Home DOKUMEN GEREJA KONSTITUSI APOSTOLIK Seri Dokumen Gerejawi No. 116: Veritatis Gaudium

Seri Dokumen Gerejawi No. 116: Veritatis Gaudium

2763
veritatis gaudium seri dokumen gereja
Judul VERITATIS GAUDIUM
— Sukacita Kebenaran
DeskripsiKonstitusi Apostolik Paus Fransiskus tentang Universitas dan Fakultas Gerejawi
Tanggal Terbit Dokumen8 Desember 2017
HargaRp 30.000,-
Tebal Buku110 halaman
Ukuran Buku15 x 22 cm

VERITATIS GAUDIUM

KONSTITUSI APOSTOLIK PAUS FRANSISKUS
TENTANG UNIVERSITAS DAN FAKULTAS GEREJAWI

PENDAHULUAN

1. Suka cita kebenaran (Veritatis Gaudium) mengungkapkan kegelisahan hati manusia sampai ia bertemu dan beristirahat dalam Terang Allah dan membagikan Terang itu kepada semua orang.[1] Sesungguhnya, kebenaran itu bukanlah gagasan yang abstrak, melainkan Yesus sendiri, Sabda Allah yang adalah Hidup, yaitu Terang bagi manusia (bdk. Yoh 1:4), Anak Allah yang adalah juga Anak Manusia. Dialah satu-satunya “yang mewahyukan misteri Bapa dan kasih-Nya, dan dengan demikian juga menyingkapkan kemanusiaan akan dirinya sendiri dan menerangi panggilan luhurnya.”[2]

Ketika kita berjumpa dengan Dia yang Hidup (bdk. Why 1:18) dan Dia yang sulung dari banyak saudara (bdk. Rom 8:29), bahkan saat ini, dalam terang dan gelap sejarah, hati kita  mengalami cahaya dan sukacita yang tidak pernah redup, yang lahir dari kesatuan kita dengan Allah dan dengan sesama dalam satu rumah bersama ciptaan. Suatu saat kita akan mengalami sukacita tanpa akhir dalam kesatuan penuh dengan Allah. Dalam doa Yesus pada Bapa –“supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita” (Yoh 17: 21) – kita menemukan rahasia sukacita yang ingin dibagikan Yesus dalam kepenuhannya (bdk. Yoh 15:11).

Sukacita itu berasal dari Bapa melalui karunia Roh Kudus, yang adalah Roh kebenaran, kasih, kebebasan, keadilan, dan kesatuan. Yesus  menggerakkan Gereja dalam tugas misinya untuk memberi kesaksian dan mewartakan sukacita ini, tanpa henti dan dengan semangat yang senantiasa dibarui. Umat Allah menapaki jalan peziarahan lewat lorong-lorong sejarah, dalam persekutuan yang tulus dan solider dengan semua orang dari semua budaya dan bangsa, agar cahaya Injil menerangi perjalanan manusia menuju peradaban kasih yang baru. Gereja mengemban misi evangelisasi yang mengalir dari identitasnya yang sepenuhnya digunakan untuk memajukan pertumbuhan integral dan autentik umat manusia menuju kepenuhan definitifnya dalam Allah. Terkait erat dengan misi evangelisasi ini adalah sistem multidisiplin yang luas dari program-program studi gerejawi. Sistem ini telah berkembang selama berabad-abad dari kebijaksanaan Umat Allah, di bawah bimbingan Roh Kudus dan dalam dialog dengan, dan penegasan rohani tentang, tanda-tanda zaman dan pelbagai ungkapan budaya.

Maka, tidaklah mengherankan bahwa Konsili Vatikan II, dalam usaha profetik dan tegas untuk membarui hidup Gereja agar misinya lebih berdaya guna dalam zaman baru sejarah ini, menyerukan dalam dekret Optatam Totius untuk meninjau kembali secara setia dan kreatif program-program studi gerejawi (bdk. Nomor 13-22). Sesudah studi yang saksama dan percobaan yang bijak, peninjauan kembali tersebut menghasilkan Konstitusi Apostolik Sapientia Christiana, yang dipromulgasikan oleh Santo Yohanes Paulus II pada 15 April 1979. Konstitusi ini, mendukung dan menyempurnakan lagi upaya-upaya untuk mendukung “Fakultas-Fakultas dan Universitas- Universitas Gerejawi, yaitu lembaga-lembaga terutama yang berhubungan dengan wahyu Kristiani dan disiplin-disiplin ilmu yang berkenaan  dengan wahyu tersebut, dan yang dengan demikian juga berhubungan lebih erat dengan misi Gereja untuk penginjilan”; juga dengan disiplin-disiplin ilmu lain yang, “meskipun tidak memiliki hubungan khusus dengan Wahyu Kristiani, masih dapat membantu karya penginjilan secara signifikan.”[3]

Hampir empat puluh tahun kemudian, Konstitusi Apostolik ini perlu dan mendesak untuk diperbarui dalam kesetiaan dengan semangat dan arah Konsili Vatikan II dan demi pelaksanaan yang tepat dari Konstitusi itu sendiri. Dalam hal visi profetik dan kejelasan ungkapannya, Konstitusi tersebut masih sepenuhnya berlaku, namun harus memperhitungkan pelbagai norma dan disposisi yang muncul sesudah ditetapkan, dan juga memperhitungkan pelbagai perkembangan dalam bidang studi akademis selama beberapa dasawarsa terakhir ini. Ada juga kebutuhan untuk mengakui perubahan konteks sosial-kultural yang terjadi di seluruh dunia dan untuk menerapkan pelbagai inisiatif di tingkat internasional, yang diikuti oleh Takhta Suci.

Maka, sekarang ini adalah kesempatan yang tepat  untuk mengembangkan, dengan maksud profetis dan penuh pertimbangan yang saksama, pembaruan program-program studi gerejawi di segala tingkat, sebagai bagian dari tahap baru misi Gereja yang ditandai oleh kesaksian pada sukacita yang lahir dari perjumpaan dengan Yesus dan pewartaan Injil-Nya, seperti yang sudah saya tetapkan sebagai program dalam Evangelii Gaudium bagi seluruh Umat Allah.

2. Konstitusi Apostolik Sapientia Christiana menampilkan secara penuh, buah yang matang dari karya-karya besar pembaruan program-program studi gerejawi yang telah dimulai oleh Konsili Vatikan II. Secara khusus, Konstitusi tersebut memperkuat lagi kemajuan yang terjadi di bidang yang amat penting dalam misi Gereja di bawah bimbingan yang arif dan bijaksana dari Beato Paulus VI. Pada saat yang sama Konstitusi tersebut juga mempersiapkan sumbangan, dalam kelanjutan dengan masa lalu, yang akan dibuat kemudian oleh magisterium Santo Yohanes Paulus II.

Seperti telah saya ungkapkan, “salah satu sumbangan utama Konsili Vatikan II adalah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi keterpisahan antara teologi dan pelayanan pastoral, antara iman dan hidup. Saya berani berkata bahwa Konsili telah mengubah secara mendasar status teologi, yaitu cara bertindak dan berpikir umat.”[4] Persis dalam terang ini, Optatam Totius dengan tegas menganjurkan agar studi-studi Gerejawi “berpadu secara selaras dan membantu membuka pikiran para mahasiswa secara lebih penuh pada Misteri Kristus. Karena, Misteri inilah yang mempengaruhi seluruh sejarah umat manusia dan yang tiada hentinya meresapi hidup Gereja.”[5] Untuk mencapai tujuan ini, dekret Konsili (Vatikan II) tersebut mendesak untuk memadukan meditasi dengan studi Kitab Suci, sebagai “jiwa seluruh teologi”[6], bersama dengan partisipasi yang dilakukan dengan tekun dan sadar dalam Liturgi suci, yang adalah “sumber utama dan tak tergantikan dari roh Kristiani sejati,”[7] dan dengan studi sistematik mengenai Tradisi yang hidup dari Gereja dalam dialog dengan semua orang di zaman kita, dengan mendengarkan dengan penuh perhatian terhadap keprihatinan-keprihatinan, penderitaan dan kebutuhan-kebutuhan mereka.[8] Dengan demikian, Optatam Totius menekankan “keprihatinan pastoral harus merasuki secara saksama seluruh program pendidikan mahasiswa”[9], sehingga mereka menjadi terbiasa untuk “melampaui batas-batas keuskupan, bangsa maupun ritus, dan membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan seluruh Gereja, dengan hati yang siap sedia untuk di manapun mewartakan Injil.”[10]

Dokumen Evangelii Nuntiandi dan Populorum Progressio dari Paus Paulus VI, dan Redemptoris Missio dari Yohanes Paulus II, yang dimaklumkan hanya sebulan sebelum promulgasi Konstitusi Apostolik Sapientia Christiana, merupakan tonggak-tonggak penting dalam perjalanan yang mengarahkan pelbagai petunjuk dari Vatikan II  kepada Konstitusi Apostolik tersebut. Inspirasi profetik dari Seruan Apostolik Paus Paulus VI mengenai evangelisasi dalam dunia modern bergema secara kuat dalam kata pengantar Sapientia Christiana. Dalam kata pengantar itu ditegaskan bahwa “misi penyebaran Injil, yang menjadi unsur hakiki Gereja, menuntut tidak hanya agar Injil diwartakan di wilayah geografis yang semakin luas dan kepada semakin banyak umat manusia, namun juga bahwa kekuatan Injil itu sendiri hendaklah merasuki cara berpikir, tolok-ukur penilaian, dan aturan-aturan tindakan. Dengan lain kata, perlulah bahwa budaya manusia secara keseluruhan mengakar pada Injil.”[11] Dalam hal ini Paus Yohanes Paulus II, khususnya dalam Ensiklik Fides et Ratio, meneguhkan kembali dan mengembangkan, dalam konteks dialog antara filsafat dan teologi, keyakinan yang mendasari ajaran Vatikan II bahwa “manusia dapat mencapai visi pengetahuan yang terpadu dan organis. Itu adalah salah satu tugas yang akan harus dilaksanakan oleh pemikiran Kristiani di sepanjang milenium berikut dalam era Kristiani.”[12]

Begitu juga Populorum Progressio telah memainkan peranan yang menentukan dalam mengatur kembali program-program studi gerejawi dalam terang Vatikan II. Pengalaman berbagai Gereja lokal telah menunjukkan bahwa Ensiklik tersebut, bersama dengan Evangelii Nuntiandi, menawarkan peneguhan penting dan arah nyata bagi inkulturasi Injil dan juga evangelisasi budaya di banyak kawasan di dunia dan dalam menanggapi tantangan-tantangan zaman sekarang. Sesungguhnya, Ensiklik sosial Paus Paulus VI ini menyatakan dengan tajam bahwa perkembangan bangsa-bangsa, yang bersifat esensial untuk mencapai keadilan dan perdamaian di dunia, haruslah “menyeluruh; harus memupuk perkembangan tiap manusia dan manusia seutuhnya.“[13] Populorum Progressio juga berbicara mengenai kebutuhan akan “para arif-bijaksana yang mengusahakan humanisme baru yang akan memampukan umat manusia untuk menemukan diri mereka sendiri.”[14] Dengan visi profetik Ensiklik ini menafsirkan masalah sosial sebagai masalah antropologis, yang mempengaruhi nasib seluruh keluarga umat manusia.

Ini adalah kunci penafsiran yang khas yang akan mengilhami ajaran sosial Gereja selanjutnya, dari Laborem Exercens sampai Sollicitudo Rei Socialis, Centesimus Annus (Yohanes Paulus II), Caritas in Veritate (Benediktus XVI) dan Laudato Si. Sambil membarui ajakan Populorum Progressio untuk membangun cara berpikir baru, Paus Benediktus XVI berbicara mengenai kebutuhan mendesak ”untuk mengalami dan mengarahkan globalisasi kemanusiaan dalam kerangka membangun hubungan, persekutuan, dan berbagi harta benda.[15] Beliau menekankan bahwa Allah ingin menghubungkan kemanusiaan dengan misteri persekutuan yang tak terselami yaitu Tritunggal Mahakudus, di mana Gereja adalah tanda dan sarana dalam Yesus Kristus.[16] Agar hal ini terjadi, Paus Benediktus mengundang kita “untuk memperluas cakrawala akal budi,” sehingga memampukan akal budi untuk memahami dan mengarahkan kekuatan-kekuatan besar yang baru yang sedang menggelisahkan umat manusia,” “dengan memberi jiwa pada kekuatan-kekuatan itu dalam perspektif ‘peradaban kasih’ yang benihnya telah ditanam Allah dalam diri setiap orang, dalam setiap kebudayaan.”[17] Pada gilirannya hal ini akan “meningkatkan interaksi berbagai tingkat pengetahuan manusia”, baik teologis dan filosofis, sosial dan sains.[18]

3. Warisan kaya dari analisis dan pedoman ini telah diuji dan diperkaya, bisa dikatakan demikian, “di lapangan”, berkat komitmen tak kenal lelah untuk merenungkan dan mencecapi Injil secara sosial dan budaya yang dilakukan oleh Umat Allah sendiri di banyak kawasan benua dan dalam dialog dengan pelbagai budaya yang berbeda. Saatnya sudah tiba sekarang untuk memperkuat warisan tersebut, dan untuk memasukkan ke dalam program-program studi gereja pembaruan yang bijaksana dan berani yang dituntut oleh transformasi misioner Gereja yang “bergerak keluar.”

Pada zaman sekarang ini tuntutan paling mendesak bagi Umat Allah ialah agar mereka siap mengemban tahap baru dalam evangelisasi yang “dipenuhi Roh.”[19] Hal ini menuntut “proses menimbang-nimbang, pemurnian, dan pembaruan yang tegas.”[20] Dalam proses ini, pembaruan yang sesuai dalam sistem studi gerejawi diharapkan memainkan peranan yang strategis. Sebenarnya, program-program studi ini tidak hanya diharapkan menawarkan kesempatan dan proses pembinaan yang sesuai untuk para imam, biarawan dan biarawati, dan kaum awam yang memiliki komitmen. Pada saat yang sama, program-program studi tersebut juga diharapkan menjadi semacam laboratorium budaya providensial di mana Gereja melakukan tugas menafsirkan kenyataan yang dibawa oleh peristiwa Kristus dan dipupuk oleh anugerah-anugerah Kebijaksanaan dan Pengetahuan, yang dengannya Roh Kudus memperkaya Umat Allah dalam banyak cara: dari sensus fidei fidelium sampai magisterium para Uskup, dari karisma para nabi sampai karisma para pujangga Gereja dan teolog.

Hal ini merupakan nilai esensial bagi Gereja yang “bergerak keluar”! Apalagi karena sekarang ini kita tidak hanya mengalami zaman yang penuh dengan perubahan, tetapi kita mengalami sebuah perubahan zaman yang sesungguhnya,[21] yang ditandai oleh “krisis kemanusiaan” dan “krisis ekologis”[22] yang luas.[23] Sungguh, setiap hari kita menyaksikan semakin banyak “tanda-tanda bahwa keadaan sekarang telah mencapai sebuah titik kritis, karena kecepatan perubahan dan degradasi, yang tampak baik dalam bencana-bencana alam regional maupun dalam krisis-krisis sosial ataupun  keuangan.”[24]  Singkatnya, situasi ini menuntut perlunya “mengubah model-model pembangunan global” dan “mendefinisikan ulang pengertian kita tentang kemajuan.”[25]  Namun, “masalahnya adalah bahwa kita belum memiliki budaya yang diperlukan untuk menghadapi krisis ini. Kita belum memiliki kepemimpinan yang mampu merintis jalan-jalan baru.”[26]

Tugas yang besar dan mendesak ini, pada tingkat budaya pendidikan akademis dan studi ilmiah, menuntut upaya yang murah hati dan luas terhadap perubahan paradigma yang radikal, atau lebih tepat, –dengan berani saya katakan demikian–, menuju “sebuah revolusi budaya yang berani.”[27] Dalam usaha ini, jaringan Universitas dan Fakultas gerejawi seluruh dunia dipanggil untuk memberikan sumbangan yang menentukan sebagai ragi, garam, dan terang Injil Yesus Kristus dan Tradisi Gereja yang hidup, yang selalu terbuka  pada situasi dan gagasan baru.

Sekarang ini menjadi semakin jelas bahwa “muncul kebutuhan akan hermeneutika injili yang benar agar kita bisa memahami hidup, dunia dan kemanusiaan secara lebih baik; bukan kebutuhan akan sebuah sintesis, melainkan atmosfer rohani yang mewarnai penelitian, serta kepastian yang didasarkan atas kebenaran-kebenaran akal budi dan iman. Filsafat dan teologi memampukan orang untuk memperoleh keyakinan-keyakinan yang membentuk dan memperkuat akal budi dan menerangi kehendak. Namun, hal ini akan berbuah hanya bila dilakukan dengan pikiran yang terbuka dan lutut yang bersujud. Teolog yang puas dengan pemikiran yang selesai dan konklusif adalah teolog yang biasa-biasa saja. Teolog dan filsuf yang baik memiliki pemikiran yang terbuka, yang tidak selesai, yang selalu terbuka pada kebesaran (maius) Allah dan kebenaran, yang selalu ada dalam perkembangan, menurut hukum yang digambarkan oleh Santo Vincentius dari Lerins dengan kata-kata berikut: annis consolidetur, dilatetur tempore, sublimetur aetate (Commonitorium primum, 23: PL 50, 668).”[28]

4. Berhadapan dengan cakrawala baru nan luas  yang sekarang terbentang di depan kita, kriteria mendasar apa yang harus ada untuk membarui dan menghidupkan lagi sumbangan dari program-program studi gerejawi bagi Gereja yang sedang bermisi keluar? Di sini kita bisa mengidentifikasi sekurang-kurangnya empat kriteria, yang lahir dari ajaran Konsili Vatikan II dan pengalaman Gereja yang matang selama beberapa dasawarsa terakhir, yakni pengalaman Gereja menerima ajaran tersebut dengan cara mendengarkan dengan penuh perhatian Roh Kudus dan kebutuhan-kebutuhan paling dalam, serta pertanyaan-pertanyaan paling mendesak dari umat manusia.

 a) Pertama, kriteria paling mendesak dan permanen adalah kriteria kontemplasi dan pengenalan spiritual, intelektual dan eksistensial pada jantung pewartaan (kerygma), yaitu kabar gembira Injil Yesus Kristus yang senantiasa baru dan menarik,[29] “yang terus mendarah daging”[30] dalam hidup Gereja dan umat manusia. Inilah misteri keselamatan; dalam Kristus, Gereja terhubung dengan misteri ini sebagai     tanda dan sarananya di antara semua orang.[31] Gereja adalah “sebuah misteri yang berakar dalam Trinitas, namun berada secara nyata dalam sejarah sebagai suatu bangsa peziarah dan pewarta Injil, yang melampaui ungkapan kelembagaan mana pun, betapapun diperlukan […] dan dasar utamanya ditemukan dalam inisiatif Allah yang bebas dan cuma-cuma.” [32]

Kontemplasi yang penuh sukacita dan memberi hidup akan wajah Allah, yang diwahyukan dalam Yesus Kristus sebagai seorang Bapa yang kaya akan belas kasih (Ef 2:4),[33] memampukan kita untuk menghidupi, dalam cara yang membebaskan dan bertanggung jawab, pengalaman Gereja sebagai sebuah “mistik” hidup bersama.[34] Hal ini menyediakan ragi persaudaraan universal yang “memampukan kita melihat keagungan suci sesama kita, menemukan Allah dalam setiap manusia, menanggung ketidaknyamanan kehidupan bersama dengan berpegang erat pada kasih Allah, membuka hati pada kasih ilahi dan mengusahakan kebahagiaan sesama seperti yang dilakukan Bapa di surga.”[35] Kontemplasi itu juga menjadi sumber dari kewajiban  kita untuk membuka hati dan budi kita agar kita sanggup memperhatikan jeritan kaum miskin di bumi ini,[36] untuk memberikan ungkapan nyata pada “dimensi sosial evangelisasi,”[37] sebagai bagian integral dari misi Gereja. Sebab, “Allah, di dalam Kristus, tidak hanya menebus pribadi sebagai perseorangan, tetapi juga relasi-relasi sosial yang terjadi di antara umat manusia.”[38]  Benarlah bahwa “kita mungkin tidak selalu dapat merefleksikan dengan tepat keindahan Injil, tetapi ada satu tanda yang mutlak harus kita miliki: pilihan pada mereka yang terkecil, mereka yang dibuang dan dipinggirkan oleh masyarakat.”[39] Pilihan ini mesti meresapi baik penyajian maupun pendalaman kebenaran Kristiani. 

Dari sini lahirlah satu unsur khas dalam pembentukan budaya Kristiani, yaitu menemukan jejak Tritunggal dalam seluruh ciptaan, yang membuat seluruh kosmos (ciptaan), di mana kita hidup, “sebuah jaringan hubungan” di mana “semua makhluk hidup itu sewajarnya memiliki keterarahan kepada entitas lain.” Pada gilirannya, hal ini mengembangkan “suatu spiritualitas kesetiakawanan global yang mengalir dari misteri Trinitas.”[40]

b) Kriteria kedua, yang terkait erat dengan kriteria pertama dan merupakan konsekuensi darinya adalah dialog yang luas, bukan sekadar sebagai sikap taktis, melainkan sebagai sebuah kebutuhan intrinsik agar komunitas mengalami sebuah sukacita Kebenaran dan memperdalam secara lebih penuh makna dan implikasi praktisnya. Sekarang ini pewartaan Injil dan ajaran Gereja dipanggil untuk memajukan “budaya perjumpaan”[41] dalam kerja sama murah hati dan terbuka bersama dengan semua kekuatan positif yang menyumbang pada pertumbuhan kesadaran manusia universal. Sebuah budaya perjumpaan, bisa kita katakan, antar semua budaya yang autentik dan vital, yang terjadi berkat pertukaran anugerah-anugerah mereka masing-masing dalam sebuah ruang cahaya, yang dibuka oleh kasih Allah bagi semua ciptaan-Nya.

Sebagaimana ditunjukkan oleh Paus Benediktus XVI, “sesungguhnya, kebenaran adalah Logos yang menciptakan diá-logos, dan karena itu juga komunikasi dan persekutuan.”[42] Dalam terang ini, Sapientia Christiana, dengan menggemakan Gaudium et Spes, mendorong dialog dengan orang-orang Kristiani dari Gereja-gereja lain dan komunitas-komunitas gerejawi, dan dengan orang-orang beragama lain atau orang-orang yang berkeyakinan humanistik, sambil memelihara “hubungan dengan para ahli dari pelbagai disiplin ilmu lain, baik beriman maupun tidak,” dalam usaha untuk “memahami dan menafsirkan penegasan  para ahli tersebut, serta menilainya dalam terang kebenaran yang diwahyukan.”[43]

Semua ini menjadi kesempatan yang baik dan waktu yang tepat untuk meninjau kembali, dari sudut pandang ini dan dalam semangat yang sama, struktur dan metode kurikulum akademis yang diusulkan oleh sistem studi gerejawi, dalam pendasaran teologisnya, dalam prinsip-prinsip yang mengilhaminya dan dalam  berbagai tingkatan pengaturan disiplin ilmu, pedagogik dan didaktik. Hal ini bisa dicapai melalui usaha yang penuh tuntutan, tetapi sungguh produktif untuk memikirkan kembali dan membarui tujuan-tujuan dan integrasi pelbagai disiplin ilmu dan pengajaran yang diberikan dalam program studi gerejawi, sesuai dengan  kerangka dan maksud yang khusus ini. Sekarang ini, senyatanya, “yang diperlukan adalah evangelisasi yang mampu memberi terang kepada cara-cara baru berelasi dengan Allah, dengan sesama serta dengan dunia sekitar kita, dan yang membangkitkan nilai-nilai dasar. Evangelisasi ini harus menjangkau tempat-tempat di mana narasi-narasi dan paradigma-paradigma baru sedang dibentuk.”[44]

c) Kriteria kedua melahirkan kriteria fundamental ketiga yang saya usulkan: pendekatan-pendekatan interdisipliner dan lintas disipliner  yang dijalankan dengan kebijaksanaan dan kreativitas dalam terang Wahyu. Apa yang membedakan pendekatan akademis, formatif dan riset dari sistem studi gerejawi, baik di tingkatan isi maupun metode, adalah: prinsip intelektual yang vital, yaitu kesatuan dalam perbedaan dari pengetahuan dan penghormatan pada ungkapan-ungkapan pengetahuan yang berbeda, saling terhubungkan, dan saling bertemu.

Hal ini berarti menawarkan, melalui pelbagai program yang diusulkan oleh sistem studi gerejawi, pelbagai disiplin ilmu yang berhubungan dengan kekayaan beragam realitas yang diungkapkan oleh peristiwa Pewahyuan, yang sekaligus secara harmonis dan dinamis bertemu dalam kesatuan dengan sumbernya yang transenden dan intensionalitas historis dan metahistorisnya, yang secara eskatologis dinyatakan dalam Yesus Kristus. Dalam Dia, seperti yang ditulis Santo Paulus, “tersembunyi segala harta hikmat dan pengetahuan” (Kol 2:3). Prinsip teologis, antropologis, eksistensial dan epistemik ini memiliki makna istimewa dan dipanggil untuk mewujudnyatakan seluruh efektivitasnya dalam sistem studi gerejawi dengan memastikan kohesi bersama dengan fleksibilitas, dan kesatuan organis bersama dengan dinamisme. Prinsip tersebut juga harus menunjukkan efektivitasnya dalam hubungan dengan panorama yang terfragmentasi dan sering terdisintegrasi dari studi-studi universiter saat ini dan dalam hubungannya dengan pluralisme yang tidak menentu, berkonflik, relativistik dari kepercayaan-kepercayaan dan pilihan-pilihan budaya masa kini.

Di zaman sekarang ini, seperti yang ditegaskan oleh Paus Benediktus XVI dalam Caritas in Veritate, dengan mengangkat kembali gagasan-gagasan budaya yang diungkapkan Paus Paulus VI dalam Populorum Progressio, “ada kekurangan kebijaksanaan dan refleksi, kekurangan pemikiran yang mampu merumuskan sintesis yang menjadi pedoman.”[45] Di sinilah misi khusus yang dipercayakan pada sistem studi gerejawi memainkan peran. Perlunya sintesis yang bisa menjadi pedoman dan pengarah ini tidak hanya memperjelas tujuan intrinsik dari program studi-studi gerejawi, tetapi juga menunjukkan, teristimewa pada saat ini, peran penting dari program ini dalam ranah budaya dan dalam usaha pemanusiaan. Tentu saja, penemuan kembali prinsip interdisipliner saat ini adalah sesuatu yang positif dan menjanjikan,[46] bahkan dalam bentuk “lemah”-nya sebagai sebuah pendekatan multidispliner sederhana yang membantu pemahaman yang lebih baik, dari beberapa sudut pandang obyek studi. Akan lebih baik dan menjanjikan lagi bila pendekatan multidisipliner ini hadir dalam bentuk “kuat”, sebagai pendekatan lintas disipliner, yang menempatkan dan merangsang semua disiplin ilmu dalam ruang Cahaya dan Hidup yang ditawarkan oleh Kebijaksanaan yang mengalir dari Wahyu Allah.

Maka, mereka yang dididik dalam kerangka institusi yang dikembangkan oleh sistem studi-studi gerejawi –seperti yang diinginkan oleh Beato John Henry Nouwen– harus mengetahui “secara persis di mana dia menempatkan dirinya dan disiplin ilmunya, dia telah mencapai disiplin ilmunya, seolah-olah, dari ketinggian; dia telah mendalami semua pengetahuan.”[47] Demikian juga, di abad ke-19 Beato Antonio Rosmini juga mengusulkan sebuah pembaruan yang menentukan di bidang pendidikan Kristiani, dengan mengembalikan lagi empat pilar yang menjadi tumpuan kuatnya pada abad-abad pertama era kekristenan: “keutuhan ilmu pengetahuan, dialog kudus, kebiasaan hidup, afeksi timbal balik.” Yang penting adalah, dia berargumen, memulihkan kesatuan antara isi, sudut pandang dan tujuan dengan ilmu yang diajarkan, atas dasar Sabda Allah dan puncaknya dalam diri Yesus Kristus, Sabda Allah yang menjadi manusia. Tanpa pusat yang hidup ini, ilmu pengetahuan “tidaklah memiliki akar maupun kesatuan” dan hanya menjadi “sekadar kenangan masa muda.” Hanya dengan cara ini bisa diatasi “pemisahan fatal antara teori dan praktik”, karena dalam kesatuan antara ilmu pengetahuan dan kekudusan, “kita menemukan sifat asli ajaran yang memang ditujukan untuk menyelamatkan dunia.” Karena, di masa kuno, pengajaran dari doktrin “tidak berakhir dengan pelajaran harian yang singkat, tetapi berlanjut dalam dialog terus-menerus antara murid dan gurunya.”[48]

d) Kriteria keempat dan terakhir berhubungan dengan kebutuhan mendesak akan “jejaring” antar lembaga-lembaga yang berbeda di seluruh bagian dunia, yang memupuk dan memajukan studi-studi gerejawi, juga untuk membangun jalur-jalur kerja sama yang tepat dengan lembaga-lembaga akademis di pelbagai negara dan dengan lembaga-lembaga lain yang diilhami oleh tradisi-tradisi religius dan budaya yang berbeda. Pada saat yang sama, perlu dibangun pusat-pusat penelitian khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan zaman ini yang paling berdampak pada umat manusia dan untuk menawarkan cara-cara pemecahan yang realistis dan tepat.

Seperti yang saya katakan dalam Laudato Si, “Sejak pertengahan abad lalu dan di tengah pelbagai kesulitan, telah tumbuh sebuah kesadaran untuk melihat planet ini sebagai tanah air kita, dan umat manusia sebagai satu bangsa yang mendiami suatu rumah bersama.”[49] Kesadaran akan saling ketergantungan ini “memaksa kita untuk memikirkan suatu dunia yang tunggal yang memiliki satu proyek bersama.”[50] Gereja, khususnya, dalam tanggapannya yang profetis dan penuh keyakinan terhadap panggilan untuk membarui kehadiran dan misinya di dalam sejarah yang diamanatkan oleh Vatikan II, dipanggil untuk menyadari bahwa katolisitas –yang membuat Gereja menjadi ragi kesatuan dalam perbedaan dan persekutuan dalam kebebasan– menuntut dan menghargai “polaritas antara yang partikular dan yang universal, antara yang satu dan yang banyak, antara yang sederhana dan yang rumit. Menghapus tegangan ini berarti melawan hidup Roh.”[51] Maka dari itu, apa yang dibutuhkan adalah mempraktikkan sebuah cara mengetahui dan menafsirkan kenyataan dalam terang “pikiran Kristus” (bdk. 1Kor 2:16), di mana model untuk mendekati dan menyelesaikan masalah-masalah bukanlah “sebuah lingkaran … di mana setiap titik berjarak sama dari pusat, dan tidak ada perbedaan di antara titik yang satu dengan titik yang lain”, melainkan “sebuah polyhedron, yang memantulkan konvergensi dari semua bagian-bagiannya, yang masing-masing mempertahankan kekhasannya.”[52]

Benarlah, “sejarah Gereja menunjukkan bahwa Kristianitas tidak hanya memiliki satu ungkapan budaya saja, melainkan, ‘sementara tetap setia seutuhnya pada dirinya, dalam kesetiaan yang kokoh pada pewartaan Injil serta tradisi Gereja, Kristianitas juga memantulkan pelbagai wajah kebudayaan-kebudayaan dan bangsa-bangsa, di mana dirinya diterima dan mengakar.‘[53] Dalam keragaman bangsa-bangsa yang mengalami anugerah Allah, masing-masing sesuai dengan budayanya sendiri, Gereja mengungkapkan katolisitasnya yang sejati dan memancarkan ‘keindahan wajahnya yang beraneka ragam.‘[54] Dalam kebiasaan-kebiasaan Kristiani dari suatu bangsa yang sudah menerima Injil, Roh Allah memperindah Gereja, dengan menunjukkan kepadanya aspek-aspek baru wahyu Allah dan memberinya wajah baru.”[55]

Cara melihat sesuatu dengan jelas seperti ini memberikan tugas yang berat bagi teologi, seperti halnya bagi disiplin-disiplin ilmu lain yang ada dalam sistem studi gerejawi, dalam bidang kompetensi mereka sendiri yang khusus. Dengan sebuah gambaran yang indah, Paus Benediktus XVI menegaskan bahwa Tradisi Gereja “bukanlah sebuah proses penerusan hal-hal atau kata-kata saja, atau sekumpulan hal-hal mati. Tradisi adalah sebuah sungai hidup yang menghubungkan kita dengan asal-usul kita, sungai hidup di mana asal-usul itu selalu hadir.”[56]  “Sungai ini mengairi berbagai tanah, menyediakan makanan bagi banyak wilayah geografis, menumbuhkembangkan apa yang terbaik dari tanah tersebut, apa yang terbaik dalam budaya tersebut. Dengan cara ini, Injil terus dijelmakan di setiap sudut dunia dengan cara yang selalu baru.”[57] Tentu saja, teologi harus berakar dan didasarkan pada Kitab Suci dan Tradisi yang hidup, tetapi justru karena alasan ini teologi sekaligus juga harus mendampingi proses-proses budaya dan sosial dan secara khusus transisi-transisi yang sulit. Sungguh, “pada zaman sekarang teologi harus menangani konflik-konflik: tidak hanya konflik yang kita alami dalam Gereja, tetapi juga konflik yang menimpa dunia secara keseluruhan.”[58] Hal ini memerlukan “kemauan untuk menghadapi pertentangan secara langsung, untuk menyelesaikannya dan untuk mengubahnya menjadi mata rantai dari sebuah proses baru,” dengan demikian terbentuklah sebuah “cara menciptakan sejarah dalam panggung kehidupan di mana pertentangan, ketegangan dan permusuhan dapat mencapai suatu kesatuan beragam yang melahirkan kehidupan baru. Hal ini tidak  berarti mendorong ke arah sinkretisme, atau ke penyerapan yang satu ke dalam yang lain, tetapi merupakan suatu penyelesaian yang terjadi pada tataran lebih tinggi yang mempertahankan apa yang sah dan bermanfaat pada kedua belah pihak.”[59]

5.  Untuk menghidupkan kembali studi-studi gerejawi, muncul kebutuhan mendesak untuk memberi dorongan baru pada penelitian ilmiah yang dilakukan di Fakultas-Fakultas dan Universitas-universitas gerejawi. Konstitusi Apostolik Sapientia Christiana menunjukkan penelitian sebagai “kewajiban utama”, dalam “kontak langsung dengan realitas […] untuk mengomunikasikan ajaran pada orang-orang sezaman [kita] dalam pelbagai budaya.”[60] Namun, di zaman kita sekarang, yang ditandai dengan situasi multikultural dan multietnik, dinamika sosial dan budaya yang baru menuntut agar tujuan-tujuan penelitian tersebut diperluas. Sesungguhnya, agar Gereja bisa melaksanakan perutusan penyelamatannya, “tidaklah cukup bahwa para pewarta Injil memiliki perhatian untuk menjangkau setiap orang, Injil juga harus diwartakan kepada kebudayaan-kebudayaan secara menyeluruh.”[61]  Studi-studi gerejawi tidak dapat dibatasi sekadar untuk mentransfer pengetahuan, kemampuan profesional dan pengalaman kepada orang-orang sezaman kita yang ingin tumbuh dalam kesadaran Kristiani, tetapi juga harus mengambil tugas mendesak untuk mengembangkan perangkat-perangkat intelektual yang bisa berperan sebagai paradigma tindakan dan pemikiran, yang berguna untuk pewartaan di dunia yang ditandai oleh pluralisme etis dan religius. Untuk melakukan hal ini, diperlukan tidak hanya kesadaran teologis yang mendalam, tetapi juga kemampuan untuk memahami, merancang dan membangun cara-cara untuk menghadirkan agama Kristiani yang mampu memasuki secara mendalam sistem-sistem budaya yang berbeda. Semua ini menuntut peningkatan kualitas penelitian ilmiah dan juga perbaikan bertahap dalam tingkatan studi-studi teologis dan ilmu-ilmu lain yang terkait. Yang kita butuhkan bukan hanya memperluas bidang diagnosis dan menambahkan kumpulan data yang tersedia untuk menafsirkan realitas,[62] melainkan studi yang lebih mendalam yang berusaha terus-menerus untuk “menyampaikan secara lebih efektif kebenaran Injil dalam konteks tertentu, tanpa mengabaikan kebenaran, kebaikan, dan cahaya yang dapat dibawanya ketika kesempurnaan tidak dimungkinkan.”[63]

Terutama, kepada penelitian yang dilakukan di Universitas-universitas, Fakultas-fakultas dan Institut-institut gerejawi saya mempercayakan tugas mengembangkan “apologetika kreatif” yang saya minta dalam Evangelii Gaudium agar “mendorong keterbukaan lebih besar kepada Injil pada semua pihak.”[64]

Dalam hal ini, pembentukan pusat-pusat penelitian baru yang bermutu sangatlah diperlukan di mana – seperti yang telah saya usulkan dalam Laudato Si – para sarjana dari pelbagai universitas keagamaan dan dari kompetensi ilmiah yang berbeda bisa berinteraksi dengan kebebasan yang bertanggung jawab dan keterbukaan timbal balik, sehingga mereka bisa “masuk ke dalam dialog dengan maksud untuk melindungi alam, membela orang miskin, dan membangun jaringan persaudaraan yang saling menghormati.”[65] Di semua negara, universitas-universitas menjadi pusat-pusat penelitian ilmiah yang utama demi kemajuan pengetahuan dan masyarakat. Universitas-universitas ini memainkan peran yang menentukan dalam perkembangan ekonomis, sosial, dan budaya, teristimewa pada zaman seperti sekarang ini, yang ditandai oleh perubahan-perubahan yang cepat, terus-menerus dan mencolok di bidang sains dan teknologi. Juga dalam pelbagai persetujuan internasional harus ditekankan tanggung jawab pokok Universitas-universitas dalam kebijakan-kebijakan penelitian dan perlunya mengoordinasi universitas-universitas ini dengan membangun jejaring pusat-pusat yang terspesialisasi demi memudahkan, antara lain, mobilitas para peneliti.

Dalam hal ini, sedang dilakukan perencanaan untuk pusat-pusat interdisipliner yang unggul dan pelbagai prakarsa yang bertujuan untuk mendampingi perkembangan teknologi maju, pemanfaatan yang terbaik dari sumber daya manusia dan program-program integrasi. Begitu juga, studi-studi gerejawi, dalam semangat Gereja yang “bergerak keluar,” dipanggil untuk memperlengkapi diri dengan pusat-pusat terspesialisasi yang mampu menjalin kerja sama mendalam dengan aneka bidang ilmu lain. Secara khusus, penelitian bersama dan terpadu antara para ahli dari berbagai disiplin ilmu merupakan pelayanan yang berkualitas kepada umat Allah, dan terutama kepada Magisterium. Penelitian tersebut juga mendukung misi Gereja untuk mewartakan kabar gembira Kristus pada semua, dalam dialog dengan ilmu-ilmu yang berbeda dan demi kepentingan pemahaman yang lebih mendalam dan penerapan kebenaran dalam hidup individu dan masyarakat.

Dengan demikian, studi-studi gerejawi akan mampu memberikan sumbangan inspirasi dan bimbingan yang khusus dan unik, dan akan bisa menjelaskan dan mengungkapkan tugasnya dengan cara yang baru, menantang dan realistik. Sudah selalu demikian dan akan selalu demikian! Teologi dan budaya Kristiani telah telah mencapai misinya ketika keduanya siap mengambil risiko dan tetap setia sampai pada perbatasan. “Pertanyaan-pertanyaan, penderitaan, perjuangan, mimpi, cobaan, kesulitan, dan kecemasan manusia zaman kita memiliki nilai hermeneutika yang tidak bisa kita kesampingkan jika kita mau memperhitungkan prinsip inkarnasi secara serius. “Keraguan mereka membantu kita untuk juga meragukan dan terus mencari, pertanyaan-pertanyaan mereka juga membuat kita bertanya mengenai diri kita sendiri. Semua ini membantu kita untuk mendalami misteri Sabda Allah, Sabda yang menuntut dan mengundang kita untuk berdialog dan masuk ke dalam persekutuan.”[66]

6.  Apa yang sedang terjadi di depan kita sekarang adalah sebuah “tantangan budaya, spiritual dan pendidikan yang besar, yang akan menuntut kita untuk menjalani proses-proses pembaruan yang panjang.”[67] Hal yang sama berlaku juga untuk Fakultas dan Universitas gerejawi.

Semoga iman yang penuh sukacita dan tak tergoyahkan akan Yesus, yang tersalib dan bangkit, sebagai pusat dan Tuhan atas sejarah, membimbing, menerangi dan menopang kita di zaman yang menantang dan sangat menarik ini, yang ditandai oleh komitmen untuk membarui studi-studi gerejawi secara menyeluruh dan berwawasan jauh ke depan. Kebangkitan Kristus, beserta dengan karunia amat melimpah dari Roh Kudus, “menumbuhkan tunas-tunas dunia baru, bahkan jika dipotong, tunas-tunas itu tumbuh kembali, karena kebangkitan Tuhan sudah menembus alur cerita yang tersembunyi ini.”[68]

Semoga Bunda Maria yang tersuci, yang karena pesan Malaikat mengandung Sabda Kebenaran dengan sukacita yang tak terkira, menemani perjalanan kita. Semoga Bunda Maria memperoleh dari Bapa segala kebaikan berkat Terang dan Kasih yang kita nanti-nantikan, dengan harapan dan kepercayaan kanak-kanak, dari Puteranya dan Tuhan kita Yesus Kristus, dalam sukacita Roh Kudus!

BAGIAN I
NORMA-NORMA UMUM

Seksi I
Hakikat dan Tujuan dari Universitas dan Fakultas Gerejawi

Artikel 1. Untuk melaksanakan pelayanan evangelisasi yang dipercayakan oleh Kristus kepadanya, Gereja memiliki hak dan kewajiban untuk mendirikan dan memajukan Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas dan yang bergantung padanya.[69]

Artikel 2. § 1. Dalam Konstitusi ini, yang dimaksudkan dengan Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas Gerejawi adalah lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang didirikan secara kanonik atau disetujui oleh Takhta Apostolik, yang memelihara dan mengajarkan ajaran suci dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya, dan yang memiliki kewenangan untuk memberikan gelar-gelar akademis dengan otoritas Takhta Suci.[70]

§ 2. Lembaga-lembaga ini bisa berbentuk Universitas Gerejawi atau Fakultas sui iuris; atau sebuah Fakultas Gerejawi dalam sebuah Universitas Katolik,[71] atau sebuah Fakultas Gerejawi dalam universitas jenis lainnya.

Artikel 3. Tujuan dari Fakultas-fakultas Gerejawi adalah: 

§ 1. melalui penelitian ilmiah, memelihara dan memajukan disiplin-disiplin ilmu mereka sendiri, yaitu (disiplin-disiplin) yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan wahyu Kristiani atau yang secara langsung membantu misi Gereja, dan karena itu secara khusus memperdalam pengetahuan atas wahyu Kristiani dan hal-hal yang berkaitan dengannya, mengungkapkan secara sistematis kebenaran-kebenaran yang terkandung di dalamnya, mempertimbangkan dalam terang wahyu tersebut pelbagai kemajuan terbaru dari ilmu pengetahuan, dan menghadirkannya pada manusia zaman sekarang dengan cara yang sesuai untuk banyak budaya;

§ 2. mendidik para mahasiswa dalam disiplin-disiplin ilmu mereka sendiri sampai pada tingkat kualifikasi yang tinggi, sesuai dengan ajaran Katolik, mempersiapkan mereka secara tepat dalam menghadapi tugas-tugas mereka, dan memajukan pendidikan yang tetap dan berkelanjutan bagi para pelayan Gereja; 

§ 3. bekerja sama secara intensif, sesuai dengan hakikat lembaga masing-masing dan dalam persekutuan erat dengan Hierarki, dengan Gereja lokal maupun universal, dalam karya evangelisasi seluruhnya.

Artikel 4. Adalah tugas Konferensi-konferensi para Uskup untuk memperhatikan secara saksama kehidupan dan kemajuan universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi, mengingat peran penting yang istimewa dari lembaga-lembaga tersebut secara gerejawi.

Artikel 5. Pendirian kanonik atau persetujuan bagi Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas gerejawi direservasi oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik yang mengatur lembaga-lembaga itu sesuai dengan norma hukum.[72]

Artikel 6. Hanyalah universitas-universitas dan fakultas-fakultas yang didirikan secara kanonik atau yang disetujui oleh Takhta Suci dan yang diatur menurut norma-norma Konstitusi ini memiliki wewenang untuk memberikan gelar-gelar akademis yang mempunyai nilai kanonik[73], dengan pengecualian hak istimewa yang dimiliki oleh Komisi Kepausan untuk Kitab Suci.[74]

Artikel 7. Statuta setiap Universitas dan Fakultas, yang harus disusun sesuai dengan Konstitusi ini, membutuhkan persetujuan dari Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.[75]

Artikel 8. Fakultas-fakultas Gerejawi yang didirikan atau disetujui oleh Takhta Suci dalam universitas-universitas non-Gerejawi, yang memberikan gelar-gelar akademis baik sipil maupun kanonik, wajib melaksanakan semua ketentuan dari Konstitusi ini, dengan tetap menghormati persetujuan-persetujuan bilateral dan multilateral yang ditandatangani oleh Takhta Suci dengan pelbagai negara atau dengan universitas-universitas tersebut.

Artikel 9. § 1. Fakultas-fakultas yang tidak didirikan secara kanonik atau disetujui oleh Takhta Suci tidak boleh memberikan gelar-gelar akademis yang memiliki nilai kanonik.

§ 2. Agar gelar-gelar akademis yang diberikan oleh fakultas-fakultas seperti itu memiliki nilai yang berakibat kanonik saja, dibutuhkan pengakuan dari Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.

§ 3. Agar pengakuan ini bisa diberikan bagi setiap gelar atas dasar alasan khusus, syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik haruslah dipenuhi.

Artikel  10. Agar Konstitusi ini dilaksanakan secara benar, Norma-norma Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik haruslah ditaati.

Seksi  II
Komunitas Akademis dan Kepengurusannya

Artikel 11. § 1. Universitas atau Fakultas adalah sebuah komunitas studi, penelitian dan pembinaan yang bekerja pada tingkat kelembagaan resmi untuk mengejar tujuan-tujuan pokoknya yang ditunjukkan dalam artikel 3, dalam kesesuaian dengan prinsip-prinsip misi evangelisasi Gereja.

§ 2. Di dalam komunitas akademis, semua orang, baik sebagai individu maupun anggota dewan tertentu, masing-masing sesuai dengan kedudukannya, bertanggung jawab secara bersama-sama bagi kebaikan bersama dan wajib berusaha berkarya demi tujuan-tujuan komunitas tersebut.

§ 3. Maka dari itu, hak dan kewajiban mereka di dalam komunitas akademis haruslah ditetapkan secara cermat dalam Statuta agar terjamin pelaksanaannya yang tepat dalam batas-batas yang telah ditetapkan secara benar.

Artikel 12. Kanselarius mewakili Takhta Suci pada Universitas atau Fakultas, dan demikian juga mewakili Universitas atau Fakultas kepada Takhta Suci. Dia mendukung kelangsungan dan kemajuan Universitas atau Fakultas dan meningkatkan persekutuannya dengan Gereja lokal dan universal.

Artikel 13. § 1. Universitas atau Fakultas bergantung secara hukum pada Kanselarius, kecuali Takhta Suci menetapkannya secara lain.

§ 2. Di mana keadaan-keadaan meminta, bisa juga ditunjuk seorang Wakil Kanselarius yang otoritasnya ditetapkan dalam Statuta.

Artikel 14. Jika Kanselarius adalah seseorang yang bukan Ordinaris wilayah, norma-norma dalam Statuta haruslah mengatur bagaimana Ordinaris wilayah dan Kanselarius melaksanakan tugas kewenangan masing-masing dalam kesesuaian timbal balik.

Artikel 15. Otoritas akademis bersifat personal dan kolegial. Otoritas personal pertama-tama adalah, Rektor atau Ketua dan Dekan. Otoritas kolegial adalah Badan-badan Pengurus yang berbeda, atau Dewan-dewan, baik dalam Universitas maupun Fakultas.

Artikel 16. Statuta-statuta Universitas atau Fakultas haruslah menetapkan secara cermat nama-nama dan jabatan-jabatan dari Otoritas Akademis, dengan menentukan cara-cara penetapan mereka dan masa jabatan, dengan memperhatikan sifat kanonik dari Universitas atau Fakultas yang bersangkutan serta kebiasaan penyelenggaraan universitas di wilayah tersebut.

Artikel 17. Otoritas-otoritas akademis dipilih dari antara orang-orang yang sungguh-sungguh ahli dalam kehidupan universitas dan, biasanya, berasal dari antara para dosen di beberapa fakultas.

Artikel 18. Para pemegang jabatan berikut ini ditunjuk, atau sekurang-kurangnya diteguhkan, oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik:

  • Rektor Universitas Gerejawi 
  • Ketua Fakultas Gerejawi sui iuris
  • Dekan Fakultas Gerejawi yang menjadi bagian dari sebuah Universitas Katolik atau Universitas jenis lain.

Artikel 19. § 1. Statuta menetapkan bagaimana Otoritas-otoritas personal dan kolegial hendaknya bekerja sama satu sama lain, sehingga, dengan menghormati secara saksama prinsip kolegialitas, teristimewa berkenaan dengan hal-hal yang serius dan khususnya hal-hal yang bersifat akademis, Otoritas personal menggunakan kekuasaan secara efektif sesuai dengan jabatan mereka.

§ 2. Hal ini berlaku, pertama-tama, untuk Rektor yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengelola seluruh universitas dan untuk memajukan kesatuan, kerja sama dan kemajuannya dengan cara-cara yang sesuai. 

Artikel 20. § 1. Jika Fakultas-fakultas menjadi bagian dari Universitas Gerejawi atau Universitas Katolik, tata kepengurusannya (haruslah) diatur dengan cara yang bersesuaian melalui Statuta dengan tata kepengurusan seluruh Universitas, sedemikian rupa sehingga mengembangkan kebaikan Fakultas-fakultas itu sendiri dan Universitas secara keseluruhan, serta mendukung kerja sama antar semua Fakultas.

§ 2. Pemenuhan persyaratan kanonik dari Fakultas gerejawi haruslah dijamin, bahkan bila Fakultas tersebut menjadi bagian dari Universitas non-Katolik.

Artikel 21. Jika Fakultas tergabung dengan Seminari Tinggi atau sebuah lembaga pendidikan tinggi, Statuta harus menjamin secara jelas dan efektif bahwa arah akademis dan administrasi Fakultas dibedakan secara benar dengan tata kepengurusan dan administrasi Seminari Tinggi atau lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan, serta tetap memberi perhatian yang semestinya pada kerja sama antar keduanya dalam hal-hal yang menyangkut kebaikan para mahasiswa.

Seksi III
Para Dosen

Artikel 22. Di setiap Fakultas haruslah tersedia sejumlah dosen, khususnya dosen tetap, yang terkait dengan pentingnya dan perkembangan setiap disiplin ilmu serta perhatian dan kebaikan yang semestinya bagi para mahasiswa.

Artikel 23. Haruslah ada pelbagai tingkatan di antara para dosen, yang ditetapkan dalam Statuta, berdasarkan tingkat persiapan pendidikan mereka, masuknya mereka, status tetap mereka, dan tanggung jawab mereka di dalam Fakultas, dengan memperhitungkan kebiasaan Universitas di wilayah setempat.

Artikel 24. Statuta hendaknya menetapkan otoritas yang berwenang untuk mengangkat, menunjuk, dan mempromosikan para dosen, khususnya dalam hal pemberian status tetap kepada mereka.

Artikel 25. § 1. Agar bisa diangkat sebagai dosen tetap secara sah di sebuah Fakultas, seseorang haruslah:  

  1. unggul dalam kekayaan pengetahuan, kesaksian hidup Kristiani dan gerejawi, dan rasa tanggung jawab;
  2. memiliki gelar doktor yang sesuai atau gelar yang setara atau pencapaian ilmiah yang istimewa dan khas; 
  3. menunjukkan bukti-bukti yang memadai dalam penelitian ilmiah dengan dokumen-dokumen pendukung, khususnya  dengan disertasi yang diterbitkan;  
  4. menunjukkan kemampuan mengajar.

§ 2. Syarat-syarat untuk dosen tetap ini juga harus berlaku, dalam proporsi yang sesuai, untuk dosen tidak tetap.

§ 3. Dalam mengangkat dosen, pelbagai persyaratan ilmiah yang berlaku dalam kebiasaan universitas setempat haruslah diperhitungkan. 

Artikel 26. § 1. Semua dosen dari setiap tingkatan haruslah memiliki hidup yang tak tercela, integritas ajaran, dan dedikasi pada tugas, sehingga mereka sanggup memberikan sumbangan yang efektif pada tercapainya tujuan-tujuan yang sebenarnya dari lembaga akademis gerejawi. Jika salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, dosen yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan prosedur yang ditentukan.[76]

§ 2. Para dosen yang mengajar bidang-bidang yang menyangkut iman dan moral haruslah menyadari bahwa tugas kewajiban ini dilaksanakan dalam persekutuan penuh dengan Magisterium Gereja yang autentik, terutama dengan Paus di Roma.[77]

Artikel 27. § 1 Para dosen yang mengajar disiplin-disiplin ilmu mengenai iman dan moral haruslah memperoleh pengutusan kanonik dari Kanselarius atau delegatusnya, sesudah menyatakan pengakuan iman;[78] karena sesungguhnya, mereka tidak mengajar atas dasar kewenangan mereka sendiri, melainkan atas dasar daya perutusan yang diterima dari Gereja. Para dosen lain harus menerima kuasa untuk mengajar dari Kanselarius atau delegatusnya.

§ 2. Semua dosen, sebelum mereka diberi jabatan tetap atau dipromosikan ke tingkatan tertinggi sebagai pengajar, atau juga dalam kedua kasus ini, seperti ditetapkan oleh Statuta, haruslah mendapatkan pernyataan nihil obstat dari Takhta Suci.

Artikel 28. Promosi para dosen ke tingkatan lebih tinggi hanya bisa dilakukan sesudah interval waktu tertentu yang sesuai dan atas dasar kemampuan mengajar, penelitian yang telah dilakukan, publikasi karya-karya ilmiah, semangat kerja sama dalam pengajaran dan penelitian, dan komitmen pada Fakultas.

Artikel 29.  Agar dapat melaksanakan tugas secara memuaskan, para dosen harus dibebaskan dari pekerjaan lain yang tidak dapat diselaraskan dengan kewajiban untuk melakukan penelitian dan mengajar sesuai dengan yang dituntut oleh Statuta pada setiap tingkatan para dosen.[79]

Artikel 30. Statuta harus menetapkan:

  1. kapan dan dalam kondisi-kondisi apa seorang dosen berhenti dari jabatannya.
  2. karena alasan-alasan apa dan dengan cara-cara mana seorang dosen disuspensi, dipindahkan atau dicabut dari jabatannya, sehingga hak-hak para dosen, Fakultas atau Universitas, dan terutama para mahasiswa serta komunitas gerejawi dijamin dengan cara semestinya.

Seksi  IV
Para Mahasiswa

Artikel 31. Fakultas-fakultas gerejawi terbuka untuk semua orang yang secara hukum dapat menunjukkan kesaksian hidup moral dan telah menyelesaikan studi sebelumnya yang diperlukan untuk menjadi mahasiswa di Fakultas.

Artikel 32. § 1. Untuk menjadi mahasiswa di sebuah Fakultas demi pencapaian sebuah gelar akademis, seseorang haruslah memiliki ijazah tertentu yang diperlukan untuk masuk ke Universitas biasa di negaranya sendiri atau di wilayah di mana Fakultas tersebut berada.

§ 2. Selain syarat-syarat yang ditetapkan dalam §1, dalam Statutanya masing-masing, setiap Fakultas harus menetapkan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk mengikuti program studi, termasuk syarat penguasaan bahasa modern dan klasik.

§ 3. Fakultas hendaklah juga menetapkan dalam Statutanya prosedur untuk mengevaluasi cara-cara menghadapi kasus-kasus para pengungsi, orang-orang dalam pengasingan, dan orang-orang lain dalam situasi yang mirip yang tidak memiliki dokumen-dokumen biasa yang diperlukan.

Artikel 33. Para mahasiswa harus mengikuti dengan setia peraturan-peraturan Fakultas mengenai program umum dan mengenai tata tertib, terutama kurikulum dan pedoman studi, kehadiran di kelas, dan ujian-ujian, juga mengenai semua ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan Fakultas. Karena alasan ini, setiap Universitas dan Fakultas harus mengatur cara-cara agar para mahasiswa mengetahui Statuta dan Peraturan yang berlaku.

Artikel  34. Statuta harus menetapkan bagaimana mahasiswa, baik secara individual maupun bersama-sama, berperan serta dalam kehidupan komunitas akademis pada bidang-bidang di mana mereka bisa memberi sumbangan untuk kebaikan bersama Fakultas atau Universitas.

Artikel 35. Demikian juga, Statuta harus menetapkan bagaimana mahasiswa, atas dasar alasan-alasan yang berat, dapat disuspensi dari hak-hak tertentu atau dicabut semua hak, atau bahkan dikeluarkan dari Fakultas, sedemikian rupa sehingga hak-hak mahasiswa, Fakultas atau Universitas, dan juga komunitas gerejawi dilindungi sewajarnya.

Seksi V
Para Pengurus dan Personalia Administratif dan Pelayanan

Artikel 36. § 1. Dalam mengatur dan menyelenggarakan Universitas dan Fakultas, otoritas-otoritas yang berwenang haruslah dibantu oleh para pengurus yang sungguh kompeten dalam menjalankan fungsinya.

§ 2. Para pengurus tersebut, terutama, adalah Sekretaris, Pustakawan, Ekonom, dan pengurus lain yang dianggap perlu oleh lembaga. Hak dan kewajiban dari para pengurus tersebut harus ditetapkan dalam statuta atau peraturan.

Seksi VI
Kurikulum atau Pedoman Studi

Artikel 37. § 1. Dalam mengatur program-program studi, semua prinsip dan norma yang menurut keragaman isinya terkandung dalam dokumen-dokumen gerejawi, khususnya Konsili Vatikan II, haruslah ditaati. Namun, pada saat yang sama harus diperhitungkan juga pelbagai kemajuan ilmiah yang bisa menyumbang pada usaha menjawab persoalan-persoalan yang sekarang sedang dibahas.

§ 2. Dalam sebuah Fakultas, hendaknya metode ilmiah yang dipakai bersesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan tiap-tiap ilmu. Metode didaktik dan pedagogis yang mutakhir haruslah digunakan secara tepat agar semakin mengembangkan keterlibatan pribadi dan partisipasi aktif dari para mahasiswa dalam studi mereka.

Artikel 38. § 1. Dengan mengikuti norma Konsili Vatikan II, dan sesuai dengan sifat Fakultas masing-masing: 

  1. kebebasan yang sewajarnya[80] haruslah diakui di dalam bidang penelitian dan pengajaran sehingga kemajuan sejati dapat dicapai dalam pengetahuan dan pemahaman akan kebenaran ilahi.
  2. Pada saat yang sama, haruslah menjadi jelas bahwa:
  3. kebebasan sejati dalam mengajar haruslah ditempatkan dalam batas-batas Sabda Allah, seperti yang selalu diajarkan oleh Magisterium Gereja.  
  4. demikian juga, kebebasan sejati dalam penelitian haruslah didasarkan pada kesetiaan yang teguh pada Sabda Allah dan dalam sikap hormat terhadap Magisterium Gereja yang diberi tugas untuk menafsirkan Sabda Allah secara autentik. 

§ 2. Oleh karena itu, dalam perkara yang sedemikian penting itu, orang harus bertindak dengan kepercayaan dan tanpa kecurigaan, tetapi sekaligus juga dengan kehati-hatian tanpa kecerobohan, khususnya dalam pengajaran; lebih-lebih, tuntutan-tuntutan ilmiah harus diselaraskan secara hati-hati dengan kebutuhan pastoral umat Allah.

Artikel 39. Di setiap Fakultas, kurikulum studi haruslah diatur secara tepat ke dalam langkah-langkah atau siklus-siklus, yang disesuaikan dengan materi studi. Siklus-siklus tersebut biasanya berlangsung seperti berikut:

  1. pertama, pengajaran umum disampaikan, yang mencakup pengajaran yang terpadu dari semua disiplin ilmu, bersama dengan pengantar kepada metodologi ilmiah;
  2. kemudian, satu bagian dari disiplin-disiplin ilmu itu akan dipelajari dengan lebih mendalam, pada saat yang sama para mahasiswa melakukan penelitian ilmiah secara lebih penuh; 
  3. akhirnya, dicapai kemajuan menuju kematangan ilmiah, terutama lewat sebuah karya tulis yang benar-benar memberikan sumbangan pada kemajuan ilmu.

Artikel 40. § 1. Harus ditetapkan disiplin-disiplin ilmu yang mutlak diperlukan agar Fakultas mencapai tujuan-tujuannya. Harus juga ditetapkan disiplin-disiplin ilmu yang membantu pencapaian tujuan ini dengan cara lain sehingga disiplin-disiplin ilmu tersebut dapat dibedakan secara tepat satu dan lainnya.

§ 2. Dalam setiap Fakultas, disiplin-disiplin ilmu harus diatur sedemikian rupa sehingga membentuk satu tubuh yang terintegrasi agar bisa membantu pembinaan para mahasiswa yang kokoh dan terpadu dan mempermudah kerja sama di antara para dosen. 

Artikel 41. Kuliah-kuliah mimbar, terutama pada siklus dasar, haruslah diberikan, dan para mahasiswa harus menghadirinya, sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan dalam kurikulum dan pedoman studi.

Artikel 42. Latihan-latihan praktis dan seminar-seminar, khususnya dalam siklus istimewa, haruslah dilaksanakan dengan cara saksama di bawah bimbingan para dosen. Semua ini harus terus-menerus dipadukan dengan studi pribadi dan diskusi yang sering dilakukan dengan para dosen. 

Artikel 43. Kurikulum dan Pedoman Studi Fakultas harus menentukan ujian atau evaluasi lain yang setara yang harus dilakukan oleh para mahasiswa, baik yang tertulis maupun lisan, pada akhir semester atau tahun (akademik), dan khususnya pada akhir setiap siklus, sehingga dengan demikian kemampuan mahasiswa dibuktikan dalam kaitannya dengan kelanjutan studi mereka di Fakultas dan penerimaan gelar akademis.

Artikel 44. Begitu juga, Statuta atau Peraturan Fakultas harus menetapkan bobot studi yang dilakukan di tempat lain, khususnya terkait dengan dispensasi untuk mahasiswa dari disiplin-disiplin ilmu atau ujian tertentu atau bahkan pengurangan kurikulum, namun dengan tetap menghormati ketentuan-ketentuan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik. 

Seksi  VII
Gelar-gelar Akademis dan Penghargaan-penghargaan Lain

Artikel  45. § 1. Di akhir setiap siklus kurikulum studi, sebuah gelar akademis yang bersesuaian dapat diberikan, yang harus ditetapkan bagi setiap Fakultas dengan memperhatikan lamanya siklus dan disiplin-disiplin ilmu yang diajarkan di dalamnya. 

§ 2. Maka dari itu, sesuai dengan norma-norma umum dan khusus dari Konstitusi ini, semua gelar akademis yang diberikan dan syarat-syarat pemberiannya haruslah ditetapkan dalam Statuta setiap Fakultas.

Artikel 46. Gelar-gelar akademis yang diberikan oleh Fakultas gerejawi adalah: Bakaloreat, Lisensiat dan Doktorat. 

Artikel 47. Gelar-gelar akademis dapat diberi nama lain dalam Statuta tiap-tiap Fakultas dengan memperhatikan kebiasaan Universitas di wilayah tersebut, namun dengan menunjukkan secara jelas kesetaraan gelar-gelar tersebut dengan gelar-gelar akademis gerejawi yang disebut di atas dan tetap menjaga keseragaman di antara Fakultas-fakultas gerejawi di wilayah yang sama.

Artikel 48. Tidak seorang pun dapat memperoleh gelar akademis kecuali dia menjadi mahasiswa resmi di sebuah Fakultas, telah menyelesaikan program studi yang ditetapkan dalam Kurikulum dan Pedoman Studi Fakultas, dan berhasil lulus ujian-ujian dan cara-cara pengujian lain sejauh dibutuhkan. 

Artikel 49. § 1. Agar dapat diterima dalam program doktoral, seseorang haruslah memiliki ijazah Lisensiat.

§ 2. Untuk memperoleh gelar Doktor, disyaratkan sebuah disertasi doktoral yang memberikan sumbangan nyata pada kemajuan ilmu, yang disusun di bawah bimbingan seorang dosen, dipertahankan di hadapan umum, dan disetujui secara kolegial; dan sekurang-kurangnya bagian utama disertasi tersebut haruslah diterbitkan.

Artikel 50. § 1. Doktorat adalah sebuah gelar akademis yang memampukan seseorang untuk mengajar di sebuah Fakultas dan, karena itu, merupakan gelar yang disyaratkan untuk tujuan ini. Lisensiat adalah gelar akademis yang memampukan seseorang untuk mengajar di Seminari Tinggi atau lembaga setara dan, maka dari itu, merupakan gelar yang disyaratkan untuk tujuan tersebut. 

§ 2. Gelar-gelar akademis yang dibutuhkan untuk mengisi pelbagai jabatan gerejawi haruslah ditetapkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang.  

Artikel 51. Gelar Doktor kehormatan (honoris causa) dapat diberikan atas dasar sumbangan ilmiah atau budaya yang istimewa dalam memajukan ilmu-ilmu gerejawi. 

Artikel 52. Selain gelar-gelar akademis, Fakultas juga bisa memberikan gelar-gelar lain sesuai dengan keragaman Fakultas dan kurikulum dari tiap-tiap Fakultas.

Seksi VIII
Sarana dan Prasarana Pendidikan

Artikel 53. Untuk mencapai tujuan-tujuan yang tepat, khususnya berkaitan dengan pencapaian penelitian ilmiah, setiap Universitas atau Fakultas haruslah memiliki perpustakaan yang memadai yang sesuai dengan kebutuhan para dosen dan mahasiswa. Perpustakaan tersebut haruslah diatur secara benar dan dilengkapi dengan katalog yang memadai.

Artikel 54. Melalui alokasi dana dalam anggaran tahunan, perpustakaan tersebut haruslah selalu diperkaya dengan koleksi buku-buku, baik lama maupun baru, juga jurnal-jurnal utama, sehingga mampu secara efektif melayani penelitian, pendalaman dan pengajaran dari disiplin-disiplin ilmu, kebutuhan instruksional, dan latihan-latihan praktis dan seminar-seminar.

Artikel 55. Perpustakaan tersebut haruslah dikepalai oleh seorang pustakawan yang terlatih, dibantu oleh dewan yang sesuai. Pustakawan tersebut mengambil peran secara tepat di dalam Dewan Universitas atau Fakultas. 

Artikel 56. § 1. Fakultas juga harus memiliki perangkat-perangkat informasi dan teknologi audio-visual dan lain-lainnya untuk membantu kegiatan penelitian dan pengajaran. 

§ 2. Terkait dengan sifat dan tujuan khusus sebuah Universitas atau Fakultas, harus disediakan pula lembaga-lembaga penelitian dan laboratorium-laboratorium ilmiah, juga dengan pelbagai sarana-sarana lain yang diperlukan untuk pencapaian tujuan Universitas dan Fakultas yang bersangkutan.  

Seksi  IX
Administrasi Keuangan

Artikel 57. Sebuah Universitas atau Fakultas harus memiliki sumber keuangan yang memadai agar bisa mencapai tujuan-tujuannya dengan baik. Simpanan uang dan hak-hak kepemilikan atas bangunan dan tanah haruslah dijelaskan secara saksama. 

Artikel  58. Statuta harus menetapkan tugas Pengurus Keuangan dan peran Rektor atau Ketua dan Dewan Universitas dan Fakultas dalam hal keuangan sesuai dengan norma-norma ilmu ekonomi yang baik, dan dengan demikian dijamin pengaturan atau administrasi yang sehat. 

Artikel 59.  Para dosen dan tenaga non kependidikan harus diberi remunerasi yang sesuai, dengan memperhitungkan kebiasaan wilayah setempat dan mempertimbangkan uang pensiun dan perlindungan asuransi.  

Artikel  60. Demikian juga, Statuta harus menentukan aturan-aturan umum yang menunjukkan cara-cara bagi para mahasiswa untuk berperan serta dalam menyumbang pembiayaan Universitas atau Fakultas dengan membayar biaya akademik. 

Seksi  X
Perencanaan Strategis dan Kerja sama Antar-Fakultas

Artikel 61. § 1. Perhatian yang besar harus diberikan pada apa yang disebut “perencanaan strategis”, agar tersedia pemeliharaan dan kemajuan Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas serta penyebarannya yang memadai ke banyak bagian di dunia.

§ 2. Untuk mencapai tujuan ini, Kongregasi untuk Pendidikan Katolik akan dibantu oleh nasihat-nasihat dari Konferensi-konferensi para Uskup dan dari sebuah Komisi yang terdiri dari para ahli.

Artikel 62. § 1. Pendirian atau persetujuan sebuah Universitas atau Fakultas baru diputuskan oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik[81] sesudah semua persyaratan dipenuhi. Dalam proses ini Kongregasi mendengarkan pendapat ordinaris wilayah atau eparkia, Konferensi para Uskup, dan para ahli, khususnya dari Fakultas-fakultas yang berdekatan.

§ 2. Untuk mendirikan sebuah Universitas Gerejawi secara kanonik, dibutuhkan empat Fakultas gerejawi; untuk mendirikan sebuah Athenaeum gerejawi dibutuhkan tiga Fakultas gerejawi.  

§ 3. Universitas gerejawi dan Fakultas gerejawi sui iuris memiliki badan hukum publik ipso iure (oleh hukum itu sendiri).

§ 4. Adalah kewenangan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik untuk memberikan dekret status badan hukum pada sebuah Fakultas gerejawi yang menjadi bagian dari sebuah Universitas sipil.

Artikel 63. § 1. Afiliasi sebuah Institut dengan sebuah Fakultas agar bisa memberikan gelar Bakaloreat harus disetujui oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, sesudah dipenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kongregasi tersebut.

§ 2. Sangat dianjurkan bahwa pusat-pusat studi teologi, baik milik Keuskupan maupun Tarekat Religius, berafiliasi dengan sebuah Fakultas Teologi.

Artikel 64. Agregasi pada Fakultas tertentu dan inkorporasi ke dalam Fakultas tertentu yang dilakukan oleh sebuah lembaga dengan tujuan agar bisa memberikan gelar-gelar akademik yang lebih tinggi harus diputuskan oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik sesudah terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kongregasi tersebut.

Artikel 65. Pendirian Institut Tinggi Ilmu-ilmu Agama mensyaratkan bahwa Institut tersebut terhubungkan dengan sebuah Fakultas Teologi, sesuai dengan norma-norma khusus yang diterbitkan oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.  

Artikel 66. Harus diusahakan secara saksama kerja sama antar Fakultas, baik dalam Universitas yang sama maupun dalam wilayah yang sama, atau dalam wilayah yang lebih luas lagi.[82]  Sesungguhnya kerja sama seperti itu sangat membantu memajukan penelitian ilmiah dari para pengajar dan pembinaan yang lebih baik dari para mahasiswa, juga untuk memajukan kerja sama interdisipliner yang tampaknya semakin dibutuhkan; dan mengembangkan komplementaritas antara pelbagai Fakultas yang berbeda. Secara umum, kerja sama ini juga membantu penyebaran kebijaksanaan Kristiani dalam semua budaya.

Artikel 67. Ketika sebuah Universitas atau Fakultas Gerejawi tidak lagi memenuhi persyaratan yang dibutuhkan bagi pendirian atau persetujuannya, Kongregasi untuk Pendidikan Katolik memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan menghentikan hak-hak akademisnya, untuk mencabut persetujuannya, sebagai Universitas atau Fakultas gerejawi, atau untuk membubarkan Institut tersebut, sesudah sebelumnya menghubungi Kanselarius dan Rektor atau Ketua sesuai dengan keadaan dan sesudah mendengarkan pendapat Uskup diosesan atau Eparkia dan pendapat Konferensi para Uskup.

BAGIAN KEDUA:
NORMA-NORMA KHUSUS

Artikel 68. Di samping norma-norma umum untuk semua Fakultas gerejawi, yang ditetapkan dalam bagian pertama dalam Konstitusi ini, norma-norma khusus diberikan di sini bagi Fakultas-fakultas tertentu karena kekhususan mereka dalam hal sifat dan peran pentingnya bagi Gereja.

Seksi I
Fakultas Teologi

Artikel 69. Fakultas Teologi memiliki tujuan mempelajari secara mendalam dan menjelaskan secara sistematis, berdasarkan metode ilmiah yang sesuai dengannya, ajaran Katolik yang diturunkan secara amat saksama dari pewahyuan ilahi. Fakultas Teologi juga memiliki tujuan lebih lanjut untuk mencari secara saksama pemecahan atas persoalan-persoalan manusia dalam terang pewahyuan yang sama.

Artikel 70. § 1. Studi Kitab Suci harus menjadi jiwa teologi yang mendasarkan diri pada Sabda Allah yang tertulis dan Tradisi yang hidup sebagai landasan yang tetap.[83]

§ 2. Tiap-tiap disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga, dari struktur internal dan dari objeknya masing-masing serta dari keterhubungannya dengan disiplin-disiplin ilmu lain, seperti Hukum Kanonik dan Filsafat, demikian juga ilmu-ilmu yang berhubungan dengan manusia (antropologi), kesatuan dasariah dari pengajaran teologis menjadi cukup jelas, dan dengan cara sedemikian rupa sehingga semua disiplin ilmu menemukan kesatuannya dalam pemahaman mendalam mengenai misteri Kristus, sehingga misteri ini bisa diwartakan dengan lebih berdaya guna pada Umat Allah dan pada semua bangsa.[84]

Artikel 71. § 1. Kebenaran yang telah diwahyukan haruslah dilihat juga dalam hubungannya dengan segala pencapaian ilmiah yang berkembang dalam perjalanan zaman, sehingga dapat dilihat bagaimana “iman dan akal budi berpadu mencari kebenaran yang tunggal.”[85]  Juga, cara-cara menjelaskan kebenaran pewahyuan ini haruslah sedemikian rupa agar, tanpa ada perubahan dalam kebenaran itu sendiri, ada penyesuaian dengan hakikat dan sifat setiap budaya, dengan memperhatikan secara khusus falsafah dan kebijaksanaan pelbagai bangsa. Namun demikian, semua sinkretisme dan setiap jenis partikularisme yang palsu haruslah ditolak.[86]

§ 2. Semua nilai positif dalam pelbagai budaya dan falsafah haruslah dicari, diperiksa secara saksama, dan diambil. Namun, semua sistem dan metode yang tidak sesuai dengan iman Kristiani tidak boleh diterima.

Artikel 72. § 1. Persoalan-persoalan ekumenis harus dibahas secara hati-hati dan saksama sesuai dengan norma-norma dari otoritas Gereja yang berwenang.[87]   

§ 2. Begitu juga relasi dengan agama-agama non-Kristiani harus diperhitungkan secara cermat.  

§ 3. Segala persoalan yang timbul dari ateisme dan aliran-aliran lain dalam budaya kontemporer harus dipelajari dengan teliti. 

Artikel 73. Dalam mempelajari dan mengajarkan ajaran Katolik, kesetiaan pada Magisterium Gereja haruslah selalu ditekankan. Ajaran-ajaran yang menjadi bagian dari warisan yang diterima Gereja haruslah diteruskan (kepada para mahasiswa) lewat pengajaran, khususnya dalam siklus dasar. Pendapat-pendapat hipotesis atau pribadi yang berasal dari penelitian baru hendaknya dikemukakan secara sederhana dan apa adanya.

Artikel 74. Kurikulum studi Fakultas Teologi berisikan: 

  1. siklus pertama, atau pendasaran, berlangsung selama 5 tahun atau 10 semester, atau selama 3 tahun atau 6 semester jika disyaratkan dua tahun kuliah Filsafat sebelum masuk.

Dua tahun pertama haruslah diperuntukkan pertama-tama bagi pendidikan Filsafat yang kokoh, yang diperlukan untuk menjalani studi Teologi secara benar. Gelar Bakaloreat yang diperoleh pada sebuah Fakultas Filsafat Gerejawi bisa menggantikan perkuliahan filsafat dalam siklus dasar di Fakultas Teologi. Gelar Bakaloreat dalam Filsafat yang diperoleh dari Fakultas non-gerejawi tidak bisa menjadi alasan untuk memberikan dispensasi bagi mahasiswa dari seluruh perkuliahan filsafat dalam siklus dasar di Fakultas Teologi.

Disiplin-disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga apa yang ditampilkan adalah sebuah penjabaran organis (kesatuan tak terpisahkan) dari seluruh ajaran Katolik bersama dengan sebuah pengantar pada metodologi ilmiah teologis.

Siklus ini diakhiri dengan sebuah gelar akademis Bakaloreat atau gelar lain yang sesuai seperti yang ditetapkan oleh Statuta Fakultas.

  • siklus kedua, spesialisasi, yang berlangsung selama dua tahun atau empat semester. Dalam siklus ini disiplin-disiplin ilmu khusus diajarkan, yaitu yang sesuai dengan beragam sifat spesialisasi yang diambil. Seminar dan latihan praktis juga dijalankan untuk mencapai kemampuan mengadakan penelitian ilmiah.

Siklus ini berakhir dengan sebuah gelar akademis yaitu Lisensiat yang terspesialisasi.

  • siklus ketiga, yang berlangsung selama kurun waktu yang sesuai, di mana pembinaan ilmiah mencapai titik akhir, khususnya lewat penulisan disertasi doktoral.

Siklus ini diakhiri dengan gelar akademis Doktorat.

Artikel 75. § 1. Untuk menjadi mahasiswa Fakultas Teologi, calon harus telah menyelesaikan studi-studi sebelumnya yang disebut dalam Artikel 32 dari Konstitusi ini. 

§ 2.  Jika siklus pertama di Fakultas berlangsung hanya selama 3 tahun, mahasiswa harus menunjukkan bukti telah menyelesaikan dua tahun kuliah filsafat dengan baik pada Fakultas Filsafat gerejawi atau pada lembaga yang disetujui.

Artikel 76. § 1. Fakultas Teologi memiliki kewajiban khusus untuk memperhatikan pembinaan teologis ilmiah bagi mereka yang mempersiapkan diri untuk imamat dan mereka yang mempersiapkan diri untuk memegang jabatan gerejawi khusus; maka dari itu, haruslah ada sejumlah imam pengajar yang cukup.

§ 2. Demi kepentingan ini, mata kuliah-mata kuliah khusus yang sesuai untuk para seminaris haruslah ditawarkan. Juga baik bagi Fakultas untuk menawarkan “Tahun pastoral” yang disyaratkan untuk imamat, sesudah menyelesaikan siklus dasar 5 tahun. Di akhir Tahun pastoral ini, sebuah Diploma dapat diberikan.

Seksi II
Fakultas Hukum Gereja

Artikel 77. Fakultas Hukum Gereja, baik Latin maupun Timur, memiliki tujuan untuk memelihara dan memajukan disiplin-disiplin ilmu hukum dalam terang hukum Injil dan untuk mengajarkan ilmu ini secara mendalam pada para mahasiswa, sehingga membina para peneliti, pengajar, dan orang-orang lain yang akan dididik untuk menempati posisi-posisi gerejawi khusus.

Artikel 78. Kurikulum studi Fakultas Hukum Gereja haruslah mencakup:  

  1. siklus pertama, yang berlangsung selama 4 semester atau 2 tahun, bagi mereka yang tidak memiliki pendidikan sebelumnya di bidang filsafat dan teologi, termasuk mereka yang telah memiliki gelar akademis di bidang hukum sipil. Dalam siklus ini para mahasiswa harus mempelajari konsep-konsep dasariah dari hukum gereja dan disiplin-disiplin ilmu filsafat dan teologi yang dibutuhkan untuk pembinaan tingkat lanjut dalam hukum gereja. 
  2. siklus kedua, yang berlangsung selama 6 semester atau 3 tahun, di mana hukum gereja dalam keseluruhan ungkapannya –normatif, yurisprudensial, doktrinal, praktik, dan khususnya Kitab Hukum Kanonik Gereja Latin dan Gereja-gereja Timur– harus dipelajari secara mendalam lewat studi-studi menyeluruh tentang sumber-sumbernya, baik yang bersifat ajaran (magisterial) maupun disipliner (disciplinary), beserta dengan disiplin-disiplin ilmu lain yang berkaitan dengannya.  
  3. siklus ketiga yang berlangsung selama periode waktu yang sesuai, di mana para mahasiswa menyempurnakan pendidikan hukum gereja yang diperlukan untuk penelitian ilmiah dalam mempersiapkan disertasi doktoral. 

Artikel 79. § 1. Dalam hubungannya dengan studi-studi yang ditentukan untuk siklus pertama, Fakultas bisa menggunakan studi-studi yang telah dilakukan di Fakultas lain dan bisa mengakuinya sebagai studi yang menjawab kebutuhan Fakultas yang bersangkutan.

§ 2. Siklus kedua diakhiri dengan gelar Lisensiat dan yang ketiga dengan gelar Doktorat. 

§ 3. Kurikulum dan Pedoman Studi dari Fakultas harus menetapkan syarat-syarat khusus untuk memperoleh gelar-gelar akademis dengan mengacu pada aturan-aturan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.

Artikel 80.  Untuk menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Gereja, mahasiswa harus sudah menyelesaikan pendidikan-pendidikan sebelumnya yang dituntut, sesuai dengan artikel 32 dari Konstitusi ini.

Seksi  III
Fakultas Filsafat

 Artikel 81. § 1. Fakultas Filsafat Gerejawi memiliki tujuan untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah-masalah filosofis lewat metode ilmiah dengan mendasarkan diri pada warisan filsafat yang terus berlaku.[88] Fakultas tersebut juga harus mencari penyelesaian-penyelesaian dalam terang akal budi manusia dan, terlebih lagi, harus menunjukkan kesesuaiannya dengan pandangan Kristiani tentang dunia, manusia, dan Allah, dengan menempatkan secara benar hubungan antara filsafat dan teologi. 

§ 2. Selanjutnya, para mahasiswa harus diberi pengajaran sedemikian rupa sehingga mereka siap untuk mengajar dan menduduki posisi-posisi intelektual yang sesuai dan untuk mempersiapkan mereka dalam memajukan budaya Kristiani serta melakukan dialog yang berbuah dengan orang-orang sezamannya. 

Artikel 82. Kurikulum studi dalam sebuah Fakultas Filsafat Gerejawi mencakup: 

  1. siklus pertama, pendasaran, yang berlangsung selama 3 tahun atau 6 semester di mana penjabaran organis mengenai pelbagai cabang filsafat diberikan, yang mencakup pembahasan tentang dunia, manusia, dan Allah. Juga mencakup sejarah filsafat, bersama dengan pengantar pada metodologi penelitian ilmiah.  
  2. siklus kedua, awal spesialisasi, di mana selama dua tahun atau 4 semester pembahasan lebih mendalam mengenai bagian-bagian tertentu dalam filsafat diberikan lewat disiplin-disiplin ilmu dan seminar-seminar khusus.  
  3. siklus ketiga, di mana selama kurun waktu sekurang-kurangnya 3 tahun, kematangan filosofis dicapai, khususnya lewat penulisan disertasi Doktoral.  

Artikel 83. Siklus pertama diakhiri dengan gelar Bakaloreat, yang kedua dengan gelar Lisensiat yang terspesialisasi, dan yang ketiga dengan gelar Doktorat.  

Artikel 84. Untuk menjadi mahasiswa pada siklus pertama di Fakultas Filsafat, mahasiswa harus telah menyelesaikan pendidikan-pendidikan sebelumnya yang dituntut sesuai dengan artikel 32 dari Konstitusi Apostolik ini. 

Jika seorang mahasiswa, yang telah berhasil menyelesaikan perkuliahan filsafat regular pada siklus pertama di sebuah Fakultas Teologi, ingin melanjutkan  studi filsafat demi mendapatkan gelar Bakaloreat pada sebuah Fakultas Filsafat Gerejawi, harus diperhatikan secara saksama matakuliah-matakuliah yang telah dia ambil selama studi-studi tersebut.

Seksi IV
Fakultas-fakultas Lain

Artikel 85. Di samping Fakultas-fakultas Teologi, Hukum Gereja, dan Filsafat, Fakultas-fakultas lain sudah atau bisa didirikan secara kanonik sesuai dengan kebutuhan Gereja dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tertentu, misalnya:

  1. studi yang lebih mendalam akan ilmu-ilmu tertentu yang sangat penting bagi disiplin-disiplin teologis, hukum, filosofis dan historis;
  2. kemajuan ilmu-ilmu yang lain, terutama humaniora, yang memiliki hubungan dekat dengan disiplin-disiplin ilmu teologis atau dengan karya evangelisasi;
  3. pengembangan kesusasteraan yang lebih mendalam sehingga dapat membantu pada pemahaman yang lebih baik tentang wahyu Kristiani dan pelaksanaan karya evangelisasi yang lebih berdaya guna.
  4. akhirnya, persiapan yang lebih cermat bagi para klerus maupun awam agar mereka bisa melakukan tugas-tugas kerasulan khusus dengan layak.

Artikel 86. Kongregasi untuk Pendidikan Katolik memiliki kewenangan untuk menetapkan, sesuai dengan keadaan-keadaan yang berlaku, norma-norma khusus bagi Fakultas-fakultas dan Institut-institut tersebut, sama seperti yang telah dilakukan untuk Fakultas-fakultas Teologi, Hukum Gereja dan Filsafat pada seksi-seksi  di atas.

Artikel 87. Fakultas-fakultas dan Institut-institut yang norma-norma khususnya belum ditetapkan haruslah juga menyusun Statutanya masing-masing. Statuta ini haruslah mengikuti Norma-Norma Umum yang ditetapkan pada bagian pertama Konstitusi ini, dan juga harus memperhitungkan sifat dan tujuan khusus yang sesuai untuk setiap Fakultas dan Institut.

Norma-norma Terakhir

Artikel 88. Konstitusi ini akan mulai berlaku pada hari pertama dari tahun akademik 2018-2019 atau tahun akademik 2019, sesuai dengan kalender akademik yang berlaku di pelbagai tempat.

Artikel 89. § 1. Setiap Universitas atau Fakultas harus menyerahkan Statuta beserta dengan kurikulum dan pedoman studi yang telah diperbarui sesuai dengan Konstitusi ini kepada Kongregasi untuk Pendidikan Katolik sebelum 8 Desember 2019.

§ 2. Setiap perubahan pada Statuta atau kurikulum dan pedoman studi perlu mendapatkan persetujuan dari Kongregasi untuk Pendidikan Katolik. 

Artikel 90.  Dalam setiap Fakultas, program-program studi harus diatur sedemikian rupa sehingga para mahasiswa bisa mendapatkan gelar-gelar akademis sesuai dengan norma-norma Konstitusi ini, dengan tetap menjaga hak-hak mahasiswa yang telah diperoleh sebelumnya.

Artikel 91. Statuta serta kurikulum dan pedoman studi dari Fakultas-fakultas baru akan disetujui ad experimentum agar dalam waktu tiga tahun sesudah persetujuan ini, bisa disempurnakan dengan maksud untuk disetujui secara definitif.

Artikel 92. Jika diperlukan, Fakultas-fakultas yang memiliki hubungan yuridis dengan otoritas-otoritas sipil bisa diberikan waktu yang lebih lama untuk membarui Statutanya dengan izin dari Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.

Artikel 93. § 1. Dengan berjalannya waktu, bila dituntut oleh keadaan, menjadi tugas Kongregasi untuk Pendidikan Katolik untuk mengusulkan perubahan-perubahan yang diajukan dalam Konstitusi ini sehingga Konstitusi ini terus-menerus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan baru dari Fakultas-fakultas Gerejawi.

§ 2. Hanya Kongregasi untuk Pendidikan Katolik dapat memberikan dispensasi dari kewajiban mengikuti artikel tertentu dari Konstitusi ini atau Norma-norma Pelaksanaannya atau dari Statuta dan kurikulum dan pedoman studi yang telah disetujui dari setiap Universitas atau Fakultas.

Artikel 94. Semua hukum dan kebiasaan yang sekarang ini berlaku yang bertentangan dengan Konstitusi ini dicabut, entah yang berlaku universal maupun lokal, bahkan jika hukum dan kebiasaan tersebut layak disebut secara khusus dan individual. Begitu juga, dicabutlah semua privilese yang sampai saat ini diberikan oleh Takhta Suci pada orang tertentu, baik yang bersifat fisik maupun moral, jika privelese ini bertentangan dengan aturan-aturan Konstitusi ini.

Semua yang telah saya tuliskan di dalam Konstitusi Apostolik ini, saya perintahkan untuk ditaati sepenuhnya, sekalipun ada hal-hal yang bertentangan dengannya, bahkan kalau hal tersebut perlu disebutkan secara khusus, dan supaya Konstitusi ini diterbitkan dalam terbitan resmi Acta Apostolica Sedis.

Diberikan di Roma, di Basilika Santo Petrus, pada tanggal 8 Desember, pada Hari Raya Bunda Maria Dikandung Tanpa Noda Dosa, di tahun 2017, tahun kelima masa kepausan saya.

FRANSISKUS