Home DOKUMEN GEREJA Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Dubia yang Disampaikan oleh Beberapa Kardinal

Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Dubia yang Disampaikan oleh Beberapa Kardinal

866

PAUS FRANSISKUS MENANGGAPI DUBIA YANG DISAMPAIKAN LIMA KARDINAL

Dikasteri untuk Ajaran Iman telah menerbitkan jawaban Paus Fransiskus terhadap “dubia” (pertanyaan; secara harfiah berarti “keraguan”) yang diajukan oleh lima Kardinal. Pertanyaan-pertanyaan mengenai penafsiran Wahyu Ilahi, pemberkatan persatuan sesama jenis, sinodalitas sebagai dimensi konstitutif Gereja, penahbisan imam wanita, dan pertobatan sebagai syarat yang diperlukan untuk absolusi sakramental.

Oleh Vatican News

Paus Fransiskus telah menjawab lima pertanyaan Dubia (pertanyaan, atau “keraguan”] yang dikirimkan kepadanya bulan Juli lalu oleh Kardinal Walter Brandmüller (Jerman) dan Kardinal Raymond Leo Burke (Amerika Serikat) didukung oleh tiga Kardinal lainnya, yakni Kardinal Juan Sandoval Íñiguez (Meksiko), Kardinal Robert Sarah (Guinea, Afrika Barat), dan Kardinal Joseph Zen Ze-kiun, S.D.B (Tiongkok).

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, disampaikan dalam bahasa Italia, dan Paus menjawabnya dalam bahasa Spanyol, diterbitkan pada hari Senin (2/10/2023) dalam situs Dikasteri Ajaran Iman.

Di bawah ini adalah teks terjemahan sementara tanggapan Paus Fransiskus terhadap Dubia tersebut:


TANGGAPAN PAUS FRANSISKUS
TERHADAP DUBIA YANG DISAMPAIKAN OLEH BEBERAPA KARDINAL

Saudara-saudari terkasih,

Meskipun saya yakin tidak selalu bijaksana untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan langsung kepada saya, dan tidak mungkin menjawab semuanya, dalam hal ini, mengingat berdekatan dengan Sinode, saya menganggap hal tersebut tepat untuk dilakukan.

1. Keraguan mengenai pernyataan bahwa Wahyu Ilahi harus ditafsirkan kembali berdasarkan perubahan budaya dan antropologi saat ini.

Mengikuti pernyataan beberapa uskup, yang belum pernah dikoreksi atau ditarik kembali, kami bertanya apakah Wahyu Ilahi harus ditafsirkan ulang di dalam Gereja sesuai dengan perubahan kultural di zaman kita, dan visi antropologis baru yang dipromosikan oleh perubahan-perubahan ini. Atau sebaliknya, jika Wahyu Ilahi itu mengikat selama-lamanya, tidak dapat diubah, dan karena itu tidak boleh dibantah, sesuai dengan diktum Konsili Vatikan II, yang menyatakan bahwa “ketaatan iman” harus diberikan kepada Tuhan yang mewahyukan, (Dei Verbum 5); bahwa apa yang diwahyukan demi keselamatan semua bangsa harus tetap “utuh dan hidup selama-lamanya”, dan “diwariskan kepada semua generasi” (7), dan bahwa kemajuan dalam pemahaman tidak berarti perubahan apa pun dalam kebenaran segala sesuatu dan perkataan karena iman “diwariskan sekali untuk selama-lamanya” (8), dan Magisterium Gereja tidak berada di atas Sabda Allah, melainkan hanya mengajarkan apa yang telah diwariskan (10).

Tanggapan terhadap Pertanyaan (Dubium) Pertama

a) Jawabannya tergantung pada arti yang Anda berikan pada kata “menafsirkan ulang”. Jika dipahami sebagai “menafsirkan dengan lebih baik”, ungkapan tersebut valid. Dalam hal ini, Konsili Vatikan II menegaskan bahwa perlu dengan kerja para ekseget (ahli tafsir) – dan saya ingin menambahkan para teolog – “penilaian Gereja dapat lebih matang” (Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 12).

b) Oleh karena itu, meskipun benar bahwa Wahyu Ilahi tidak dapat diubah dan selalu mengikat, Gereja harus rendah hati dan menyadari bahwa Gereja tidak pernah menghabiskan kekayaannya yang tak terduga dan perlu bertumbuh dalam pemahamannya.

c) Alhasil, Gereja juga semakin matang dalam pemahamannya terhadap apa yang telah ditegaskannya sendiri dalam Magisteriumnya.

d) Perubahan budaya dan tantangan-tantangan baru dalam sejarah tidak mengubah Wahyu namun dapat menstimulasi kita untuk mengungkapkan aspek-aspek tertentu dari kekayaannya yang melimpah dengan lebih baik, yang selalu menawarkan lebih banyak.

e) Tidak dapat dihindari bahwa hal ini dapat menghasilkan ekspresi yang lebih baik dari beberapa pernyataan Magisterium di masa lalu, dan memang, hal ini telah terjadi sepanjang sejarah.

f) Di satu sisi, memang benar bahwa Magisterium tidak lebih unggul dari Sabda Allah, namun juga benar bahwa baik teks Kitab Suci maupun kesaksian Tradisi memerlukan penafsiran untuk membedakan substansi abadinya dari pengondisian kultural. Hal ini terbukti, misalnya, dalam teks-teks Alkitab (seperti Keluaran 21:20-21) dan dalam beberapa intervensi magisterial yang menoleransi perbudakan (bdk. Paus Nikolaus V, Bulla Dum Diversas, 1452). Ini bukanlah persoalan kecil mengingat hubungannya yang erat dengan kebenaran abadi mengenai martabat manusia yang tidak dapat dicabut. Teks-teks ini memerlukan interpretasi. Hal yang sama berlaku pada pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam Perjanjian Baru mengenai wanita (1 Korintus 11:3-10; 1 Timotius 2:11-14) dan teks-teks Kitab Suci lainnya serta kesaksian-kesaksian Tradisi yang tidak dapat diulang secara material pada masa kini.

g) Pentinglah untuk ditekankan bahwa apa yang tidak dapat diubah adalah apa yang telah diwahyukan “demi keselamatan semua orang” (Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 7). Oleh karena itu, Gereja harus terus-menerus mendisermenkan antara apa yang esensial bagi keselamatan dan apa yang sekunder atau kurang berhubungan langsung dengan tujuan keselamatan. Dalam hal ini, saya ingin mengingat kembali apa yang ditegaskan oleh St. Thomas Aquinas: “Semakin kita mendalami hal-hal yang mendetail, semakin sering kita menemukan cacat-cacat” (Summa Theologiae I/II q. 94, artikel 4).

h) Yang terakhir, satu rumusan kebenaran tidak akan pernah dapat dipahami secara memadai jika disajikan secara terpisah, terlepas dari konteks yang kaya dan harmonis dari keseluruhan Wahyu. “Hierarki kebenaran” juga berarti menempatkan masing-masing kebenaran dalam hubungan yang tepat dengan kebenaran sentral dan dengan keseluruhan ajaran Gereja. Hal ini pada akhirnya dapat mengarah pada cara-cara yang berbeda dalam menyajikan doktrin yang sama, meskipun “bagi mereka yang mendambakan kumpulan doktrin monolitik yang dijaga oleh semua orang dan tidak memberikan ruang untuk nuansa, hal ini mungkin tampak tidak diinginkan dan menimbulkan kebingungan. Namun pada kenyataannya keragaman tersebut berfungsi untuk memunculkan dan mengembangkan aspek-aspek berbeda dari kekayaan Injil yang tiada habisnya” (Evangelii Gaudium, 40). Setiap aliran teologis mempunyai risiko, tetapi juga peluangnya masing-masing.

2. Keraguan mengenai penegasan bahwa meluasnya praktik pemberkatan persekutuan sesama jenis adalah sesuai dengan Wahyu dan Magisterium (KGK 2357).

Menurut Wahyu Ilahi, yang dibuktikan dalam Kitab Suci, yang diajarkan Gereja, “mendengarkannya dengan khidmat, menjaganya dengan cermat dan menjelaskannya dengan setia sesuai dengan amanat ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus” (Dei Verbum, 10), “Pada mulanya,” Allah menciptakan umat manusia menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah Ia menciptakan mereka; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka, dan memberkati mereka untuk beranak cucu (lih. Kejadian 1:27-28) dan karenanya, Rasul Paulus mengajarkan bahwa mengingkari perbedaan jenis kelamin adalah konsekuensi dari mengingkari Sang Pencipta (Roma 1:24-32). Kita bertanya: dapatkah Gereja menyimpang dari “prinsip” ini, dengan mempertimbangkannya, berbeda dengan apa yang diajarkan dalam Veritatis Splendor, art. 103, sebagai sebuah cita-cita belaka, dan menerima situasi-situasi yang secara obyektif penuh dosa, seperti persatuan orang-orang yang berjenis kelamin sama, sebagai sebuah “kemungkinan kebaikan” tanpa menyimpang dari doktrin yang diwahyukan?

Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Pertanyaan (Dubium) Kedua

a) Gereja memiliki pemahaman yang sangat jelas tentang perkawinan: suatu kesatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diputuskan antara seorang pria dan seorang wanita, yang secara alami terbuka untuk prokreasi. Hanya persatuan ini yang bisa disebut “perkawinan”. Bentuk-bentuk persatuan yang lain mewujudkannya hanya secara “parsial dan analogis” (Amoris Laetitia 292), sehingga tidak dapat secara tegas disebut “perkawinan”.

b) Hal itu bukanlah sekadar soal nama, namun realitas yang kita sebut perkawinan mempunyai konstitusi esensial unik yang memerlukan nama eksklusif, tidak dapat diterapkan pada realitas lain. Tidak diragukan lagi, ini lebih dari “ideal” belaka.

c) Demi alasan ini, Gereja menghindari segala jenis ritus atau sakramental yang mungkin bertentangan dengan keyakinan ini dan menyarankan agar menghindari juga sesuatu yang bukan perkawinan diakui sebagai perkawinan.

d) Akan tetapi, dalam hubungan kita dengan sesama manusia, kita tidak boleh kehilangan belah kasih pastoral, yang harus meresapi semua keputusan dan sikap kita. Pembelaan terhadap kebenaran obyektif bukanlah satu-satunya ekspresi dari belas kasih ini; hal itu juga mencakup kebaikan, kesabaran, pengertian, kelembutan, dan dorongan. Oleh karena itu, kita tidak bisa menjadi hakim yang hanya mengingkari, menolak, dan mengecualikan.

e) Oleh karena itu, kehati-hatian pastoral (la prudencia pastoral) harus cukup memperhatikan apakah ada bentuk-bentuk pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyampaikan konsep perkawinan yang salah. Karena ketika suatu berkat diminta, itu merupakan ekspresi permohonan pertolongan kepada Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik, kepercayaan kepada Bapa yang dapat membantu kita hidup lebih baik.

f) Di sisi lain, meskipun ada situasi yang tidak dapat diterima secara moral dari sudut pandang obyektif, belas kasih pastoral yang sama mengharuskan kita untuk tidak sekadar memperlakukan orang lain sebagai “pendosa” yang kesalahan atau tanggung jawabnya dapat dikurangi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi akuntabilitas subjektif (bdk. St. Yohanes Paulus II, Reconciliatio et Paenitentia, 17).

g) Keputusan-keputusan yang dapat manjadi bagian dari kebijaksanaan pastoral dalam keadaan tertentu tidak serta merta menjadi suatu norma. Artinya, tidaklah tepat bagi Keuskupan, Konferensi para Uskup, atau struktur gerejawi lainnya untuk secara konstan dan secara resmi mengizinkan prosedur atau ritual untuk segala jenis masalah, karena tidak semua hal yang “merupakan bagian dari discernment praktis dalam keadaan tertentu dapat diangkat ke tingkat aturan” karena hal ini “akan mengarah pada kasuistis yang tidak dapat ditoleransi” (Amoris Laetitia, 304). Hukum Kanonik tidak boleh dan tidak dapat mencakup semuanya, begitu pula Konferensi para Uskup dengan beragam dokumen dan protokolnya mengklaim mencakup hal tersebut, karena kehidupan Gereja mengalir melalui banyak saluran selain saluran normatif.

3. Keraguan mengenai pernyataan bahwa sinodalitas merupakan “dimensi konstitutif Gereja” (Konstitusi Apostolik Episcopalis Communio, 6), sehingga Gereja pada hakikatnya adalah sinodal.

Karena Sinode Para Uskup tidak mewakili kolegium para uskup tetapi hanya merupakan badan penasihat Paus, karena para uskup, saksi iman, tidak dapat mendelegasikan pengakuan kebenaran mereka, maka timbul pertanyaan apakah sinodalitas dapat menjadi kriteria peraturan tertinggi bagi pemerintahan permanen Gereja tanpa mendistorsi struktur konstitutif yang diinginkan oleh Pendirinya, dimana wewenang tertinggi dan penuh Gereja dilaksanakan baik oleh Paus berdasarkan jabatannya maupun oleh kolegium para uskup bersama dengan ketuanya, Paus (Lumen Gentium, 22).

Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Pertanyaan (Dubium) Ketiga

a) Meskipun Anda mengakui bahwa wewenang tertinggi dan penuh Gereja dilaksanakan baik oleh Paus berdasarkan jabatannya maupun oleh kolegium para uskup bersama dengan Kepala mereka, Paus (Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 22), dengan pertanyaan-pertanyaan ini, Anda menyatakan kebutuhan Anda untuk berpartisipasi, untuk secara bebas mengungkapkan pendapat Anda, dan untuk berkolaborasi, dengan demikian meminta suatu bentuk “sinodalitas” dalam pelaksanaan pelayanan saya.

b) Gereja adalah suatu “misteri persekutuan misionaris”, namun persekutuan ini tidak hanya bersifat afektif atau halus; persekutuan ini tentu berarti partisipasi nyata. Tidak hanya hierarki tetapi seluruh Umat Allah dengan berbagai cara dan tingkatan yang berbeda dapat membuat suara mereka didengar dan merasa menjadi bagian dari perjalanan Gereja. Dalam pengertian ini, kita dapat mengatakan bahwa sinodalitas, sebagai sebuah gaya dan dinamika, merupakan dimensi esensial dalam kehidupan Gereja. Mengenai hal ini, St. Yohanes Paulus II mengatakan beberapa hal yang sangat indah dalam Surat Apostolik Novo millennio Ineunte.

c) Merupakan suatu hal yang berbeda mengsakralkan atau memaksakan suatu metodologi sinode tertentu yang menarik bagi satu kelompok, menjadikannya suatu norma dan jalan yang wajib bagi semua orang, karena hal ini hanya akan “membekukan” perjalanan sinode, mengabaikan perbedaan karakteristik Gereja partikular dan kekayaan Gereja universal yang beragam.

4. Keraguan mengenai dukungan para pastor dan teolog terhadap teori bahwa “teologi Gereja telah berubah”, dan dengan demikian, tahbisan sakramental wanita dapat diberikan.

Mengikuti pernyataan beberapa prelatus, yang tidak pernah dikoreksi atau ditarik kembali, yang menyatakan bahwa dengan adanya Konsili Vatikan II, teologi Gereja dan makna Misa telah berubah, timbul pertanyaan apakah diktum Konsili Vatikan II masih berlaku, yang menyatakan bahwa imamat umum umat beriman dan imamat jabatan pada dasarnya berbeda dan tidak hanya dalam derajatnya (Lumen Gentium, 10), dan bahwa para imam, melalui “kuasa suci tabisan untuk mempersembahkan kurban dan mengampuni dosa” (Presbyterorum Ordinis, 2), bertindak dalam nama dan pribadi Kristus Sang Perantara, yang melaluinya pengorbanan rohani umat beriman disempurnakan? Juga dipertanyakan apakah ajaran St. Yohanes Paulus II dalam Surat Apostolik Ordinatio Sacerdotalis masih berlaku, yang mengajarkan sebagai sebuah kebenaran yang harus dipegang teguh secara definitif ketidakmungkinan menganugerahkan tahbisan imam kepada wanita, sehingga ajaran ini tidak lagi dapat diubah atau diskusi bebas oleh para pastor atau teolog.

Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Pertanyaan (Dubium) Keempat

a) “Imamat umum umat beriman dan imamat jabatan pada dasarnya berbeda” (Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 10). Tidaklah tepat untuk menegaskan perbedaan derajat yang berarti menganggap imamat umum umat beriman sebagai sesuatu yang “kelas dua” atau bernilai lebih rendah (“tingkat yang lebih rendah”). Kedua bentuk imamat menerangi dan mendukung satu sama lain.

b) Ketika Santo Yohanes Paulus II mengajarkan bahwa kita harus menegaskan “secara definitif” ketidakmungkinan menganugerahkan tahbisan imam kepada wanita, ia sama sekali tidak merendahkan wanita dan tidak memberikan kekuasaan tertinggi kepada laki-laki. Santo Yohanes Paulus II juga menegaskan hal lain. Misalnya, ketika kita berbicara tentang otoritas imamat, “kita berada dalam ranah fungsi, bukan dalam ranah martabat dan kekudusan” (St. Yohanes Paulus II, Christifideles Laici, 51), kata-kata yang belum cukup kita pahami. Ia juga dengan jelas menyatakan bahwa meskipun imam sendiri yang memimpin Ekaristi, tugas-tugasnya “tidak mengutamakan keunggulan salah seorang atas yang lain” (St. Yohanes Paulus II, Christifideles Laici, catatan kaki 190; bdk. Kongregasi Ajaran Iman, Deklarasi Inter Insigniores, VI). Ia juga menyatakan bahwa jika fungsi imamat bersifat “hierarkis”, maka imamat tidak boleh dipahami sebagai suatu bentuk dominasi tetapi “diarahkan secara total demi kekudusan anggota Kristus” (St. Yohanes Paulus II, Mulieris Dignitatem, 27). Jika hal ini tidak dipahami, dan konsekuensi praktis tidak diambil dari pembedaan ini, akan sulit untuk menerima bahwa imamat hanya diperuntukkan bagi laki-laki, dan kita tidak akan dapat mengakui hak-hak wanita atau perlunya mereka untuk berpartisipasi dalam berbagai cara dalam kepemimpinan Gereja.

c) Di sisi lain, untuk bersikap ketat, mari kita akui bahwa doktrin yang jelas dan otoritatif mengenai sifat pasti dari “pernyataan definitif” belum sepenuhnya dikembangkan. Definisi ini bukanlah definisi yang dogmatis, namun harus dipatuhi oleh semua orang. Tak seorang pun boleh membantahnya secara terbuka, namun hal ini dapat menjadi bahan kajian (objeto de estudio), seperti halnya validitas penahbisan dalam Communio Anglikan.

5. Keraguan mengenai pernyataan bahwa “pengampunan adalah hak asasi manusia” dan desakan Bapa Suci akan kewajiban untuk selalu memberikan absolusi kepada setiap orang, sehingga pertobatan bukanlah syarat yang diperlukan untuk absolusi sakramental.

Ditanyakan apakah masih berlaku ajaran Konsili Trente, yang menyatakan bahwa penyesalan dari peniten, yang terdiri dari kebencian terhadap dosa yang dilakukan dengan tujuan agar tidak berbuat dosa lagi, diperlukan untuk keabsahan Sakramen Tobat, sehingga imam harus menunda absolusi bila jelas bahwa syarat ini tidak terpenuhi.

Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Pertanyaan (Dubium) Kelima

a) Pertobatan diperlukan untuk sahnya absolusi sakramental dan menyiratkan resolusi untuk tidak berbuat dosa. Namun tidak ada matematika di sini, dan sekali lagi saya harus mengingatkan Anda bahwa ruang pengakuan dosa bukanlah rumah bea cukai (el confesionario non es una aduana). Kita bukanlah tuan, melainkan pelayan Sakramen yang rendah hati, yang memelihara umat beriman karena karunia-karunia Tuhan ini, lebih dari sekadar relik yang harus dipelihara, Sakramen-Sakramen merupakan bantuan Roh Kudus bagi kehidupan manusia.

b) Ada banyak cara untuk menyatakan pertobatan. Seringkali, bagi orang-orang yang harga dirinya sangat terluka, menyatakan diri mereka bersalah adalah sebuah siksaan yang kejam, namun tindakan mendekati ruang pengakuan dosa adalah sebuah ekspresi simbolis dari pertobatan dan mencari bantuan ilahi.

c) Saya juga ingin mengingatkan bahwa “terkadang kita merasa sulit memberikan ruang bagi kasih Allah yang tak bersyarat” dalam pelayanan pastoral (Amoris Laetitia, 311), namun kita harus belajar melakukannya. Mengikuti Santo Yohanes Paulus II, saya berpendapat bahwa kita tidak boleh menuntut dari umat beriman resolusi-resolusi perubahan yang terlalu tepat dan pasti, yang pada akhirnya menjadi abstrak atau bahkan narsistik, namun bahwa bahkan prediktabilitas kejatuhan baru “tidak mengurangi keotentikan dari tujuan resolusi tersebut” (St. Yohanes Paulus II, Surat kepada Kardinal William W. Baum dan peserta kursus tahunan Penitensiaria Apostolik, 22 Maret 1996, 5). d) Yang terakhir, harus jelas bahwa semua kondisi yang biasanya melekat pada pengakuan dosa pada umumnya tidak berlaku ketika seseorang berada dalam situasi penderitaan, atau dengan kapasitas mental dan psikologis yang sangat terbatas.


Penerjemah:
Postinus Gulö, OSC

Sumber:
https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2023-10/pope-francis-responds-to-dubia-of-five-cardinals.html
(dengan perbandingan teks asli dalam bahasa Spanyol)