Home DOKUMEN GEREJA KONSTITUSI APOSTOLIK Magnum Matrimonii Sacramentum: Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II

Magnum Matrimonii Sacramentum: Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II

736
Magnum Matrimonii Sacramentum Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II (Sakramen Agung Perkawinan)

MAGNUM MATRIMONII SACRAMENTUM

KONSTITUSI APOSTOLIK PAUS YOHANES PAULUS II

Pengakuan Yuridis Lembaga Studi Kepausan tentang Perkawinan dan Keluarga

1.  Gereja selalu memberikan perhatian pastoral khusus terhadap Sakramen Agung Perkawinan, karena menyadari bahwa perkawinan dan keluarga adalah salah satu harta paling berharga dari umat manusia. “Sebenarnya, keselamatan pribadi dan masyarakat manusia serta Kristianitas terkait erat dengan kondisi bahagia komunitas suami-istri dan keluarga.”

Perlakuan luas yang diberikan oleh Konsili Vatikan Kedua untuk topik yang sama adalah kesaksian atas perhatian pastoral khusus ini.

Maka, Sri Paus dan para Uskup dari seluruh dunia tidak pernah berhenti untuk mengusulkan dan mengusulkan kembali serta mengilustrasikan kepada umat beriman citra yang paling sempurna dari pernikahan dan keluarga, menanggapi secara setara pertanyaan-pertanyaan zaman kita, seperti yang terjadi ketika Pendahulu kami Paulus VI mengumumkan Ensiklik “Humanae Vitae.”

Di antara banyak tanda kepedulian yang sungguh-sungguh ini, yang diberikan belakangan ini, Sinode Para Uskup Roma, yang dilaksanakan dari tanggal 26 September hingga 25 Oktober 1980, dan pendirian Dewan Kepausan untuk Keluarga jelas menonjol.

2. Di antara tugas-tugas utama yang dipercayakan kepada perutusan Gereja sehubungan dengan Perkawinan dan Keluarga harus dianggap kewajiban “menyatakan kepada semua, rencana Allah untuk perkawinan dan keluarga, yang terikat untuk menjamin kekuatan penuh dan promosi kemanusiaan dan Kristianitas.”

Inilah alasan mengapa Gereja, khususnya setelah Konsili Vatikan II, menaruh minat baik dalam memajukan penelitian teologis tentang Perkawinan dan Keluarga, maupun dalam menghidupkan Institut, yang menangani pembinaan pastoral bagi mereka yang secara khusus terlibat dalam bidang kegiatan pastoral ini. Namun, sekarang tampaknya perlu dibentuk sebuah lembaga studi utama untuk memajukan penelitian teologis dan pastoral tentang Perkawinan dan Keluarga, demi kepentingan seluruh Gereja.

3. Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan saksama, kami menetapkan dan memutuskan bahwa Lembaga Kepausan untuk Perkawinan dan Keluarga, yang telah didirikan dan beroperasi di Universitas Kepausan Lateran, diberikan pengakuan hukum, sehingga kebenaran tentang Perkawinan dan Keluarga dapat terungkap, diselidiki dengan metode yang semakin ilmiah, dan agar kaum awam, religius dan imam dapat menerima pembinaan ilmiah dalam hal ini, baik filosofis maupun teologis, dan dalam ilmu-ilmu kemanusiaan, sehingga pelayanan pastoral dan gerejawi mereka dilakukan secara lebih cara yang tepat dan efektif untuk kemaslahatan Umat Allah.

Oleh karena itu Institut ini memiliki fakultas untuk memberikan gelar berikut kepada mahasiswa akademiknya dengan haknya sendiri:

  • Gelar doktor Teologi dengan spesialisasi ilmu-ilmu teologi tentang Perkawinan dan Keluarga;
  • Lisensiat dalam Teologi tentang Pernikahan dan Keluarga;
  • Diploma dalam ilmu Perkawinan dan Keluarga.

4.    Institut akan mencapai tujuan yang ditetapkan ini:

A. Menyelenggarakan program doktor dalam bidang Teologi dengan spesialisasi ilmu-ilmu teologi tentang Perkawinan dan Keluarga bagi mereka yang telah memiliki lisensiat di bidang Teologi;

B. Menyelenggarakan Kursus Lisensiat dalam Teologi Perkawinan dan Keluarga bagi mereka yang telah memperoleh gelar Sarjana Teologi;

C. Menyelenggarakan program diploma Teologi tentang Perkawinan dan Keluarga bagi mereka yang di negaranya berhak mengakses Universitas;

D. Menyelenggarakan seminar-seminar studi, di mana orang-orang yang telah terbukti pengetahuannya, dan untuk pertanyaan-pertanyaan yang paling penting dan mendesak tentang Perkawinan dan Keluarga yang dikirim, menurut pendapat Otoritas Akademik Institut atau permintaan Departemen Kuria Romawi atau masing-masing Konferensi Waligereja.

5. Otoritas akademik Institut adalah: Rektor Agung dan Rektor Universitas Kepausan Lateran, Dekan dan Dewan Institut. Dekan, yang secara ex officio menjadi Senat Akademik Universitas Kepausan Lateran, diangkat oleh Sri Paus.

6. Ketentuan-ketentuan Konstitusi Apostolik ini akan diterapkan dengan baik, dengan undang-undangnya sendiri, yang harus disetujui oleh otoritas yang sah dari Tahta Suci, setelah mendengar Senat Akademik Universitas Pontifical Lateran.

7. Institut akan dihubungkan dengan suatu ikatan khusus dengan Dewan Kepausan untuk Keluarga, menurut apa yang dijelaskan dalam Surat Apostolik, yang diterbitkan dalam bentuk Motu Proprio “Familia a Deo Instituta“, dalam nama Santa Perawan Maria.

8. Institut ini dipercayakan kepada perlindungan khusus Santa Perawan Maria dari Fatima.

9. Konstitusi ini, yang bertentangan dengan kebiasaan, diumumkan oleh surat kabar L’Osservatore Romano, akan mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1982.

Akhirnya, kami ingin Konstitusi kami stabil, valid dan efektif dan dilaksanakan dengan cermat oleh semua orang yang berkepentingan dengannya, terlepas dari apa pun yang bertentangan.

Diberikan di Roma, di Basilika St. Petrus, pada tanggal 7 Oktober, pada Peringatan Santa Perawan Maria Ratu Rosario, tahun 1982, tahun keempat Kepausan Kami.

YOHANES PAULUS II