Home DOKUMEN GEREJA In Ecclesiarum Communione: Konstitusi Apostolik Paus Fransiskus tentang Pedoman Vikariat Roma

In Ecclesiarum Communione: Konstitusi Apostolik Paus Fransiskus tentang Pedoman Vikariat Roma

81
Judul AD THEOLOGICAM PROMOVENDAM
DeskripsiKonstitusi Apostolik Paus Fransiskus tentang Pedoman Vikariat Roma
Tanggal Terbit 6 Januari 2023
PenerjemahPostinus Gulö, OSC
Tebal Buku
Ukuran Buku

IN ECCLESIARUM COMMUNIONE
Konstitusi Apostolik Paus Fransiskus
tentang Pedoman Vikariat Roma

Pengantar

1. Dalam persekutuan Gereja-Gereja, kepada Gereja Roma dipercayakan tanggung jawab khusus untuk menyambut iman dan cinta kasih Kristus yang diwariskan oleh para Rasul dan memberikan kesaksian tentang mereka dengan cara yang patut diteladani. Oleh karena itu, perhatian utama Uskup Roma adalah menyediakan apa yang diperlukan Gereja ini agar sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Roh Tuhan Yesus Kristus (bdk. Wahyu 3:22).

Berhimpun dengan para Uskup lainnya dalam himpunan suksesi Apostolik yang sama,[1] Uskup Roma, sebagai Pengganti St. Petrus dan, dengan demikian, menjadi «azas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman»,[2] menjalankan pelayanannya sendiri pertama-tama dan terutama dengan memastikan bahwa umat Allah di Keuskupan yang dipercayakan kepadanya diteguhkan dalam iman dan cinta kasih (bdk. Lukas 22:32). Dengan cara ini, Uskup Roma adalah orang pertama yang menghormati azas yang menyatakan bahwa setiap uskup, dengan memimpin dengan baik sebagian dari Gereja universal, memberikan kontribusi «secara efektif demi kebaikan seluruh tubuh mistik, yang juga merupakan tubuh Gereja-Gereja»[3].

2. Gereja ditempatkan di dunia sebagai “Orang Samaria yang murah hati” (bdk. Lukas 10: 25-37),[4] sebagai sakramen keselamatan,[5] dalam solidaritas yang erat dengan sejarah para perempuan dan laki-laki yang hidup di dunia ini,[6] dengan menunggu pemenuhannya di dalam Kristus. Memperingati enam puluh tahun sejak dimulainya Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, kita merasakan urgensi khusus terhadap seruan pertobatan misioner seluruh Gereja, disertai dengan kesadaran yang lebih hidup akan dimensi konstitutif sinodalnya.[7]

Untuk menghidupkan kembali misi, dalam keutamaan cinta kasih dan dalam mewartakan belas kasih Ilahi, harus didukung dan dimajukan secara sinergis kolegialitas para uskup dan partisipasi aktif umat yang telah dibaptis.

Dalam cakrawala ini terdapat komitmen terhadap reorganisasi Vikariat, sebuah badan yang berada di Roma menjalankan fungsi Kuria Diosesan,[8] mengambil dan melanjutkan pekerjaan yang telah dicapai oleh para pendahulu saya, Santo Paulus VI dan Santo Yohanes Paulus II, dengan Konstitusi Apostolik Vicariae Potestatis (1977) dan Ecclesia in Urbe (1998), dan oleh mereka yang dengan murah hati berkontribusi untuk memenuhinya dalam pelayanan pastoral. Bahkan Vikariat Roma – seperti struktur lain yang berhubungan langsung dengan pelayanan Santo Petrus: Kuria Roma, Sinode para Uskup – dipanggil untuk semakin menjadi “saluran yang memadai untuk evangelisasi dunia masa kini, dan bukan untuk pelestarian diri”,[9] untuk melayani Gereja yang mengakui dirinya di hadapan semua orang, bahkan mereka yang hidup dalam indiferentisme beragama, sebagai «komunitas penginjil [yang] menempatkan dirinya melalui kata dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dengan orang lain, menjembatani jarak, mau menghambakan diri jika perlu, serta merangkul hidup manusia, dengan menyentuh  kemanusiaan Kristus yang menderita dalam diri sesamanya».[10]

Jika setiap Gereja lokal adalah, “masing-masing di wilayahnya sendiri, umat baru yang dipanggil oleh Allah dalam Roh Kudus”,[11] saya berharap bahwa Gereja Roma, yang dipercayakan kepada pelayanan episkopal saya, dapat bersinar sebagai contoh persekutuan iman dan cinta kasih, terlibat penuh dalam misi mewartakan Kerajaan Allah, penjaga harapan Ilahi untuk menyambut semua orang ke dalam keselamatanNya (bdk. Yes 25:6 – dst.). Apa yang ditulis oleh Santo Gregorius Agung tentang dirinya kepada Patriark Eulogius dari Aleksandria juga berlaku di Roma: «Saya tidak mencari kebesaran saya dengan kata-kata, tetapi dengan perilaku saya […] Kata-kata yang membesar-besarkan kesombongan akan lenyap dan merusak belas kasih».[12]

3. Kita berada dalam masa pembaruan di mana kita harus bekerja sama, sebagai umat yang dibaptis, mengatasi «godaan Pelagian» yang mereduksi segalanya pada level terendah «untuk mengubah struktur, tetapi mengakar dalam Kristus dan membiarkan diri kita dipimpin oleh Roh».[13] Saya memimpikan transformasi misioner yang sepenuhnya melibatkan masyarakat dan komunitas, tanpa menyembunyikan atau mencari kenyamanan dalam keabstrakan ide.[14] Terkait hal ini, «menerapkan cara-cara yang diperlukan untuk maju di jalur pertobatan pastoral dan misioner, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja».[15]

4. Kesadaran akan adanya selalu kebutuhan untuk bertobat, tidak menganggap dirinya lebih baik dari orang lain, sudah menjadi sifat spiritual, pastoral dan kanonik dari Keuskupan Roma untuk mewakili dalam dirinya sendiri misi keteladanan dalam ketegangan terus-menerus menuju kerajaan Allah. Jika dalam Gereja direfleksikan terang Kristus (bdk. Yohanes 8:12)[16] –  dalam hal ini para Bapa Konsili berbicara tentang “misteri terang” – kita dapat menganggap Gereja Roma sebagai satu-satunya yang di dalamnya direfleksikan, dengan kecerahan khusus, wajah Gereja universal, umat suci yang mempunyai tugas menjadi saksi yang dapat dipercaya akan kasih Allah, mengenali dan membantu melihat gambaran Kristus yang miskin dan menderita khususnya dalam diri orang miskin dan menderita.[17]Pada zaman kita, kemampuan Gereja untuk merefleksikan terang ilahi telah diuji dengan berat: namun, tak pernah kurang, baik keinginan yang mendalam terhadap terang ini maupun kesediaan Gereja untuk menyambut dan membagikannya.

Gereja kehilangan kredibilitasnya ketika dipenuhi dengan hal-hal yang tidak esensial bagi misinya atau, lebih buruk lagi, ketika para anggotanya, bahkan terkadang mereka yang diberi wewenang pelayanan, menjadi sumber skandal karena perilaku mereka yang tidak setia terhadap Injil. Ini bukan hanya masalah bagi Gereja: ini juga merupakan masalah bagi umat Allah, di mana Gereja dipanggil melayani dengan mewartakan Injil dan memberi kesaksian cinta kasih. Hanya dengan sumbangan total diri sendiri kepada Kristus demi pelayanan keselamatan dunia, Gereja memperbarui kesetiaannya karena, seperti yang diajarkan Santo Ambrosius, «segala sesuatu yang telah dikosongkan akan memperoleh kembali kepenuhannya».[18]

5. Untuk memahami identitas Gereja, termasuk Gereja Roma, kita perlu mengenali “alur sakramental”-nya, yaitu bahwa Gereja merujuk pada sesuatu yang lain selain Gereja itu sendiri. Oleh karena itu, kita waspada terhadap “godaan pengganti”: godaan untuk melakukan sesuatu sendirian, seolah-olah Tuhan, yang naik ke surga, telah meninggalkan kekosongan untuk diisi dengan inisiatif kita.[19] Mengatasi godaan untuk menggantikan terang Kristus dan suara Roh Kudus dengan terang dan inspirasi duniawi serta klerikal, kita dibawa kembali ke misi umat yang dibaptis, yang dipanggil untuk menjadi «tanda dan sarana» yang kredibel  «dari persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia».[20]

Di Roma, seperti halnya dalam Gereja-Gereja partikular lainnya, harus terus mendengarkan suara Roh Kudus yang memanifestasikan dirinya bahkan melampaui batas-batas keanggotaan gerejawi dan keagamaan, dengan mempertahankan gaya keramahan yang tulus, digerakkan oleh dorongan dari mereka yang keluar untuk mencari banyak orang yang diasingkan dari Gereja, masyarakat yang tidak terlihat dan tidak bisa berkata-kata (bdk. Mat 22:9).[21] Oleh karena itu, kita kembali pada pelajaran para Bapa suci yang, dengan melihat pengalaman eksodus dan pengasingan, membaca perlunya Gereja menjadi seperti tenda bergerak di padang pasir, yang harus dibongkar, dipasang kembali, dan “diperluas” di sepanjang perjalanannya (bdk. Yes 54:2). Dampak utama dari dorongan evangelisasi dan sinodal haruslah memulihkan kepercayaan kepada Roh Kudus yang membimbing berbagai perjalanan gerejawi, membuka pemahaman-pemahaman baru mengenai isi Wahyu,[22] mengalihkan perhatian dari kekakuan bentuk-bentuk dan struktur-struktur: komunitas-komunitas yang lebih gelisah, dekat dengan orang «yang ditinggalkan, yang terlupakan, yang tidak sempurna»,[23] yang merupakan tempat-tempat tertutup.[24]

6. Agar hal ini dapat diwujudkan, perlulah peningkatan martabat komunal baptisan, juga melalui pembaharuan institusi, struktur dan organisasi. Merupakan tugas esensial dari uskup untuk menjamin adanya ruang yang terbuka bagi semua orang, di mana setiap orang mendapat tempat, mempunyai kesempatan untuk berbicara, merasa didengarkan dan belajar mendengarkan. Dengan meneliti tanda-tanda zaman,[25] disermen rohani (discernimento spirituale) akan memungkinkan kita mengenali kebutuhan-kebutuhan baru dan mendukung subjektivitas pastoral yang lebih luas dan inklusif, memperluas partisipasi dan pembagian tanggung jawab: «berjalan bersama menemukan garis horizontal dan bukan vertikalitas. Gereja Sinodal memulihkan cakrawala dari mana matahari Kristus terbit: mendirikan monumen hierarkis berarti menutupinya. Para gembala jiwa berjalan bersama umatnya”.[26]

7. Reorganisasi Vikariat Roma mempertimbangkan berbagai realitas gerejawi yang ada di Kota Roma tersebut, serta situasi sosial dan ekonomi masyarakat dan keluarga yang tinggal di sana atau yang berada di sekitarnya.

Berdasarkan hak mereka sendiri, para anggota Kolegium Kardinal yang bertanggung jawab sesuai dengan hukum, memilih Uskup Roma untuk Gereja Roma. Lembaga-lembaga Kuria Roma berpusat di Roma, yang digunakan Takhta Suci untuk menjalankan fungsi universalnya. Di Roma terdapat juga badan-badan pemerintahan berkualitas, kuno dan lebih baru dari sejumlah besar Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, komunitas-komunitas yang bertanggung jawab terhadap formasio para pelayan tertahbis, lembaga-lembaga kebudayaan Gereja dan kantor-kantor pusat berbagai organisasi Katolik internasional. Roma juga merupakan pusat utama Italia dan pusat Konferensi Episkopal Italia, serta berbagai organisasi kerasulan nasional. Sejumlah imam, religius, dan umat Kristiani awam dari berbagai belahan dunia belajar dan tinggal di Roma: kehadiran dan aktivitas mereka – jika dikoordinasikan dengan baik dalam menghadapi kebutuhan kemanusiaan, spiritual dan pastoral – memperkaya kehidupan Kristiani di Roma dengan kontribusi spiritualitas dan pengalaman yang bermacam-macam. Roma juga menghadirkan seluruh karakteristik khas ibu kota Negara modern, yang di dalamnya permasalahan dan kesulitan seluruh bangsa, Eropa, dan dunia terefleksikan dalam cermin global. Sebagai pusat lembaga-lembaga nasional utama dan organisasi-organisasi internasional, serta sebagai pusat kebudayaan, sosial dan politik yang sangat penting, Roma berkontribusi dalam menciptakan kebutuhan-kebutuhan khusus terhadap penduduknya.

8. Sejumlah besar orang dan keluarga yang tinggal di lingkungan berbeda di kota Roma, tidak hanya di pinggiran kota, terbebani oleh kesulitan ekonomi, sosial, psikologis dan kesehatan yang berat. Penuaan populasi, krisis demografi, kehadiran tunawisma merupakan konsekuensi dari pilihan yang kurang bijaksana, serta merupakan gejala dari kesulitan dan ketidakpastian di zaman kita. Umat ​​​​Kristen Roma, dan khususnya mereka yang dipercayakan dengan peran dan tanggung jawab pastoral, harus sadar bahwa mereka harus menjalankan misi mereka dalam konteks di mana banyak orang mengalami situasi penderitaan yang besar.

Komitmen khusus harus dicurahkan dalam menyambut banyaknya pengungsi dan migran sehingga Gereja Roma, bagi semua Gereja lainnya, menjadi saksi fakta bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dikecualikan: “pintu gerbangmu akan selalu terbuka” (Yes 60:11). Melalui program-program pastoral dan sosial yang ditargetkan, kontribusi yang dapat diberikan setiap orang demi kebaikan semua orang harus diakui, didukung dan dihargai.

9. Karena sejarahnya yang khas, Roma melestarikan harta warisan seni yang unik, yang sebagian besar berkembang dalam konteks pengalaman iman Kristen. Kota ini merupakan tujuan ziarah keagamaan dan mengalami arus wisatawan yang besar. Gereja Roma, melalui badan-badan pastoralnya, juga harus memperhatikan orang-orang yang datang ke Roma mencari kesaksian akan keindahan otentik dan kekayaan sejarah yang bercirikan Kristiani, namun juga berhutang budi pada tradisi dan budaya lain.

10. Karena panggilannya yang khas, kepada Gereja di Roma tidak bisa tidak menaruh perhatian khusus pada jalan menuju kesatuan umat Kristiani yang utuh dan nyata. Niat ekumenis, yang tidak bergantung pada pilihan-pilihan atau inisiatif-inisiatif yang bersifat kontingensi tetapi pada kehendak Kristus sendiri, pada iman kepada-Nya dan pada Pembaptisan yang menyatukan umat Kristiani, mewakili komitmen prioritas keuskupan. Hal ini harus dipupuk dengan saling mengenal, saling bermurah hati, saling membantu, bekerjasama dengan saudara dan saudari seiman yang lain.

11. Gereja Roma, yang setia pada ajaran Konsili Vatikan II, akan terus memajukan dan mendorong persahabatan dan dialog dengan Komunitas Yahudi Roma, salah satu komunitas tertua di dunia.

12. Kehadiran begitu banyak orang, keluarga dan komunitas yang menganut tradisi agama yang berbeda juga mengharuskan Gereja Roma untuk memberikan perhatian khusus pada dialog antaragama, menghindari proselitisme tanpa melepaskan kesaksian penuh sukacita tentang iman yang diwariskan oleh para rasul dan belas kasih Kristiani.

13. Kenangan hidup para misionaris yang selama berabad-abad telah ditinggalkan kepada Gereja Rasul Suci Petrus dan Paulus untuk mewartakan Injil di setiap belahan bumi, meminta seluruh Keuskupan dan setiap umat beriman di Roma agar terbuka terhadap misio ad gentes (misi kepada bangsa-bangsa), untuk memberikan kesaksian tentang cinta kasih universal yang menjiwainya dan yang menjiwai misi apostolik Uskup itu sendiri, Gembala Universal Gereja.

14. Dalam terang pertimbangan-pertimbangan ini, ada baiknya kita mengingat kembali beberapa komitmen yang paling serius dan mendesak, yang sebagian telah ditunjukkan oleh Konstitusi Apostolik Ecclesia in Urbe, yang mengharapkan Gereja Roma dan mendesak tindakan pastoral dari Vikariat dan setiap komponen diosesan.

Yaitu: pewartaan Injil dan kesaksian cinta kasih terhadap setiap penduduk Kota dan di setiap lingkungan; promosi suatu gaya sinodal dan praktik sinode, sehingga mendorong sikap mendengarkan, partisipasi, tanggung jawab bersama, dan misi semua orang yang dibaptis; kepedulian terhadap panggilan pelayanan tertahbis dan berbagai bentuk hidup bakti, yang disertai pembedaan roh dengan formasio berdasarkan injil yang memanusiakan para calon; sikap mendengarkan dan dukungan kepada para pelayan tertahbis, mendorong kesempatan berkala untuk doa dan refleksi bersama; pembaharuan bentuk kehadiran paroki di berbagai wilayah kota, sehingga sekaligus ramah dan bersahabat dengan mereka yang berada jauh; penyelenggaraan sakramen-sakramen, memastikan formasio berkelanjutan dan perjumpaan dengan para pelayan tertahbis dan para katekis; pelayanan pastoral keluarga dan remaja dalam menghadapi melemahnya ikatan dan meningkatnya ketidakpercayaan; perhatian yang harus diberikan kepada para lansia, menghargai warisan pengalaman dan perhatian terhadap kebutuhan mereka; kedekatan dengan orang-orang yang kesepian, orang sakit dan narapidana; komitmen dalam bidang budaya dan komunikasi, sehingga pemikiran dan hubungan dapat dipupuk oleh Injil; pelayanan pastoral terhadap mobilitas manusia, dalam menghadapi globalisasi ketidakpedulian, memastikan tempat ibadat dan pertemuan komunitas orang-orang asing terasa seperti di rumah sendiri pada saat jauh dari rumah, dan, bersama-sama, mendorong integrasi bertahap; komitmen sosial dan kesaksian belas kasih terhadap kemiskinan yang telah lama atau baru terjadi yang diderita banyak orang dan keluarga yang berada di kota.

Perhatian khusus harus diberikan pada disermen panggilan diakonat permanen, dan pada formasio dalam perspektif tanggung jawab pastoral yang efektif, dan pada pelayanan cinta kasih. Bahkan, harus menjamin formasio berkelanjutan bagi para katekis, lektor, akolit, dan bentuk pelayanan lainnya, untuk memberikan ekspresi penuh pada karunia baptisan; mendesak diadakannya pertemuan ekumenis dan dialog antaragama; perhatikanlah mereka yang tidak beriman, namun mereka yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menantang referensialitas diri kita; mengingat perlunya restrukturisasi gereja-gereja dan pembangunan paroki-paroki baru, khususnya di pinggiran kota, menyelaraskan keindahan, ketenangan dan kelestarian lingkungan dan ekonomi, dan memastikan struktur-struktur yang dapat melayani aktivitas pastoral dan lingkungan sekitar. Akhirnya, saya meminta Anda untuk mengawasi pengelolaan ekonomi, sehingga bijaksana dan bertanggung jawab, selalu percaya pada pemeliharaan ilahi, dan dilakukan sesuai dengan tujuan yang membenarkan kepemilikan harta benda oleh Gereja, dan sakramen Kristus yang miskin (bdk. Flp 2:5–8), untuk mendukung aktivitas pastoral dan cinta kasih.

15. Karena setiap jabatan dalam umat Allah terhubung dengan perilaku dan komitmen yang sesuai dengan kodratnya, maka dalam menyusun Konstitusi Vikariat yang baru ini, dalam menghadapi “perubahan zaman”[27] yang melibatkan segalanya dan semua orang, saya berharap bahwa Vikariat ini terutama merupakan tempat teladan dalam persekutuan, dialog dan kedekatan, ramah dan transparan dalam pelayanan pembaruan dan pertumbuhan pastoral Keuskupan Roma, komunitas penginjil, Gereja sinodal, umat yang menjadi saksi belas kasihan Tuhan yang dapat dipercaya. Dan saya meminta mereka yang menjadi bagian darinya agar, dalam memenuhi misi mereka, mereka mengadopsi pandangan Yesus sendiri (bdk. Luk. 19:5), yang mengajarkan kita untuk melihat dari bawah. Dia yang «merendahkan diri untuk membasuh kaki kita», sehingga merangkum «seluruh sejarah keselamatan».[28]

Untuk tujuan ini, prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang ditetapkan di bawah ini harus dipatuhi, yang menggantikan prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang berlaku sebelumnya, dengan seperlunya menghapus sebagian (derogare) semua ketentuan umum dan khusus dari dokumen-dokumen sebelumnya.

Judul I
PRINSIP PANDUAN

Pasal 1

Setiap kegiatan yang dilakukan di lingkungan Vikariat Roma, pada tingkat apa pun dan dengan tingkat tanggung jawab apa pun, selalu bersifat pastoral, diorientasikan menurut gaya sinodal pada realisasi misteri keselamatan untuk Gereja Kristus yang ada di Roma, dan dengan demikian mendukung sifat keteladanan dalam misi, dalam keutamaan cinta kasih dan dalam mewartakan belas kasihan Ilahi, yang karenanya Gereja partikular yang bersifat apostolik dan berhutang budi kepada seluruh Gereja Katolik dan kepada para wanita dan pria di dunia.

Pasal 2

Tujuan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Vikariat Roma adalah untuk mendukung pewartaan Injil, sesuai dengan pedoman program pastoral keuskupan. Menempatkan dirinya untuk melayani semua subyek dan semua realitas gerejawi, khususnya paroki, masing-masing Kantor yang terlibat dalam komitmen untuk meningkatkan – melalui kerja yang tekun untuk mendengarkan, formasio dan koordinasi – partisipasi dalam tanggung jawab semua umat yang telah dibaptis, persekutuan dan kesatuan pastoral, dengan maksud untuk komitmen misionaris yang lebih bermanfaat dan permanen di Kota dan di Dunia.

Pasal 3

Meskipun ada perbedaan tugas dan tanggung jawab khusus masing-masing, semua yang bekerja dalam kapasitas apa pun di Kantor Vikariat Kota Roma, dipilih berdasarkan kesalehan, kompetensi, semangat dan pengalaman pastoral, memberikan kerjasama yang sah dalam sebuah semangat pelayanan, melihat semangat melayani Kristus yang datang untuk melayani dan bukan untuk dilayani.

Pasal 4

Masing-masing Kantor, sambil menanggapi tujuan-tujuan tertentu, dengan menghormati kewenangan masing-masing, akan memiliki kesatuan dan koordinasi yang erat tentang arah, pilihan dan kegiatan di antara mereka sendiri, guna merealisasikan sinodalitas yang efektif, untuk tindakan pastoral yang organik dan bermanfaat, menurut pedoman keuskupan, yang harus selalu merupakan hasil dari tindakan mendengarkan dan tanggung jawab bersama dari orang-orang yang dibaptis.

Pasal 5

Vitalitas Kantor ini juga harus dipastikan melalui integrasi timbal balik dan, jika memungkinkan, melalui rotasi staf manajemen yang ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun. Jika Dewan Episkopal menganggap perlu pengukuhan, perpanjangan hanya dapat diberikan untuk jangka waktu lima tahun berikutnya. Untuk mediasi yang lebih efektif dengan komunitas-komunitas gerejawi, mereka akan melakukan kolaborasi, juga secara paruh waktu dan sesuai dengan kewenangan khusus mereka, dengan para imam, diakon, religius pria dan wanita, para awam pria dan awam wanita yang dipilih dari lingkungan pastoral yang berbeda.

Pasal 6

Setiap orang harus mempunyai komitmen terhadap ketekunan pribadi yang terus-menerus dalam melaksanakan tugasnya dan memperbarui secara progresif, serta keterlibatan konkret dalam kehidupan dan tindakan pastoral keuskupan; dan para imam juga berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan jiwa-jiwa.

Pasal 7

Dalam Peraturan Umum Staf Vikariat Roma yang baru yang harus saya setujui, akan memuat peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan dari Kantor-Kantor prosedur yang akan diterapkan, fungsi dan kegiatan staf yang bertugas di Vikariat yang sama, berdasarkan profil organisasi, disiplin dan ekonomi.

Judul II
STRUKTUR PUSAT VIKARIAT

Pasal 8

§ 1 – Vikariat Roma, badan Takhta Suci, yang mempunyai badan hukum dan administrasi tersendiri, menjalankan fungsi Kuria Keuskupan yang bercirikan kekhasan Keuskupan Roma.

§ 2 – Konfigurasi yuridisnya sebagai Badan Takhta Suci menjadikannya tunduk pada norma-norma univeral hukum kanonik, serta norma-norma yang berlaku pada Lembaga Kuria Roma. Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Negara Kota Vatikan mengenai Istana Lateran dan properti lainnya, yang tercantum dalam Perjanjian Lateran, yang disediakan oleh Vikariat, berlaku untuk Vikariat Roma. Perundang-undangan Italia berlaku untuk semua fakta spesifik lainnya.

Pasal 9

Dalam jangkauan Keuskupan Roma, umat beriman yang berada di wilayah Kota Vatikan tunduk pada yurisdiksi Presbiter Agung pro tempore (untuk sementara waktu) Basilika Vatikan, yakni Vikaris Jenderal saya untuk Kota Vatikan.

Pasal 10

Komitmen luas yang dibutuhkan oleh pemerintahan Gereja universal membuat saya membutuhkan bantuan dalam mengurus Keuskupan Roma. Oleh karena itu, saya menunjuk seorang Kardinal sebagai Auksilier saya dan Vikaris Jenderal (Kardinal Vikaris), yang atas nama saya dan berdasarkan mandat saya, dengan memanfaatkan kerja sama para Uskup Auksilier saya yang lain, di antaranya, saya memilih Wakil (Vicegerens), untuk menjalankan pelayanan episkopal di bidang magisterium, pengudusan dan pemerintahan pastoral untuk Keuskupan Roma dengan kuasa Vikaris biasa sesuai ketentuan yang saya tetapkan. Dia adalah hakim biasa di Keuskupan Roma. Pelayanannya tidak mencakup Kota Vatikan.

Pasal 11

Kardinal Vikaris akan memberi informasi kepada saya secara berkala dan kapan pun ia menganggap perlu mengenai kegiatan pastoral dan kehidupan Keuskupan. Secara khusus, dia tidak akan melakukan inisiatif penting atau inisiatif yang melebihi administrasi biasa tanpa terlebih dahulu melaporkannya kepada saya.

Pasal 12

Kardinal Vikaris adalah perwakilan yang sah dari Keuskupan Roma dan Vikariat Roma.

Pasal 13

Kardinal Vikaris tidak berhenti dari jabatannya selama kelowongan Takhta Apostolik.

Pasal 14

§ 1 – Wakil (Vicegerens), Uskup Auksilier saya, dengan kuasa Vikaris biasa sesuai ketentuan yang saya tetapkan, membantu Kardinal Vikaris, mengoordinasikan administrasi internal Kuria Diosesan.

§ 2 – Wakil (Vicegerens) mengarahkan kantor-kantor yang merancang Pelayanan Sekretariat Jenderal Vikariat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 33. Wakil (Vicegerens) mempunyai tugas mengatur Kantor Vikariat dalam menjalankan fungsi Kanto-Kantor tersebut, menyelenggarakan rapat bulanan para Direktur semua Kantor Vikariat, menetapkan kriteria penerapan yang benar dari prinsip diskusi dalam pertemuan-pertemuan khusus antara Vikariat dan Otoritas lainnya, memastikan bahwa para pegawai Vikariat dengan setia melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka.

§ 3 – Menjalankan kuasa Kardinal Vikaris ketika dia berhalangan atau tidak hadir atau jabatannya lowong, dengan hati-hati menyampaikan masalah-masalah yang paling penting kepada saya.

Pasal 15

Jabatan Wakil (Vicegerens) tidak berhenti selama kelowongan Takhta Apostolik.

Pasal 16

§ 1 – Para Uskup Aukslier adalah para Vikaris Episkopal saya dan mereka mempunyai kuasa Vikaris biasa dalam sektor teritorial yang telah saya tunjuk kepada mereka.

§ 2 – Mereka memiliki fakultas biasa, di seluruh Keuskupan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan sakramentali serta membantu dalam pelayanan pernikahan. Mereka juga memiliki semua fakultas yang akan diberikan kepada mereka berdasarkan dekrit saya atau dekrit Kardinal Vikaris dengan persetujuan saya. Dalam hal Tahbisan Suci tunduk pada ketentuan KHK  Kanon 1015-1017.

§ 3 – KHK Kanon 409 §2 berlaku untuk fakultas-fakultas yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.

Pasal 17

Untuk menjamin jalur administrasi dan koordinasi yang sehat dan bijaksana antara kuasa-kuasa Vikaris biasa (verifikasi pertama dari sinodalitas yang efektif), ketika secara bersamaan dan seiring, berkaitan dengan wilayah tertentu, diterapkan apa yang ditetapkan oleh KHK kanon 65.

Pasal 18

Kardinal Vikaris, Wakil (Vicegerens), dan para Uskup Auksilier diangkat oleh saya untuk jangka waktu tidak terbatas dan berhenti dari jabatannya dengan ketentuan saya.

Pasal 19

§ 1 – Para Uskup Auksilier untuk Sektor-Sektor Teritorial di mana Keuskupan Roma dibagi, berdasarkan kuasa Vikaris biasa yang mereka dapatkan mengambil keputusan-keputusan pastoral dan administratif yang tepat mengenai wilayah mereka dengan pertimbangan yang cermat dan, setelah mendengarkan pendapat para anggota lainnya dan Dewan Episkopal (bdk. Pasal 21), dengan persetujuan Kardinal Vikaris, melaksanakan tindakan administratif sesuai kewenangan mereka.

§ 2 – Ketika timbul kebutuhan untuk menyediakan Pastor Paroki baru, Uskup Auksilier dari Sektor Teritorial yang menjadi kewenangannya, setelah terlebih dahulu memverifikasi kondisi-kondisi paroki, kebutuhan-kebutuhannya, dan pekerjaan yang dilakukan oleh Pastor Paroki atau Vikaris Pastor Paroki yang akan digantikan, setelah mendengarkan Dewan Pastoral Paroki yang bersangkutan, melaporkan kepada Dewan Episkopal di mana diadakan diskusi mengenai para imam yang dianggap cocok untuk jabatan di Keuskupan. Karakteristik spiritual, psikologis, intelektual dan pastoral para calon juga harus dievaluasi, serta pengalaman yang diperoleh dalam pelayanan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dikumpulkan pendapat para formator, khususnya para calon yang lebih muda, dan para uskup yang mengetahui kepribadian dan pengalaman mereka sebelumnya. Kardinal Vikaris, setelah menyelesaikan prosesnya, menyerahkan kepada saya calon-calon tersebut untuk mengangkat mereka pada jabatan Pastor Paroki, dan Wakil Pastor Paroki (Viceparroci).

Pasal 20

Mengingat tahbisan diakonat dan presbiterat untuk Keuskupan Roma, sebuah laporan yang disiapkan oleh Delegatus Uskup untuk Seminari, setelah berkonsultasi dengan Rektor dan tim formator seminari yang mengawasi formasio tersebut, harus diserahkan kepada Dewan Episkopal. Kardinal Vikaris mengajukan calon-calon itu kepada saya untuk kemungkinan diterima dalam Tahbisan Suci, setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Episkopal.

Judul III
BADAN SINODALITAS DALAM PELAYANAN MISI KEUSKUPAN ROMA

Pasal 21

§ 1 – Dewan Episkopal, badan pertama Sinodalitas, adalah tempat utama melakukan disermen dan pengambilan keputusan pastoral dan administratif mengenai Keuskupan dan Vikariat Roma.

§ 2 – Dewan Episkopal, yang bertemu setidaknya tiga kali sebulan, diketuai oleh saya, atau, jika saya tidak bisa hadir, oleh Kardinal Vikaris, dan terdiri dari Wakil (Vicegerens) dan para Uskup Auksilier. Agenda setiap pertemuan harus dikirimkan kepada saya sesegera mungkin.

§ 3 – Dewan Episkopal menyatakan pendapatnya atau memberikan persetujuannya dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik ini. Kardinal Vikaris dalam fungsinya mengkoordinasikan pelayanan pastoral keuskupan selalu bertindak dalam persekutuan dengan Dewan Episkopal, sehingga Kardinal Vikaris berbeda dari pendapat persetujuannya hanya setelah mengevaluasi masalah tersebut dengan saya.

§ 4 – Dewan Episkopal, setelah mengidentifikasi kebutuhan pastoral tertentu, dan setelah mendengarkan petunjuk dari Uskup Auksilier yang bertanggung jawab di sektor teritorial atau pastoral, dan dari para Direktur Kantor yang berwenang, menyatakan persetujuannya terhadap pengangkatan yang dilakukan oleh Kardinal Vikaris, dan terhadap pengangkatan para Kapelan, Rektor Gereja serta mereka yang bertanggung jawab atas pelayanan pastoral.

§ 5 – Risalah pertemuan-pertemuan Dewan Episkopal dibuat oleh Uskup Auksilier yang bertindak sebagai Sekretaris, yang ditunjuk sejak awal oleh Dewan, yang harus dikirimkan kepada saya, dan disimpan dalam bagian tertentu dari arsip umum keuskupan.

Pasal 22

§ 1 – Dewan Episkopal berkonsultasi, sebagai badan sinodal, kepada Dewan Pastoral Keuskupan, Kolegium Konsultor, Dewan Prefek dan Dewan Presbiteral. Pengembangan dan verifikasi program pastoral keuskupan, serta perumusan pedoman tindakan pastoral mendesak oleh Dewan Episkopal, harus disetujui oleh Kardinal Vikaris dan diratifikasi oleh saya.

§ 2 – Pertemuan Dewan Pastoral Keuskupan, Kolegium Konsultor, Dewan Prefek dan Dewan Presbiteral dipimpin oleh Kardinal Vikaris, dan ikut serta Wakil (Vicegerens) dan Uskup Auksilier. Sekretaris, yang ditunjuk sejak awal di setiap Dewan, membuat laporan untuk disimpan pada bagian tertentu dari arsip umum keuskupan, dan para Direktur Kantor Vikariat harus diberitahu tentang hal-hal yang menyangkut mereka, jika mereka bukan anggota dari Dewan yang sama.

Pasal 23

§ 1 – Dewan Keuskupan untuk Urusan Perekonomian, badan Kuria Diosesan berdasarkan KHK kanon 492 – dst., diketuai oleh Kardinal Vikaris atau Wakil (Vicegerens), dan diatur oleh peraturannya sendiri yang disetujui oleh saya. Dewan ini membantu saya dalam administrasi ekonomi Keuskupan. Adalah tugas Dewan ini untuk menerjemahkan petunjuk-petunjuk pastoral ke dalam ketentuan-ketentuan ekonomi dan keuangan yang konkret. Setiap tahun ia menyiapkan anggaran untuk pengelolaan ekonomi Keuskupan Roma, dan menyetujui laporan akhir pendapatan dan pengeluaran untuk diserahkan untuk persetujuan definitif saya. Ia juga mempunyai tugas untuk mengevaluasi dengan hati-hati permintaan sumbangan yang diajukan oleh Paroki dan Rektor, yang melebihi administrasi biasa yang dipercayakan kepada Uskup Auksilier sektor, dan oleh entitas-entitas diosesan lainnya, dan untuk menunjukkan kriteria transparansi dalam pengelolaan dana.

§ 2 – Kardinal Vikaris meminta pendapat atau persetujuan Dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kanonik.

§ 3 – Wakil (Vicegerens), seorang Uskup Auksilier yang dipilih dari anggota lain dalam Dewan Episkopal, Direktur Kantor Administratif dan Direktur Kantor Yuridis, berdasarkan hukum merupakan anggota Dewan Keuskupan untuk Urusan Ekonomi. Tiga anggota awam, laki-laki atau perempuan, ahli di bidang ekonomi, hukum sipil dan hukum kanonik, serta orang-orang terkemuka dalam integritas, ditunjuk oleh Kardinal Vikaris, dengan persetujuan Dewan Episkopal serta dengan persetujuan saya terlebih dahulu.

Pasal 24

Jika belum ditetapkan, setiap paroki wajib memiliki Dewan Pastoral Paroki, yang merupakan badan biasa persekutuan gerejawi, badan disermen komunitas dan tanggung jawab bersama. Dengan anggotanya yang bervariasi, pelayanan dan karismanya, ia mempunyai tugas merencanakan, mendampingi, mendukung dan memverifikasi kegiatan pastoral komunitas paroki. Selain itu, Dewan Pastoral dari Prefektur dan Sektor harus dibentuk dengan tujuan yang diperluas, untuk memastikan memberi kesempatan bersuara kepada semua perwakilan umat Tuhan. Dewan Pastoral Paroki akan diketuai oleh Pastor Paroki, Dewan Prefektur diketuai oleh Prefek, dan Dewan Sektor diketuai oleh Uskup Auksilier. Dewan Pastoral terdiri dari anggota ex officio, anggota terpilih dan anggota kooptasi (terkait karena adanya kerja sama) yang bekerja dalam pelayanan pastoral Paroki, Prefektur dan Sektor, sebagaimana ditetapkan dalam Statuta masing-masing, yang disetujui oleh Kardinal Vikaris dengan konsensus Dewan Episkopal. Pastikan untuk mengadakannya setidaknya dua kali setahun.

Judul IV
KANTOR, LAYANAN DAN BADAN PERADILAN VIKARIAT

Pasal 25

Vikariat atau Kuria Keuskupan Roma dibagi menjadi Kantor, Layanan, dan Badan Peradilan.

Pasal 26

Setiap Kantor, selain Direktur, dapat memiliki seorang Wakil Direktur dan satu atau lebih karyawan, semuanya dipilih, dengan mempertimbangkan keterwakilan ekspresi, pelayanan dan karisma umat Allah yang berbeda, untuk mewujudkan iman, semangat pelayanan, kompetensi, dan pengalaman pastoral.

Pasal 27

Semua Direktur dan Wakil Direktur diangkat oleh Kardinal Vikaris dengan konsensus Dewan Episkopal, dan dengan persetujuan saya, untuk jangka waktu lima tahun (bdk. Pasal 5).

Pasal 28

Kanselarius mempunyai wewenang yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik dan memimpin Kantor Kanselir. Ia diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dikukuhkan kembali untuk satu kali mandat selanjutnya.

Pasal 29

Ekonom, berbeda dengan Direktur Kantor Administratif, mempunyai kewenangan yang ditentukan oleh Kitab Hukum Kanonik. Ia diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dikukuhkan kembali untuk satu kali mandat selanjutnya.

Pasal 30

Dalam Vikariat, untuk penugasan pada peran lebih lanjut kepada Kanselarius, Ekonom, Direktur dan Wakil Direktur, Kardinal Vikaris harus mendapat konsensus dari Dewan Episkopal dan terlebih daulu mendapat otorisasi dari saya.

Pasal 31

Sebuah Komisi Pengawas Independen telah dibentuk dalam Vikariat Roma sebagai badan pengawas internal, dengan Peraturannya sendiri yang disetujui oleh saya, terdiri dari enam anggota, yang terbukti memiliki kompetensi di bidang hukum, baik hukum sipil maupun hukum kanonik, keuangan dan administratif yang bersertifikat, yang terlepas dari kemungkinan konflik kepentingan, diangkat oleh saya dalam masa jabatan tiga tahun, yang melaporkan kepada saya setahun sekali setelah pertemuan bulanan, dan setelah memverifikasi kemajuan administratif, ekonomi dan pekerjaan Vikariat. Anggota Komisi hanya dapat dikukuhkan kembali untuk satu kali mandat berikutnya, bahkan berturut-turut.

Pasal 32

Pada Vikariat Roma, Kardinal Vikaris mengangkat Penanggungjawab untuk Perlindungan Data (DPO: Data Protection Officer) Keuskupan Roma, setingkat dengan Direktur Kantor, untuk jangka waktu lima tahun. Dia dapat dikukuhkan kembali untuk lima tahun berikutnya, bahkan berturut-turut.

Pasal 33

Untuk menanggapi kebutuhan Keuskupan Roma, sesuai dengan prinsip dan norma di atas, Kantor-Kantor berikut ini didirikan di Vikariat, dikelompokkan dalam berbagai bidang dan pelayanan pastoral dan administratif, ditempatkan di bawah koordinasi masing-masing Uskup Auksilier, ditunjuk oleh saya untuk bidang dan pelayanan tertentu, sebagai Vikaris Episkopal:

Bidang Pembinaan Kristen

Kantor untuk pembinaan liturgi dan perayaan Sakramen-sakramen

Kantor Katekumenat

Kantor Katekese

Bidang pelayanan diakonat, klerus, dan kehidupan religius

Kantor untuk Panggilan

Kantor untuk Diakonat

Kantor untuk Klerus

Kantor untuk Formasi Lanjutan Klerus

Kantor untuk Lembaga Hidup Bakti

Bidang pelayanan berdasarkan usia dan kehidupan

Kantor untuk Pastoral Keluarga

Kantor untuk Pastoral Kepemudaan

Kantor untuk Pastoral Orang Lanjut Usia dan Orang Sakit

Kantor untuk Pastoral Pemakaman

Bidang Pendidikan

Kantor untuk Pastoral Sekolah dan Pengajaran Agama

Kantor Sekolah Katolik

Kantor untuk Pastoral Universitas

Bidang Diakonia Amal Kasih

Kantor “Caritas” Keuskupan

Kantor untuk Pastoral Kesehatan

Kantor untuk Pastoral Penjara

Bidang Gereja yang Ramah dan “Keluar”

Kantor untuk Ekumenisme, Dialog Antaragama dan Aliran Kepercayaan Baru

Kantor Kebudayaan

Kantor untuk Kerjasama Misionaris antar Gereja-Gereja

Kantor untuk Perkumpulan Awam dan Persaudaraan

Kantor Migran untuk Pastoral Mobilitas Manusia

Kantor untuk Pastoral Sosial, Ketenagakerjaan dan Pemeliharaan Ciptaan

Kantor untuk Pastoral Waktu Libur, Pariwisata dan Olahraga

Kantor untuk Pastoral Ziarah – Opera Romana Pellegrinaggi (Kegiatan Ziarah Romana)

Bidang Pengelolaan Harta Benda

Kantor Adminitrasi

– Seksi Urusan Internal

– Seksi Urusan Eksternal

Kantor untuk Bangunan Keagamaan

– Seksi Urusan Internal

– Seksi Urusan Eksternal

Kantor Harta Warisan, yang kewenangannya terdiri dari pendataan harta tidak bergerak yang menghasilkan pendapatan dan kontrak terkait yang sedang digunakan dan habis masa berlakunya

Bidang Yuridis

Kantor Pernikahan dan Disiplin Sakramen-Sakramen

Kantor Kanselarius

– Seksi Urusan Internal

– Seksi Urusan Eksternal

Kantor Yuridis

– Seksi Urusan Internal

– Seksi Urusan Eksternal

Pelayanan Sekretariat Jenderal

Kantor Sekretaris

Kantor Komunikasi Sosial

Kantor Urusan Teknologi Informasi – Pusat Pengelohan Data

Kantor Arsip Umum Keuskupan

Kantor Arsip Sejarah Keuskupan

Pelayanan untuk Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Orang Dewasa Rentan, yang melapor kepada Dewan Episkopal melalui Uskup Auksilier yang saya tunjuk.

Pasal 34

Setiap Kantor, untuk urusan-urusan yang bukan wewenangnya, harus menghubungi Kantor Vikariat yang berwenang dalam urusan khusus tersebut. Hanya jika tidak ada kewenangan seperti itu di dalam Vikariat, maka Kardinal Vikaris, dengan konsensus terlebih dahulu dari Dewan Episkopal, akan memberikan fakultas untuk mengajukan permohonan kepada pihak eksternal.

Pihak eksternal yang bekerja sama dengan Vikariat dihubungan dengan Direktur Kantor yang berwenang atas masalah tersebut, dan kepada siapa pekerjaan itu dilakukan harus membantu.

Pasal 35

§ 1 – Demi penyesuaian struktur yang diperlukan terhadap kebutuhan pastoral, Vikaris Kardinal, dengan konsensus Dewan Episkopal dan persetujuan saya, dapat mendirikan kantor-kantor pastoral baru dan mengubah atau menutup kantor-kantor yang sudah ada.

§ 2 – Kardinal Vikaris, setelah mendengarkan Dewan Episkopal, dapat membentuk Komisi-Komisi Diosesan yang bersifat konsultatif, yang dalam kegiatannya perlu merujuk pada Kantor-Kantor yang berwenang dalam hal itu.

§ 3 – Kardinal Vikaris, setelah mendengarkan Dewan Episkopal, dapat membentuk Bagian-Bagian Internal pada suatu Kantor, untuk melaksanakan kewenangan khusus, dengan ketentuan bahwa Bagian-bagian tersebut secara eksklusif berkaitan dengan Kantor yang sama.

Judul V
TRIBUNAL-TRIBUNAL

Pasal 36

Pada Vikariat Roma dibentuk dua Tribunal berbeda:

– Tribunal Biasa Keuskupan Roma

– Tribunal Antar-Keuskupan Instansi (Tingkat) Pertama untuk kasus-kasus nulitas perkawinan di Wilayah Lazio.

Pasal 37

§ 1 – Kardinal Vikaris, berdasarkan kuasa Vikaris biasa yang dijalankannya atas nama Paus, adalah hakim biasa Keuskupan Roma dan Moderator dari Tribunal-Tribunal.

§ 2 – Wakil (Vicegerens) Kardinal Vikaris Roma menjalankan kuasa Kardinal Vikaris atas Tribunal jika ia berhalangan atau tidak dapat hadir, atau jika Jabatan tetap lowong.

Pasal 38

Masing-masing Tribunal terdiri dari Vikaris Yudisial, sejumlah Vikaris Yudisial Pembantu (Vicarii Iudiciales Adiuncti), Hakim, Promotor Iustitiae (Promotor Keadilan) dan para Defensor Vinculi (Pembela Ikatan Perkawinan), Kanselarius, sejumlah Notarius dan staf pembantu yang memadai.

Pasal 39

§ 1 – Para Vikaris Yudisial dari Tribunal-Tribunal tersebut di atas diangkat oleh saya untuk masa jabatan lima tahun dan juga dapat dikukuhkan kembali untuk beberapa periode berturut-turut. Untuk Tribunal Biasa Diosesan Roma pengangkatan akan dilakukan atas usulan Kardinal Vikaris; untuk Tribunal Antar-Keuskupan Tingkat Pertama dalam perkara nullitas perkawinan, pelaksanaan pengangkatan atas usul Kardinal Vikaris, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Keuskupan-keuskupan yang bergabung.

§ 2 – Para Vikaris Yudisial Pembantu dan para Hakim diangkat oleh Kardinal Vikaris, dengan konsensus Dewan Episkopal, dan dengan persetujuan saya, untuk jangka waktu lima tahun, dan juga dapat dikukuhkan kembali untuk beberapa mandat berturut-turut. Dalam hal pengangkatan untuk Tribunal Antar-Keuskupan Tingkat Pertama untuk perkara-perkara nullitas perkawinan, Kardinal Vikaris akan menganugerahkan Jabatan tersebut setelah mendengarkan Keuskupan-keuskupan yang bergabung.

§ 3 – Para Promotor Iustitiae, Defensor Vinculi, Kanselarius, Notarius dan staf lainnya semuanya ditunjuk oleh Kardinal Vikaris, dengan persetujuan Dewan Episkopal. Dalam hal penunjukan Promotor Iustitiae dan Defensor Vinculi untuk Tribunal Antar-Keuskupan Tingkat Pertama untuk perkara nullitas perkawinan, Kardinal Vikaris akan menganugerahkan Jabatan tersebut setelah mendengarkan Keuskupan yang bergabung.

Pasal 40

§ 1 – Dengan tetap mengindahkan ketentuan KHK kanon 1490, dalam Tribunal-Tribunal tersebut di atas, mereka yang terdaftar dalam Daftar Kuasa Hukum dan Pengacara dari Tribunal Rota Romana, telah disetujui oleh Kardinal Vikaris, setelah mendengar pendapat Dewan Episkopal, bertindak sebagai Pembela dan Kuasa Hukum para pihak dalam perkara perkawinan.

§ 2 – Para Pembela dan Kuasa Hukum lainnya, termasuk mereka yang terdaftar dalam daftar Tribunal gerejawi lainnya, dapat memberikan bantuan hukum hanya jika disetujui dalam masing-masing kasus oleh Kardinal Vikaris.

§ 3 – Mereka yang telah diterima oleh Kardinal Vikaris dengan dekretnya, setelah mendapat persetujuan Dewan Episkopal, dapat bertindak sebagai Ahli.

Pasal 41

§ 1 – Vikaris Yudisial menjalankan wewenang administratif, disiplin, dan ekonomi atas Tribunalnya sendiri dan wajib memberi pertanggungjawaban kepada Moderator.

§ 2 – Setiap Tribunal memiliki administrasinya sendiri.

§ 3 – Tribunal-Tribunal akan mematuhi, sepanjang sesuai dengan status hukum mereka, terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Konferensi Episkopal Italia mengenai norma administratif dan peraturan kegiatan bantuan hukum.

Pasal 42

Vikaris Yudisial dari masing-masing Tribunal menyampaikan peraturan internal Tribunalnya kepada Kardinal Vikaris yang kemudian menyetujui peraturan tersebut dengan dekretnya, setelah juga mendengarkan Keuskupan-Keuskupan yang bergabung pada Tribunal yang sama sehubungan dengan peraturan Tribunal Tingkat Pertama Antar-Keuskupan untuk perkara-perkara nullitas perkawinan. Peraturan ini, yang melengkapi apa yang telah diatur dalam Kitab Hukum Kanonik dan ketentuan-ketentuan Konferensi Episkopal Italia yang disebutkan dalam pasal sebelumnya, harus menetapkan kriteria-kriteria kegiatan administratif, disiplin dan ekonomi Tribunal.

Pasal 43

§ 1 – Tribunal Biasa Keuskupan Roma, sebagaimana diatur oleh KHK kanon 1419-1437, mempunyai wewenang dalam perkara-perkara yang oleh Kitab Hukum Kanonik diserahkan kepada Tribunal Keuskupan Tingkat Pertama, kecuali perkara-perkara nullitas perkawinan.

§ 2 – Tribunal Biasa juga menangani urusan Santo-Santa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh Takhta Suci, perkara-perkara dispensasi “super rato et non consummato” (perkawinan yang ratum tapi belum consummatum), dan perkara-perkara pemutusan ikatan perkawinan “in favorem fidei”.

§ 3 – Dari Tribunal ini diajukan banding ke Tribunal Rota Romana.

Pasal 44

§ 1 – Tribunal Antar-Keuskupan Tingkat Pertama untuk perkara-perkara nullitas perkawinan mempunyai wewenang atas perkara-perkara nullitas perkawinan di Keuskupan-keuskupan yang bergabung pada tribunal itu.

§ 2 – Dari Tribunal ini diajukan banding ke Tribunal Rota Romna.

Pasal 45

Perkara-perkara yang dilimpahkan ke Tribunal Banding dari Vikariat Roma ditangani dan diputuskan oleh Tribunal Rota Romana.

***

Saya menetapkan bahwa Konstitusi Apostolik ini dipromulgasikan melalui publikasi di L’Osservatore Romano, mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023, dan selanjutnya dimasukkan dalam Komentar resmi Acta Apostolicae Sedis. Dengan demikian, dicabut semua fakultas khusus yang sebelumnya didelegasikan, meskipun ada ketentuan yang bertentangan, juga jika patut disebutkan secara khusus. Saya juga menetapkan bahwa dengan berlakunya Konstitusi Apostolik ini, Konstitusi Apostolik Ecclesia in Urbe yang berlaku saat ini akan dihapus.

Diberikan di Roma, di Basilika Santo Yohanes Lateran, pada tanggal 6 Januari 2023, pada Hari Raya Epifani Tuhan, tahun kesepuluh Kepausan saya.

PAUS FRANSISKUS


[1]      Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 22.

[2]      Bdk. Ibidem, 23.

[3]      Ibidem.

[4]      Bdk. Paus Paulus VI, Allocutio pada Sidang Umum terakhir Konsili Ekumenis Vatikan II (7 Desember 1965).

[5]      Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatiis Lumen Gentium, 1.

[6]      Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes, 1.

[7]      Bdk. Paus Fransiskus, Pidato dalam Rangka Peringatan 50 tahun Berdirinya Sinode para Uskup (17 Oktober 2015).

[8]      Bdk. Kitab Hukum Kanonik Kanon 469.

[9]      Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 27.

[10]     Ibidem, 24.

[11]     Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 26.

[12]     Gregorius Agung, Epistola VIII, 30, PL 77, 933 C.

[13]     Paus Fransiskus, Pidato pada Konferensi Gerejawi Gereja Italia, Firenze, 10 November 2015.

[14]     Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 231-233.

[15]     Ibidem, 25.

[16]     Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 1.

[17]     Ibidem, 8.

[18]     Santo Ambrosius, I Sei Giorni della Creazione, IV.

[19]     Bdk. Paus Fransiskus, Pidato kepada Umat Beriman Keuskupan Roma (18 September 2021).

[20]     Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 1.

[21]     Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 20-24.

[22]     Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 8.

[23]     Bdk. Paus Fransiskus, Pidato pada Konferensi Gerejawi Gereja Italia, Firenze, 10 November 2015.

[24]     Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 49.

[25]     Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes, 4.

[26]     Bdk. Paus Fransiskus, Pidato kepada Umat Beriman Keuskupan Roma (18 September 2021).

[27]     Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 52.

[28]     Bdk. Paus Fransiskus, Angelus (30 Oktober 2022).