Home DOKUMEN GEREJA KUMPULAN DOKUMEN Seri Dokumen Gerejawi No. 69: Homoseksualitas

Seri Dokumen Gerejawi No. 69: Homoseksualitas

3385

Seri Dokumen Gerejawi No. 69-D

KONGREGASI AJARAN IMAN

PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN SEHUBUNGAN DENGAN USUL UNTUK MEMBERIKAN PENGAKUAN LEGAL KEPADA HIDUP BERSAMA ORANG-ORANG HOMOSEKSUAL

PENGANTAR

1. Pada tahun-tahun akhir-akhir ini, berbagai soal sehubungan dengan homoseksualitas telah dibahas berkali-kali oleh Paus Yohanes Paulus II dan Dikasteri-dikasteri Takhta Suci yang bersangkutan.[1] Homoseksualitas merupakan gejala moral dan sosial yang meresahkan, bahkan di negara-negara di mana hal itu tidak menjadi topik yang berarti. Homoseksualitas telah menimbulkan keprihatinan lebih besar di negara-negara yang telah memberikan atau bermaksud memberikan – pengakuan legal kepada hidup bersama homoseksual, yang meliputi kemungkinan untuk mengadopsi anak. Pertimbangan-pertimbangan ini tidak berisi unsur-unsur ajaran baru, tetapi lebih berusaha untuk mengulangi hal-hal pokok mengenai soal ini dan menyediakan argumen-argumen akal budi yang dapat digunakan oleh para Uskup dalam mempersiapkan intervensi-intervensi lebih khusus, sesuai dengan situasi-situasi yang berbeda di seluruh dunia, dengan tujuan untuk melindungi dan mempromosikan martabat perkawinan, dasar hidup berkeluarga, dan stabilitas masyarakat yang mencakup institusi keluarga sebagai unsur konstitutif. Pertimbangan-pertimbangan ini juga dimaksudkan untuk memberi pengarahan pada politisi Katolik dengan menunjukkan pendekatan-pendekatan terhadap perundangan yang diajukan dalam bidang ini yang harus konsisten dengan suara hati Kristiani.[2] Karena soal ini menyangkut hukum moral kodrati, argumen-argumen berikut ditujukan tidak hanya kepada mereka yang beriman pada Kristus, melainkan kepada semua orang yang terlibat untuk mempromosikan dan mempertahankan kepentingan umum masyarakat.

I.
HAKIKAT PERKAWINAN DAN CIRI KHASNYA YANG TAK BOLEH DIGANGGU GUGAT

2. Ajaran Gereja tentang perkawinan dan komplementaritas jenis seks mengulangi kebenaran yang nyata bagi akal sehat dan diakui demikian  oleh sebagian besar budaya dunia yang agak besar. Perkawinan bukan hanya relasi antara manusia. Perkawinan diadakan oleh Sang Pencipta dengan hakikatnya sendiri, sifat-sifat hakiki dan tujuan.[3] Tidak ada ideologi yang dapat menghapus dari jiwa manusia, kepastian bahwa perkawinan ada semata-mata antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang dengan saling memberikan diri, khas dan eksklusif bagi mereka, mengarah kepada persatuan pribadi-pribadi mereka. Dengan cara ini mereka saling menyempurnakan satu sama lain, untuk bekerjasama dengan Allah di dalam prokreasi dan membesarkan hidup manusia-manusia baru.

3. Kebenaran kodrati tentang perkawinan diteguhkan oleh Wahyu yang dimuat dalam kisah-kisah alkitabiah penciptaan, yang juga merupakan suatu ungkapan tentang kebijaksanaan manusiawi yang asli, di mana terdengar suara kodrat sendiri.

Ada tiga unsur mendasar dari rencana Sang Pencipta tentang perkawinan, sebagaimana diceriterakan di dalam Kitab Kejadian.

Pertama-tama, manusia, gambar Allah, diciptakan ‘laki-laki dan perempuan’ (Kej 1:27). Laki-laki dan perempuan setara sebagai pribadi-pribadi dan saling melengkapi sebagai laki-laki dan perempuan. Seksualitas merupakan sesuatu yang terkait dengan bidang biologis-fisik dan juga telah diangkat ke suatu tingkat yang baru – tingkat personal – di mana alam dan jiwa disatukan.

Perkawinan diadakan oleh Sang Pencipta sebagai suatu bentuk hidup di mana persekutuan pribadi-pribadi diwujudkan dengan melibatkan pemanfaatan kemampuan seksual. “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej 2:24) 

Ketiga, Tuhan berkehendak untuk menganugerahi kesatuan laki-laki dan perempuan suatu partisipasi khusus di dalam karya penciptaan-Nya. Demikianlah Ia memberkati laki-laki dan perempuan itu dengan sabda-Nya: “Beranakcuculah dan bertambah banyak” (Kej 1:28). Maka dari itu di dalam rencana Sang Pencipta, komplementaritas  dan kesuburan seksual termasuk  hakikat perkawinan.

Lebih lanjut, kesatuan perkawinan laki-laki dan perempuan telah diangkat oleh Kristus kepada martabat sakramen. Gereja mengajarkan bahwa perkawinan kristiani merupakan sebuah tanda efektif perjanjian antara Kristus dan Gereja (bdk Ef 5:32). Arti perkawinan kristiani ini, sama sekali tidak mengurangi nilai manusiawi yang mendalam dari kesatuan perkawinan antara laki-laki dan perempuan, melainkan justru meneguhkan dan memperkuatnya (bdk. Mat 19: 3-12; Mrk 10: 6-9)

4. Sama sekali tidak ada dasar untuk mempertimbangkan ikatan homoseks sebagai bentuk yang  mirip atau bahkan sedikit analog dengan rencana Allah untuk perkawinan dan hidup berkeluarga. Perkawinan adalah suci, sedangkan  tindakan-tindakan homoseksual melawan hukum moral kodrati. Tindakan-tindakan homoseksual “menutup tindakan seks terhadap anugerah kehidupan. Tindakan-tindakan itu tidak keluar dari suatu komplementaritas afektis dan seksual yang sejati. Tidak ada dasar apapun untuk menyetujuinya”.[4]

Kitab Suci menghukum tindakan-tindakan homoseks “sebagai kebejatan moral yang sungguh-sungguh… (bdk. Rom 1:24-27; 1Kor 6:10; 1Tim 1:10). Penilaian Kitab Suci ini tentu saja tidak mengizinkan kita untuk menyimpulkan bahwa semua yang menderita karena kelainan ini secara pribadi bertanggung jawab atas hal itu, tetapi ia menegaskan pada kenyataan bahwa tindakan-tindakan homoseksual itu intrinsik buruk”.[5] Pendapat moral yang sama ditemukan pada begitu banyak pengarang-pengarang Kristen dari abad-abad pertama[6] dan secara bulat diterima oleh Tradisi Katolik.

Meskipun demikian, menurut ajaran Gereja, laki-laki dan perempuan dengan kecenderungan homoseksual “harus diterima dengan hormat, belas kasih dan kepekaan  perasaan. Setiap gejala diskriminasi yang tidak adil dalam hal ini harus dihindarkan”.[7] Mereka dipanggil, seperti orang-orang Kristen lainnya, untuk menghayati keutamaan kemurnian.[8] Bagaimanapun kecenderungan homoseksual “secara objektif buruk”[9] dan praktik homoseksual merupakan “dosa berat melawan kemurnian”.[10]

II.
POSISI-POSISI MENGENAI MASALAH HIDUP BERSAMA HOMOSEKSUAL

5. Berhadapan dengan fakta hidup bersama homoseksual, para penguasa pemerintah mengambil posisi yang berbeda. Kadang-kadang mereka hanya bersikap toleran terhadap gejala itu; kadang-kadang mereka membela pengakuan legal hidup bersama itu, dengan dalih – sehubungan dengan hak-hak tertentu – menghindari diskriminasi terhadap orang-orang yang hidup bersama dengan seseorang dengan jenis kelamin yang sama. Kadang-kadang mereka menganjurkan memberi pengakuan legal kepada hidup bersama homoseksual setingkat dengan perkawinan beserta dengan kemungkinan legal untuk mengadopsi anak.

Di mana kebijakan pemerintah secara de facto toleran dan tidak ada pengakuan resmi atas hidup bersama orang-orang homoseksual, perlu untuk dibedakan dengan cermat dan hati-hati berbagai aspek atas masalah ini. Hatinurani moral menuntut agar, pada setiap kesempatan, orang-orang Kristen memberi kesaksian atas seluruh kebenaran moral, yang dilawan baik oleh persetujuan tindakan homoseksual maupun diskriminasi yang tak adil melawan orang-orang homoseksual. Maka dari itu, tindakan-tindakan yang arif dan hati-hati dapat menjadi efektif. Hal ini dapat terjadi dengan membuka kedok cara memanfaatkan toleransi atau demi ideologi: Dengan menegaskan sifat asusila hidup bersama seperti itu untuk menyelamatkan moralitas publik dan, terutama, untuk menghindarkan dari orang muda gagasan sesat tentang seksualitas dan perkawinan yang dapat meruntuhkan perlindungan yang perlu dan berperan menyebarluaskan gejala itu. Mereka yang akan beralih dari toleransi  legitimasi hak-hak khusus untuk tinggal bersama sebagai suami-isteri orang-orang homoseksual perlu diingatkan bahwa persetujuan atau legalisasi kejahatan sama sekali berbeda dengan toleransi kejahatan.

Di dalam situasi-situasi itu di mana hidup bersama orang-orang homoseksual telah secara legal diakui atau diberi status legal dan hak-hak yang termasuk  perkawinan, ada kewajiban untuk melawan dengan jelas dan tegas. Orang tak boleh terlibat dalam kerja sama formal apapun di dalam pelaksanaan atau penerapan dari undang-undang yang begitu tidak adil dan, sejauh mungkin, orang harus menjauhi kerja sama materiil  pada tingkat penerapannya. Di dalam hal ini, setiap orang dapat menggunakan hak untuk mengajukan keberatan yang sungguh-sungguh.

III.
ARGUMEN-ARGUMEN AKALBUDI MELAWAN PENGAKUAN LEGAL HIDUP BERSAMA HOMOSEKSUAL

6. Untuk memahami mengapa perlu untuk melawan pengakuan legal  hidup bersama homoseksualitas, aneka pertimbangan-pertimbangan etis  perlu dipikirkan.

Dari tatanan akal sehat

Tugas hukum sipil jelaslah lebih terbatas daripada hukum moral,[11] tetapi hukum sipil tidak dapat bertentangan dengan akal sehat tanpa kehilangan daya ikatnya atas suara hati.[12] Setiap undang-undang buatan manusia legitim sejauh undang-undang tersebut konsisten dengan hukum moral kodrati, diakui oleh akal sehat, dan sejauh menghormati hak-hak setiap pribadi yang tak dapat diganggu-gugat.[13] Undang-undang yang menyetujui hidup bersama orang-orang homoseksual berlawanan dengan akal sehat karena memberi jaminan-jaminan legal, analog dengan yang diberikan kepada perkawinan, kepada hidup bersama orang-orang yang berjenis kelamin sama. Bila negara mengakui nilai-nilai yang dipertaruhkan dalam soal ini, maka negara tidak dapat memberi pengakuan kepada hidup bersama seperti itu tanpa gagal dalam kewajibannya memajukan dan melindungi  perkawinan sebagai lembaga hakiki bagi kepentingan umum.

Dapat ditanyakan bagaimana undang-undang dapat berlawanan dengan kepentingan umum jika tidak memaksakan suatu bentuk perilaku, melainkan hanya memberi pengakuan legal kepada realitas de facto yang tidak menjadi ketidakadilan bagi siapa pun. Dalam bidang ini pertama-tama orang perlu berrefleksi atas perbedaan antara perilaku homoseksual sebagai suatu gejala pribadi dan perilaku yang sama  sebagai suatu relasi dalam masyarakat, yang diatur dan disetujui undang-undang, bahkan sampai titik di mana hal itu menjadi salah satu dari lembaga-lembaga  dalam struktur-struktur legal. Gejala kedua ini tidak hanya lebih serius, melainkan juga menjadi pengaruh yang jangkauannya lebih luas dan mendalam, dan akan mengakibatkan perubahan pada seluruh organisasi masyarakat, berlawanan dengan kepentingan umum. Undang-undang sipil – baik atau buruk – mengatur prinsip-prinsip hidup manusia dalam masyarakat. Undang-undang ini “memainkan peran penting dan kadang-kadang bersifat menentukan dalam mempengaruhi pola-pola berpikir dan berperilaku”.[14] Gaya-gaya hidup dan pengandaian yang tersembunyi di bawahnya tidak hanya membentuk gambaran eksternal hidup masyarakat, melainkan juga cenderung mengubah persepsi generasi muda dan penilaian bentuk-bentuk perilaku. Pengakuan legal hidup bersama homoseksual akan mengaburkan nilai-nilai moral dasar tertentu dan menyebabkan devaluasi institusi perkawinan.

7. Hidup bersama homoseksual sepenuhnya kurang dalam unsur-unsur biologis dan antroplogis perkawinan dan keluarga yang menjadi dasar, pada tingkat akal budi, untuk memberinya pengakuan legal. Ikatan demikian ini tidak mampu dengan cara yang memadai berperan dalam prokreasi dan kelangsungan keturunan manusia. Kemungkinan menggunakan metode-metode reproduksi yang ditemukan baru-baru ini, tak hanya melecehkan martabat manusia,[15] melainkan juga tidak mengubah  kekurangan ini.

Hidup bersama homoseksual sama sekali serba kekurangan dalam dimensi perkawinan, yang mengungkapkan bentuk seksualitas yang manusiawi dan benar. Hubungan-hubungan seksual adalah manusiawi, bila dan sejauh mengungkapkan dan memajukan bantuan timbal balik jenis kelamin dalam perkawinan dan terbuka bagi penerusan kehidupan baru.

Seperti ditunjukkan pengalaman tiadanya komplementaritas seksual  dalam hidup bersama ini menciptakan rintangan-rintangan di dalam perkembangan normal anak-anak yang akan diserahkan kepada pemeliharaan oleh orang-orang yang demikian itu. Mereka tak akan mengalami kebapaan atau keibuan.  Membiarkan anak-anak diadopsi oleh orang-orang dalam hidup bersama seperti itu berarti melakukan kekerasan terhadap anak-anak ini, dalam arti bahwa kondisi ketergantungan mereka akan digunakan untuk menempatkan mereka di dalam suatu lingkungan yang kurang kondusif untuk perkembangan manusiawi seutuhnya. Hal ini merupakan tindakan amoral yang berat dan secara terbuka berlawanan dengan prinsip, yang diakui juga dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Asasi Anak-Anak, bahwa kepentingan terbaik anak sebagai bagian yang lebih lemah dan dapat terluka, harus menjadi pertimbangan yang tertinggi dalam setiap kasus.

Dari tatanan sosial

8. Masyarakat terus berlangsung berkat adanya keluarga yang berdasarkan perkawinan. Akibat yang tak dapat dihindari dari pengakuan legal hidup bersama homoseksual ialah perlunya redefinisi perkawinan, yang dalam status legalnya akan menjadi  suatu institusi tanpa referensi pokok pada faktor-faktor yang berhubungan dengan heteroseksual: misalnya, prokreasi dan melahirkan anak-anak. Dari sudut legal, jika perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dipertimbangkan hanya satu bentuk perkawinan yang dimungkinkan, konsep perkawinan akan mengalami suatu transformasi radikal, dengan kerusakan berat pada kesejahteraan umum. Dengan menempatkan kesatuan-kesatuan homoseks pada suatu analog setaraf yang legal pada yang ada di perkawinan dan keluarga, Negara bertindak sewenang-wenang dan kontradiksi dengan tugasnya.

Prinsip-prinsip hormat dan non-diskriminasi tidak dapat diajukan untuk mendukung pengakuan legal hidup bersama homoseksual. Pembedaan antara pribadi-pribadi atau penolakan pengakuan atau kepentingan sosial tidak dapat diterima hanya kalau hal itu berlawanan dengan keadilan.[16]  Penolakan status sosial dan legal perkawinan untuk bentuk-bentuk kohabitasi yang bukan dan tak dapat menjadi perkawinan tidak bertentangan dengan keadilan; sebaliknya dituntut oleh keadilan.

Demikian pula tak dapat secara masuk akal diajukan prinsip otonomi wajar individu.

Memang benar berpendapat bahwa warga negara individual bebas melibatkan diri dalam kegiatan yang diminatinya dan  bahwa hal ini termasuk hak sipil yang lazim atas kebebasan. Tetapi lain sama sekali halnya dengan pendapat bahwa kegiatan yang tidak merupakan sumbangan yang berarti atau positif bagi perkembangan pribadi manusia dalam masyarakat dapat menerima pengakuan spesifik dan legal dari negara. Hidup bersama orang-orang homoseksual bahkan tidak dalam arti agak analog memenuhi  tujuan perkawinan dan keluarga. Sebaliknya, ada alasan-alasan baik untuk berpendapat bahwa hidup bersama orang-orang homoseksual itu merugikan perkembangan wajar masyarakat insani, terutama bila dampaknya atas masyarakat bertambah.

Dari tatanan legal/hukum

9. Karena pasangan-pasangan yang menikah menjamin kelangsungan generasi-generasi dan karenanya bersifat perlu untuk kepentingan umum, hukum sipil memberinya pengakuan institusional. Di lain pihak hidup bersama orang-orang homoseksual tidak membutuhkan perhatian khusus dari sudut legal karena mereka tidak melaksanakan fungsi kesejahteraan umum.

Juga tidak berlaku argumen yang mengatakan bahwa pengakuan legal hidup bersama orang-orang homoseksual itu perlu untuk menghindari situasi-situasi di mana orang-orang homoseksual hidup bersama, hanya karena mereka hidup bersama-sama, dan mungkin dirampas pengakuan hak-hak mereka sebagai pribadi dan warga negara.

Mereka selalu dapat memanfaatkan hukum yang tersedia – seperti semua warga negara dari sudut otonomi privat mereka – untuk melindungi hak-hak mereka dalam masalah-masalah kepentingan umum. Akan merupakan suatu ketidakadilan yang berat mengor-bankan kepentingan umum dan hukum-hukum yang adil pada keluarga untuk melindungi kebutuhan-kebutuhan pribadi yang dapat dan harus dijamin dengan berbagai cara sehingga tidak merusak tubuh masyarakat.[17]

IV.
POSISI-POSISI PARA POLITISI KATOLIK SEHUBUNGAN DENGAN LEGISLASI DEMI HIDUP BERSAMA ORANG-ORANG HOMOSEKSUAL

10. Jika benar bahwa semua orang Katolik wajib melawan pengakuan legal atas hidup bersama orang-orang homoseksual, para politisi Katolik wajib melawan pengakuan legal itu dengan cara-cara khusus, berkenaan dengan tanggungjawabnya sebagai politisi. Menghadapi usul-usul legislatif yang mendukung pengakuan legal hidup bersama orang-orang homoseksual, para politisi Katolik hendaknya mengindahkan petunjuk-petunjuk etis berikut.

Bila perundangan yang berkenaan dengan pengakuan hidup bersama orang-orang homoseksual diajukan untuk pertama kali dalam suatu badan legislatif, para pembuat hukum Katolik harus melawannya dengan cara yang mungkin baginya dan mengungkapkan perlawanannya. Adalah kewajibannya untuk memberi kesaksian tentang kebenaran. Bila tak mungkin mencabut kembali sama sekali undang-undang seperti itu, politikus Katolik, seraya ingat akan petunjuk yang tercantum dalam ensiklik Evangelium vitae, “dapat secara eksplisit yang dimaksudkan untuk mengatasi kerugian yang diakibatkan undang-undang seperti itu dan mengurangi konsekuensi negatifnya pada tataran pendapat umum dan moralitas publik”; dengan syarat bahwa “perlawanan mutlak pribadi” terhadap undang-undang seperti itu jelas dan dikenal dengan baik dan bahaya sandungan dihindari.[18] Ini tidak berarti bahwa undang-undang yang lebih membatasi dalam bidang ini dapat dianggap adil atau bahkan dapat diterima; sebaliknya, hal itu merupakan suatu soal percobaan yang legitim dan harus dilakukan untuk memperoleh pencabutan paling tidak sebagian dari hukum yang tidak adil bila pembatalan totalnya tidak dimungkinkan pada saat itu.

KESIMPULAN

11. Gereja mengajarkan bahwa hormat bagi orang-orang homoseksual dengan cara apapun tidak dapat mengarah ke persetujuan perilaku homoseksual atau pengakuan legal hidup bersama orang-orang homoseksual. Kesejahteraan umum menuntut agar hukum-hukum mengakui, mempromosikan dan melindungi perkawinan sebagai dasar hidup berkeluarga, unit masyarakat yang utama. Pengakuan legal hidup bersama orang-orang homoseksual dan menempatkan mereka pada tingkat yang sama dengan perkawinan akan berarti tidak hanya persetujuan atas perilaku yang menyimpang, dengan konsekuensi membuatnya menjadi suatu model dalam masyarakat masa kini, melainkan juga akan menggelapkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam harta warisan bersama umat manusia. Gereja tidak dapat gagal mempertahankan nilai-nilai ini, bagi kepentingan laki-laki dan perempuan-perempuan dan bagi kepentingan masyarakat itu sendiri.

Paus Yohanes Paulus II, di dalam Audiensi tanggal 28 Maret 2003, menyetujui Petimbangan-pertimbangan ini, diputuskan di dalam Sidang Biasa dari Kongregasi ini, dan memerintahkan  publikasinya    

Roma, dari Tempat Kedudukan Kongregasi Ajaran Iman, 3 Juni 2003, Peringatan Santo Karolus Lwanga dan kawan-kawanya, para martir.

Josephus Kardinal Ratzinger
Ketua

Angelo Amato, SDB
Uskup Agung Tituler dari SilaSekretaris


[1]     Bdk. Yohanes Paulus II, Pesan Angelus, 20 Februari 1994 dan 19 Juni 1994; Amanat pada Pertemuan Pleno Dewan Kepausan untuk Keluarga (24 Maret 1999); Katekismus Gereja Katolik no 2357-2359, 2396; Kongregasi tentang Ajaran Iman, Deklarasi Persona humana (29 Desember 1975), 8; Surat pada reksa pastoral orang-orang homoseksual (1 Oktober 1986); Beberapa pertimbangan menanggapi usulan-usulan legislatif pada non-diskriminasi orang-orang homoseksual (24 Juli 1992): Dewan Kepausan untuk Keluarga, Surat kepada para Ketua Konferensi-konferensi para Uskup Eropa pada usulan Parlemen Eropa berhubungan dengan pasangan-pasangan homoseksual (25 Maret 1994); Keluarga, perkawinan dan hidup bersama ‘de facto’ (26 Juli 2000), 23.

[2]     Bdk. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Catatan ajaran pada beberapa pertanyaan berhubungan dengan partisipasi Umat Katolik di dalam kehidupan politik (24 November 2002), 4.

[3]     Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Gaudium et spes, 48.

[4]     Katekismus Gereja Katolik no 2357.

[5]     Kongregasi untuk Ajaran Iman, Deklarasi Persona humana (29 Desember 1975), 8.

[6]     Bdk. Sebagai contoh, Santo Polikarpus , Surat kepada umat Filipi, V,3: Santo Yustinus Martir, Apologi pertama, 27,1-4; Athenagoras, Doa untuk orang kristiani, 34.

[7]     Katekismus Gereja Katolik, no 2358; bdk. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat pada reksa pastoral orang-orang  homoseksual (1 Oktober 1986), 10.

[8]     Bdk. Katekismus Gereja Katolik no 2359; bdk. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat pada reksa pastoral orang-orang  homoseksual (1 Oktober 1986), 12.

[9]     Katekismus Gereja Katolik, no 2358.

[10]    ibid, no 2396.

[11]    Bdk. Yohanes Paulus II, Ensiklik Evagelium Vitae (25 Maret 1995), 71.

[12]    Bdk. Ibid. 72.

[13]    Bdk. Santo Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I-II,q.95,a.2.

[14]    Yohanes Paulus II, Ensiklik Evangelium vitae (25 Maret  1995), 90.

[15]    Bdk. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Instruksi Donum vitae (22 Pebruari 1987), II.A.1-3.

[16]    Bdk. Santo Thomas Aquinas, Summa Theologiae, II-II,q.63,a.1,c.

[17]    Hendaknya jangan dilupakan bahwa selalu ada bahaya, “bahwasanya undang-undang yang membuat homoseksualitas menjadi dasar untuk mendapat hak-hak, dapat mendorong orang untuk menyatakan diri sebagai homoseksual atau bahkan mencari mitra, untuk memanfaatkan peraturan perundang-undangan” (Kongregasi Ajaran Iman, Beberapa pertimbangan sehubungan dengan jawaban atas usul-usul undang-undang tentang nondiskriminasi orang-orang homoseksual)(24 Juli 1992), 14.

[18]    Yohanes Paulus II, Ensiklik Evangelium vitae (25 Maret 1995), 73.