Home DOKUMEN GEREJA KONSTITUSI APOSTOLIK Spirituali Militum Curae

Spirituali Militum Curae

487

SPIRITUALI MILITUM CURAE

KONSTITUSI APOSTOLIK
BAPA SUCI PAUS YOHANES PAULUS II
UNTUK PELAYANAN ROHANI MILITER YANG LEBIH EFEKTIF

Gereja selalu ingin memberikan pelayanan rohani yang terpuji dan proporsional untuk berbagai kebutuhan hidup rohani militer. Mereka merupakan kelompok sosial tertentu dan, “karena kondisi khusus kehidupan mereka”,[1] entah dengan sukarela mereka menjadi anggota tetap angkatan bersenjata, atau karena diwajibkan oleh undang-undang untuk jangka waktu tertentu, membutuhkan bentuk pendampingan pastoral yang konkret dan khusus. Seiring berjalannya waktu, karena tugas pelayanan mereka atau lebih tepatnya “diakonia”,[2] dalam kasus-kasus individual, hirarki suci, khususnya para Paus Roma telah menanggapinya dengan cara terbaik melalui yurisdiksi yang lebih responsif terhadap orang dan keadaan. Dengan demikian secara bertahap didirikanlah struktur gerejawi [red-cikal bakal ordinariat/keuskupan militer] di masing-masing negara, di mana seorang uskup ditugaskan sebagai penanggung jawab dan dilengkapi dengan sarana yang diperlukan.[3]

Kongregasi Konsistorial* mengeluarkan norma-norma yang bijaksana tentang hal itu dengan Instruksi Solemne semper tanggal 23 April 1951.[4] Namun, sekarang harus dikatakan bahwa waktunya telah tiba untuk merevisi norma-norma itu, sehingga mereka mungkin memiliki kekuatan dan efektivitas yang lebih besar.

Pertama-tama, Konsili Vatikan II membuka jalan untuk melaksanakan prakarsa pastoral tertentu dengan cara yang paling tepat[5] dan mempertimbangkan dengan cermat campur tangan Gereja dalam dunia kontemporer, juga dalam hal membangun dan mempromosikan perdamaian di seluruh dunia. Sejalan dengan itu, mereka yang melaksanakan wajib militer harus menganggap diri mereka “sebagai pelayan-pelayan keamanan dan kebebasan rakyat”, bahkan “selama mereka menunaikan tugas itu dengan baik, mereka benar-benar berjasa untuk mempertahankan perdamaian”.[6]

Hal ini juga ditunjukkan oleh perubahan-perubahan besar yang telah terjadi tidak hanya mengenai profesi militer dan keadaan hidupnya, tetapi juga dalam akal sehat yang dihubungkan oleh masyarakat zaman kita dengan sifat dan tugas angkatan bersenjata dalam realitas kehidupan manusia. Akhirnya, pemberlakuan Kitab Hukum Kanonik yang baru membawa kepada langkah ini, yang sebenarnya tidak mengubah norma-norma yang berhubungan dengan reksa pastoral militer, yang berlaku sampai sekarang,[7] namun hari ini mereka direvisi dengan tepat, sehingga dapat diperoleh buah yang lebih banyak dari komposisinya yang seimbang.

Norma-norma semacam ini tentu saja berbeda-beda untuk semua negara, karena jumlah umat Katolik yang terlibat dalam dinas militer tidak sama, baik secara absolut maupun relatif, karena keadaan di masing-masing tempat sangat berbeda. Karena itu sepatutnya ditetapkan di sini norma-norma umum tertentu, yang berlaku untuk semua Ordinariat Militer – yang sampai sekarang disebut Vikariat Militer – yang kemudian harus disempurnakan, dalam kerangka peraturan/hukum umum tersebut di atas, dengan statuta yang dikeluarkan oleh Takhta Apostolik untuk setiap Ordinariat.

Oleh karena itu, ditetapkanlah aturan-aturan berikut ini:

Art. I

§ 1. Ordinariat Militer, yang juga dapat disebut castrensi [kamp] dan yang secara yuridis berasimilasi dengan keuskupan, adalah distrik khusus gerejawi, diatur oleh undang-undang mereka sendiri yang dikeluarkan oleh Takhta Apostolik, di mana ketentuan konstitusi ini akan ditetapkan secara lebih terperinci, dibuat sah di mana terdapat Konvensi yang ditetapkan antara Takhta Suci dan Negara.[8]

§ 2. Jika keadaan memerlukan, setelah berkonsultasi dengan Konferensi Waligereja yang bersangkutan, Ordinariat Militer yang baru dapat didirikan oleh Takhta Apostolik.

Art. II

§1. Seorang Ordinaris yang biasanya bermartabat Uskup, yang memiliki semua hak dan terikat oleh kewajiban para Uskup diosesan, ditempatkan di Ordinariat Militer, kecuali ditentukan lain oleh sifat hal-hal atau oleh statuta tertentu.

§2. Paus dengan bebas mengangkat Ordinaris atau institusi militer atau mengukuhkan calon yang ditunjuk secara legitim.[9]

§3. Agar dapat mengerahkan seluruh kekuatannya untuk misi khusus pastoral itu, Ordinaris militer biasanya dibebaskan dari jabatan-jabatan lain yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa, kecuali jika kebutuhan khusus bangsa menyarankan lain.

§4. Ikatan persekutuan yang erat dan koordinasi kekuatan-kekuatan dalam kegiatan pastoral haruslah dibangun antara Ordinaris militer dan Gereja partikular lainnya.

Art. III

Ordinaris militer berhak menjadi anggota Konferensi Waligereja di negara tempat Ordinariat berkedudukan.

Art. IV

Yurisdiksi Ordinaris Militer adalah:

1) personal, sehingga dapat dilaksanakan atas orang-orang yang merupakan bagian dari Ordinariat, meskipun mereka kadang-kadang berada di luar perbatasan negara;

2) biasa, baik dalam forum internal (kamar pengakuan) maupun eksternal;

3) propria, tetapi kumulatif dengan yurisdiksi Uskup diosesan, karena orang-orang yang tergabung dalam Ordinariat senantiasa taat pada Gereja tertentu dimana, karena domisili atau ritus, mereka adalah bagian darinya.

Art. V

Lingkungan dan tempat yang direservasi untuk militer pertama-tama tunduk kepada yurisdiksi Ordinariat Militer; tetapi mereka juga tunduk kepada yurisdiksi uskup diosesan, yaitu, bila tidak ada Ordinariat Militer dan kapelannya: dalam hal ini, baik uskup diosesan maupun pastor paroki bertindak menurut hukum yang berlaku di wilayahnya sendiri.

Art. VI.

§1. Selain mereka yang disebutkan dalam paragraf 3 dan 4 berikut, Dewan imam pada Ordinariat Militer terdiri dari para imam, baik sekuler/diosesan maupun religius, yang dibekali keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan pastoral khusus ini dengan baik, dan dengan persetujuan Ordinaris mereka, melaksanakan dinas di Ordinariat Militer.

§2. Para Uskup diosesan serta para Pemimpin Religius yang berwenang hendaknya memberikan kepada Ordinariat Militer sejumlah imam dan diakon yang memiliki kemampuan yang baik untuk misi itu.

§3. Ordinaris militer dapat, dengan persetujuan Takhta Suci, mendirikan sebuah seminari dan, setelah pembinaan rohani dan pastoral selesai, menghantar para seminarisnya ke tahbisan suci dalam Ordinariat.

§4. Para klerikus lain juga dapat diinkardinasi dalam Ordinariat Militer sesuai norma hukum.

§5. Dewan imam (pada Ordinariat Militer) memiliki statuta yang disetujui oleh Ordinaris, dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi Waligereja.[10]

Art. VII

Di dalam wilayah yang ditugaskan kepadanya dan dalam hubungannya dengan orang-orang yang dipercayakan kepadanya, para imam kapelan pada Ordinariat Militer memiliki hak dan terikat untuk menjalankan kewajiban imam paroki, kecuali jika kasus tertentu atau hukum partikular menentukan lain; kendatipun demikian, secara kumulatif terikat dengan pastor paroki tempat itu, sesuai dengan Art. IV.

Art. VIII

Adapun para religius dan anggota Serikat Hidup Kerasulan yang melayani di Ordinariat, Ordinaris memperhatikan agar mereka tetap setia pada panggilan dan karisma Tarekat mereka masing-masing dan memelihara hubungan yang dekat dengan para pemimpin mereka.

Art. IX

Semua umat beriman harus bekerja sama dalam pembangunan Tubuh Kristus.[11] Ordinaris dan presbiteratnya harus memastikan bahwa kaum beriman awam di Ordinariat, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok, melaksanakan peran mereka sebagai ragi kerasulan, sekaligus sebagai misionaris di antara prajurit-prajurit lain yang tinggal bersama mereka.

Art. X

Selain mereka yang ditentukan dalam statuta, menurut Art. I anggota Ordinariat Militer dan berada di bawah yurisdiksinya terdiri dari:

1) umat beriman yang bersifat militer, serta mereka yang, karena terikat oleh norma-norma hukum sipil, bertugas dalam angkatan bersenjata;

2) mereka yang berkeluarga, yaitu pasangan dan anak-anak, termasuk orang dewasa, jika mereka tinggal di rumah yang sama, serta kerabat dan pembantu yang juga tinggal di rumah yang sama;

3) mereka yang bersekolah di sekolah militer atau pasien atau petugas rumah sakit militer, panti jompo atau institusi serupa lainnya;

4) semua umat beriman, pria dan wanita, baik anggota tarekat religius maupun tidak, yang secara tetap menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh Ordinaris militer atau atas persetujuannya.

Art. XI

Ordinaris militer melapor kepada Kongregasi para Uskup atau Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa dan, tergantung pada kasusnya, dalam menangani masalah-masalah tersebut dengan Dikasteri Kuria Roma yang berwenang.

Art. XII

Setiap lima tahun Ordinaris militer akan menyampaikan laporan tentang keadaan Ordinariat kepada Takhta Apostolik, menurut rumusan yang ditentukan. Demikian pula Ordinaris militer terikat oleh kewajiban-kewajiban “kunjungan ad limina”, sesuai dengan undang-undang.[12]

Art. XIII

Dengan memperhatikan Konvensi-konvensi yang ditetapkan antara Takhta Suci dan Negara-Negara (jika ada), hal-hal berikut ini akan ditentukan dalam statuta-statuta yang khusus, yakni antara lain:

1) tempat di mana gedung gereja Ordinaris militer dan Kurianya akan dibangun;

2) apakah harus ada satu atau lebih Vikaris Jenderal dan pejabat kuria lain yang harus dicalonkan;

3) mengenai kondisi gerejawi Ordinaris militer dan para imam atau diakon lainnya yang ditugaskan pada Ordinaris militer selama masa penugasan mereka dan ketika mereka harus meninggalkan dinas, serta ketentuan-ketentuan yang harus dijaga sehubungan dengan situasi militer mereka;

4) bagaimana melanjutkan jika terjadi kekosongan atau halangan;

5) apa yang harus dikatakan tentang dewan pastoral di seluruh Ordinariat dan lokal, dengan mengingat norma-norma Kitab Hukum Kanonik;

6) tentang buku-buku yang harus disimpan baik untuk penyelenggaraan sakramen-sakramen maupun untuk status orang, menurut hukum universal dan ketentuan Konferensi Waligereja.

Art. XIV

Berkenaan dengan kasus-kasus yudisial umat Ordinariat Militer, Pengadilan keuskupan di mana kuria Ordinariat Militer berada berwenang pada tingkat pertama; undang-undang akan secara tetap menunjuk pengadilan banding. Jika kemudian Ordinariat memiliki pengadilannya sendiri, banding harus diajukan ke pengadilan yang, dengan persetujuan Takhta Apostolik, akan ditunjuk oleh Ordinaris Militer sendiri secara tetap.[13]

Apa yang ditentukan dalam konstitusi ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1986 ini. Memang, norma-norma hukum partikular akan tetap berlaku sejauh mereka sesuai dengan konstitusi apostolik ini. Statuta masing-masing Ordinariat Militer, yang disusun sesuai dengan art. I, harus diserahkan kepada Takhta Suci dalam waktu satu tahun untuk diperiksa, dihitung dari tanggal penyerahan.

Kami juga ingin disposisi dan norma-norma kami berlaku dan efektif sekarang dan di masa depan, terlepas dari, jika perlu, Konstitusi dan Tata Cara Apostolik yang dikeluarkan oleh para pendahulu kami, dan setiap ketentuan-ketentuan lain yang bahkan layak disebutkan atau dikurangi secara khusus.

Diberikan di Roma, di Basilika Santo Petrus, tanggal 21 bulan April tahun 1986, tahun ke-delapan Pontifikat kami.

YOHANES PAULUS II


[1]     Christus Dominus, 43.

[2]     Lumen Gentium, 24.

[3]     Bulla Roma, Turin 1868, th. XV, hal. 410.

[4]     AAS 43 [1951] 562-565.

[5]     bdk. Presbyterorum Ordinis, 10.

[6]     Gaudium et Spes, 79.

[7]     Bdk. KHK, kan 569.

[8]     Lih. KHK, kan 3.

[9]     Lih. KHK, Kanon 163, 377 § 1.

[10]    Lih. KHK, Kan. 496.

[11]    Bdk. KHK, Kan. 208.

[12]    Lih. KHK, kan. 399 dan 400, § 1 dan § 2; lih. juga Kongregasi Suci, Dekrit Konsistorial Tentang Kunjungan ad-limina oleh para Vikaris Kastil, 28 Februari 1959: AAS 51 [1959] 272-274.

[13]    Lih. KHK, kan. 1438 n.2.