Home DOKUMEN GEREJA KONSTITUSI APOSTOLIK Seri Dokumen Gerejawi No. 116: Veritatis Gaudium

Seri Dokumen Gerejawi No. 116: Veritatis Gaudium

2545

LAMPIRAN I
Berkaitan dengan Art. 7 dari Norma-norma Pelaksanaan
Norma-norma untuk menyusun Statuta Universitas atau Fakultas

Dengan memperhitungkan apa yang terkandung dalam Konstitusi Apostolik dan dalam Norma-norma Pelaksanaan yang terlampir, –dan dengan menyerahkan hal-hal yang bersifat khusus dan bisa berubah pada peraturan internal,– Statuta Universitas atau Fakultasharuslah terutama mengatur hal-hal berikut ini:

1. Nama, sifat dan tujuan dari Universitas atau Fakultas (dilengkapi dengan sejarah singkat di dalam kata pengantar)

2. Tata kepengurusan: Kanselarius; otoritas-otoritas akademis yang berwenang, baik perorangan (personal) maupun bersama-sama (kolegial) beserta dengan fungsi-fungsi mereka; bagaimana otoritas-otoritas personal dipilih dan berapa lama masa jabatannya; bagaimana otoritas-otoritas kolegial, yaitu anggota-anggota Dewan-dewan, dipilih dan berapa lama masa jabatannya.

3. Dosen: berapa jumlah minimum dosen di dalam setiap Fakultas;  ke tingkatan mana dosen tetap dan tidak tetap ditempatkan; dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para dosen tersebut; bagaimana mereka ini dipilih, ditetapkan dan dipromosikan, dan bagaimana mereka diberhentikan dari jabatan (menjelaskan alasan-alasan yang diperlukan dan prosedur-prosedurnya); hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka.

4. Mahasiswa: syarat-syarat penerimaan mahasiswa; alasan dan prosedur untuk suspensi mahasiswa; hak dan kewajiban mahasiswa.

5. Pengurus dan staf administratif dan pelayanan: hak dan kewajiban mereka.

6. Gelar-gelar akademik: gelar-gelar apa yang diberikan di setiap Fakultas dan apa saja prasyaratnya; kualifikasi-kualifikasi lain yang diberikan.

7. Fasilitas pengajaran dan informasi: perpustakaan, dan bagaimana perpustakaan ini dijamin pemeliharaan dan pertumbuhannya; fasilitas dan bantuan lain untuk pengajaran, laboratorium ilmiah, jika diperlukan.

8. Administrasi keuangan: simpanan uang (financial endowment) dari Universitas atau Fakultas dan administrasinya; norma-norma untuk menggaji pejabat, dosen dan staf administratif; biaya kuliah mahasiswa; bantuan keuangan untuk mahasiswa.

9. Hubungan dengan Fakultas dan Institut lain, dan sebagainya.

Kurikulum dan Pedoman Studi:

1. Seperti apa Kurikulum dan pedoman studi untuk setiap Fakultas.
2. Siklus-siklus studi apa saja yang ada.
3. Mata kuliah-mata kuliah atau disiplin-disiplin ilmu yang diajarkan: apakah Mata kuliah-mata kuliah atau disiplin-disiplin ilmu itu wajib, dan seberapa sering diajarkan.
4. Seminar-seminar dan latihan-latihan praktis apa yang ada.
5. Ujian-ujian atau tes yang setara apa yang ada.
6. Pembelajaran jarak jauh, jika ada.