KPK sungguh membutuhkan dukungan dari masyarakat luas.

“Kekuatan KPK justru karena adanya dukungan masyarakat.  KPK tak berarti tanpa dukungannya. Misalnya, operasi tangkap tangan bisa berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Demikian juga dengan perkara-perkara di daerah,” tegas Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini.

Lebih lanjut, mantan hakim Tipikor yang kerap menyatakan dissenting opinion  ini sungguh mengharapkan kerja sama dengan pihak Gereja Katolik karena Gereja juga sering menjadi pelaksana anggaran yang diberikan Pemerintah.

“Sekarang ini korupsi dianggap hal biasa. Korupsi diterima dengan pasrah. Masyarakat 90% mengetahuinya dan pernah terlibat di dalamnya, tetapi  80% tidak berani melaporkan,” ungkapnya. “Gereja setidaknya melihat, mendengar dan bahkan merasakan adanya penyelewengan anggaran, maka harus berani kritis terhadap hal-hal tersebut dan berani melaporkannya,” demikian imbaunya.

Alexander meyakini bahwa dengan menyelamatkan anggaran bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Bila masyarakat sejahtera pasti pemerintahan juga stabil,” demikian tandasnya.

Selain itu, lembaga keagamaan juga merupakan kekuatan moral. Para pemuka agama bisa mendorong umat dan masyarakat untuk berani mengatakan kebenaran. Gereja juga harus berani tegas. Pemberantasan korupsi membutuhkan perjuangan bersama seluruh elemen bangsa. Kerja sama dengan lembaga keagamaan dilakukan untuk sosialisasi pemberantasan korupsi, dengan lembaga pendidikan untuk membentuk integritas nasional. Sejak PAUD hendaknya sudah mulai diberikan pendidikan tentang nilai-nilai kejujuran.

(Baca juga: ICW dan EHEM: Niat dan Kesempatan Untuk Korupsi Harus Dicegah Sedini Mungkin, Dimulai dari Membangun Integritas Diri)

Apa dan siapa KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk  berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  . Yang melatarbelakangi pembentukan lembaga ini adalah karena pemberantasan korupsi secara konvensional telah mengalami berbagai hambatan.

Maka,  diperlukan metode penegakan hukum yang luar biasa melalui pembentukan badan khusus dengan kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Selain itu, karena lembaga-lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Peran KPK sendiri tidak mengambil alih fungsi mereka, namun sebagai trigger mechanism, yaitu mendorong atau merangsang agar lembaga-lembaga tersebut bisa bekerja secara efektif dan efisien,“ demikian jelas Alexander.

Alexander menjelaskan lebih lanjut bahwa KPK adalah  lembaga non pemerintahan yang ada di luar pemerintahan, tetapi dalam pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Walaupun demikian, independensinya tetap dipertahankan karena semua kegiatan dan laporan pertanggungjawaban anggarannya dibuka.

Transparansi menjadi kekuatan KPK untuk mencegah intervensi. KPK juga hanya ada di Jakarta dan tidak memiliki cabang di daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kooptasi oleh para pejabat daerah dan menjaga independensinya.

Sementara itu, tugas pokok KPK sendiri ada lima, yaitu untuk melakukan:

  • koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK);
  • supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  • penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
  • tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan
  • monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Slogan KPK

Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Bersama
KPK Tidak Mungkin Melaksanakan Pemberantasan Korupsi
Tanpa Dukungan Komitmen Yang Kuat Dari Seluruh Komponen Bangsa.
KPK Ibarat Sebuah Lilin Kecil Di Tengah Kegelapan,
Oleh Karenanya KPK Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat
Untuk Bersama-Sama Menyalakan Lilin Masing-Masing
Sehingga Kegelapan Tersebut Dapat Diakhiri.

ADA KORUPSI, LAWAN DAN LAPORKAN ..!

Uraikan kejadian
Sertakan bukti awal (bila ada)
Sertakan identitas diri (jika berkenan)
Kirim ke KPK :
SURAT : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : [email protected]
KWS : http://kws.kpk.go.id
Telepon : (021) 2557 8389
Fax : (021) 5289 2454
SMS : 0855 8 575 575 / 0811 959 575